bensinkita.com Banyaknya kehadiran Pertamini atau yang dikenal dengan sebutan Pom Mini di berbagai daerah mendapat sorotan dari anggota Komisi VI DPR saat melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan PT. Pertamina.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menegaskan bahwa Pom Mini atau Pertamini bukan milik Pertamina. Penyalur BBM resmi yang dimiliki Pertamina adalah SPBU dan Pertashop.

“Jadi, Pom Mini bukan Pertamina. Milik Pertamina adalah Pertashop. Tahun ini kita targetkan mendirikan 10.000 Pertashop. Programnya adalah One Village One Outlet,” kata Nicke Widyawati.

Nicke menjelaskan, bahan bakar minyak (BBM) yang dijual Pertashop adalah BBM non-Public Service Obligation (PSO) atau non subsidi. Menurut Nicke, Pertashop sebenarnya juga merupakan penyalur BBM Satu Harga tapi untuk BBM non-PSO.

“Karena BBM yang dijual para pengecer harga jauh lebih tinggi dari SPBU Pertamina,” jelas Nicke.

Menurut Nicke, salah satu tujuan pengembangan Pertashop adalah untuk meningkatkan accessibility masyarakat dalam mendapatkan energi.

Selain itu, pengembangan Pertashop juga untuk meningkatkan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) ramah lingkungan.

Sebab, BBM yang dijual Pertashop adalah BBM non subsidi.

Diterbitkan di Berita

bensinkita.com

Setelah berhasil mengoperasikan dua kapal tanker minyak raksasa jenis Very Large Crude Carrier (VLCC), Pertamina Pride dan Pertamina Prime, PT Pertamina International Shipping (PIS) kini akan membangun dua unit kapal gas (kargo) guna pengembangan bisnis Pertamina.

Direktur Utama PIS Erry Widastono mengatakan, potensi pasar perkapalan saat ini masih sangat besar. “Dalam waktu dekat kita juga akan bangun dua unit kapal gas dalam rangka pengembangan bisnis Pertamina,” ungkapnya.

Menurut Erry, mekanisme pembayaran dan pengiriman dalam bisnis perkapalan telah mengalami perubahan. yang selama ini dikelola dengan pola CFR (Cost and Freight) di Sebelumnya, eksportir menanggung biaya transportasi barang di kapal sampai dengan pelabuhan tujuan dengan pola CFR (Cost and Freight). Namun saat ini sudah diubah menjadi FOB (Free on Board), yakni pelanggan yang menanggung biaya transportasi.

Untuk itu, menurutnya membutuhkan alat angkut baru.  “Kami selanjutnya juga akan fokus ke pengembangan kapal gas seperti yang dibilang tadi, potensi market Pertamina begitu besar,” ujarnya.

Sebagai perusahaan perkapalan yang berorientasi pada konsumen, lanjut Erry, PIS terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan energi dengan terus melahirkan berbagai terobosan.

Salah satu yang telah dilakukan adalah menghadirkan kapal tanker raksasa, VLCC Pertamina Pride yang berkapasitas 2 juta barel dan dibangun di Galangan Japan Marine United (JMU) sejak 2018.

“VLCC Pertamina Pride ini bertujuan untuk mempermudah alur distribusi energi dan mengamankan pasokan kebutuhan captive crude ke refinery (kilang) Pertamina secara FOB Ras Tanura – Cilacap dengan lebih efisien, sehingga siap menjadi urat nadi distribusi energi untuk negeri,” tuturnya.

Diterbitkan di Berita
Diterbitkan di Berita

Tenri Gobel Cyberthreat.id – Geng peretas ransomware, RansomEXX, mengklaim meretas perusahaan negara minyak dan gas bumi Pertamina dan membocorkan data yang dicurinya ke dark web.

Informasi tersebut pertama kali diungkapkan oleh DarkTracer, penyedia platform intelijen dark web dalam unggahan di akun Twitter-nya, Selasa siang, (23 Maret 2021).

Saat dihubungi Cyberthreat.id melalui pesan langsung Twitter, DarkTracer memberikan tangkapan layar sebuah gambar yang berisikan tautan yang mengarahkan ke situs domain onion dari geng RansomEXX di dark web.

Saat dibuka laman situsnya melalui perambang TOR, terlihat ada 14 perusahaan yang dibocorkan datanya oleh RansomEXX. Salah satunya adalah Pertamina.

