Liputan6.com, Garut - Bupati Garut Rudy Gunawan membantah dugaan adanya pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Garut, Jawa Barat, yang terpapar dan terlibat keanggotaan Negara Islam Indonesia (NII).

“Saya kira tidak ada yang terlibat NII, yakin saya tidak ada, makanya ke lapangan boleh mangadakan itu (pengecekan),” ujar Rudy, selepas Apel di Halaman Setda Garut, Senin (15/11/2021).

Menurutnya, tudingan adanya pejabat di lingkungan Setda Garut terlibat gerakan NII harus melalui kajian yang menyeluruh, sesuai dengan fakta di lapangan. “Komitemennya saya pembinaan tiap Minggu, kalau ditemukan (terlibat NII) sesuai PP itu kita berhentikan,” katanya

Selama ini seluruh Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) Garut wajib menjalankan tugasnya sesuai aturan, dan menyatakan kesetiannya kepada Pancasila dan UUD 45. “Kalau ada paham lain selain Pancasila kita berhentikan,” katanya. 

Koordinasi dengan Kesbangpol

Untuk mengecek adanya dugaan keterlibatan ASN menjadi anggota NII, ujar dia, lembaganya telah berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memastikan tuduhan itu. “Tunjuk saja kalau ada, biar kami lakukan pembinaan, kami yakin tidak ada,” kata Rudy.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat menuduh sejumlah pejabat di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Garut diduga terlibat dalam organisasi Negara Islam Indonesia (NII). Bahkan salah seorang di antaranya menjabat sebagai salah satu gubernur NII.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut Wahyudijaya tidak menampik dugaan itu, namun hal itu perlu dikaji secara menyeluruh untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

 

Sumber: https://www.liputan6.com/regional/read/4711073/bupati-garut-rudy-gunawan-bantah-pejabatnya-terlibat-nii

 

Diterbitkan di Berita

Lisye Sri Rahayu - detikNews Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta polisi mewaspadai gerakan Negara Islam Indonesia (NII) yang diduga melakukan pembaiatan terhadap puluhan warga Garut, Jawa Barat (Jabar). PBNU menilai gerakan NII itu akan menimbulkan propaganda politik.

"Bagi penegak hukum untuk mewaspadai gerakan-gerakan semacam ini yang bisa menimbulkan kerawanan politik dan propaganda yang bisa mengakibatkan memudarkan persatuan dan kesatuan," kata Ketua PBNU, Marsudi Syuhud kepada wartawan, Rabu (6/10/2021) malam.

Marsudi mengatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan. Hal itu telah disepakati oleh para pendiri bangsa.

"Kita bangsa Indonesia telah sepakat untuk mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Adapun jika masih ada sekelompok orang yang masih menginginkan bentuk lain seperti NII, DI, Khilafah atau lainnya itu baru merupakan fikrah atau ide," kata dia.

Marsudi mengatakan aktivitas pembaiatan yang dilakukan oleh Negara Islam Indonesia itu melanggar hukum. Baik hukum negara maupun hukum agama.

"Jika ada orang yang masih menginginkan bentuk lain kemudian melakukan aktivitas pembaiatan untuk menanamkan keyakinan agar tidak mengakui NKRI ini maka itu akan berimplikasi hukum, baik itu hukum positif atau hukum (bughot) dalam hukum agama Islam," jelas dia.

Kepada masyarakat, Marsudi mengimbau agar tak tertarik dengan ajakan Negara Islam Indonesia itu. Dia mengatakan ajakan itu dapat menimbulkan perpecahan.

"Dengan demikian saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terpancing dan ikut-ikutan pada ajakan ajakan orang yang bisa menimbulkan perpecahan," tuturnya.

Marsudi juga mengimbau umat Islam itu menjaga negara. Sebab, menjaga negara, lanjut Marsudi, adalah salah satu keharusan dalam tujuan syariah Islam.

"Bagi umat Islam yang penting harus tetap menjaga negara yang kita sepakat ini, karena Al khifdzu 'alal authony minal maqaashidi adhorury littasyri'i, bahwa menjaga negara adalah salah satu keharusan tujuan syariah," katanya.

