Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memutuskan, warga yang belum memiliki NIK tetap dapat divaksinasi.

Dalam teknis pelaksanaan vaksinasi tersebut dibutuhkan pendataan sasaran yang akan dimasukan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 yang memuat nama dan alamat serta nomor induk kependudukan.

Untuk itu, dalam rangka percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target kelompok masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, diperlukan optimalisasi dukungan pelaksanaan vaksinasi dari pemerintah daerah.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg Widyawati mengatakan, Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan. Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” katanya dalam siaran pers yang diterima, Rabu (4/8/2021).

Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Instansi perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota terkait pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan, seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.

Dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memastikan agar instansi dan perangkat daerah terkait seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Unit Pelaksana Teknis Kementerian/Lembaga, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi Covid-19 yang belum memiliki NIK.

Pelayanan vaksinasi bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.

Kebutuhan vaksin dan logistik vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK dapat mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Apabila kebutuhan vaksin dan logistik vaksin Covid-19 masih belum mencukupi, maka Dinas Kesehatan Provinsi atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 kepada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diterbitkan di Berita
Konten ini diproduksi oleh kumparan
 
Sebagian besar data penduduk Indonesia telah 'telanjang', menurut ahli keamanan siber. Kekhawatiran ini didasarkan pada serangkaian kebocoran data penduduk dalam tiga tahun terakhir. 
CEO dan Chief Digital Forensic Indonesia Ruby Alamsyah mengatakan, kebocoran data penduduk Indonesia tak hanya meningkat dalam segi kuantitas saja, tetapi juga kualitas.
 
Pada akhirnya, serangkaian data penduduk yang bocor ini bisa dikompilasi, sehingga data penduduk Indonesia sudah bocor secara lengkap. 
"Dengan melihat tren yang sudah terjadi dalam 3 tahun terakhir ini, kebocoran data pribadi ternyata meningkat cukup tajam. Baik dari sisi kuantitas jumlahnya semakin meningkat, selain itu kualitasnya juga meningkat," kata Ruby kepada kumparanTECH, Rabu (9/6).
 
Komentar Ruby hadir setelah sejumlah data penduduk di beberapa kabupaten dan kota di Indonesia dijual di forum hacker Raid Forums. Data tersebut—yang mencakup Kabupaten Malang, Subang, Kota Bogor, dan Kabupaten Bekasi—mengungkap nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama ibu dan ayah kandung, hingga agama dan golongan darah lebih dari 8 juta penduduk Indonesia.
  
Data empat kabupaten dan kota tersebut relatif lebih kecil ketimbang kebocoran data 279 juta penduduk dari BPJS Kesehatan pada Mei 2021. Sebelumnya, kebocoran data penduduk Indonesia juga meliputi 200 juta data Daftar Pemilih Tetap Komisi Pemilihan Umum (DPT KPU) dan 90 juta pengguna Tokopedia pada 2020, serta 13 juta pengguna Bukalapak pada 2019.
 
Ruby khawatir, rentetan kebocoran data ini akan membuat item data pribadi masyarakat yang terekspos semakin lengkap. 
Ia mencontohkan, pada awalnya kebocoran data penduduk hanya mencakup data yang lebih umum seperti email, nama, dan nomor telepon. Namun, kebocoran data penduduk akhir-akhir ini juga memuat nama orang tua kandung, alamat, pekerjaan, gaji hingga nomor KK dan KTP.
 
Pada akhirnya, kebocoran data penduduk Indonesia bisa dikompilasi. Artinya, item data pribadi dari masing-masing kebocoran data bisa melengkapi satu sama lain.
 
Sebagian Besar Data Penduduk Indonesia Telah 'Telanjang' (1)
Ahli Digital Forensik Ruby Zukri Alamsyah. Foto: Facebook/Ruby Alamsyah
 
"Item (data) pribadi itu enggak banyak, paling cuma puluhan aja. Bayangkan, dengan semakin meningkatnya kuantitas maupun kualitas (data yang bocor), item-item data pribadi itu semuanya lama-lama bocor. Alias semuanya terungkap ke publik. Artinya sebagian besar data penduduk Indonesia itu sebenarnya sudah telanjang atau sudah terekspos," terangnya.
 
"Kalau ini semakin dibiarkan, data pribadi kita sudah benar-benar telanjang." Ruby sendiri menilai bahwa kebocoran data di Indonesia terus terjadi karena pengelola data, baik itu swasta maupun pemerintah, masih belum memprioritaskan keamanan data masyarakat.
 
Lebih jauh dari itu, Ruby juga menilai bahwa kurangnya prioritas keamanan data dihasilkan dari ketiadaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Ketiadaan UU tersebut membuat pengelola tak memiliki referensi pengelolaan data maupun sanksi ketika data masyarakat bocor.
 
"Jadi, karena enggak ada aturan atau undang-undang tadi, maka pihak-pihak yang menyimpan dan memproses data pribadi masyarakat itu terkesan tidak perlu mengamankan secara maksimal. Kenapa? Ya, karena enggak ada aturannya dan enggak ada sanksinya," sebut Ruby.
RUU PDP saat ini sedang dalam pembahasan di DPR dan telah masuk ke dalam Prolegnas. Meski demikian, tidak jelas kapan RUU tersebut disahkan tatkala kebocoran data penduduk Indonesia terus menerus bocor.
 
Ruby menegaskan, UU PDP mesti segera disahkan mengingat kebocoran data yang semakin masif di Indonesia. "Kalau data pribadi sudah telanjang, nanti RUU PDP yang mau disahkan entah kapan itu, yang mau dilindungi apaan?"
 
Diterbitkan di Berita