 

Sumber: DarkTracer

 

Peretas mempublikasikan data yang diklaim milik Pertamina tersebut di situs webnya pada 9 Maret 2021. Data tersebut berukuran sebesar 430.6 megabita (MB).

Saat dibuka lebih lanjut, ternyata data yang dibagikan tersebut baru sebagian atau disebut oleh mereka “Part 1”.

Sebelumnya, pada 10 Maret sekitar pukul 16.00, situs web Pertamina tidak bisa diakses publik. Ketika diklik, alamat situs web https://www.pertamina.com, memunculkan pesan eror.

Pesan eror yang tertulis di situ berupa "502-Web server received an invalid response while acting as a gateway or proxy server."

"There is a problem with the page you are looking for, and it cannot be displayed. When the Web server (while acting as a gateway or proxy) contacted the upstream content server, it received an invalid response from the content server."

Ketika dicek status situs web melalui situs web downforeveryoneorjustme.com, ternyata menunjukkan bahwa situs web pertamina.com mengalami down atau tak bisa diakses untuk semua. 

Namun, hingga kini belum diketahui apakah gangguan situs web Pertamina ini juga berhubungan dengan klaim peretas RansomEXX atau tidak.

Saat gangguan kala itu, Cyberthreat.idsudah menghubungi Pertamina, tapi tak ada balasan komentar.

Untuk klaim peretas RansomEXX, Cyberthreat.id juga masih berupaya meminta tanggapan kepada Pertamina.[]

Diterbitkan di Berita

Puguh Hariyanto sindonews.com JAKARTA - Pencurian 21,5 ton BBM jenis solar dari Single Point Mooring (SPM) milik PT Pertamina di perairan Tuban Jawa Timur yang diungkap tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri pekan lalu ditengarai melibatkan oknum anggota DPR dari Fraksi Gerindra.

Direktur Polairud Baharkan Mabes Polri, Brigjen M assin Kosasih mengatakan saat ini pihaknya memang tengah mengembangkan penyidikan kasus tersebut secara bertahap dimulai dari pendalam tersangka hingga tidak menutup kemungkinan mengarah kepada perusahaan dimana para tersangka bekerja. 

Perihal locus (tempat) peristiwa dugaan pidana terjadi di Kapal KM Putra Harapan yang diduga pemiliknya adalah oknum Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Yassin mengatakan pihaknya akan mengarah penyidikan kepada semua pihak termasuk pemeriksaan si pemilik kapal.

"Komitmen saya menuntaskan perkara ini. Kami melakukannya secara bertahap, baik tersangka yang sudah ditetapkan, maupun pihak-pihal lain terkait dengan kasus ini," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (19/3/2021).

Informasi beredar, status Kapal MT Putra Harapan yang digunakan pelaku ditengarai kuat adalah milik kongsi distributor BBM milik Anggota DPR RI yang bekerja sama dengan perusahaan pesaing Pertamina.
Kapal MT Putra Harapan diketahui milik perusahaan perusahaan layanan bunker standar internasional dan transportasi bahan bakar (fuel petroleum) yang bermarkas di Jalan Ikan Mungsing, Tanjung Perak, Surabaya.

Kongsi ini tercatat hubungan kerja sama dengan PT AKR Corporindo Tbk, perusahaan minyak swasta pesaing Pertamina. Perusahaan ini bertugas memasarkan dan mendistribusikan BBM merk dagang PT AKR Corporindo Tbk, AKRA SOL-8 (Solar) dan AKRA SOL-3 (FO).
Informasi beredar lainnya anggota DPR Fraksi Gerindra terlibat dalam perusahaan distributor BBM tersebut.

Sebelumnya diberitakan tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri (tim Opsnal Subdit Intelair Ditpolair bersama tim Kapal Patroli KP. Eider-3003) di bawah pimpinan Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M Yassin Kosasih melakukan tangkap tangan terhadap kapal MT Putra Harapan yang sedang melakukan kegiatan pengambilan/pencurian 21,5 Ton BBM jenis solar dari Single Point Mooring (SPM) milik PT Pertamina di perairan Tuban Jawa Timur, Minggu (14/3/2021)
 
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M. Yassin Kosasih menyampaikan kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat dan berdasarkan laporan informasi dari Subdit Intelair Ditpolair. Informasi diterima menyebutkan adanya kegiatan pengamblan/pencurian solar milik PT Pertamina Tubandi dalam pipa/selang bawah laut yang terhubung ke Single Point Mooring (SPM) 150 sekitar 7 mil dari darat.

