Tim detikcom - detikNews Jakarta - Sertifikat vaksinasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) beredar luas di media sosial Twitter. Tercantum pula NIK atau nomor induk kependudukan Jokowi di sertifikat vaksinasi itu.

Namun, ketika detikcom mencoba NIK tersebut melalui aplikasi PeduliLindungi, NIK itu tidak dapat diakses. Pada aplikasi PeduliLindungi disebutkan keterangan 'Maaf tidak bisa melihat NIK ini'.

 

sertifikat vaksin
Foto: dok istimewa

 

Sementara itu, saat detikcom mencoba NIK orang lain di aplikasi PeduliLindungi, terdapat tautan untuk melihat riwayat vaksinasi dan sertifikatnya. Setelahnya, tiba-tiba aplikasi PeduliLindungi meminta untuk diperbarui atau update.

Sebelumnya, sertifikat vaksinasi Jokowi yang beredar itu merupakan vaksinasi dosis kedua pada 27 Januari 2021. Tampak pula di sertifikat vaksinasi itu tanggal lahir Jokowi dan barcode.

Di bagian bawah sertifikat tersebut, ada logo KPC-PEN, Kementerian Kominfo, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian BUMN. Tak hanya itu, tersebar juga nomor telepon seluler (ponsel) ajudan Presiden.

 

Lantas detikcom mencoba meminta konfirmasi atas beredarnya sertifikat vaksinasi Jokowi tersebut kepada Menkominfo Johnny G Plate. Namun Johnny meminta hal tersebut ditanyakan langsung kepada Menkes Budi Gunadi Sadikin.

"Data PeduliLindungi yang saat ini berada di cloud Kominfo baru dimigrasi ke DC Kominfo dan statusnya aman. Data yang ditanyakan di atas adalah pada saat awal sebelum migrasi ke Kominfo dan kebijakannya berada di Kemenkes. Agar akurat dan tidak membingungkan masyarakat, lebih baik langsung ditanyakan ke Kemenkes," ujar Johnny.

 

sertifikat vaksin
Foto: dok istimewa

 

detikcom juga sudah berupaya menghubungi juru bicara Kemenkes untuk Vaksinasi Siti Nadia Tarmizi. Namun dia menolak memberikan pernyataan karena di luar kapasitasnya.

Sedangkan Menkes Budi Gunadi Sadikin yang dihubungi lewat pesan singkat belum memberikan jawaban.

(dhn/tor)

Diterbitkan di Berita

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memutuskan, warga yang belum memiliki NIK tetap dapat divaksinasi.

Dalam teknis pelaksanaan vaksinasi tersebut dibutuhkan pendataan sasaran yang akan dimasukan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 yang memuat nama dan alamat serta nomor induk kependudukan.

Untuk itu, dalam rangka percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target kelompok masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, diperlukan optimalisasi dukungan pelaksanaan vaksinasi dari pemerintah daerah.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg Widyawati mengatakan, Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan. Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” katanya dalam siaran pers yang diterima, Rabu (4/8/2021).

Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Instansi perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota terkait pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan, seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.

Dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memastikan agar instansi dan perangkat daerah terkait seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Unit Pelaksana Teknis Kementerian/Lembaga, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi Covid-19 yang belum memiliki NIK.

Pelayanan vaksinasi bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.

Kebutuhan vaksin dan logistik vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK dapat mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Apabila kebutuhan vaksin dan logistik vaksin Covid-19 masih belum mencukupi, maka Dinas Kesehatan Provinsi atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 kepada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diterbitkan di Berita