Elshinta.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menginstruksikan untuk memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi, guna menurunkan tingkat pergerakan masyarakat di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.

“Di hari ke lima pelaksanaan PPKM Darurat, mobilitas masyarakat di Jabodetabek dan di Jakarta masih relatif tinggi dilihat dari presentase penurunan mobilitas yang belum signifikan atau masih di bawah 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat,” kata Budi Karya dalam keterangan tertulis, Kamis.

Budi Karya menjelaskan, di masa PPKM Darurat yaitu di tanggal 5 dan 6 Juli 2021 atau Senin dan Selasa kemarin, pergerakan penumpang KRL Jabodetabek mengalami penurunan 21 s.d 25 persen atau sekitar 237 ribu hingga 267 ribu penumpang per hari, dibandingkan dengan sepekan sebelum masa PPKM Darurat atau sekitar 319 ribu hingga 330 ribu penumpang per hari.

Begitupun di moda transportasi darat, untuk pergerakan penumpang di 31 terminal Tipe A di masa PPKM Darurat mengalami penurunan sekitar 31,5 persen atau sekitar 30 ribu penumpang per hari, dibandingkan sebelum masa PPKM Darurat yang mencapai sekitar 53 ribu penumpang per hari.

Sementara, pada angkutan penyeberangan pergerakan penumpang mengalami penurunan sekitar 19 persen atau sekitar 35 ribu penumpang per hari, dibandingkan sebelum masa PPKM Darurat yang mencapai sekitar 46 ribu penumpang per hari.

Kemudian, dari pantauan pergerakan kendaraan di 4 (empat) Gerbang Tol Utama yaitu: Cikampek Utama, Kalihurip Utama, Cikupa, dan Ciawi, tercatat pergerakan kendaraan yang masuk Jabodetabek mengalami penurunan 28 persen atau sekitar 87 ribu kendaraan per hari, dibandingkan dengan masa sebelum PPKM Darurat yang mencapai 120 ribu kendaraan per hari.

Sedangkan, pergerakan kendaraan yang keluar Jabodetabek mengalami penurunan 16 persen atau sekitar 99 ribu kendaraan per hari, dibandingkan dengan masa sebelum PPKM Darurat yang mencapai 117 ribu kendaraan per hari.

“Ada arahan dari Bapak Presiden melalui Pak Menkomarves bahwa untuk menurunkan angka kasus harian Covid-19 di Indonesia, diperlukan penurunan tingkat mobilitas masyarakat sekitar 30 sampai 50 persen. Untuk itu kita perlu melakukan upaya yang lebih, agar kedepannya jumlah pergerakan masyarakat bisa lebih menurun lagi,” ucap Menhub.

Menhub menginstruksikan kepada Dirjen Perhubungan Darat dan Perkeretaapian untuk mempersiapkan Surat Edaran baru untuk lebih memperketat syarat perjalanan, seperti misalnya memberlakukan syarat bagi penumpang untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menuju Jakarta.

Dengan menjadikan STRP sebagai syarat penumpang, diharapkan dapat menurunkan tingkat pergerakan atau mobilitas masyarakat. Dalam upaya memperketat mobilitas masyarakat, pemerintah melalui Kemenkomarves telah memperjelas aturan masuk kerja pada sektor esensial dan kritikal.

Adapun bidang yang menjadi sektor esensial sebagai berikut:

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
b. Pasar modal.
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
d. Perhotelan non penanganan karantina.
e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).

Untuk butir (a) sampai (d) di atas dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf. Sementara untuk butir (e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal sebesar 50 persen staf yang bekerja di fasilitas produksi/pabrik. Sementara untuk wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10 persen staf.

Sedangkan , untuk sektor kritikal, kriterianya sebagai berikut:
a. Kesehatan
b. Keamanan dan ketertiban masyarakat
c. Energi
d. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
e. Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
f. Petrokimia
g. Semen dan bahan bangunan
h. Objek Vital Nasional
i. Proyek Strategis Nasional
j. Konstruksi
k. Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah)

Untuk butir (a) dan (b) dapat beroperasi maksimal 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Sedangkan butir (c) sampai (k) dapat beroperasi maksimal 100 persen staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Untuk operasi perkantoran guna mendukung operasional, maka hanya diberlakukan maksimal 25 persen staf.

