TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, mendesak Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri dan Gubernur Jawa barat Ridwan Kamil segera turun ke lapangan guna memproses secara hukum para pelaku pungutan liar (pungli) terhadap keluarga korban Covid-19 yang dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut khusus pemakaman Covid-19.

Berdasarkan laporan masyarakat yang diterimanya, para keluarga korban meninggal dunia akibat Covid-19 yang dimakamkan di TPU tersebut dimintai uang yang tak wajar jumlahnya.

Mereka kabarnya dipalak biaya pemakaman hingga Rp 4 juta rupiah oleh petugas TPU. Jika tidak membayar maka jenazahnya tidak jadi dimakamkan.

"Ini kejahatan pemerasan bahkan kejahatan kemanusiaan melanggar aturan Presiden," ujar Junimart Girsang kepada wartawan, Sabtu (10/7/2021).

Atas kondisi tersebut, Politisi PDI-Perjuangan itu menegaskan agar Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Ahmad Dofiri dan Gubernur Jawa barat Ridwan Kamil yang juga selaku kepala satuan tugas (Kasatgas) Covid-19 Jawa Barat.

Tidak lagi menunggu lama, untuk segera menangkap dan memproses secara hukum para pelaku pemalakan yang diduga telah terorganisir.

 

Sejumlah keluarga yang hendak memakamkan jenazahnya di pemakaman khusus Covid-19 TPU Cikadut sempat kesulitan mengangkut jenazah ke liang lahat karena sejumlah tukang pikul jenazah sedang mogok kerja.
Sejumlah keluarga yang hendak memakamkan jenazahnya di pemakaman khusus Covid-19 TPU Cikadut sempat kesulitan mengangkut jenazah ke liang lahat karena sejumlah tukang pikul jenazah sedang mogok kerja. (Tribun Jabar/ Mega Nugraha)

 

"Kapolda Jabar dan Gubernur Jabar sebagai Kasatgas Covid harus segera turun menyikapi ini, serta memproses secara hukum para pelakunya yang menurut saya ini sudah terorganisir dan bisa diduga sindikasi," tegas mantang Anggita Komisi III DPR RI itu.

Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Junimart Girsang, setidaknya terdapat sebanyak tiga keluarga yang menjadi korban pungutan liar biaya pemakaman di TPU khusus Covid-19 Cikadut, Bandung itu.

Di antaranya Yunita Tambunan, Edriyos dan Evi yang keseluruhannya merupakan warga Pasundan, Bandung. "Ini harus ditindak, mungkin saja korbanya itu lebih dari tiga. Karenanya ini menjadi tugas dari Kepolisian untuk mengungkap dan memberastasnya," desak Junimart.

Sementara Yunita Tambunan saat dikonfirmasi wartawan, menerangkan aksi pemalakan tersebut terjadi pada Selasa 06 Juli 2021, sekitar pukul 20:00 WIB. Saat dirinya mengantarkan jenazah ayahnya Binsar Tambunan korban Covid-19 untuk dimakamkan di TPU tersebut.

Sebelum pemakaman dilakukan, Yunita didatangi oleh petugas makam bernama Rendi Kardinata yang mengaku sebagai kordinator tim C TPU Cikadut. Dan memintanya untuk membayar biaya pemakaman sebesar Rp 4juta.

"Dia bilang bahwa liang lahat sudah disiapkan. Saya bertanya, kenapa saya harus bayar pak?, waktu itu sekitar pukul delapan malam,"ujar Yunita kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui selulernya, Sabtu (10/7/2021).

"Lalu Pak Rendi itu jawab. Kalau non muslim tidak ditanggung Pemerintah, katanya gitu," lanjut Yunita.

Karena mendengar penjelasan itu, akhirnya Yunita bersama keluarga memohon keringanan biaya, setelah melalui negosiasi yang alot akhirnya disepakati Yunita harus membayar sebesar Rp 2,8 juta.

Dengan bukti catatan rincian pembayaran yang ditulis di atas kertas.

"Kita sepakatilah membayar Rp 2,8juta, karena hari sudah semakin larut dan sudah tidak tahu mau buat apa lagi. Maka karena alasan tidak ada kwitansi, si Pak Rendi itu menuliskan bukti pelunasan di atas kertas dengan rincian biaya gali makam Rp 1,5 juta, biaya pikul jenazah Rp 1juta dan Salib Rp 300ribu," terangnya.

Tidak sampai di situ saja, setelah selesai melakukan pemakaman sekitar pukul 23:00 WIB.  Aksi pemalakan kembali terjadi dengan dalih meminta bantuan beli vitamin untuk para petugas gali makam.

