Sachril Agustin Berutu - detikNews Jakarta - Lima orang diamankan saat polisi melakukan penjagaan di persidangan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Kelima simpatisan Habib Rizieq diamankan karena lalu-lalang di sekitar PN Jaktim.

"Tadi pagi kita menemukan ada satu kendaraan yang lalu lalang sampai 4 kali di PN Jaktim sehingga kami mencoba mengidentifikasi menggunakan kewenangan kami untuk menghentikan dan memeriksa identitas daripada pemobil tersebut.

Dan memang diduga menjadi simpatisan MRS (Muhammad Rizieq Shihab) dan kawan-kawan," ujar Kapolres Metro Jaktim, Kombes Erwin Kurniawan, kepada wartawan, Kamis (3/6/2021).

Erwin menambahkan polisi masih mendalami motif kelima simpatisan Habib Rizieq tersebut. Dia mengatakan kelima orang tersebut berasal dari Karawang.

Kombes Erwin mengatakan polisi tidak menemukan ada senjata tajam dan barang berbahaya saat dilakukan penggeledahan di mobil simpatisan tersebut. Dia hanya mengatakan para simpatisan Habib Rizieq ini mengambil gambar seputaran PN Jaktim dengan handphone-nya.

"Dan sejauh ini kecurigaan kami ini masih kami dalami motifnya yang bersangkutan untuk lalu-lalang di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan mengambil gambar, ya. Ini tentu akan kita dalami, saat ini masih diperiksa ya di Polres Metro Jakarta timur, untuk diketahui motifnya," ucap Erwin.

"Tidak ada, hanya rekaman seputaran Pengadilan Jakarta Timur yang diambil lewat handphone," tambahnya.

Sebelumnya, aparat gabungan melakukan pengamanan di persidangan Habib Rizieq. Polisi pun mengamankan sejumlah simpatisan Habib Rizieq.

Pengamanan di depan PN Jaktim dilakukan sejak pagi tadi. Pada pukul 08.54 WIB, polisi dan tim Rajawali Polres Metro Jaktim menggeledah sebuah mobil putih yang terparkir di depan PN Jaktim.

Beberapa orang di dalam mobil itu diminta keluar dan diamankan. Terpantau, hanya tersisa satu perempuan bercadar di dalam mobil itu.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi mengangkat bangku dan memeriksa laci mobil. Perempuan bercadar di dalam mobil lalu dimintai keterangan oleh polisi. "Ada berapa orang di mobil?" tanya polisi. "Empat," jawab perempuan itu.

Petugas memeriksa sebuah kantong plastik putih yang ditemukan. Saat dibuka, isinya pakaian. Sebanyak 4 handphone juga dibawa polisi untuk diperiksa. Perempuan bercadar ini lalu diminta keluar dari mobil dan dibawa petugas.

(sab/jbr)

Diterbitkan di Berita

Gridhot.ID - Raja dangdut Rhoma Irama kalah melawan PT Sandi Record. Mengutip TribunJatim.com, gugatan Rhoma terhadap Sandi Record atas dugaan pelanggaran hak cipta ditolak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Rhoma sebelumnya menggugat Sandi Record sebesar Rp 1 miliar terkait royalti lagu miliknya. Sandi Record diduga memproduksi dan mengunggah lagu ciptaan Rhoma ke YouTube tanpa izin alias ilegal.

Hal ini tertuang dalam gugatan dengan nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Sby, yang didaftarkan penasihat hukum Rhoma ke PN Surabaya pada Senin (25/1/2021) lalu.

Atas dugaan pelanggaran hak cipta tersebut, pihak Rhoma meminta Sandi Record membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar atau senilai pendapatan yang diterima dari kanal YouTube.

Adapun putusan yang tertuang di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan Rhoma kepada Sandi Record ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi putusan hakim di dalam SIPP, Jumat (16/4/2021). Selain permohonannya ditolak, Rhoma sebagai pihak penggugat juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 539 ribu.

"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 539.000,00," lanjutnya.

Dikatakan Humas PN Surabaya Martin Ginting bahwa pertimbangan hakim menolak gugatan karena pihak Sandi Record telah menunjukkan bukti pembayaran royalti lagu-lagu.

"Gugatannya tidak beralasan, karena menurut penggugat belum dibayarkan, ternyata sudah terbayar," kata Martin.

Dalam persidangan, pihak tergugat atau Sandi Record telah menunjukkan bukti pembayaran royalti lagu-lagu Rhoma. Jumlahnya bahkan mencapai Rp 500 juta.

"Ada bukti-bukti dari tergugat yang ditampilkan di persidangan menyatakan bahwa sesuai dengan Undang-undang Hak Cipta itu sudah terbayarkan sekitar Rp500 juta lebih," katanya kepada TribunJatim.com.

Pembayaran royalti itu, jelas Martin, sudah dilakukan Sandi Record ke agen atau kuasa yang ditunjuk oleh Rhoma sendiri.

"Sudah dibayarkan melalui agen Pak Haji Rhoma. Admindo dan ada kuasa-kuasa yang diberikan oleh pak Haji Rhoma. Dan itu sudah bisa dibuktikan," imbuhnya.

