KBRN, Jakarta: Pemerintah Tiongkok resmi mengubah peraturan keluarga berencana.

Dimana saat ini pasangan di negeri tirai bambu itu diperbolehkan memiliki tiga orang anak.

Pelonggaran kebijakan itu merujuk pada hasil sensus yang menunjukkan populasinya menua dengan cepat.

Tiongkok selama hampir 40 tahun memberlakukan “kebijakan satu anak”, yang menjadikannya sebagai peraturan keluarga berencana paling ketat di dunia.

Sebelumnya, pada 2016 pemerintah Tiongkok sempat melonggarkan kebijakan itu menjadi “kebijakan dua anak”, yang disebabkan kekhawatiran terhadap angkatan kerja yang menua serta sektor ekonomi yang stagnan.

Sehingga, mengkhawatirkan Partai Komunis yang berkuasa, yang dipimpin Presiden Xi Jinping.

Media milik pemerintah Tiongkok, Xinhua menyebut Presiden Xi Jinping khawatir akan ancaman demografis itu.

"Untuk secara aktif menanggapi penuaan populasi, pasangan dapat memiliki tiga anak," kata Xinhua mengutip pertemuan komite kepemimpinan Politbiro elit China hari Senin (31/5/2021) yang diselenggarakan oleh Presiden Xi, sebagaimana dikutip Aljazeera.

Ketua hak asasi manusia Amnesty International Joshua Rosenzweig mengatakan, kebijakan pelonggaran keluarga berencana seperti pendahulunya, masih merupakan pelanggaran hak seksual dan reproduksi.

"Pemerintah tidak memiliki urusan untuk mengatur berapa banyak anak yang dimiliki orang. Daripada 'mengoptimalkan' kebijakan kelahirannya, Tiongkok seharusnya menghormati pilihan hidup masyarakat dan mengakhiri kontrol invasif dan hukuman atas keputusan keluarga berencana," tegas Rosenzweig kepada BBC.com.

Pergeseran demografis di Tiongkok memiliki implikasi ekonomi dan politik yang signifikan bagi ekonomi terbesar kedua di dunia.

Sepertiga penduduk Tiongkok diperkirakan akan menjadi lansia pada tahun 2050, memberikan tekanan besar kepada negara untuk memberikan pensiun dan perawatan kesehatan. (Miechell Octovy Koagouw)

Oleh: Retno Mandasari

Editor: Nugroho

Diterbitkan di Berita