Andi Saputra - detikNews Jakarta - Perusahaan asal Singapura, Mitora Pte Ktd menggugat 5 anak Presiden Soeharto senilai Rp 584 miliar ke PN Jaksel. Selain itu, Mitora meminta agar Museum Purna Bhakti Pertiwi yang berlokasi di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) disita dalam proses tersebut.

Hal itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel) yang dikutip detikcom, Senin (29/3/2021). Perkara itu mengantongi nomor 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Mitora menggugat:

1.Yayasan Purna Bhakti Pertiwi
2.Ny Siti Hardianti Hastuti Rukmana
3.Tn H. Bambang Trihatmojo
4.Ny Siti Hediati Hariyadi
5.Tn H Sigit Harjojudanto
6.Ibu Siti Hutami Endang Adiningsih

Adapun turut tergugat yaitu:

1.Soehardjo Soebardi
2.Pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi
3.Kantor Pertanahan Jakarta Pusat
4.Kantor Pertanahan Jakarta Timur

Apa yang dituntut? Berikut petitum Mitora:

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa para tergugat, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakan pada Sebidang Tanah dan Bangunan beserta dengan isinya:
-Sebidang Tanah seluas +/- 20 Ha (lebih kurang dua puluh hektare) dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu, yang beralamat di Jl. Taman Mini No.1, Jakarta Timur;
-Sebidang Tanah berikut dengan Bangunan yang berdiri d iatasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terletak di Jalan Yusuf Adiwinata Nomor 14, Menteng, Jakarta Pusat.
4.Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp 84.000.000.000 serta kerugian immateriil sebesar Rp 500.000.000.000.
5.Menghukum para tergugat untuk melaksanakan Putusan ini.

Sidang pertama digelar pada 5 April 2021 di PN Jaksel Ruang Sidang 01.

Sebelumnya, Mitora pernah mengajukan gugatan serupa pada 4 Desember 2018. Para tergugatnya pun sama ditambah Siti Hutami Endang Adiningsih dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi.

Saat itu besarnya gugatan yang dilayangkan adalah sebesar Rp 1,1 triliun. Namun, akhirnya gugatan itu dicabut per 15 April 2019. Penggugat saat itu diwajibkan membayar biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp 2.991.000. Namun, tak dirinci apa akar masalah dan penyebab dicabutnya gugatan tersebut.


Lalu apakah itu Museum Purna Bhakti Pertiwi? Berdasarkan website resmi TMII, museum itu dibangun dari gagasan Ibu Tien Soeharto dalam upaya mengungkap rasa syukur dan penghargaan yang tinggi atas peran serta dan dukungan masyarakat Indonesia dan mancanegara, serta keinginan beliau agar koleksi barang-barang keluarga Soeharto termasuk cenderamata yang diperoleh dari para sahabat dan kenalannya selama masa pengabdiannya kepada nusa dan bangsa dapat dinikmati oleh masyarakat luas.

Selain menggugat anak Cendana di PN Jaksel, Mitora juga menggugat Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Sigit Harjojudanto dan Bambang Trihatmodjo ke PN Jakpus. Mitora menggugat Yayasan Harapan Kita dkk dengan nilai gugatan sebesar Rp 584 miliar.Dibangun oleh Yayasan Purna Bhakti Pertiwi selama 5 tahun yaitu dari 26 Desember 1987 sampai dengan 26 Desember 1992 di atas areal seluas 19,73 hektare. Kemudian diresmikan pembukaannnya pada tanggal 23 Agustus 1993.

(asp/mae)

Diterbitkan di Berita

Liputan6.com, Jakarta Surat Perintah Sebelas Maret atau Supersemar mengubah wajah peta politik di Indonesia. Terlebih saat Presiden Sukarno memerintahkan Panglima Angkatan Darat (AD) Letnan Jenderal Soeharto untuk mengambil alih komando memulihkan keamanan setelah peristiwa gerakan G30S/PKI.

Hal ini sontak secara tidak langsung membuka jalan bagi kekuasaan Soeharto saat itu. Surat perintah 11 Maret dikeluarkan Sukarno di Istana Bogor pada tahun 1966. Sebelum surat tersebut dikeluarkan, Presiden Sukarno didatangi tiga jenderal utusan Letnan Jenderal Soeharto. 

Ada beragam versi yang mencuat kepermukaan soal bagaimana situasi di Istana Bogor kala itu. Ada yang menyebut Sukarno memberikan secara sukarela mandat tersebut kepada Soeharto, ada pula versi yang mengatakan dia dalam todongan pistol oleh salah satu jenderal utusan Soeharto.

Dari tiga versi Supersemar yang dicatat oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), tak satu pun diyakini 100 persen asli.  Bahkan hingga kini keberadaan salinan asli Supersemar tak diketahui. 

Versi Angkatan Darat yang selama ini diyaikini sebagai sebuah kebenaran, bahkan dikatakan tidak asli. 

Lantas, seperti apa isi naskah Supersemar versi Orde Baru dan versi Jenderal Muhammad Jusuf?

 

Supersemar versi Jenderal Muhammad Jusuf

 

 

Perlu diketahui, Brigadir Jenderal Muhammad Jusuf adalah salah satu jenderal utusan Soeharto yang menghadap Sukarno di Istana Bogor. 

Naskah Supersemar versi mantan Panglima TNI Jenderal M Jusuf menyebut, Komandan Tjakrabirawa Brigjen Saboer mengetik surat ini dengan karbon rangkap tiga (cara lama untuk menggandakan surat dengan mesin ketik).

Surat pertama diserahkan dan ditandatangani Presiden Sukarno. Surat itulah yang kemudian dikenal sebagai naskah asli yang diserahkan Brigjen Basuki Rachmat pada Jenderal Soeharto. 

Kopi kedua surat disebut lalu disimpan oleh Brigjen Saboer. Sedangkan kopi surat ketiga diambil oleh Jenderal Muhammad Jusuf.

Rupanya, baik kopi kedua dan ketiga Supersemar tidak pernah ditandatangani oleh Presiden Soeharto. Hingga kematiannya, Jenderal Muhammad Jusuf tak pernah lagi menyinggung surat tersebut. 

"Kalau surat yang asli sudah dibawa Basuki (Rachmat) ke Soeharto. Jadi jangan kau tanyakan lagi padaku," kata dia dalam biografinya, Panglima Para Prajurit yang ditulis Atmadji Sumarkidjo.

 

Supersemar Versi Orde Baru

 

Sementara, versi Supersemar yang beredar di masa Orba isinya menyatakan:

1. Mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk terjaminnya keamanan dan ketenangan serta kestabilan jalannya pemerintahan dan jalannya Revolusi, serta menjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Pimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS, demi untuk keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala ajaran Pemimpin Besar Revolusi.

2. Mengadakan koordinasi pelaksanaan perintah dengan Panglima-Panglima Angkatan Lain dengan sebaik-baiknya.

3. Supaya melaporkan segala sesuatu yang bersangkut paut dalam tugas dan tanggung jawabnya seperti tersebut di atas.

 

Reporter : Tim Merdeka

Sumber  : Merdeka.com

Diterbitkan di Berita