Martin pun tak mengerti mengapa Rhoma tetap melayangkan gugatan. Menurutnya, ada perbedaan persepsi antara pihak penggugat dan tergugat.

"Karena persepsinya (penggugat) mungkin ada hak-hak yang belum terbayar dan sebagainya, itu sah-sah saja. Tapi setelah disidangkan, diperiksa tergugat juga kan punya kesempatan untuk membuktikan sebaliknya," tutup Martin.

Melansir Surya.co.id, sebagai musisi, pencipta lagu, dan bintang layar lebar, Rhoma selama kariernya telah menciptakan kurang lebih 1000 buah lagu dan bermain di lebih 20 film.

Nama Rhoma Irama mulai dikenal sebagai bintang film kanak-kanak pada tahun 1971-an. Sedangkan karier Rhoma di musik dimulai sejak ia usia 11 tahun.  Ia menjadi penyanyi dan musisi ternama setelah jatuh bangun dalam mendirikan band, mulai dari band Gayhand tahun 1963.

Tak lama, ia pindah masuk Orkes Chandra Leka, sampai akhirnya membentuk band sendiri bernama Soneta yang sejak 13 Oktober 1973 mulai berkibar.

Bersama grup Soneta yang dipimpinnya, Rhoma tercatat pernah memperoleh 11 Golden Record dari kaset-kasetnya. Rhoma terhitung sebagai salah satu penghibur yang paling sukses dalam mengumpulkan massa.

Rhoma tak hanya tampil di dalam negeri, tapi juga pernah tampil di Kuala Lumpur, Singapura dan Brunei dengan jumlah penonton yang hampir sama ketika tampil di Indonesia.

(*) 

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab sempat meradang saat mengikuti jalannya sidang kasus dugaan pemalsuan hasil swab RS Ummi Bogor di PN Jakarta Timur, Rabu (14/4).

Momen tersebut bermula ketika Rizieq keberatannya terus disanggah jaksa penuntut umum. Jaksa memotong kalimat Rizieq saat ia mencecar pernyataan Wali Kota Bogor, Bima Arya.

Rizieq awalnya mencecar Bima apakah tetap menudingnya sebagai pembohong seperti yang dituduhkannya dalam Berkas Acara Persidangan.

"Apakah anda tetap bertahan saya bohong? Tetap bahwa saya bohong?" tanya Rizieq ke Bima.

"Tetap dengan keterangan yang disampaikan tak sesuai dengan kondisinya," jawab Bima.

Merasa tak puas Mendengar ucapan Bima, Rizieq kembali mencecarnya dengan pertanyaan yang sama. Ia meminta agar Bima tak memutar-mutar kalimat sesuai dengan BAP.

Belum dijawab oleh Bima, Jaksa lantas menginterupsi ucapan Rizieq tersebut. Jaksa memohon kepada majelis hakim agar terdakwa tak terus-terusan menjawab.

"Majelis hakim yang mulia. Sekali lagi ini bukan panggung jawab-jawab. Tapi tanya baru dijawab. Kalau begini kapan berakhirnya majelis?" kata jaksa menginterupsi.

Mendengar dipotong jaksa, Rizieq menegaskan bahwa pernyataan Bima sangat penting bagi pembuktian di persidangan.

"Maaf jaksa, maaf jaksa, maaf majelis hakim. Ini keterangan wali kota Bogor sangat penting. Maaf. Ini kesaksian wali kota sebagai Ketua Satgas ini sangat penting, perlu rinci bagi saya," kata Rizieq.

Rizieq lantas tak bertanya lagi kepada Bima. Ia hanya menilai bahwa Bima telah melakukan kebohongan. Ia menegaskan bahwa Bima berbohong karena menyatakan bahwa RS Ummi dan menantunya Hanif Alatas telah melanggar kesepakatan.

Mendengar hal itu, jaksa kembali menginterupsi Rizieq. Jaksa meminta izin kepada majelis untuk berbicara. "Izin majelis. Izin majelis," kata Jaksa.

Mendengar diinterupsi kembali, Rizieq terlihat meradang. Tampak tangannya menunjuk-nunjuk jaksa bahwa jaksa telah melakukan kriminalisasi terhadap dirinya sebagai pasien di Rs Ummi.

"Cukup jaksa penuntut umum cukup. Ini hak saya bicara, cukup," kata Rizieq sambil menunjuk jaksa. "Iya," timpal jaksa.

"Karena anda yang menarik saya. Anda ini yang pidanakan kita. Pasien dipidanakan. Anda yang lakukan kriminalisasi pasien. Kriminalisasi RS. Anda yang pidanakan. Jadi saya berhak membela diri karena saya yang akan dipenjara," kata Rizieq dengan nada tinggi.

Mendengar hal itu, Jaksa meminta agar Rizieq tak memaksa saksi untuk terus menerus bicara dengan pertanyaan yang diulang-ulang. "Betul. Iya, tapi jangan paksa orang," kata Jaksa.

"Beliau [Bima] disumpah agar tak berbohong. Sekarang saya buktikan beliau berbohong," timpal Rizieq. Mendengar keributan tersebut, Hakim menengahi keduanya. Hakim meminta kepada kedua pihak untuk bersabar. "Sabar, saudara sabar," timpal Hakim.

(rzr/ain)

Diterbitkan di Berita