Kudus Bentuk Satgas Covid-19 Khusus Pantau PTM

Selasa, 28 September 2021 13:22

medcom.id Kudus: Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, membentuk Satgas Covid-19 yang khusus memantau pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah. Pembentukan Satgas juga untuk mempertahankan status level 2 PPKM.

"Pembentukan Satgas difokuskan pantau sekolah tatap muka akan dibuatkan SK dan SOP sebagai payung hukumnya," kata Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekda Kudus Agus Budi Satrio, Selasa, 28 September 2021.

Pemkab menyebut langkah tersebut guna mengantisipasi klaster covid-19 di lingkungan pendidikan. Terlebih sudah banyak kasus penularan covid-19 di daerah lain yang saat ini menerapkan PTM.

"Jadi skemanya supaya pengawasan lebih efektif. Guna membendung kemungkinan terjadinya gelombang tiga penyebaran Covid-19 di Kudus," jelas dia. Lebih lanjut, Satgas pantau PTM difokuskan terlebih dahulu agar kegiatan tatap muka di sekolah berjalan lancar.

Selanjutnya pengawasan akan melebar ke aspek lain seperti pengawasan pariwisata. Menurut Agus, Satgas yang dibentuk akan diisi oleh sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).

Satgas ditugaskan berkordinasi dengan satgas-satgas di desa/kelurahan yang telah terbentuk sebelumnya. "Satgas khusus tentunya juga akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan jika ditemukan pelanggaran," terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kudus Harjuna Widada menyambut baik rencana pembentuk Satgas khusus PTM di Kudus.

Ia memastikan hingga kini pelaksanaan PTM di Kudus berjalan baik dari tingkat TK, SD, hingga SMP. Sebagai antisipasi, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan menyediakan rapid tes antigen bagi pelajar guru maupun yang terlibat di lingkungan sekolah di Kabupaten Kudus.

"Kami mendukung, karena itu sangat bagus. Meski sekolah di bawah Disdikpora itu protokol kesehatannya juga sudah berjalan maksimal," jelasnya. (Jamaah)

Diterbitkan di Berita

Bisnis.com, JAKARTA -- Sempat redup, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menyita perhatian publik pada pekan ini. Kasus itu mencuat setelah Satgas BLBI memanggil sejumlah nama yang diyakini terlibat dalam skandal, dulu korupsi, tersebut.

Ada nama-nama besar yang dipanggil oleh Satgas. Dua nama yang dipanggil antara lain putra bungsu mendiang Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dan bos Bank Pelita Agus Anwar. Tommy dipanggil terkait utang BLBI senilai Rp2,61 triliun.

Sementara Agus Anwar dipanggil karena utang BLBI yang nilainya ratusan miliar rupiah. Sayangnya, Agus Anwar saat ini berada di Singapura. Lari dari kewajiban yang seharusnya dia tanggung.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa nilai utang BLBI yang ditanggung Tommy sebenarnya tergolong receh. Karena ada obligor BLBI yang nilainya mencapai belasan triliun.

Berikut daftar obligor yang masih punya tunggakan BLBI:

  1. Setiawan Harjono dan Hendarawan Harjono Bank Aspac 3.579
  2. Hindarto Tantular/Anton Tantular Ban Central Dagang 1.470,1
  3. Sjamsul Nursalim Bank Dewa Rutji 470,6
  4. Kharudin Ongko Bank Arya Panduartha  359,4
  5. Sujanto Gondokusumo Bank Dharmala  822,2
  6. Kwang Benny Ahadi Bank Orient 143,3
  7. Baringin Marulam Hasiholan Panggabean & Joseph Januardy Bank Manura 170,1
  8. Trijono Gondokusumo Bank Putra Suraya Perkasa 4.893
  9. Santoso Sumali Bank Metropolitan 70,4
  10. Santoso Sumali Bank Bahari 406,4
  11. IM Sudiarta dan IGD Darmawan Bank Aken 509,9
  12. Fadel Muhammad Bank Intan 136,4
  13. Hengky Wijaya Bank Tata Internasional 596,7
  14. David Nusa Wijaya/Trunojoyo Nusa Bank Servitia 4.308,7
  15. Agus Anwar Bank Pelita Istimarat 577,8
  16. Atang Latief Bank Indonesia Raya 155,7
  17. Marimutu Sinivasan Bank Putra Multikarsa 790,5
  18. Ulung Bursa Bank Lautan Berlian 424,6
  19. Lidia Muchtar Bank Tamara 188,4
  20. Samadikun Hartono Bank Modern 2.525,6
  21. Kaharudin Ongko Bank Umum Nasional 7.828,2

