JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Anggara Wicitra mengatakan, ada dua peraturan yang berpotensi dilanggar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkiat pinjaman uang Rp 180 miliar ke Bank DKI untuk penyelenggaraan Formula E.

"Penilaian ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," kata Anggara dalam sebuah keterangan tertulis, Kamis (11/11/2021).

Anggara mengatakan, potensi pelanggaran pertama merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 141 ayat (1). Dalam PP tersebut tertulis setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Anggara menjelaskan, kontrak Formula E mengatur bahwa commitment fee adalah kewajiban Jakpro (Jakarta Propertino, sebuah BUMD milik DKI Jakarta), sehingga tagihan pembayaran dari Formula E semestinya dikirimkan ke Jakpro, bukan ke Dinas Pemuda dan Olahraga.

"Pertanyaannya, saat Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar commitment fee Formula E, apakah ada surat tagihan dari FEO (penyelenggaran Formula E) ke Dispora? Jika Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar commitment fee tanpa ada tagihan ke Dispora, maka itu bisa berpotensi melanggar PP nomor 12 tahun 2019,” kata Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI tersebut.

Potensi pelanggaran kedua menurut Anggara juga merujuk ke PP yang sama di pasal 141 ayat (2) yang menyebutkan, pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Perda tentang APBD ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Anggaran commitment fee Formula E dialokasikan di APBD-P 2019 sebesar Rp 360 miliar. Pemprov DKI melakukan pembayaran termin pertama commitment fee Rp 180 miliar pada 22 Agustus 2019.

Padahal Perda Nomor 5 tentang APBD-P 2019 baru ditetapkan pada 24 September 2019. “Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar Formula E sebelum Perda Nomor 5 tentang APBD-P 2019 ditetapkan. Ini berpotensi melanggar PP nomor 12 tahun 2019,” kata Anggara.

Dalam ayat (3) peraturan pemerintah yang sama, pembayaran sebelum Perda tentang APBD bisa dilakukan untuk pengeluaran keadaan darurat dan/atau keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Anggara, kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak diatur di PP Nomor 12 tahun 2019 Pasal 69.

"Jika membaca Pasal 69 tersebut, bisa dikatakan bahwa Formula E tidak masuk kategori keadaan darurat dan keperluan mendesak. Oleh sebab itu, demi tata kelola pemerintahan yang akuntabel, kami minta agar commitment fee Formula E Rp 560 miliar ditarik kembali,” ucap Anggara.

Gubernur Anies Baswedan sebelumnya memberikan surat kuasa kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Achmad Firdaus untuk meminjam uang pembayaran commitment fee ke Bank DKI.

Surat Kuasa Nomor 747/-072.26 yang ditandatangani Kepala Dispora DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di atas meterai tempel Rp 6.000 itu dibenarkan oleh Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak. "Benar, itu valid," kata Johnny hari Minggu lalu.

Surat Kuasa tersebut menyebut pemberian kuasa ditujukan kepada Achmad Firdaus, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta untuk: Surat permohonan pinjaman daerah dari Pemprov DKI Jakarta kepada PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula E; Perjanjian pinjaman daerah antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula E; Surat permohonan pencairan pinjaman daerah antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Bank DKI untuk penyelenggaraan Formula E.

Dalam dokumen pemaparan Dispora DKI Jakarta, uang pinjaman tersebut sebesar 10 juta poundsterling, atau sekitar Rp 180 miliar, yang digunakan untuk pembayaran commitment fee termin pertama.

Pembayaran dilakukan sehari setelah surat kuasa tersebut dibuat, yaitu 22 Agustus 2019.

Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Egidius Patnistik

 

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/11/19183471/psi-pinjaman-pemprov-dki-senilai-rp-180-miliar-untuk-formula-e-berpotensi?page=all#page2

 

Diterbitkan di Berita

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Eneng Malianasari mempertanyakan alasan Pemprov DKI Jakarta membeli lahan di Munjul, Jakarta Timur.

Pembelian lahan di Munjul itu kini tengah diusut KPK karena diduga menimbulkan kerugian negara Rp 152,5 miliar. Lahan seluas 4,2 hektar di Munjul itu dibeli Sarana Jaya itu disebut hendak digunakan untuk membangun rumah susun DP nol rupiah.