Diterbitkan di Berita

BBC News Indonesia

Kebijakan vaksinasi massal, yang ditargetkan mencapai dua juta orang per hari di bulan Agustus, dinilai tak akan mampu mengurangi angka lonjakan kasus Covid-19, tanpa pembatasan mobilitas warga yang ketat.

Sejauh ini, pemerintah berkukuh bahwa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro adalah strategi yang paling tepat.

Sementara, menurut pakar kesehatan, tanpa membatasi mobilitas 70% warga di zona merah, vaksinasi massal "tak akan mampu menurunkan lonjakan kasus yang saat ini membebani sejumlah fasilitas kesehatan".

Warga antusias divaksin

Sejumlah daerah menggencarkan vaksinasi Covid-19, di tengah lonjakan kasus yang mencapai hingga 20.000 kasus per hari. Di Solo, Jawa Tengah, masyarakat terlihat berduyun-duyun mendatangi Gedung Perkumpulan Masyarakat Surakarta, untuk divaksinasi, Selasa, (29/06).

Salah warga yang divaksin adalah Bambang Sulistyono, 46 tahun. "Sudah vaksin saja bisa tertular, apalagi yang tak divaksin.

"Kalau takut tertular [meski sudah divaksin] semua takut, tapi paling tidak kita antisipasi, mengikuti protokol kesehatan, menjaga imun, dan istirahat cukup. Insya Allah kita bisa terhindar," ujar Bambang kepada wartawan Fajar Sodiq yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

 

Solo vaksin

Vaksinasi warga di Gedung Perkumpulan Masyarakat Surakarta, untuk divaksinasi, Selasa, (29/06). FAJAR SODIQ UNTUK BBC NEWS INDONESIA

 

Antusiasme warga menyebabkan kerumumunan saat mereka menunggu proses observasi pasca vaksinasi dan menunggu pemberian sertifikat vaksinasi. 

Petugas kepolisian dengan pengeras suara berkali-kali mengimbau warga untuk tidak berkerumun, tapi imbauan itu tampak tidak diindahkan warga.

 

vaksin

Target vaksinasi di Gedung Perkumpulan Masyarakat Surakarta (PMS) adalah sekitar 1.000 orang per hari. FAJAR SODIQ UNTUK BBC NEWS INDONESIA

 

Di Makassar, Sulawesi Selatan, vaksinasi massal juga berlangsung, salah satunya di Posko Pelabuhan Paotere. Dari target vaksinasi 100 orang per hari, jumlah orang yang datang ke posko mencapai lebih dari 160 orang, Selasa( 29/06).

Meski demikian, pelaksanaan itu dipuji karena tak menimbulkan kerumunan, sebagaimana dikatakan Puspita Putri, 21 tahun. "Vaksinasinya teratur, berjalan lancar, tak ada yang ricuh," ujar Puspita pada wartawan Faisal di Makassar yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

 

vaksinasi massal

Vaksinasi di Posko Pelabuhan Paotere, Makassar, menggunakan vaksin AstraZeneca. FAISAL UNTUK BBC NEWS INDONESIA

 

Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah akan terus meningkatkan jumlah vaksinasi, hingga dua juta suntikan per hari, pada Agustus mendatang. Anak-anak usia 12 hingga 17 tahun juga akan diberikan vaksin dalam waktu dekat.

'Tak cukup cepat hentikan penularan'

Namun begitu, pakar epidemiologi Universitas Gadjah Mada, Riris Andono mengatakan kebijakan vaksinasi massal tak akan memberikan dampak segera (immediateterkait peningkatan kasus saat ini.

"Vaksin itu sebuah prasyarat penting agar kita bisa mengendalikan pandemi, tapi bukan solusi yang immediate karena butuh waktu agar vaksinnya bekerja.

"Yang immediate ya harus menghentikan mobilitas warga karena dengan kecepatan penularan tinggi, kemampuan kita untuk mendeteksi kasus itu mungkin kalah cepat dengan kecepatan penularan," ujar Riris.

