INDOZONE.IDPerusakan masjid dan pembakaran sejumlah bangunan milik jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, pada Jumat (3/9/2021), seolah-olah sudah mendapat lampu hijau dari pemerintah daerah setempat.

Ya, tiga hari sebelum perusakan dan pembakaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Sintang menghentikan aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di desa tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, Kurniawan, menyebut bahwa penghentian itu didasarkan atas surat bupati dan atas arahan dari Gubernur Kalimantan Barat.

 

Ia menyebut, keputusan itu dikeluarkan untuk menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban, dan kondusifitas masyarakat di Desa Balai Harapan.

"Maka diperintahkan juga kepada penganut atau anggota JAI agar melaksanakan apa yang telah diperintahkan di atas dalam aktivitas dan bentuk apapun tanpa izin pemerintah," kata Kurniawan, melalui keterangan tertulis pada Selasa (31/8/2021).

Kurniawan bilang, Pemerintah Kabupaten Sintang menjamin kebebasan kepada JAI untuk beribadah sepanjang mengakui beragama Islam, dan sesuai ketentuan dan keputusan bersama Menteria Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3/2008.

Kemudian Nomor Kep-033/A/JA/6/2008, dan Nomor 199/2008, tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau anggota Pengurus JAI dan Warga Masyarakat.

Kini, setelah perusakan dan pembakaran tersebut terjadi, 300 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan menjaga lokasi kejadian.

"300 personel sudah berada di TKP dalam menjaga agar kondusif," kata Kabid Humas Polda Kaimantan Barat Kombes (Pol) Donny Charles Go, dikutip dari Antara.

Donny menjelaskan, tidak ada korban jiwa dalam perusakan dan pembakaran tersebut.

"Untuk Masjidnya sendiri ada yang rusak karena dilempar massa. Sedangkan yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang Masjid tersebut," ujar Donny.

Adapun buntut dari perusakan dan pembakaran tersebut, sebanyak 72 jiwa atau 20 keluarga jemaah Ahmadiyah terpaksa dievakuasi oleh aparat.

Diberitakan sebelumnya, Jumat (3/9/2021), puluhan hingga ratusan warga muslim di desa tersebut, merusak masjid tempat jemaah Ahmadiyah beribadah.

Tidak cuma masjid, warga juga membakar sejumlah rumah milik jamaah Ahmadiyah di desa tersebut.

Sayangnya, saat perusakan dan pembakaran berlangsung, aparat kepolisian dan TNI hanya dapat melihat tanpa mampu menghentikan tindakan warga yang intoleran tersebut.

 

Warga dari Aliansi Umat Islam merusak dan membakar masjid Ahmadiyah di Sintang. (Ist)
Warga dari Aliansi Umat Islam merusak dan membakar masjid Ahmadiyah di Sintang. (Ist)

 

Video saat warga membakar rumah dan merusak masjid tersebut viral di media sosial.

Seorang warga jemaah Ahmadiyah sampai menangis melihat rumah ibadah mereka dirusak.

Ia berteriak-teriak kepada para aparat yang hanya melihat saja.

"Wajar kami marah. Rumah kami dibakar. Mana ini tanggung jawabnya, Pak? Coba rumah bapak dibakar orang-orang? Ini yang namanya Islam? Rumah Allah itu! Astaghfirullahaladzim. Mana jaminannya ya Allah. Mulut aja jaminannya. Ya ampun. Bapak saya bangun sampai sakit pinggang dihancurkan begitu saja," teriak pria tersebut.

Menurut Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Yendra Budiana mengatakan, setidaknya ada 130 orang yang terlibat dalam pembakaran dan perusakan masjid tersebut.

"Mereka mengatasnamakan Aliansi Umat Islam. Massa mengambil botol-botol plastik berisi bensin yang sudah disiapkan di parit di kebun karet," ujar Yendra dalam keterangan tertulis.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai perusakan rumah ibadah jamaah Ahmadiyah merupakan pelanggaran hukum yang dapat mengancam kerukunan antarumat beragama di Indonesia.

"Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan peanggaran hukum," kata Gus Yaqut.

Hal senada juga disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud juga meminta polisi mengusut tuntas kasus intoleransi ini.

Adapun pembakaran dan perusakan ini merupakan kelanjutan dari penyegelan masjid yang dilakukan oleh kelompok Aliansi Umat Islam pada 14 Agustus lalu.

Setara Institute melalui akun Instagram mereka menyebut bahwa kasus ini merupakan bukti bahwa negara telah gagal dalam melaksanakan apa yang telah diamanatkan oleh konstitusi untuk menjamin kebebasan beragama setiap warga negaranya. 

Seperti diketahui, di Indonesia, negara menjamin kebebasan beragama setiap warga negaranya, sebagaimana tertuang dalam UUD dalam Pasal 28 E ayat (1) dan (2), Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang 39/1999 tentang HAM, serta UU 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipol. 

