Konten ini diproduksi oleh kumparan
 
Terbitnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi masih menuai pro dan kontra.

Ada sebagian pihak yang menilai aturan ini melegalkan zina kaaena mengecualikan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi jika ada persetujuan korban. Di sisi lain, pihak yang mendukung menilai aturan ini dapat mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengingatkan ada konsekuensi yang akan dihadapi pihak kampus apabila tidak menerapkan Permendikbud 30 tersebut.

"Ini adalah salah satu inovasi yang dilakukan Permen [Peraturan Menteri] menyebut secara eksplisit 22 perilaku yang menjadi kekerasan seksual. Definisinya apa, baik fisik, verbal, bahkan digital. Dan semua bentuk tindakan ini akan ada konsekuensi sanksi administratif," jelas Nadiem dalam program Merdeka Belajar yang ditayangkan YouTube Kemendikbud RI, Jumat (12/11).

Sanksi Bagi Pelaku dan Perguruan Tinggi

 

Nadiem Ancam Turunkan Akreditasi Kampus yang Tak Laksanakan Permendikbud 30 (1)
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Shutter Stock

 

 

Terkait sanksi bagi pelaku, Nadiem menyebut pemberiannya tidak akan disamakan pada tiap-tiap perilaku kekerasan seksual yang dilakukan pelakunya. Nantinya akan diatur sanksi ringan hingga berat bagi pelakunya, entah itu mahasiswa atau dosen pengajar. 

"Tidak semua perilaku tadi sanksinya sama. Kita ada gradasi, mulai dari sanksi ringan formatnya seperti teguran tertulis atau permohonan maaf, sampai dengan berat. Terberat tentunya adalah pemberhentian sebagai mahasiswa atau sebagai jabatan dosen dan lainnya," tutur dia.

Selain itu, nantinya pelaku kekerasan seksual di kampus yang diganjar sanksi ringan dan sedang wajib mengikuti program konseling. Biaya konselingkan dibebankan kepada pelaku, dan hasilnya akan menjadi dasar pimpinan perguruan tinggal untuk menerbitkan surat bahwa dia sudah disanksi.

Di sisi lain, pihak kampus yang tidak menjalankan Permendikbud 30 ini juga siap-siap diberikan sanksi oleh Nadiem.

"Dan ada pun sanksi untuk perguruan tingginya di mana kalau tidak melakukan proses PPKS ini, sesuai Permen ini ada berbagai macam sanksi dari keuangan sampai akreditasi. Kalau kita tidak melakukan ini, banyak kampus tidak merasakan urgensi dan keseriusan pemerintah untuk menangani kekerasan seperti ini," jelas dia.

Aturan terkait sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak melaksanakan Permendikbud 30 tertuang di Pasal 19, yang bertuliskan: 

Pasal 19

Perguruan Tinggi yang tidak melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dikenai sanksi administratif berupa:

  1. penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk Perguruan Tinggi; dan/atau
  2. penurunan tingkat akreditasi untuk Perguruan Tinggi.

Nadiem menegaskan Permendikbud 30 tidak sama sekali menuliskan melegalkan atau menghalalkan tindakan asusila. Ia juga secara tegas hanya hal-hal yang menyangkut ruang lingkup kekerasan seksual yang diatur, serta penggodokannya dilakukan berdasarkan kesaksian para korban kekerasan seksual .

"Fokus daripada Permen ini adalah korban. Ini mohon dimengerti, kita lihat dari perspektif korban. Kalau merancang peraturan, kita merancang aktivitas dalam perspektif kekerasan seksual yang bisa dialami korban tersebut," lanjut dia.

 

 

Sumber: https://kumparan.com/kumparannews/nadiem-ancam-turunkan-akreditasi-kampus-yang-tak-laksanakan-permendikbud-30-1wtjnZ6BP3F/full

 

 
Diterbitkan di Berita

Namun, Hardiknas harus menjadi momentum untuk merefleksikan kembali langkah serta kebijakan yang telah dikerjakan dalam dunia pendidikan.

"Hari ini adalah sebuah momen yang tepat bagi kita untuk merefleksikan kembali apa saja yang sudah dikerjakan dengan baik dan apa saja yang perlu diperbaiki. Lembaran baru pendidikan Indonesia berarti transformasi yang tetap bersandar pada sejarah bangsa, dan juga keberanian menciptakan sejarah baru yang gemilang," kata Nadiem saat menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hardiknas 2021 yang disiarkan kanal  YouTube Kemendikbud RI, Minggu (2/5/2021).