Jumlah   30.428,8  

Keterangan: dalam miliar

Sumber: Kementerian Keuangan

Editor : Edi Suwiknyo

Diterbitkan di Berita
Nafilah Sri Sagita K - detikHealth Jakarta - Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan hingga kini sudah ditemukan tiga jenis variant of concern (VoC) yaitu varian Alpha, Beta, dan varian Delta.

Total varian Beta di Indonesia 17 kasus, disusul varian Alpha yang sudah mencapai 64 kasus, dan paling banyak mendominasi hampir di seluruh provinsi Indonesia adalah varian Delta dengan 2.240 kasus.

Sementara lima jenis vaksin COVID-19 di Indonesia pada umumnya dikembangkan dengan varian asli yang pertama kali diidentifikasi di Wuhan. Maka dari itu, menurut dia, masih ada kemungkinan efikasi vaksin menurun saat melawan varian baru Corona.

"Meski menurun, masyarakat tidak perlu khawatir khususnya pada kelima jenis vaksin yang telah digunakan di Indonesia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menegaskan bahwa standar vaksin dengan kemampuan membentuk kekebalan yang baik ialah yang memiliki efikasi atau efektivitas di atas 50 persen," sebut Prof Wiku dalam konferensi pers, Kamis (2/8/2021).

Wiku kemudian mengingatkan untuk tidak berpuas diri dengan cakupan vaksinasi 70 persen. Dengan adanya varian baru Corona, lebih baik mencapai total vaksinasi di atas 70 persen untuk memastikan herd immunity atau kekebalan kelompok benar-benar terbentuk.

Berikut rangkuman efektivitas vaksin COVID-19 di Indonesia melawan varian baru Corona.

Varian Alpha

- Vaksin Sinovac memiliki efikasi di atas 50 persen

Varian original (Wuhan)

Lima jenis vaksin COVID-19 di Indonesia terbukti ampuh melawan varian virus asli yang pertama kali diidentifikasi di Wuhan, dengan efikasi di atas 50 persen, ambang batas Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

  • Vaksin Sinovac
  • Vaksin AstraZeneca
  • Vaksin Sinopharm
  • Vaksin Moderna
  • Vaksin Pfizer

Varian Alpha

Tiga dari lima jenis vaksin COVID-19 di Indonesia terbukti mampu melawan COVID-19 varian Alpha dengan efikasi di atas 50 persen. Berikut daftarnya.

  • Vaksin AstraZeneca
  • Vaksin Moderna
  • Vaksin Pfizer

Adapun vaksin COVID-19 yang masih butuh studi lanjutan terkait efektivitasnya meliputi:

  • Vaksin Sinovac
  • Vaksin Sinopharm

Varian Beta

Tiga dari lima jenis vaksin COVID-19 di Indonesia terbukti mampu melawan COVID-19 varian Beta dengan efikasi di atas 50 persen. Berikut daftarnya.

  • Vaksin AstraZeneca
  • Vaksin Moderna
  • Vaksin Pfizer

Sementara vaksin COVID-19 yang masih butuh studi lanjutan terkait efektivitasnya meliputi:

  • Vaksin Sinovac
  • Vaksin Sinopharm

Varian Delta

Ada dua di antara lima jenis vaksin COVID-19 di Indonesia terbukti ampuh melawan varian Delta di Indonesia.

