PADANG, KOMPAS.com- Video restoran ramai pengunjung yang tak menerapkan protokol kesehatan, viral di media sosial dan berbuntut panjang. Bukan hanya memeriksa pengelola restoran, polisi juga memburu ibu-ibu pembuat video yang viral tersebut.

Ibu tersebut diduga melakukan tindakan provokatif dan menyebut pemerintah zalim. "Pengelola restoran sudah kita periksa.

Sekarang kita mengejar ibu yang membuat video tersebut untuk dimintai keterangan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda yang dihubungi Kompas.com, Minggu (4/7/2021).

Sebut padang aman dari corona hingga pemerintah zalim Rico menyebutkan ibu tersebut diduga melakukan tindakan provokatif yang menyebut Padang aman dari Corona.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email "Kemudian dia menyebut pemerintah zalim. Ini yang akan kita usut," kata Rico. Hanya saja, kata Rico, saat ini kasus tersebut sudah diambil alih Polda Sumbar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi mengakui kasus tersebut sedang ditangani Polda Sumbar. "

Betul. Sekarang sama kita. Untuk pengelola sudah kita minta keterangan. Namun untuk ibu yang membuat video masih belum. Kita masih mencarinya untuk dimintai keterangan," kata Satake.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video seorang emak-emak mengomentari protokol kesehatan Covid-19 di salah satu restoran di Kota Padang, Sumatera Barat viral beredar di media sosial.

Sebuah akun instagram @kenandgrat mengunggah video tersebut dan hingga Minggu (4/7/2021) pukul 17.00 WIB video sudah ditonton 56.113 orang.

Dalam video berdurasi 1 menit 5 detik, seorang ibu yang mengenakan hijab hitam menyebutkan sedang berada di Restoran Bebek Sawah. Ia merekam kondisi di restoran yang ramai pengunjung.

“Padang kota bebas. Makan apa aja kita, enggak ada yang di-lock down, enggak ada pembatasan dan sekat-sekat. Tuh, lihat tuh, rame. Enggak ada, bebas semua, tidak ada jaga jarak,” katanya dalam video itu.

"Padang aman, tidak takut sama corona. Lihatlah, lihat. Saya lagi di Padang, makan di Restoran Bebek Sawah. Rame, enggak ada jaga jarak. Bebas. Kenapa kita di Jakarta pada panik semua?,” ujarnya lagi.

"Udah jangan panik, terus saja lawan, pemerintahan zalim, ayo selamat makan semua,” katanya dalam video itu. Video yang viral itu menyebar ke berbagai grup WhatsApp.

Pengelola dipanggil Kepala Satpol PP Padang Alfiadi mengakui peristiwa tersebut terjadi di Restoran Bebek Sawah di Jalan Patimura Padang.

"Betul itu di Restoran Bebek Sawah. Kita sudah panggil pengelolanya," kata Alfiadi yang dihubungi Kompas.com, Minggu. Alfiadi mengatakan belum bisa menyebutkan apa sanksi yang akan diberikan kepada pengelola.

"Ini masih penyelidikan. Udah berapa kali dia melanggar, itu sedang diselidiki. Yang jelas sesuai Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, sanksi nya mulai peringatan hingga pencabutan izin usaha," jelas Alfiadi.

Alfiadi mengimbau agar warga tetap patuh pada protokol kesehatan karena saat ini Sumbar sudah masuk zona merah Covid-19. "Selain itu, pengelola restoran dan kafe harus patuh juga.

Jangan sampai hanya karena mengejar untung, protokol kesehatan diabaikan. Kita akan tindak," kata Alfiadi. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pengelola restoran terkait peristiwa tersebut.


Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra
Editor : Pythag Kurniati

Diterbitkan di Berita

Jakarta (Kemenag) ---- Juru Bicara Kementerian Agama Abdul Rochman menilai kebijakan Pemerintah Kota Serang, Banten, yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan di siang hari selama Ramadan sangat berlebihan. Menurut dia, hal ini jelas membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha, apalagi keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.

“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” tandas Adung, sapaannya, di Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Dia menegaskan larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.

Secara hukum, lanjut Adung, Himbauan Bersama tersebut juga bertentangan dengan peraturan di atasnya. Yaitu, bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya,” kata Adung, yang juga Staf Khusus Menteri Agama ini.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan. Hal ini tertuang dalam Himbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021. Kebijakan kontroversial ini menimbulkan protes masyarakat karena dianggap melanggar hak asasi manusia.

Diterbitkan di Berita