JAKARTA, KOMPAS.TV Profesor studi Islam dan Gender dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati, Prof. Nina Nurmila, Phd menilai penolakan beberapa pihak terhadap Permendikbud 30 PPKS bernilai politis.

Alumnus Murdoch University Australia itu lantas menilai, argumen yang kerap dilontarkan para penolak aturan soal perlindungan kekerasan seksual di lingkunga kampus yang diteken oleh Nadiem Makarim tersebut hanya memantik emosi publik semata.

Nina juga menganggap, stigma politis itu terlihat dari label atau stigma yang dilekatkan pada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi tersebut.

Hal itu ia ungkapkan dalam sesi virtual yang diselenggarakan oleh Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) sabtu kemarin.

“Kelompok penolak melabeli frasa 'tanpa persetujuan korban' pada beberapa pasal sebagai aturan yang melegalisasi zina dan hubungan seksual di luar pernikahan,” papar Nina sebagaimana dikutip KOMPAS TV dari Antara.

Nina lantas menyebut, ia memikirkan kenapa diinterpretasi mereka yang menolak itu jadi jauh ke persoalan, dalam bahasa Nina, kalau disetujui korban dan jika dibolehkan maka itu (dianggap) membolehkan seks bebas. “Hal itu dianggap sebagai legalisasi zina? Itu sesat pikir dan tidak tepat,” papar Nina.

Menurut dia, pemikiran semacam itu muncul karena kelompok penolak kurang memahami isi dan tujuan Permendikbudristek No.30/2021.

“Saya kira perlu pihak penolak membaca secara utuh, memiliki pengetahuan yang jernih (mengenai) pentingnya dimasukkan frasa tanpa persetujuan korban,” terang dia.

Mantan Komisioner Komnas Perempuan itu lantas menjelaskan, Frasa “tanpa persetujuan korban” termuat dalam Pasal 5 ayat (2) poin B, F, G, H, I, M, Permendikbudristek No.30/2021 yang seluruhnya menerangkan perbuatan-perbuatan yang masuk kategori kekerasan seksual.

“Dalam poin l, misalnya, peraturan itu menyebut kekerasan seksual mencakup tindakan ‘menyentuh, mengusap, meraba, memegang, mencium, dan/atau menggosokkan tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban’,” tambah Nina.

Menurut kelompok yang menolak, lanjut Nina, frasa itu bermasalah karena menunjukkan Peraturan Mendikbudristek mengizinkan adanya perbuatan tersebut dilakukan di lingkungan kampus.

Nina pun mengajak utuk cermat memahami frasa itu. Mereka juga yang menolak, kata Nina, harus diajak untuk mendukung kebijakan ini seraya mengingatkan agar tidak digiring populisme yang logikanya, tidak bisa diterima.

Perguruan tinggi, lanjutnya, harus mengubah tradisi menyembunyikan kasus kekerasan seksual demi nama baik kampus menjadi merespons berbagai laporan, melindungi korban, dan menindak pelaku.

Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Fadhilah

 

Sumber: https://www.kompas.tv/article/231876/profesor-studi-islam-dan-gender-penolakan-permendikbud-30-ppks-itu-bernilai-politis?page=all

 

Diterbitkan di Berita

BANDUNG, itb.ac.id-Berkaitan dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi, maka Institut Teknologi Bandung saat ini sedang menyusun Peraturan Rektor terkait PPKS.

Rektor ITB Prof. Reini Wirahadikusumah, Ph.D., mengatakan, ITB mengapresiasi inisiatif dan tujuan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 karena memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

"Tentu ITB sangat mengapresiasi insiatif kementerian tersebut. Kita sudah tunggu-tunggu sejak tahun lalu. Jadi dengan terbitnya Permen tersebut, sekarang ITB bisa segera tanda tangan Peraturan Rektor tentang PPKS,” ujar Prof. Reini, Selasa (10/11/2021).

“Hal ini sangat sejalan dengan upaya ITB membangun awareness, edukasi, pencegahan, serta penanganannya bila terjadi kasus yang tidak diinginkan," jelas Rektor.

Rektor mengatakan, sejak 2020 lalu ITB sudah menyiapkan draf Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di ITB sambil menunggu Permendikbudristek tersebut terbit.

Dengan terbitnya Permendikbudristek tersebut, saat ini ITB sedang melakukan finalisasi agar Peraturan Rektor sejalan (in line) dengan Permendikbudristek tersebut.

Sementara itu, Direktur Direktorat Kemahasiswaan ITB. Dr. G. Prasetyo Adhitama, S.Sn., M.Sn., menambahkan, ITB senantiasa berusaha menciptakan atmosfer akademik yang sehat, aman dan berkelanjutan didasarkan pada nilai-nilai akademik.

Terkait dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, ITB bekerja sama dengan mitra-mitra ITB berupa lembaga-lembaga terhormat baik lembaga pemerintah dan nonpemerintah.