  • Vaksin AstraZeneca
  • Vaksin Pfizer

Vaksin COVID-19 yang masih butuh studi lanjutan efektivitasnya pada varian Delta adalah:

  • Vaksin Sinovac
  • Vaksin Moderna

Vaksin COVID-19 yang masih diteliti untuk varian Delta.

  • Vaksin Sinopharm

Varian Gamma

Baru ada satu vaksin COVID-19 yang terbukti ampuh melawan varian Gamma di Indonesia yaitu vaksin Sinovac.

Masih butuh studi lebih lanjut:

  • Vaksin AstraZeneca
  • Vaksin Moderna
  • Vaksin Pfizer

Masih menunggu hasil studi:

  • Vaksin Sinopharm

(naf/up)

Diterbitkan di Berita

Jakarta (ANTARA) - Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa Indonesia sedang menyiapkan panduan untuk hidup berdampingan dengan COVID-19.

"Bukan hanya Indonesia yang tengah menyiapkan strategi jangka panjang menghadapi COVID-19, negara-negara lain dan organisasi internasional seperti World Bank dan WHO juga telah menyiapkan panduan, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi," ujarnya ujarnya dalam konferensi pers "Perkembangan Penanganan COVID-19 di Indonesia Per 10 Agustus 2021" dipantau via daring di Jakarta, Selasa.

Sebagaimana arahan Presiden, ia mengatakan saat ini masyarakat harus bersiap beradaptasi dengan situasi. "COVID-19 ini berpeluang akan hidup bersamaan dengan kita dalam waktu yang tidak sebentar," katanya.

Ke depannya, Wiku menambahkan, pemerintah akan senantiasa memantau kondisi secara aktual demi mengambil kebijakan yang tepat baik dalam hal penanganan kesehatan maupun pemulihan ekonomi.

"Untuk itu upaya terbaik yang bisa kita lakukan dalam menjalani dinamika yang ada adalah memaksimalkan berbagai upaya pengendalian secara paralel untuk upaya proteksi maksimal," tuturnya.

Sebelumnya, Kasubbid Tracing Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan COVID-19, Koesmedi Priharto mengatakan, masyarakat harus dapat mempersiapkan diri untuk hidup berdampingan dengan COVID-19.

"Sampai saat ini tidak ada yang bisa memprediksi sampai kapan COVID-19 berakhir. Beberapa negara yang sudah buka 'lockdown', kembali lagi melakukan 'lockdown'. Maka sudah sewajarnya kita mempersiapkan diri hidup berdampingan dengan COVID-19," katanya.

Menurut dia untuk dapat hidup berdampingan dengan COVID-19 maka masyarakat perlu membangun kehidupan normal baru yang dapat memutus penularan virus. Sebab, COVID-19 menular antarmanusia.

"Ketika perilaku kita tidak bisa mencegah cara penularannya maka angka kasusnya akan naik. Itu harus dipahami oleh masyarakat jangan semua diserahkan kepada pemerintah," katanya.

Ia mengatakan pemerintah sudah berupaya maksimal menangani pandemi COVID-19. Maka, masyarakat harus bekerja sama dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

#ingatpesanibu
#sudahvaksintetap3M
#vaksinmelindungikitasemua 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Agus Salim
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Diterbitkan di Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander Ginting memprediksi kasus Covid-19 di Indonesia akan melandai pada pertengahan Juli 2021.

Hal ini bisa tercapai apabila pengendalian Covid-19 berdasarkan zonasi dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dimaksimalkan.

"Kalau misalnya zonasi-zonasi ini bisa dikunci, itu pertengahan Juli tentunya sudah mulai ada pelandaian," ujar Alexander dalam diskusi bertajuk Covid Gawat Darurat pada Sabtu (26/6).

Alexander menjelaskan, daerah yang berada di zona merah risiko Covid-19 harus melakukan penguncian terhadap mobilitas warga. Kegiatan masyarakat di tempat umum seperti wisata, pusat perbelanjaan, dan rumah ibadah dilarang di zona merah.