"Sayangnya, berbagai jaminan hukum tersebut justru masih rapuh dan tidak mampu menjadi pagar bagi Jemaat Ahmadiyah untuk menjalankan berbagai kegiatan keagamaannya. Inkongruensi regulasi adalah salah satu faktor penyebabnya. Dalam hal ini, SKB Pemda Sintang tentang Peringatan dan Perintah terhadai JAI dan Masyarakat di Kabupaten Sintang, yang diterbitkan pada 29 April 2021 yang menjadi sumbu lahirnya penyegelan dan penghentian kegiatan operasional masjid, hingga penghancuran bangunan masjid milik JAI Sintang," tulis Setara.

Peristiwa tersebut mengakibatkan anggota JAI, terutama perempuan dan anak-anak terancam keamanannya. Pada pelbagai video yang beredar menunjukkan keberadaan aparat yang telah berpakaian lengkap, baik TNI maupun TNI, tidak mampu mencegah atau bahkan meminimalisir konflik yang terjadi di lokasi.

"Tindakan perusakan dan pembakaran masjid padahal telah tersebar sebelumnya, baik melalui imbauan di masjid, mulut ke mulut, dan media sosial. Akan tetapi, kejadian perusakan dan pembakaran tersebut secara eksplisit mencerminkan kegagalan aparat dalam mencegah terjadinya konflik. Keberadaan TNI dalam perbantuannya pun tidak banyak membantu, lantaran konflik tersebut tetap terjadi dengan eskalasi yang semakin memburuk," tutup Setara.

Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Sintang dinilai melakukan tindakan diskriminasi dengan menyegel masjid jemaah Ahmadiyah dengan dasar SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008, Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketentraman Umum, serta SKB Bupati Sintang, Kodim 1205/STG, Kejaksaan Negeri Sintang, Kapolres Sintang, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang.

Mereka meminta jemaah Ahmadiyah di lokasi tersebut untuk menghentikan aktivitas peribadatan di masjid yang mereka segel itu.

Tak cuma menyegel, Pelaksana Bupati Sintang Sudiyanto juga menyurati jemaah Ahmadiyah tersebut.

 

ist
Pemerintah Kabupaten Sintang menyegel masjid jemaah Ahmadiyah. (Instagram @kabarsejuk)

 

Di dalam surat yang ditulis pada 13 Agustus 2021 dan ditandatanganinya itu, ada tiga poin yang ia sampaikan kepada jemaah Ahmadiyah.

Pertama, ia menyampaikan bahwa "Sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agam Islam, yaitu penyebaran faham yang mengajui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW. 

Kedua, ia meminta jemaah Ahmadiyah agar menghentikan aktivitas dan operasional bangunan (rumah ibadah) jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan.

 

ist
Masjid jemaah Ahmadiyah disegel pemerintah setempat. (Instagram @kabarsejuk)

Ketiga, ia meminta jemaah Ahmadiyah di desa tersebut untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keresahan dan atau dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Diterbitkan di Berita

JAKARTA, HOLOPIS.COM  Pemerintah terus dorong program vaksinasi terus berjalan sampai masyarakat Indonesia secara keseluruhan telah rata mendapatkan.

Oleh karena itu ditegaskan Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah daerah segera percepat program vaksinasi dan bukan malah ditimbun selama berhari hari.

“Jangan biarkan vaksin itu berhenti sehari-dua hari, langsung suntikkan kepada masyarakat,” kata Jokowi dalam rapat terbatas, Sabtu (7/8).

Jokowi kemudian malah memerintahkan agar pemerintah daerah langsung minta saja stok vaksin jika memang ketersediaan mereka telah habis. Padahal, selama ini sendiri masih banyak beberapa daerah yang belum mendapatkan pasokan vaksin secara merata.

“Habis, minta (pemerintah) pusat lagi. Jangan ada stok vaksin terlalu lama, baik di dinkes maupun di rumah sakit dan puskesmas,” tukasnya.

Jokowi juga memerintahkan agar program vaksinasi ini bisa dibuat secepat mungkin. Terlebih ketika saat ini menurutnya kondisi di luar Pulau Jawa dan Bali mulai mengalami peningkatan kasus harian yang cukup drastis.

“Perintahkan segera semua, segera suntikkan. Karena kecepatan ini juga akan memberikan proteksi pada rakyat kita. Akan saya ikuti terus, angka-angka harian ini,” tandasnya.

Diterbitkan di Berita

Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengemukakan stok vaksin yang tersedia saat ini di fasilitas pemerintah pusat mencukupi untuk memenuhi permintaan daerah.

"Kita punya stok cukup vaksin. Tapi harus dipahami bahwa vaksin itu tidak bisa sekaligus vaksinasi semua sasarannya, karena dosis vaksin juga datang bertahap," kata Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), total kedatangan vaksin di Indonesia hingga Selasa (3/8) berjumlah 179,4 juta dosis vaksin terdiri atas 144,7 juta dosis berbentuk bahan baku dan 34,7 juta dosis dalam bentuk vaksin jadi.