Warga di Garut Dibaiat NII

Lurah Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Suherman mengungkapkan soal pembaiatan NII itu. Berdasarkan pengakuan sejumlah anak yang mengaku dibaiat, salah satu doktrin yang diberikan adalah menganggap pemerintah RI thogut.

"Ajarannya yang diterima ya.... menganggap negara ini thogut," ujar Suherman kepada wartawan, Rabu (6/10). Suherman menjelaskan, informasi mengenai puluhan warga dibaiat masuk NII ini terungkap setelah adanya pengakuan salah seorang anak kepada orang tuanya.

Remaja lelaki itu mengaku telah dibaiat dan disyahadatkan kembali oleh seseorang. Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya kata Suherman, langsung melakukan pendataan. Hasilnya, diketahui ada 59 orang yang didominasi remaja mengaku dibaiat masuk NII.

"Ada 59 kalau didata. Ada orang tua, ada anak-anak," katanya.

(lir/dwia)

Diterbitkan di Berita

kontraradikal.com

Krisna Dwi Wardhana alias Abu Aliyah Al Indunisy adalah pria asal Sumatera Barat yang penyuplai bahan bahan kimia yang digunakan untuk membuat bahan peledak bom oleh sejumlah tersangka terorisme.

KDW juga memiliki channel YouTube yang membagikan video-video tata cara permainan kimia atau apapun tentang kimia.

Dan di dalam akun YouTube milik KDW tersebut banyak unggahan video–video tentang eksperimen mengenai uji coba meracik bahan kimia yang dapat menjadi sebuah referensi untuk membuat bahan peledak bom.

Saat penangkapan, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni; satu buah buku The Mujahideen Poisons Handbook, 10 lembar black dolar, Potassium Klorat (KClO3), Sulfur (S) dan Aluminium (Al) yang merupakan bahan baku bahan peledak berkekuatan rendah (low explosive) flash powder.

Menurut Pendiri Negara Islam Indonesia Crisis Center Ken Setiawan, pergerakan kelompok radikal di Sumatera Barat memang agak unik, hampir sama dengan Aceh, ada pergerakan kelompok yg bersifat ideologis dan ada juga yang biologis, karena ada sejarah kelam masa lalu dengan pemerintah yang mempengaruhi.

Ditanya apakah hal tersebut yang mempengaruhi kenapa pilpres yang lalu pak Jokowi kalah telak di Sumatera Barat, Ken tidak menjawab, hanya mengatakan kalau orang sumbar baik baik dan dirinya sering datang kesana.

Ken malah menanggapi lemahnya pengawasan peredaran senjata dan bahan peledak (sendak) yang dinilai sangat berbahaya, sebab dimanfaatkan betul oleh kelompok radikalisme untuk melakukan aksi teror.

Bahkan Ken mencium ada aroma bahwa saat ini ada oknum kelompok radikal dalam melakukan kegiatan latihan mulai terbuka dengan bergabung ke Perbakin, jadi latihan menembak tidak perlu sembunyi sembunyi dihutan lagi, tapi legal dan bisa ikut pertandingan menembak ditingkat daerah maupun nasional.

Kasus penembakan wanita di Mabes Polri menurut Ken harusnya dijadikan pelajaran dan evaluasi bahwa kelompok radikal kini tak perlu bergabung dan berbaiat dengan suatu kelompok tertentu, cukup belajar di media sosial, yang penting sudah punya modal kebencian kepada aparat dan pemerintah, punya keberanian, maka bisa melakukan aksi teror lone wolf, ini yang kadang tidak termonitor oleh pantauan aparat kerena berdiri sendiri. Tutup Ken.

Diterbitkan di Berita

Dony Indra Ramadhan - detikNews Bandung - Nama Panji Gumilang kembali mencuat dilaporkan mantan pegawainya atas dugaan pencabulan. Kasus ini menambah deretan catatan kontroversial Pimpinan Pondok Pesantren Yayasan Al Zaytun Indramayu tersebut.

Berikut kontroversial Panji Gumilang yang dirangkum detikcom:

1. Dikaitkan Sebagai Imam Negara Islam Indonesia

Pada tahun 2011 lalu, Panji Gumilang sempat membuat heboh dengan dikaitkan sebagai Imam Negara Islam Indonesia (NII) Komandemen Wilayah (KW) 9.
Namun, Pimpinan Ponpes Al Zaytun ini juga tegas-tegas membantah dirinya sebagai Abu Toto yang disebut sebagai petinggi NII KW 9.