Ia pun menginginkan anak-anak Indonesia menjadi pelajar yang menggenggam teguh falsafah Pancasila, pelajar yang merdeka sepanjang hayatnya, dan pelajar yang mampu menyongsong masa depan dengan percaya diri.

"Karenanya, kementerian ini secara konsisten terus melakukan transformasi pendidikan melalui berbagai terobosan Merdeka Belajar," kata Nadiem.

Oleh karena itu, kementeriannya terus konsisten melakukan transformasi pendidikan melalui berbagai terobosan merdeka belajar. Empat upaya perbaikan, kata Nadiem, terus Kemendikbudristekerjakan bersama berbagai elemen masyarakat. Pertama, perbaikan pada infrastruktur dan teknologi. Kedua, perbaikan kebijakan, prosedur, dan pendanaan, serta pemberian otonomi lebih bagi satuan pendidikan. Ketiga, perbaikan kepemimpinan, masyarakat, dan budaya. Keempat, perbaikan kurikulum, pedagogi, dan asesmen.

"Sejak saya menjabat sampai dengan saat ini, termasuk pada masa pandemi, sepuluh episode Merdeka Belajar telah diluncurkan dan akan masih banyak lagi terobosan-terobosan Merdeka Belajar yang akan kita lakukan," terang Nadiem.

Transformasi yang bermakna ini ia kerjakan agar segala sesuatu yang selama ini membuat bangsa ini hanya berjalan di tempat, dapat berubah menjadi lompatan-lompatan kemajuan.

"Terobosan-terobosan Merdeka Belajar betul-betul dapat menyasar seluruh masyarakat, mulai pendidik dan pelajar dari PAUD sampai pendidikan tinggi, orang tua, para wakil rakyat, pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, hingga dunia usaha dan dunia industri, dari Sabang sampai Merauke, Miangas sampai Pulau Rote," tandas Nadiem.

Diterbitkan di Berita

Manda Firmansyah alinea.id

Raibnya nama pendiri Nahdlatul Ulama (NU), KH. Hasyim Asy'ari, dari kamus sejarah Indonesia Jilid I Nation Formation (1900-1950) diklaim terjadi sebelum Nadiem Anwar Makarim menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).

“Terkait kamus sejarah yang hangat, ini disusun pada 2017 sebelum saya menjabat, karenanya di bulan suci ini alangkah baiknya kita menyikapi permasalahan dengan akal sehat, kepala dingin, dengan solusi,” ujar Nadiem via akun Instagram pribadinya @nadiemmakarim, Rabu (21/4).

Ia mengaku segera memerintahkan agar kamus tersebut ditarik dari peredaran dan diperbaiki. Nadiem juga meminta Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hilmar Farid mengoreksi dan menyempurnakan draf kamus sejarah tersebut.

Mantan CEO Gojek ini berjanji kamus sejarah tersebut bakal digarap dengan lebih cermat secara teknis. Juga lebih menampung masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Tak terkecuali, NU. “Pada masyarakat Indonesia, saya ingin memastikan bahwa tidak ada niatan kemendikbud sama sekali menghilangkan jejak sejarah,” tutur Nadiem.

Kemendikbud, katanya, berkomitmen dalam penghayatan nilai-nilai sejarah dan perjuangan tokoh-tokoh bangsa, termasuk KH Hasyim Asy’ari.

Pendiri NU tersebut, sambung Nadiem, merupakan kiai, guru, dan panutan yang telah menorehkan sejarah panjang pendidikan dan kebudayaan di Indonesia.

Bahkan, sambungnya, NU kini menjadi organisasi islam terbesar di Indonesia yang lahir dari buah pemikiran KH Hasyim Asy’ari. Ia menganggap KH Hasyim Asy’ari akan senantiasa menjadi pilar terpenting dalam setiap lini kemajuan bangsa.

Di sisi lain, kata dia, rakyat Indonesia berhak mengetahui tokoh-tokoh yang berjasa dalam mendirikan dan membangun negeri.

Nadiem pun mengungkit keterlibatan Kemendikbud dalam mendirikan museum Islam Hasyim Asy’ari di Jombang, Jawa Timur, dan menerbitkan buku KH Hasyim Asy’ari pengabdian seorang kiai untuk negeri dalam rangka 109 tahun kebangkitan nasional.

“Saya memohon restu agar kamus sejarah yang tidak pernah dimiliki negara ini dapat kita lanjut sempurnakan bersama, agar nantinya dapat memberikan manfaat untuk semua,” ucapnya.

Diterbitkan di Berita