Sedangkan total vaksin jadi produksi PT Bio Farma berjumlah 152 juta dosis vaksin. Sebanyak 117,3 juta berupa bahan baku dan 34,7 juta berupa vaksin jadi. Bahan baku vaksin tersebut berjenis Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm dan Moderna.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes melaporkan hingga Senin (2/8), vaksin yang telah didistribusikan menuju 34 provinsi berjumlah 90.988.817 dosis. Sebanyak 68.641.750 dosis di antaranya telah digunakan.

Menurut Nadia Indonesia tidak ada masalah dengan stok vaksin. Tapi, masyarakat harus paham bahwa vaksin didistribusikan secara bertahap.

Kekosongan vaksin di beberapa daerah, kata Nadia, penyebabnya karena data stok vaksin tidak diperbarui, sehingga Kemenkes melihat stok vaksin di daerah masih aman.

Menurut Nadia, masalah ini sudah diperbaiki. Jutaan dosis vaksin sudah dan akan didistribusikan ke daerah.

"Kami sudah mendistribusikan pada pekan ketiga itu 3 juta untuk vaksin dosis kedua dan yang pekan keempat ini ada sekitar 6 juta. Nanti kami akan kirim lagi sekitar 6 juta," katanya.

Nadia mengatakan antusiasme masyarakat yang tinggi untuk mengikuti vaksinasi juga mempengaruhi persediaan vaksin di Tanah Air. Apalagi, sekarang usia sasaran vaksinasi semakin luas.

"Sekarang ini vaksinasi tidak ada batasan khusus, artinya siapapun, usia di atas 12 tahun bisa divaksin. Jadi tentu harus cermat mengatur kuota vaksinnya," ujarnya.

Nadia meminta masyarakat tidak perlu khawatir jika tidak menerima vaksin dosis kedua tepat pada tanggal yang sudah ditetapkan vaksinator. Masih ada waktu sampai 28 hari setelah dosis pertama disuntikkan.

Pemerintah juga memperluas kerja sama dengan swasta untuk menjangkau lebih banyak masyarakat yang divaksin. "Potensi swasta ini kan akan sangat banyak, bagaimana semakin banyak sentra-sentra vaksinasi yang kita buka," ujarnya.

Kemenkes juga berupaya menambah tenaga vaksinator mengingat Indonesia akan menerima sangat banyak dosis vaksin pada Oktober 2021.

"Oktober itu kemungkinan dua kali lipat dari yang saat ini kita terima jumlah vaksinnya. Tentunya kita harus segera menyuntikkan kepada masyarakat. Jadi memang harus segera diperluas (akses vaksin)," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Diterbitkan di Berita

Liputan6.com, Jakarta - Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito meminta pemerintah daerah mengawasi ketat pemudik yang masuk ke wilayahnya. Dia mengingatkan, pemerintah daerah wajib mengkarantina pemudik selama lima hari sejak tiba di kampung halaman.

"Saya meminta pemerintah daerah dan Satgas di daerah untuk melakukan karantina selama 5x24 jam bagi masyarakat yang datang dari luar daerah," katanya, Rabu (12/5/2021).

Selain melakukan karantina, Wiku juga meminta pemerintah daerah untuk menegakkan protokol kesehatan. Pemerintah daerah harus terus mengingatkan masyarakat untuk menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.

"Sehingga dapat mencegah penularan dengan optimalisasi Posko di desa atau kelurahan," ujarnya.

Sebelumnya, Wiku menyesalkan aksi pemudik yang menerobos penyekatan di sejumlah titik. Menurutnya, aksi tersebut melanggar ketentuan pemerintah soal larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021.

"Masyarakat perlu memahami bahwa penyekatan yang dilakukan kepolisian merupakan bagian kebijakan pelarangan mudik yang sepatutnya dipatuhi," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Senin (11/5/2021).

Diberi Sanksi

Wiku mengingatkan masyarakat yang melanggar ketentuan larangan mudik bisa mendapatkan sanksi. Sanksi ringan bagi masyarakat yang ingin mudik menggunakan mobil pribadi yakni diputarbalikkan sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

Sedangkan sanksi lainnya hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp100 juta berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Oleh karena itu, saya meminta masyarakat tidak melakukan kegiatan yang melanggar dan berpotensi mendapat konsekuensi hukum. Patuhi kebijakan ini untuk kebaikan bersama dalam mencegah penularan covid," ujarnya.

Ketua Dewan Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia ini mengimbau masyarakat menahan diri untuk mudik. Dia mengingatkan, mudik di tengah pandemi meningkatkan risiko penularan Covid-19.

"Saya harap kita bisa sama-sama bersabar. Kalau kita paksakan mudik, maka kita berpotensi merugikan diri sendiri, baik dari segi kehilangan waktu, materi, mengingat pada akhirnya dipaksa untuk putar balik," tutupnya.

Reporter: Supriatin

Sumber: Merdeka

Diterbitkan di Berita