Sementara, daerah yang masuk kategori zona hijau dapat sedikit melonggarkan aktivitas warga dengan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Apabila kepala daerah melakukan pengendalian Covid-19 sesuai instruksi penerapan PPKM Mikro, maka kasus diharapkan melandai sekitar pertengahan Juli mendatang.

Namun, Alexander mengkhawatirkan adanya momen perayaan keagamaan dan budaya yang dapat memicu peningkatan mobilitas masyarakat. Sehingga, aktivitas warga dapat kembali menyebabkan penyebaran virus corona dan lonjakan kasus positif Covid-19.

"Sepanjang kita masih saling menularkan virus ini existing, tapi kalau kita sudah saling tidak menularkan lagi maka virus ini juga tidak punya jalan untuk bereplikasi," kata Alexander.

Data per 25 Juni menunjukkan, total kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 2.072.867 kasus dengan kasus aktif 181.435 kasus. Ada 1.835.061 kasus sembuh, sedangkan kasus meninggal dilaporkan sebanyak 56.371 kasus.

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban resmi dilantik menjadi Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada hari ini, Jumat (4/6).

'Orang terkaya di Indonesia' versi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu akan mengemban tugas untuk memimpin pengejaran aset dana BLBI sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Rio akan memimpin satgas yang dibentuk dengan masa kerja sampai 31 Desember 2023.

Penunjukan Rio, sapaan akrabnya, sebelumnya dituangkan Jokowi dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Beleid dikeluarkan pada 6 April 2021.

Jokowi membentuk Satgas BLBI karena nilai aset dana BLBI yang seharusnya kembali ke negara terbilang besar. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD mencatat nilai aset dana BLBI yang dapat dikembalikan ke negara mencapai Rp110,45 triliun.

Rinciannya, tagihan berbentuk kredit Rp101 triliun, properti lebih dari Rp8 triliun, dan sisanya berupa mata uang asing dan saham.

Sebelum resmi dilantik menjadi Ketua Satgas BLBI, Rio pernah menyatakan bakal terus mengejar dana BLBI meski harus sampai ke luar negeri. Rio mencatat ada 22 obligor yang terlibat dan menjadi incaran pemerintah dan debitur dengan jumlah cukup banyak.

"Pada dasarnya pemerintah akan menagih, sehingga kalau pun kita harus menagih dan mengejar aset ke luar negeri, itu akan kita lakukan," ujar Rio, beberapa waktu lalu.

Dari sisi karir, Rio sebenarnya baru saja mendapat penugasan baru dari Sri Mulyani menjadi Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu. Tepatnya sejak 12 Maret 2021.

Ia menggantikan Isa Rachmatarwata yang ditarik menjadi Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu. Sebelum di DJKN, ia menduduki jabatan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).

 

(uli/ulf)

Diterbitkan di Berita

Satgas BLBI Tagih Utang Rp108 Triliun

Sabtu, 10 April 2021 10:19

KBRN, Jakarta: Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, tujuan pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, oleh Presiden Joko Widodo.

Mahfud mengatakan, tujuan dibentuknya Satgas adalah menagih dan memproses semua jaminan agar menjadi aset negara.

"Kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI jumlahnya lebih dari Rp108 triliun," kata Mahfud dalam cuitan di akun Twitter resminya @mohmahfudmd, (8/4/2021).

Sementara, pembentukan Satgas berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang diteken pada 6 April 2021 lalu. 

Mahfud mengatakan, Keppres tersebut diisi oleh lima menteri serta Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai pengarah Satgas.

Berikut Susunan organisasi Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia:

A. Pengarah

1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

4. Menteri Keuangan

5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

6. Jaksa Agung

7. Kepala Kepolisian Republik Indonesia

B. Pelaksana

Ketua Satgas: Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan

Wakil Ketua Satgas: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia

Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Anggota:

1. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

2. Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan

4. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

5. Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

6. Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara

7. Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Diterbitkan di Berita