JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap satu tersangka kasus dugaan suap perpajakan di Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (10/11/2021).

"Benar, informasi yang kami peroleh Rabu (10/11/2021), tim penyidik KPK menangkap satu orang pegawai pajak. Penangkapan dilakukan di Sulawesi Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Kata Ali, penangkapan tersebut terkait pengembangan kasus dugaan suap perpajakan dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. KPK menilai pegawai pajak tersebut tidak kooperatif selama proses penyelesaian penyidikan kasus yang saat ini sedang dilakukan.

"Hari ini (Kamis, 11/11/2021), diagendakan dibawa ke Gedung Merah Putih (KPK) di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perkembangannya akan kami sampaikan," ucap Ali.

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Dadan Ramdani didakwa menerima suap senilai Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar) sehingga totalnya mencapai Rp57 miliar dari tiga wajib pajak untuk merekayasa hasil penghitungan pajak.

Pemberian suap itu berasal dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas, kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati, dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo.

 

Penulis : Hedi Basri | Editor : Fadhilah

 

Sumber: https://www.kompas.tv/article/230865/kpk-ringkus-pegawai-pajak-di-sulsel-terkait-kasus-angin-prayitno

 

Diterbitkan di Berita
Anisa Indraini - detikFinance Jakarta - Ekonom menyatakan keputusan pemerintah yang membebaskan pajak impor oksigen sampai obat terapi COVID-19 tidak akan bikin Indonesia kebanjiran impor.
 
Pasalnya, keputusan itu hanya sementara dan mendesak.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan hal itu merupakan upaya pemerintah untuk menekan harga jual oksigen sampai obat terapi COVID-19 di tingkat masyarakat yang saat ini mulai langka dan mahal.

"Ini bukan kebijakan jangka panjang, tapi prioritas dalam jangka pendek memang harus untuk menyelamatkan jiwa para penderita COVID. Itu harus dinomorsatukan, nggak usah mikir banjir obat kalau kita memang butuh obat," kata Piter, Jumat (16/7/2021).

Hal yang sama juga dikatakan oleh Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad. Dia menilai dengan kebijakan ini Indonesia tidak akan kebanjiran oksigen sampai obat impor, hanya saja berdampak kepada hilangnya penerimaan negara.

"Bea impor akan berkurang. Saya nggak tahu berapa triliun atau miliar nilainya yang akan berkurang, tapi nggak akan besar lah karena impor obat-obatan masih lebih kecil dibanding produk industri lainnya terutama untuk bahan baku," tuturnya.

Meski begitu, dampaknya disebut tidak sebesar manfaatnya jika pembebasan pajak impor oksigen sampai obat ini bisa menekan harga di tingkat masyarakat.

"Ada tapi nggak besar banget (dampaknya), justru ini untuk menekan harga di tingkat masyarakat biar lebih murah karena sekarang pasiennya atau penderita COVID-19 lebih tinggi," tandasnya.

Berikut barang impor yang bebas pajak sementara:

1. Test kit dan reagent laboratorium atau PCR test

2. Virus transfer media

3. Obat; Tocilizumab, Intravenous Imunoglobulin, Mesenchymal Stem Cell, Low Molecular Weight Heparin, obat mengandung regdanwimab, Favipiravir, Oseltamivir, Remdesivir, Insulin serta Lopinavir + Ritonavir.

4. Peralatan medis dan kemasan oksigen; oksigen, silinder baja tanpa kampuh (seamless), isotank, pressure regulator, humidifier, flow meter, oxygen nasal canulla, termometer, oksigen konsentrator, oksigen generator, ventilator, swab, thermal imaging, syringe dan infusion pump, power air purifying respirator, baby incubator transport.

5. Alat pelindung diri (APD) berupa masker N95.

(aid/zlf)

Diterbitkan di Berita