 

VAKSIN

Warga menunjukkan bukti telah divaksin sebelum mengambil sayuran gratis di lokasi vaksinasi COVID-19 di Denpasar, Bali, Selasa (29/06). ANTARA FOTO

 

Jumlah populasi yang divaksin demi menciptakan kekebalan adalah 70%. Namun, saat ini jumlah masyarakat yang divaksin dua kali baru sekitar 7,3% dari total 188 juta warga yang menjadi target vaksinasi.

Setelah divaksin pun, kekebalan baru tercipta sekitar sebulan sejak dosis kedua, kata Riris. Mereka yang sudah divaksin juga belum pasti kebal dari Covid-19.

Sebelumnya, Tim Mitigasi IDI dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), mengatakan sebanyak 20 dokter dan 10 perawat meninggal dunia meski sudah divaksin dengan Sinovac.

 

Vaksin Sinovac yang digunakan oleh tenaga kesehatan di Indonesia.

Vaksin Sinovac yang digunakan oleh tenaga kesehatan di Indonesia. EPA

 

Terkait itu, Risis Andono menyarankan pemerintah untuk membatasi mobilitas warga, yakni 70% persen warga di zona merah tinggal di rumah, selama dua kali periode penularan, atau sekitar tiga minggu. "Tidak harus seluruh provinsi, tapi juga bisa jadi lebih besar dari provinsi.

"Misalnya DKI harus mencakup greater DKI [Jabodetabek]. Kalau Jawa Barat, itu mungkin kabupaten-kabupaten yang merah atau wilayah aglomerasi yang memang tiap hari ada mobilitas harian," ujar Riris. Tanpa melakukan itu, Riris mengatakan, laju penularan kasus sulit dikendalikan.

"Kita sedang berlomba lari dengan kecepatan penularan. Dengan apa yang kita lakukan sekarang, protokol kesehatan, testing, tracing, itu kita tidak mampu mengejar kecepatan lari penularan. Begitu juga dengan vaksin.

"Kalau penghentian mobilitas tak dilakukan, kita tak akan cukup cepat untuk bisa menghentikan penularannya tadi," ujarnya. Penularan kasus yang cepat membuat sejumah rumah sakit kewalahan.

Di Bogor, Jawa Barat, keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) dilaporkan melebihi 90%. Sementara, di Surabaya, keterisian tempat tidur RS rujukan Covid-19 juga mencapai 100%, ujar pemerintah daerah setempat, Kamis (29/06).

Berdasarkan standar Organisasi Kesehatan Dunia, WHO, BOR mestinya tak melewati 60%.

Masih kebijakan PPKM Mikro

Menanggapi itu, Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, mengatakan sepakat bahwa kebijakan vaksinasi tidak berdiri sendiri, apalagi dengan cakupan vaksinsi yang masih di bawah 10%.

Namun, dalam pernyataan tertulisnya pada BBC News Indonesia, Siti mengatakan hingga saat ini pemerintah masih akan memberlakukan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

Pada awal pekan ini, pemerintah mengatakan berencana memperketat sejumlah aturan PPKM Mikro. Pusat perbelanjaan atau mal, misalnya, direncanakan hanya boleh buka hingga pukul 17.00 dan restoran hanya boleh melayani takeaway atau pesanan yang dibawa pulang.

Namun, hingga Selasa (29/06), pemerintah belum memberikan keterangan lebih lanjut kapan kebijakan itu diberlakukan.

 

vaksin

Sejumlah nelayan mengikuti vaksinasi COVID-19 di atas KAL Tedung Selar II- 8-26 di perairan Pulau Kinabuhutan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Selasa (29/6/2021). ANTARA FOTO

 

Sementara itu, dalam hal pelaksanaan pembatasan sosial, epidemiolog Riris Andono menyarankan pemerintah lebih memperhatikan teknis pelaksanaan di lapangan dan pengawasannya. "Aturan operasionalnya harus lebih jelas," ujarnya.

Misalnya, alih-alih membatasi jumlah pengunjung restoran sebanyak 25%, pemerintah lebih baik membuat larangan berkumpul atau bergerombol, misalkan tak boleh lebih dari lima orang. Dengan begitu, aturan pembatasan lebih mudah ditegakkan dan diawasi, katanya.

Wartawan di Solo, Fajar Sodiq, dan wartawan di Makassar, Faisal, berkontribusi dalam laporan ini.

Diterbitkan di Berita