“ITB menyelenggarakan kampanye anti kekerasan seksual di kampus melalui seminar-seminar, kuliah umum (Studium Generale), diskusi, focus group discussions, dan diseminasi serta menyusun perangkat aturan sesuai nilai-nilai, karakter dan dinamika akademik di ITB.

Dr. Prasetyo menambahkan, dalam menyusun peraturan rektor, ITB senantiasa mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak baik lembaga pemerintah maupun nonpemerintah termasuk Komisi Nasional Perempuan dan lesson learnt dari berbagai perguruan tinggi lain.

“Dalam penyusunan peraturan rektor tersebut, ITB mengacu pada peraturan/hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan menyesuaikannya dengan sumber daya yang dimiliki serta dinamika akademik untuk menciptakan atmosfir akademik yang sehat, aman dan berkelanjutan,” jelasnya.

Sementara itu, mengenai pembentukan satgas khusus PPKS, karena ITB berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN Badan Hukum) yang Otonom sehingga merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013, ITB diberikan kewenangan untuk mengatur hak semacam ini secara internal.

Sumber: https://www.itb.ac.id/berita/detail/58269/itb-tengah-menyusun-peraturan-rektor-tentang-tentang-ppks

 

Diterbitkan di Berita

JAKARTA, NETRALNEWS.COMPolemik tudingan Mendikbudristek keluarkan aturan yang membuka ruang budaya seks bebas di dunia kampus masih ramai menjadi perdebatan. Denny Siregar ikut memberikan tanggapan terkait salah kaprah dalam memahami kekerasan seksual. 

Mulanya seorang warganet dengan nama Melawan  Zalim  @MelawanKezalima mencuit: “Coba ibumu atau adik perempuan mu atau anak perempuan mu di perkosa orang dengan alasan suka sama suka ..  Bunting tuh keluargamu tapi Zina dan Maksiat ..”

Denny Siregar pun mengomentarinya dengan pertanyaan mendasar.

“Emang ada ya perkosaan atas dasar suka sama suka?? Kalo suka sama suka itu contohnya bibib sama firza. Saking sukanya sampe kabur ke luar negeri..,” kata Denny Siregar.

Sementara secara terpisah sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim membantah telah menerbitkan aturan yang melegalkan perzinaan atau seks bebas di lingkungan Perguruan Tinggi di Indonesia.

Dinukil CNN I(ndonesia, aturan yang menuai polemik itu merupakan Peraturan Mendikbudristek nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang diundangkan pada 3 September 2021.

"Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah 'pencegahan', bukan 'pelegalan'," kata Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam dalam keterangan tertulis, Senin (8/11).

Nizam mengatakan aturan tersebut diterbitkan dengan berfokus untuk melakukan pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan. Menurutnya, definisi dan pengaturan dalam permen tersebut khusus untuk mengatasi hal tersebut.

Dalam beberapa kesempatan, kata dia, sejumlah organisasi dan perwakilan mahasiswa menyampaikan keresahan atas kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi. Namun demikian, hal itu nyatanya tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.

"Kebanyakan dari mereka takut melapor dan kejadian kekerasan seksual menimbulkan trauma bagi korban. Hal ini menggambarkan betapa mendesaknya peraturan ini dikeluarkan," ujar dia.

Beleid tersebut, kata dia, merupakan jawaban atas kebutuhan perlindungan dari kekerasan seksual di perguruan tinggi. Oleh sebab itu, kementerian memiliki kewenangan untuk menerbitkan peraturan tersebut.

Ia mengatakan bahwa kementerian wajib memastikan setiap penyelenggara maupun peserta pendidikan dapat menjalankan fungsi Tri Dharma perguruan tinggi.

Nizam mengatakan bahwa aturan tersebut dirancang untuk membantu pimpinan perguruan tinggi untuk meningkatkan keamanan di lingkungan mereka dari kekerasan seksual.

"Moral dan akhlak mulia menjadi tujuan utama pendidikan kita sebagaimana tertuang dalam UUD, UU 20/2003, UU 12/2012, dan berbagai peraturan turunannya. Termasuk Permendikbud No 3/2020 tentang standar nasional pendidikan tinggi," jelasnya

Penafsiran Permendikbudristek seolah melegalkan seks bebas di kampus turut menjadi sorotan Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Lincolin Arsyad.

Menurut Arsyad, hal itu merupakan salah satu masalah dari beleid tersebut. Ia pun mendesak agar Nadiem mencabut penerbitan Permen itu.

"Agar perumusan peraturan sesuai dengan ketentuan formil pembentukan peraturan perundang-undangan dan secara materil tidak terdapat norma yang bertentangan dengan agama, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Arsyad.

Arsyad merujuk pada rumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5. Ia beranggapan standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual tidak lagi berdasar nilai agama dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun persetujuan dari para pihak.

"Hal ini berimplikasi selama tidak ada pemaksaan, penyimpangan tersebut menjadi benar dan dibenarkan, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah," kata dia.

 
 
Diterbitkan di Berita