Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait kerumunan Petamburan. Rizieq tetap dihukum penjara selama delapan bulan.

Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang diunduh dari situs Direktori Putusan MA, Rabu (4/8).

Putusan itu resmi diketok hari ini oleh ketua majelis hakim Sugeng Hiyanto dengan anggota Tony Pribadi dan Yahya Syam. Majelis hakim memerintahkan Rizieq tetap ditahan dengan masa hukuman dikurangi penahanannya.

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 5.000," bunyi putusan tersebut.

Rizieq divonis selama delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jaktim dalam perkara kerumunan Petamburan. Baik Jaksa maupun Rizieq sama-sama mengajukan banding putusan hakim PN Jaktim tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Sementara itu, Pengadilan Tinggi Jakarta juga tetap memvonis Rizieq dengan denda sebesar Rp20 juta atau penjara selama 5 bulan di kasus kerumunan Megamendung.

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis Rizieq dengan hukuman denda Rp20 juta atau diganti hukuman 5 bulan penjara.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut," bunyi amar putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (4/8).

Putusan itu diketok pada hari ini oleh ketua majelis Sugeng Hiyanto dengan anggota Tony Pribadi dan Yahya Syam.

Majelis hakim menilai penerapan pidana terhadap Rizieq yang didakwa telah melakukan pembarengan tindak pidana terikat dan berpedoman pada ketentuan dalam Bab VI Pasal 63 sampai dengan Pasal 71 KUHP tentang Pembarengan (concursus).

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta juga menilai majelis hakim PN Jaktim telah memberikan pertimbangan hukum dalam menjatuhkan pidana dalam perkara a quo. bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Rizieq bukan semata-mata sebagai upaya balas dendam.

"Akan tetapi lebih dititikberatkan sebagai upaya pembinaan," ujar majelis banding.

Sebelumnya, selain kasus Petamburan, Rizieq juga divonis denda Rp20 juta subsider kurungan penjara 5 bulan oleh Majelis Hakim PN Jaktim dalam perkara kerumunan Megamendung. Dalam vonis ini, hanya jaksa penuntut umum yang melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

(rzr/wis)


Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia --  Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus kerumunan abai protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) di Petamburan . 

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Alhasyi, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jaktim.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Rizieq selama 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun.

Hakim menyatakan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. "Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan," kata  hakim.

Diketahui, kasus kerumunan abai protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat terjadi tak lama setelah Rizieq tiba di Indonesia usai sekian tahun berada di dari Arab Saudi. 

Rizieq dan FPI membuat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara perkawinan putrinya di Petamburan hingga menimbulkan kerumunan.

Rizieq sempat ditahan oleh kepolisian hingga kemudian kasus masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Selama persidangan, Rizieq selalu membela diri bahwa dirinya tidak bersalah lantaran telah membayar denda usai dinyatakan melanggar protokol kesehatan.

Pihak jaksa kemudian mengajukan tuntutan agar Rizieq diberi hukuman pidana penjara selama dua tahun. Tak hanya itu, dalam kasus ini, Rizieq juga dilarang untuk bergabung menjadi pengurus ormas selama tiga tahun akibat perkara tersebut.

Perkara kerumunan massa di Petamburan bermula ketika Rizieq menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus menggelar acara pernikahan putrinya di pada 14 November 2020. Kegiatan itu berselang setelah Rizieq tiba di Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020.

Dalam pledoinya, Rizieq berharap majelis hakim menjatuhkan vonis bebas murni dalam perkara kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat demi tegaknya keadilan.

Acara tersebut diperkirakan melibatkan massa kurang lebih 5.000 orang. Dalam dakwaannya, jaksa menilai acara itu tak mengindahkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Sementara dalam perkara kerumunan Megamendung, Rizieq telah dijatuhi vonis denda Rp20 juta yang jika tak dibayar diganti 5 bulan penjara. 

(rzr/bmw)

Diterbitkan di Berita

Jakarta (ANTARA) - Rizieq Shihab dituntut hukuman penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin malam, JPU menyatakan bahwa Rizieq Shihab terbukti bersalah menghasut masyarakat untuk datang ke acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menyebabkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

"Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dengan pidana penjara 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata jaksa dalam persidangan.

Selain itu, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan pimpinan Front Pembela Islam berupa pencabutan hak memegang jabatan pada organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun," ujar jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Rizieq Shihab seperti yang bersangkutan pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008 serta dianggap dianggap memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang.

