Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan pledoi atau pembelaan Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum atas perkara tes usap RS UMMI Bogor hanya berisi keluh kesah.

Melalui replik yang dibacakan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, JPU mengatakan tuntutan enam tahun penjara yang diberikan kepada Rizieq untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor sudah berdasarkan fakta.

"Terlalu banyak menyampaikan keluh kesah yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin

JPU juga menilai pledoi yang disampaikan Rizieq Shihab berisi tudingan-tudingan yang diarahkan kepada sejumlah pihak yang tak ada kaitannya dengan perkaranya.

Di antaranya nama yang disinggung okeh Rizieq Shihab dalam pledoinya adalah perkara yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga tudingan keterlibatan Diaz Hendropriyono dalam kasus penembakan enam laskar FPI.

"Mengaitkan orang lain dalam pembelaan yang tidak ada hubungannya sama sekali. Di antaranya perkara Ahok, juga menghubungkan dengan Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, selain daripada itu, menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono yang kesemuanya tidak ada nyambungnya," ujar jaksa.

Rizieq Shihab menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebelumnya, pada Kamis (10/6) lalu, Rizieq Shihab membacakan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa dan kuasa hukum.

Rizieq Shihab dalam pledoinya membandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor dengan perkara korupsi yang dilakukan Djoko Tjandra.

"Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki masing-masing dituntut empat tahun penjara. Sedangkan Irjen Napoleon lebih ringan hanya tiga tahun, dan Brigjen Prasetyo dua setengah tahun," kata Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.

JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Diterbitkan di Berita

Suara.comEks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab menyinggung soal polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK dalam nota pembelaan atau pleidoinya atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus swab test RS UMMI. 

Rizieq menyebut TWK yang membuat 75 pegawai KPK tak lolos dan terancam dipecat itu justru menunjukkan kalau hal tersebut sebagai langkah anti agama.  

Awalnya, Rizieq menyampaikan TWK merupakan salah satu indikasi bangkitnya neo Partai Komunis Indonesia atau PKI. Rizieq menyoroti adanya pertanyaan dalam TWK yang membandingkan Alquran dengan Pancasila. 

"Adanya Test Wawasan Kebangsaan (TWK) di KPK yang pertanyaannya beraroma anti-agama, antara lain; apakah anda bersedia melepas jilbab demi bangsa dan negara? jika Anda diminta memilih, anda pilih Alquran atau Pancasila?" kata Rizieq dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). 

Rizieq merasa heran, tanggapan pemerintah atas adanya pertanyaan kontroversial dalam TWK justru dianggap enteng. "Dengan entengnya di berbagai Media Massa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 

(Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyebut bahwa Test Wawasan Kebangsaan (TWK) sama dengan Litsus di Zaman Orde Baru. Padahal Litsus di Zaman Orba untuk memastikan bahwa Pegawai Negeri tidak terkontaminasi Ideologi PKI yang Anti-Tuhan dan anti-agama," tuturnya. 

Lebih lanjut, Rizieq kemudian mempertanyakan apakah TWK ini sengaja dibuat untuk balas dendam para PKI.

"Apakah TWK bentuk balas dendam Neo PKI terhadap Umat Islam?" tandasnya. 

Rizieq Dituntut 6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI. 

Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI. 

"Terdakwa Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran," kata salah satu jaksa saat bacakan tuntutan, Kamis (3/6/2021). 

Jaksa kemudian menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Rizieq atas kasus swab test RS UMMI. Hukuman itu akan dipotong selama masa penahanan Rizieq. 

"Dua menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab elama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," tuturnya.

 
Diterbitkan di Berita