"Saya juga heran kenapa saya dikait-kaitkan dengan NII," kata Panji saat ditemui beberapa wartawan di Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (29/4/2011).

Bukan hanya menolak dikait-kaitkan, Panji juga membantah memiliki hubungan dengan NII. Panji sama sekali mengaku tidak memiliki hubungan dengan NII.

Padahal, dalam penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2002 salah satu kesimpulannya menyebut, kepemimpinan di Ma'had Al Zaytun terkait dengan kepemimpinan di organisasi NII KW 9, terutama pada figur AS Panji Gumilang dan sebagai pengurus yayasan.

2. Kasus Pemalsuan Dokumen Yayasan

Masih di tahun yang sama, Panji juga terjerat kasus pemalsuan dokumen Yayasan Al Zaytun. Kasus ini ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri.

Kasus ini pun bergulir hingga ke meja hijau. Di pengadilan, Panji divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu pada Mei 2012.

Dalam pertimbangannya, pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut dinilai bersalah dalam kasus pemalsuan akta autentik sesuai Pasal 266 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu dua tahun enam bulan. Panji sempat mengajukan banding dan kasasi, namun proses upayanya mencari keadilan ditolak.

3. Dipolisikan Guru Pesantren Yayasan Al Zaytun

Panji juga bermasalah dengan guru-guru di Pesantren Al Zaytun. Dia akhirnya dipolisikan guru-guru pada tahun 2017 silam.

Saat itu, Panji dinilai telah melakukan dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap guru.

Adapun dugaan penghinaan dan pelecehan yang dilakukan Panji Gumilang yaitu menyuruh para guru membuat surat pengajuan untuk mengajar di tahun ajaran baru. Para guru keberatan dengan aturan ini.

Tidak hanya itu, pada kesempatan zikir Jumat, 18 November 2016, Panji Gumilang juga menyampaikan pernyataan yang menyakiti hati para guru. Panji Gumilang menyebut banyak guru yang pemikirannya bermasalah.

Akibat kasus itu tersebut, sebanyak 117 guru tidak bisa mengajar karena belum mengajukan surat pengajuan. Sehingga, para santri tidak dapat mengikuti proses kegiatan belajar-mengajar seperti biasanya.

 4. Digugat Ratusan Guru Gegara PHK Sepihak

Masih berkaitan masalah dengan guru. Panji Gumilang juga digugat ke pengadilan lantaran melakukan PHK secara sepihak terhadap 116 guru.

PHK sepihak ini bermula saat dari kritikan para guru terhadap manajemen yayasan Al-Zaytun sejak November 2016. Kala itu, para guru mengusulkan perbaikan sistem manajemen pendidikan.

Kritik tersebut berbuntut panjang. Sebab dalam berbagai kesempatan, Panji Gumilang, kerap melontarkan kata-kata tak pantas terhadap guru-guru yang mengkritisi. Dengan itikad baik, para guru sempat meminta klarifikaai terhadap Panji, namun inisiatif itu tak selamanya berbuah manis.

Puncaknya pada 6 Januari 2017 saat semester baru dimulai. Sebanyak 116 guru yang terdiri dari pengajar Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Tsanawiyah (Mts) dan beberapa dosen pengajar tidak boleh masuk ke dalam kampus.

5. Dipolisikan Karena Dugaan Pencabulan

Kini, Panji Gumilang kembali berurusan dengan hukum. Dia dilaporkan oleh mantan pegawainya berinisial K yang diduga dicabuli Panji Gumilang.

Laporan polisi (LP) bernomor LP/B/212/II/2021 sudah diajukan korban melalui tim kuasa hukumnya beberapa waktu lalu ke Polda Jabar. "Memang benar. Setelah diskusi dengan saya, akhirnya bikin LP," ucap Djoemaidi Anom, kuasa hukum korban, saat dihubungi detikcom via sambungan telepon, Selasa (20/4/2021).

Polisi membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan itu kini tengah diselidiki pihak kepolisian. "Iya betul. Laporan sudah diterima. Sedang diselidiki," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat dikonfirmasi.

 

(dir/bbn)

Diterbitkan di Berita