"Waktu kita mau pulang, petugas TPUnya datang lagi minta uang Rp 50 ribu untuk beli vitamin penggali makam katanya," paparnya. Hal senada juga disampaikan Edriyos, dikatakannya saat bulan puasa tepatnya di bulan Mei 2021.

Kakek dan neneknya juga dimakamkan di TPU khusus Covid-19 Cikadut itu, akan tetapi karena dirinya beragama Muslim. Untuk biaya pemakaman kedua jenazah tersebut dirinya dikenakan biaya sebesar Rp 3juta.

"Sama, saya juga bulan puasa kemarin kakek dan nenek saya dimakamkan di sana dimintain Rp 3 juta sama petugasnya," ungkap Edriyos.

 

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna mengaku sempat dimintai uang Rp1 miliar oleh pihak yang mengaku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan iming-iming tak dijerat operasi tangkap tangan (OTT).

Hal itu terungkap dalam sidang kasus suap Rp1,6 miliar terkait proyek pembangunan RSU Kasih Bunda dengan terdakwa Ajay, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (19/4).

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan sebagai saksi.

"Pak Wali Kota diminta sejumlah uang oleh orang yang mengaku dari KPK, beliau mengatakan Rp 1 Miliar. Saya bilang, aduh mahal banget, kita uang dari mana," ungkap Dikdik.

Dalam dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa KPK dalam persidangan, disebutkan bahwa uang itu dibutuhkan untuk meredam orang KPK agar tidak melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Diketahui, Ajay ditangkap bersama sembilan orang lainnya, yang merupakan pejabat Kota Cimahi dan pihak swasta, pada Jumat (27/11/2020) pukul 10.40 WIB.

Dikdik pun menyebutkan Ajay memintanya agar uang itu dikumpulkan melalui iuran dari para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Cimahi.

"Pak Ajay meminta bantuan kepada saya, supaya disampaikan kepada kepala SKPD untuk iuran sukarela," ujarnya.

Uang itu dikumpulkan kepada Asisten Ekonomi Pembangunan Kantor Wali Kota Cimahi, Ahmad Nuryana. Lalu, diserahkan kepada salah seorang karyawan yang bekerja di perusahaan milik Ajay bernama Yanti.

"Dikumpulkan kepada Ahmad Nuryana. Menurut pak Ahmad Nuryana uang itu disampaikan kepada Ibu Yanti," ungkapnya.

Dikdik menyebut nama orang KPK yang memerasnya itu adalah Roni. Pria itu datang ke kantornya mengaku orang KPK dengan segala indentitasnya. Menurut Ajay, sempat terjadi negosiasi dengan orang tersebut. Semula, orang tersebut meminta Rp500 juta.

"Terkumpul hampir Rp200 juta," ucapnya.

JPU KPK Budi Nugraha menanggapi pengakuan saksi dan terdakwa akan menggali informasi orang yang dimaksud tersebut pegawai asli KPK atau bukan.

"Faktanya, sampai hari ini pun kita tanyakan kepada saksi, saksi tidak mengetahuinya. Tapi kita ingin tahu apakah betul orang KPK atau bukan. Nanti mungkin ketika pemeriksaan terdakwa, kita akan kejar ini," kata Budi.

Budi justru mempertanyakan sikap Ajay jika ada oknum yang memeras, seharusnya hal itu dilaporkan kepada pihak kepolisian atau KPK.

"Kalau faktanya ada seperti itu, kenapa yang bersangkutan tidak melapor ke polisi atau ke kami. Bukannya [keterangan] permintaan tersebut hanya akal-akalan yang bersangkutan saja, toh faktanya uang sudah dikasihkan yang bersangkutan tertangkap juga," ujarnya.

 

Infografis Kepala Daerah Terjerat Korupsi di era Jokowi
Infografis Kepala Daerah Terjerat Korupsi di era Jokowi. (Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen)

 

"Kecuali misalkan jangan sampai ada asumsi dia tidak memberikan uang lalu ditangkap KPK. Ini yang kita kejar siapa orangnya," kata Budi.

Budi menuturkan sejauh ini pun sepengetahuannya tidak ada nama Roni di bidang penyidikan yang disebut oleh Ajay. Sehingga pihaknya akan mendalami terlebih dahulu keterangan Ajay tersebut.

"Tidak ada," katanya menegaskan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna menerima suap Rp1,6 miliar terkait proyek pembangunan RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat.

Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Mitra Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan secara bertahap.

"Bahwa terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp1.661.250.000," kata Jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (14/4).

Menurut Budi, uang miliaran rupiah itu diberikan kepada Ajay agar proyek pengembangan RSU Kasih Bunda tidak dipersulit Ajay selaku wali kota Cimahi.

Dalam dakwaan yang disebutkan jaksa, Ajay meminta langsung agar proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor yang merupakan rekanannya. 

 

(arh)

Diterbitkan di Berita