Siti Afifiyah tagar.id Jakarta - Sebanyak 57 ribu orang menjadi korban investasi palsu produk kripto atau mata uang virtual yang dilakukan perusahaan E-Dinar Coin Cash atau disingkat EDCCash. CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. 

Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 22 April 2021.

EDCCash menggalang dana investasi dari masyarakat secara ilegal. Produk mereka tidak terdaftar di otoritas pemerintah, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Data yang kami punya, ada 57 ribu member. Jumlahnya minimal investasi Rp 5 juta, kira-kira kurang lebih kerugian mencapai Rp 285 miliar," ujar Helmy.

Kerugian nasabah secara keseluruhan dapat bertambah, kata Helmy, karena tidak semuanya menyetorkan uang sebesar Rp 5 juta. Ada beberapa korban lain yang membayar lebih dari itu.

Modus penipuan dalam perkara ini adalah perusahaan meminta agar para nasabah membayar Rp 5 juta dengan rincian Rp 4 juta untuk dikonversi menjadi 200 koin, biaya sewa cloud sebesar Rp 300 ribu dan biaya untuk para upline sebesar Rp 700 ribu.

Para nasabah dijanjikan keuntungan 0,5 persen per hari, dan 15 persen per bulan. Hal ini bisa dilakukan meskipun mereka tidak bekerja sekalipun.

Dalam penggeledahan di rumah Abdulrahman Yusuf, kata Helmy, timnya menemukan uang tunai hingga miliaran rupiah, 21 mobil mewah, dan beberapa barang mewah lain.

"Ada juga berupa uang cash terdiri dari rupiah sekitar Rp 3,3 miliar, kemudian pecahan euro ini total 6,20 juta euro. kemudian pecahan Hongkong 1 miliar. Mata uang Zimbabwe 1 triliun. Diduga pecahan Iran ada 19.600. Mesir 100," ujar Helmy.

Dalam kasus ini, selain Abdulrahman Yusuf, ada lima orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Abdulrahman Yusuf dan lima orang lainnya itu dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP.

Pasal lain berkaitan tindak pidana pencucian uang (TPPU/Money Laundering) sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus ini terungkap berawal dari beberapa nasabah mengeluhkan investasi yang dilakukan selalu merugi. Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan telah memasukkan EDCCash dalam daftar investasi ilegal karena melakukan kegiatan jual beli uang kripto tanpa izin.

Satuan Tugas Investasi menduga EDCCash ilegal ini menggunakan skema ponzi untuk menarik minat calon korban. Dugaan ini karena EDCCash menjanjikan keuntungan dengan cara merekrut member baru ke dalam komunitas dan menambang EDCCash, dengan cara harus membeli koin itu terlebih dulu. []

Diterbitkan di Berita