Binti MufaridaSindonews JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, dalam rangka penguatan moderasi beragama, para Dai dan penceramah agama akan disertifikasi wawasan kebangsaan.

Yaqut mengatakan, sertifikasi ini terkait dengan penguatan moderasi beragama melalui kompetensi penceramah. Apalagi, katanya, jaringan stakeholders dari Kementerian Agama yang berasal dari organisasi ke masyarakat agama dan lembaga dakwah cukup luas, dan perlu berkontribusi dalam memecahkan problematika ‘what’.

“Salah satunya dengan melakukan bimbingan kepada para Dai dengan menggandeng peran Ormas Islam dan lembaga dakwah,” ungkap Yaqut dalam Rapat Kerja dengan DPR RI Komisi VIII. 

Fasilitas pembinaan ini, kata Yaqut, untuk meningkatkan kompetensi para Dai dalam menjawab dan merespon isu-isu aktual dengan strategi metode dakwah yang menitikberatkan pada wawasan kebangsaan atau sejalan dengan slogan Hubbul Wathon Minal Iman.

“Pelaksanaan bimbingan teknis kepada para Dai juga sejalan dengan upaya penguatan moderasi beragama yang dicanangkan dalam RPJMN 2020-2024,” paparnya.

Saat ini, Yaqut mengatakan bahwa moderasi beragama telah menjadi bagian dari arah kebijakan dan strategi pemerintah menuju revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.

Nantinya, kata Yaqut, bimbingan teknis akan diselenggarakan oleh Ditjen Bimas Islam baik di tingkat pusat maupun di tingkat instansi vertikal dengan menggandeng peran serta organisasi masyarakat Islam setempat.

“Para Dai yang sudah mengikuti Bimtek akan memperoleh sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.”

“Diharapkan para Dai yang sudah terbina akan bertambah wawasan serta kompetensi keilmuan nya dan memiliki integritas kebangsaan yang tinggi, untuk mensyiarkan dakwah langsung pada masyarakat tempatnya berdomisili melalui pendekatan kultur dan budaya setempat,” tegasnya.

 

(wal)

Diterbitkan di Berita

Natasia Christy Wahyuni / JAS Jakarta, Beritasatu.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta polisi segera mengusut tuntas Joseph Paul Zhang sesuai undang-undang (UU) yang berlaku.

Di sisi lain, PBNU mengingatkan agar polisi menerapkan ketegasan yang sama kepada penceramah Islam yang menjelekkan agama lain.

“Kasus Joseph sudah banyak laporan yang masuk ke polisi dan tentu terhadap penceramah lain, misalnya katakan ada penceramah dari agama Islam yang menjelekkan agama lain.

Saya kira ini juga menjadi kewajiban polisi untuk menegakkan peraturan dan UU yang berlaku,” kata Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini di kantor PBNU, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Helmy meminta masyarakat agar tidak terprovokasi dan menggeneralisasi pernyataan Joseph Paul Zhang sebagai sikap dari satu agama kepada agama lain. Helmy menyebut aksi Joseph merupakan tindakan kesengajaan yang bersangkutan untuk menghina ajaran dan keyakinan Islam.

“Ini semata-mata tindakan oknum dari satu agama yang membuat pernyataan tidak menyenangkan atau menyebarkan kebencian kepada agama lain, sehingga kita jangan terprovokasi untuk mengolok-olok agama lain karena ada perbedaan,” tandas Helmy.

Helmy meminta masyarakat menyerahkan kasus Joseph Paul Zhang ke ranah hukum. “Kalau ada suatu yang tidak pas, laporkan saja ke polisi,” lanjutnya.

Nama Joseph Paul Zhang mendadak viral di media sosial karena diduga melakukan penistaan agama Islam. Pernyataannya disampaikan dalam sebuah forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di akun YouTube pribadinya yang diberi judul "Puasa Lalim Islam".

Seiring mencuatnya kasus Joseph Paul Zhang, nama penceramah lain juga muncul seperti Yahya Waloni yang dinilai kerap menyebarkan kebencian.

Diterbitkan di Berita