voi.id JAKARTA - Anggota Komisi I DPR yang juga politikus Gerindra Fadli Zon memprotes keras vonis 5 tahun penjara terhadap nelayan Aceh Utara. Menurutnya, nelayan itu sedang membantu pengungsi Rohingya terkait kemanusiaan. 

Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Lhoksukon, salah satu nelayan yakni Abdul Aziz bin M Yusuf dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyelundupan manusia. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Aziz Bin M.Yusuf oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan,” kata majelis hakim dikutip dari amar putusan PN Lhoksukon Aceh Utara, Kamis, 17 Juni. 

Dalam surat dakwaan, Abdul Aziz bersama-sama Faisal Afrizal, Afrizal dan Shahad Deen menyelundupkan manusia pada 25 Juni 2020 di pinggir pantai Desa Lamcok, Kecamatan Syamtalira, Aceh Utara. 

Faisal Afrizal dalam surat dakwaan diminta Adi Jawa Anwar (DPO) dan Sahhad Deen menjemput dan memasukkan rombongan orang asing etnis Rohingya ke Kuala Idi.

Lokasi penjemputan ditentukan oleh Adi Jawa lewat pesan singkat. Pada 16 Juni 2020, Faisal Afrizal datang ke rumah Adi Jawa di Gampong Bengkel, Aceh Timur membicarakan  masalah penyewaan boat nelayan dan upah untuk menjemput rombongan Rohingya. 

“Pada saat itu yang ada di rumah Adi Jawa (masih dalam pencarian pihak Polda Aceh/DPO) adalah terdakwa Abdul Aziz Bin M. Yusuf, saksi Faisal Afrizal Bin M. Zaini Bakri (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), Adi Jawa dan Anwar (masih dalam pencarian pihak Polda Aceh/DPO) dan saat itu menawarkan kepada saksi Faisal Afrizal Bin M. Zaini Bakri (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) upah sebagai Nahkoda senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta) rupiah dan untuk Anak Buah Kapal (ABK) senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta) rupiah. Kemudian saksi Faisal Afrizal Bin M. Zaini Bakri (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) meminta kepada Adi Jawa dan Anwar (masih dalam pencarian pihak Polda Aceh/DPO) bayaran uang senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu) rupiah untuk setiap satu orang yang akan dijemput,” demikian surat dakwaan. 

Hingga akhirnya pada 17 Juni 2020,  Faisal Afrizal datang lagi ke rumah Adi Jawa dan menyepakati upah penjemputan rombongan Rohingnya, per orangnya Rp1,6 juta. Ada juga pembicaraan sewa boat Rp10 juta.

Pada Sabtu 20 Juni 2020, Abdul Aziz bersama-sama Faisal Afrizal dan Afrizal bin M Husen berangkat  ke titik penjemputan dengan perahu ikan nomor lambung 2017-811 warna putih biru yang telah disewa dari Toke Rani. 

Selanjutnya pada 21 Juni 2020, mereka  menjemput rombongan etnis Rohingya sebanyak 99 orang. 

Dalam perjalanan ke Kuala Idi tepatnya di perairan Jamboe Air, Aceh Utara, kapal mengalami rusak mesin. Mereka pun terombang-ambing di lautan. 

“Bahwa setelah kapal terdakwa sampai di bibir pantai lapang, kemudian saksi Faisal Afrizal Bin M. Zaini Bakri (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) meminta kepada terdakwa Abdul Aziz Bin M. Yusuf dan saksi Afrizal alias Raja Bin M.Husen (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk naik ke kapal pancing ikan guna menumpang ke daratan untuk membeli makanan dan setelah selesai membeli makanan terdakwa Abdul Aziz Bin M. Yusuf dan saksi Afrizal alias Raja Bin M.Husen (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) kembali ke kapal akan tetapi karena lupa membawa kembali baterai kapal maka terdakwa Abdul Aziz Bin M. Yusuf dan saksi Afrizal alias Raja Bin M.Husen (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) kembali ke daratan untuk mengambil baterai dengan menggunakan kapal pancing ikan tongkol oskadon dan saat itu tidak kembali lagi,” papar dakwaan jaksa. 

Pada 23 Juni 2020, kapal itu ditarik ke perairan Lamcok, Aceh Utara oleh kapal bantuan Muspida setempat. 