Selain itu, jaksa juga menyatakan Rizieq Shihab juga tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19 bahkan memperburuk kesehatan masyarakat hingga mengganggu keamanan dan ketertiban umum di masyarakat.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Rizieq menyatakan bakal mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU yang disampaikan pada sidang lanjutan Kamis (20/5).

Di kasus Petamburan Rizieq disangkakan melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pada dakwaan kedua Rizieq disangkakan pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Rizieq disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara pada dakwaan keempat Rizieq disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menukar juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Pada dakwaan kelima Rizieq disangkakan Pasal 82 A ayat (1) juncto Pasal 59 ayat (3) huruf c dan UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor Tahun 2017 Tentang Penetapan Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 10 huruf b KUHP, juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Diterbitkan di Berita

rizaldhani suaraislam.co Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah menciduk satu orang terduga teroris yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial YI. Adapun terduga teroris YI ialah ketua tim pengamanan Petamburan.

Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan terduga teroris yang ditangkap ini memiliki peran merencanakan dan membuat bom di rumah HH.

Diketahui, HH diduga ialah Husein Hasni yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus 88) di Condet mengakui sebagai anggota Front Pembela Islam (FPI).

Melansir Media Indonesia, Husein Hasni yang juga memiliki jabatan di FPI sebagai Sekretaris Wakil Bidang Jihad Wilayah Jakarta Timur.

Yang bersangkutan ikut alam percobaan bom di Ciampea bogor. Terus mengetahui pembelian remot dan aseton,” tuturnya.

Kemudian selanjutnya tersangka akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diinterogasi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ahmad menyebutkan YI ditangkap pada Kamis (6/5). Terduga teroris YI merupakan warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ditangkap di Desa Cimerang, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi.

Pemburuan terduga teroris ini terkait dengan penangkapan empat terduga teroris di wilayah Jakarta, Bekasi dan Tangerang pada 29 Maret 2021 lalu. Keempat terduga tersebut adalah BS, AJ, ZA dan WJ.

Tiga dari empat tersangka teroris mengaku simpatisan organisasi yang dilarang oleh pemerintah.

Bahkan ketiganya membuat video pengakuan terkait rencana teror yang akan dilakukan dengan meledakkan tempat usaha milik pengusaha China dan SPBU.

Diterbitkan di Berita

Kodam Jaya – Jakarta Pusat. Telah dilaksanakan peresmikan Posko Merah Putih yang terletak di Kelurahan Petamburan Tanah Abang oleh Tiga Pilar Jakarta Pusat, Kamis, (25/2/2021).

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Walikota Jakarta Pusat Dani Sukma, S.Sos. MAP, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi dan Dandim 0501/JP BS Kolonel Infanteri Lukman Arif, S.I.P.

Dalam sambutannya Walikota Jakarta Pusat mengatakan posko ini adalah suatu momentum untuk menegakkan PPKM di wilayah Petamburan.

“Posko bukan tujuan namun momentum untuk mengawali penegakan PPKM guna mencegah penularan Covid-19 di lingkungan Petamburan”, jelas Walikota.

Kapolres Jakarta Pusat menyampaikan bahwa perlu sinergitas seluruh unsur untuk dapat menyelesaikan segala permasalahan yang mungkin timbul akibat pandemi Covid – 19.

Dandim 0501/JP BS juga menyampaikan dalam sambutanya, bahwa Posko Tiga Pilar kedepannya memiliki fungsi untuk kesejahteraan masyarakat dimana Tiga Pilar juga para pengusaha peduli dapat bersama-sama memberikan bantuan secara berkesinambungan untuk masyarakat Petamburan.

“Kegiatan di Posko berupa penyediaan sembako, pemeriksaan kesehatan dan pelayanan publik lainya akan terus dilakukan hingga beberapa bulan kedepan dengan demikian diharapkan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Petamburan”, tutup Dandim.

Pada saat yang sama dilaksanakan juga pembagian bantuan berupa beras dan masker dari Artha Graha peduli, Yayasan Buddha Tzu Chi, Sinarmas dan Dulux sebagai donatur pembangunan Posko.

Masyarakat sangat antusias dan menyambut dengan sukacita pembangunan Posko Merah Putih ini. Kegiatan berlangsung tertib dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. (Sumber Kodim 0501/JP BS).

Diterbitkan di Berita