“Selanjutnyta pada hari Minggu, tanggal 15 maret 2021 sekira pukul 01.00 WIB dini hari tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkan Polri bersama Tim Kapal Patroli Kapal Eider 3002 melakukan tangkap tangan terhadap kapal MT Putra Harapan di perairan Tuban yang sedang melakukan kegiatan pengambilan/pencurian BBM jenis solar di dalam pipa/selang bawah laut yang terhubung ke single point mooring (spm) 150,” ujarnya saat konferensi pers di Mako Ditpolair Korpolairud, Tanjung Priok Jakarta Utara, Jumat (19/3).

Dirinya mengemukakan dari penangkapan tersebut diamankan dua orang tersangka yaitu nahkoda kapal MT Putra Harapan berinisial I (47)dan pria berinisial M (39).

“Empat tersangka berinisial J, M, K dan H yang melarikan diri dengan cara lompat ke laut pada proses penangkapan masih dalam proses pencarian. Turut diamankan barang bukti sebanyak 21,5 ton solar, kapal MT Putra Harapan, satu unit selang hose single mooring, mulut pipa buatan, dan dua buah pipa selang spiral,” paparnya.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, 372 KUHP, Pasal 53 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas, hingga Pasal 4 juncto pasal 2 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. “Mereka terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara,” tegas Dirpolair. 
Hingga kini Polri masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Diterbitkan di Berita

bensinkita.com

PT Pertamina (Persero) memastikan aset tanah yang berlokasi di Jalan Raya Pasar Minggu Km 15 RT 006, RW 02, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan secara hukum sah milik Pertamina, setelah Mahkamah Agung mengabulkan upaya Peninjauan Kembali yang diajukan.

Selain itu objek tanah tersebut merupakan bentuk penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia kepada PT Pertamina berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.23/KMK.06/2008 dengan nomor harmoni aset 100001418. Aset tanah tersebut juga tercatat sebagai objek pajak PBB dengan NOP 31.71.041.006.005-0106.0 dimana Pertamina sebagai subjek pajak selalu melakukan pembayaran tepat waktu.

Sebagai pemegang hak yang sah secara hukum, Pertamina melalui anak usahanya PT Pertamina Training and Consulting (PTC) mengupayakan proses pemulihan aset dengan melakukan pengamanan dan penertiban aset dari penghuni tanpa hak di lokasi tanah tersebut.

“Berdasarkan upaya hukum luar biasa yang dilakukan yakni Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung mengabulkan bantahan perusahaan dan menyatakan bahwa Pertamina adalah pemilik satu-satunya yang sah dari tanah-tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang terdapat di atasnya,” kata Achmad Suyudi, Manager Legal PT PTC.

Upaya pemulihan tersebut telah berjalan lebih dari 10 bulan dengan baik dan aman karena PT PTC telah melakukan sosialisasi sebelum pelaksanaan pemulihan aset milik Pertamina secara persuasif dan tetap membangun komunikasi melalui tokoh masyarakat, aparat muspika dan Aparat Sipil Negara setempat terkait status lahan dan penyadaran bahwa objek tersebut akan digunakan untuk kepentingan negara.

Selain itu, PT PTC memastikan proses pemulihan aset Pertamina di Pancoran dilakukan dengan pendampingan dari pihak aparat kepolisian.

“Sampai saat ini, sudah lebih dari 75% lahan telah dikembalikan kepada Pertamina, dan semua kami lakukan sesuai prosedur dan tidak ada cara-cara anarkis menggunakan ormas tertentu pada proses pemulihan aset,” papar Achmad Suyudi.

Ditambahkan, secara hukum hak kepemilikan Pertamina atas lahan tersebut dapat dibuktikan melalui Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 630, 631, 632, 633, 634, 635, 636, 637, 638, 639, 640, 641, 642, 643, 644, 645, 646, 647, 648, 649, 650, 651, 652, 653, 707, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan qq. Badan Pertanahan Nasional dan AKTA PELEPASAN HAK NOMOR 103, TAHUN 1973 yang dibuat dihadapan Mochtar Affandi., S.H., Notaris di Jakarta.

Diterbitkan di Berita
Halaman 2 dari 2