Namun lahan itu berada di zona hijau, sehingga Pemprov DKI tak dapat mendirikan bangunan di lahan tersebut.

Selain itu, tanah tersebut berada di sebelah Lapangan Terbang Wiladatika yang digunakan oleh pesawat kecil dan helikopter.

"Sebenarnya tanah ini untuk apa? Untuk rusun, rumah tapak, atau taman? Pak Anies menugaskan Sarana Jaya untuk membangun ribuan unit rusun DP nol rupiah, tapi mengapa membeli lahan hijau di dekat lapangan terbang?" ujar Eneng dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 14 Juli 2021.

Anggota DPRD DKI itu merujuk pada lampiran peta tata ruang di Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 terkait Rencana Detail Tata Ruang dan Perencanaan Zonasi (RDTR PZ).

Berdasarkan peta tata ruang itu, sekitar 40 persen tanah yang dibeli Sarana Jaya berada di zona residensial R.9. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) di zona tersebut rendah dengan ketinggian maksimal gedung 3 lantai. Selanjutnya 60 persen lahan Munjul berada di zonasi hijau 

 

Warga melintas di depan lahan yang diduga akan dijadikan lokasi pembangunan DP 0 persen di Jalan Sapi Perah, RT 05/RW 05 Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, 10 Maret 2021. KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan, serta Direktur PT Adonara Anja Runtuwene dan Tommy Adrian. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

 

KPK telah menetapkan tiga orang dan satu perusahaan menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

Empat tersangka itu yakni Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene dan tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Gubernur Anies Baswedan beserta anggota DPRD DKI perlu diperiksa lantaran mengetahui program pengadaan tanah di Munjul itu.

"Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang,” kata Firli lewat keterangan tertulis, Senin, 12 Juli 2021.

Diterbitkan di Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Faldo Maldini mengkritik kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dinilainya tidak konsisten, terkhusus membuka tempat wisata.

Kebijakan itu telah mengakibatkan kerumunan, salah satunya di Taman Impian Jaya Ancol. Faldo bahkan mengatakan, Anies tidak dapat menjalankan apa yang sudah dikatakan dalam kebijakan yaitu kuota pengunjung 30 persen di tempat wisata.

"Keputusan membuka Taman Impian Jaya Ancol sudah aneh, orang kan situasi tidak boleh mudik. Pak Gubernur bolehkan masuk KTP DKI, kuota 30 persen, tahunya malah membludak.

Tidak terjadi itu apa yang dikatakan Gubernur Anies," kata Faldo dalam keterangannya, Sabtu (15/5/2021).

Menurut Faldo, membuka tempat wisata pada saat pemerintah pusat melarang mudik Lebaran adalah hal yang aneh. Hal ini dinilainya sebagai kebijakan yang teledor.

Ia berpendapat, menjelang Idul Fitri, pemerintah pusat telah mencegah arus mudik untuk menghambat penyebaran Covid-19. "Tapi kerumunan dalam bentuk lain justru dibiarkan.

Intinya kan mencegah mobilitas dan kerumunan. Virus tak akan membedakan ini mudik atau wisata. Begitu ada kerumunan, virus akan leluasa," ujarnya.

Faldo mengatakan, pada saat libur Lebaran, virus akan tetap bekerja tak memandang kegiatan seseorang melakukan mudik atau berwisata.

Seharusnya, lanjut dia, Anies cukup intelektual untuk memahami antara mudik dan berwisata sama-sama berpotensi menimbulkan penyebaran virus.

"Libur lebaran, virus tetap kerja. Pak Anies tentunya cukup intelektual untuk memahami ini," ujar dia. Atas peristiwa kerumunan di Ancol, Faldo menilai Anies tidak tegas dalam menerapkan kebijakan mencegah penyebaran Covid-19 pada masa libur Lebaran.

Ia bahkan memprediksi, atas keteledoran itu, survei pemilihan presiden (Pilpres) terhadap Anies akan menurun.

"Survei Pak Gubernur bakal makin down kalau makin banyak tidak sesuai kata dan perbuatan. Survei itu dari hasil kerja. Tidak ada orang senang pemimpin yang tidak memberikan kepastian," ucap Faldo.