“Bahwa atas perbuatan tersebut, terdakwa Abdul Aziz Bin M. Yusuf mendapatkan uang operasional dari Anwar (masih dalam pencarian pihak Polda Aceh/DPO) senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah yang diberikan melalui saksi Faisal Afrizal Bin M. Zaini Bakri (yang dilakukan penuntutan secara terpisah)----- Bahwa selain itu terdakwa Abdul Aziz Bin M. Yusuf juga mendapatkan kiriman uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta) rupiah yang dikirim oleh Anwar (masih dalam pencarian pihak Polda Aceh/DPO) ke rekening terdakwa Abdul Aziz Bin M. Yusuf;- Bahwa baik terdakwa Abdul Aziz Bin M. Yusuf, saksi Faisal Afrizal Bin M. Zaini Bakri, saksi Afrizal alias Raja Bin M.Husen dan saksi Shahad Deen Bin Alm. Ashrof Miya (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) tidak ada memiliki hak atau pun dokumen keimigrasian yang sah untuk memasukkan 99 (sembilan puluh sembilan) orang Etnis Rohingya tersebut ke wilayah Indonesia,” papar jaksa dalam surat dakwaan. 

Diterbitkan di Berita

PIKIRAN RAKYAT - Muslim Rohingya saat ini dalam kondisi terkatung-katung di berbagai lokasi lantaran banyak yang menolak untuk merawat mereka, termasuk negara-negara Muslim.

Bangladesh dan Arab Saudi adalah dua dari sekian banyak negara yang menjadi tujuan pengungsi Muslim Rohingya.

Baru-baru ini, Pemerintah Arab Saudi meminta Bangladesh memberikan paspor kepada puluhan ribu Muslim Rohingya yang kini tinggal di negaranya.

Namun, pejabat tinggi Pemerintah Bangladesh menegaskan bahwa Muslim Rohingya yang telah tinggal selama beberapa dekade di Arab Saudi takkan diberikan kesempatan untuk menjadi warga negaranya.

Tanggapan terhadap Arab Saudi terkait isu Muslim Rohingya disampaikan Menteri Luar Negeri Bangladesh Shahriar Alam pada Rabu 10 Maret 2021 lalu.

Hal ini diungkapkan Shahriar Alam usai mengunjungi Arab Saudi dan menemui Adel Al-Jubeir, Menlu Arab Saudi.

"Arab Saudi tak menyebut pihaknya akan mengirim Muslim Rohingya kembali ke Bangladesh. Dan, tak ada masalah di antara kedua negara ini," ucap Menlu Bangladesh dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Middle East Monitor.

Respon tersebut muncul usai Arab Saudi mendesak Bangladesh memberikan paspor kepada 55.000 Muslim Rohingya yang mengaku kehilangan dokumen mereka atau dokumennya telah kedaluwarsa.

Shahriar Alam menegaskan Pemerintah Bangladesh hanya akan membantu Muslim Rohingya yang telah secara legal tercatat sebagai warga negaranya.

Menlu Bangladesh mengeluarkan pernyataan ini dalam konferensi pers di Dhaka, sehari setelah ia pulang dari Arab Saudi.

"Kami meminta pada Pemerintah Saudi untuk memberikan rincian dalam dokumen itu, termasuk nomor paspor dan nama-nama dari mereka yang hanya tercatat memiliki nomor masuk perbatasan," tutur dia.

"Dan kemudian, kami akan mengambil langkah selanjutnya setelah mencermati dokumen-dokumen mereka," kata Menlu Bangladesh itu.

Shariar menegaskan Pemerintah Bangladesh tidak akan mengurus mereka yang belum menjadi warga negaranya.

"Ya, ada beberapa insiden dan celah dan layanan yang tidak teratur dalam prosedur pemberian paspor sehingga beberapa orang berhasil membawa paspor dari wilayah Cox's Bazar dan Chattogram dan pergi ke Kerajaan Arab Saudi," kata Shahriar Alam menyinggung lokasi pengungsian Muslim Rohingya.

"Dan, jika kami dapat mengidentifikasi siapa pun orang Bangladesh, kami akan memberi mereka paspor Bangladesh," ujarnya menegaskan.

Selain itu, Shahriar menyebut Bangladesh dan Arab Saudi akan bersama-sama menyelesaikan isu pengungsi Muslim Rohingya di masing-masing negara.

Menurut laporan media pada Januari 2021 lalu, Duta Besar Arab Saudi untuk Bangladesh Issa Bin Yousef Al-Duhailan mengatakan di Dhaka bahwa pemerintahnya telah mengirim daftar nama dari 55.000 orang yang kehilangan dokumen mereka atau dokumennya kedaluwarsa.***

Editor: Mahbub Ridhoo Maulaa

Sumber: Middle East Monitor

Diterbitkan di Berita