Ia juga mengaku heran, lantaran Ancol yang sempat ditutup usai dinyatakan menimbulkan kerumunan, lantas dibuka kembali. Atas hal tersebut, Faldo menilai Anies takut menghadapi protes dari satu atau dua orang tanpa memikirkan publik luas.

"Dari 30 persen, ditutup, selang berapa jam dibuka lagi. Kalau takut hadapi protes satu dua orang tanpa memikirkan publik luas.

Saya yakin makin jauh Pak Anies dari medan merdeka, bahkan gubernur lagi saja berat. Kalau boleh jujur, itu pendapat saya," ucap dia.

Taman Impian Jaya Ancol sempat kembali dibuka pada Sabtu (15/5/2021) secara terbatas. Padahal, pihak pengelola sudah menyampaikan bahwa tempat wisata itu ditutup pada Sabtu dan akan buka kembali Minggu (16/5/2021).

"Tapi yang kami beri kesempatan masuk terbatas dari waktu dan jumlahnya. Waktunya sangat terbatas nanti siap-siap kembali ke rumah karena akan general cleaning di Ancol," kata Corporate Communication Taman Impian Jaya Ancol Rika Lestari dalam keterangan, Sabtu.

Namun, pihak pengelola kemudian mengarahkan pengunjung yang sudah masuk ke arah luar. Ini dilakukan untuk mencegah kerumunan.

Penulis : Nicholas Ryan Aditya
Editor : Bayu Galih

Diterbitkan di Berita
Dharma Anggara GALAMEDIA Eks Juru Bicara PSI, Dedek Prayudi menyebut bahwa sampel yang digunakan Indikator Politik Indonesia pada survei calon presiden (capres) adalah para pemuda yang saat ini masih berusia 17-21 tahun.

Menurutnya, pada 2024, mereka akan berusia 20-24 tahun. Berdasarkan proyeksi penduduk rentang tahun 2015-2045 dari BPS, proporsi mereka akan mencapai 7.83% dari total penduduk, atau 10,69% dari total pemilih.

“Yang disurvei oleh Indikator pada 2021 adalah pemuda/i yang hari ini berusia 17-21 tahun. Pada 2024 nanti, mereka akan berusia 20-24 tahun. Kalau menurut proyeksi, proporsi mereka mencapai 7.83% dari total penduduk, atau 10,69% dari total pemilih. Begitu cara bacanya. Bukan 40%!,” tulis pria yang kerap disapa Uki yang dikutip dari akun Twitter pribadinya, @Uki23, 24 Maret 2021.

 

 

Menurutnya, kelompok penduduk yang berusia 20-24 itu hanya 1 dari 12,5 kelompok umur peserta Pemilu. Selain itu, rentang usia tersebut masih tergolong ke dalam sebagian kecil dari kelompok umur yang dapat dikatakan sebagai pemuda. 

Berdasarkan UU kepemudaan, Uki mengungkapkan bahwa seseorang dapat dikatakan sebagai pemuda jika tergolong ke dalam kelompok umur 16-30 tahun. Berdasarkan hasil survei dari Indikator Politik Indonesia, suara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meraup 15,2% suara.

Jika dibandingkan dengan jumlah suara di kelompok seluruh usia, maka suara tersebut hanya mencapai angka 1,6% suara. “Belum lagi bicara kecenderungan berubah pilihan yang tinggi di kalangan pemuda,” pungkasnya.

Sebelumnya, Indikator Politik Indonesia merilis temuan survei nasional suara anak muda terkait isu-isu sosial, politik dan bangsa, salah satunya terkait pilihan presiden jika pemilu dilakukan saat ini.

Hasilnya, nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kembali bersaing.

Metode survei yang digunakan simple random sampling sebanyak 206.983 responden yang terdistribusi secara acak. Toleransi kesalahan (margin of error) sekitar 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

Survei digelar pada 4-10 Maret. Total survei sampel yang berhasil diwawancara sebanyak 1.200 responden warga negara Indonesia berusia 17-21.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan pertanyaan yang diajukan adalah jika pemilihan presiden dilakukan saat ini. Hasilnya, 15,2 persen anak muda memilih Anies Baswedan menjadi presiden.

Posisi kedua ditempati Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dengan 13,7 persen. Kemudian ada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di posisi ketiga dengan 10,2 persen. ***

Diterbitkan di Berita