Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga, langsung membantah informasi jika pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta jatah komisaris terkait fatwa Vaksin AstraZeneca.

Ia menyatakan tidak pernah ada pengurus MUI meminta kursi komisaris.  “Kementerian BUMN sampai hari ini tidak pernah ada permintaan komisaris untuk MUI ataupun pejabat-pejabat di MUI,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (21/3/2021).

Lanjutnya, ia juga memastikan informasi yang dimaksud sama sekali tidak berkaitan dengan rencana penggunaan vaksin AstraZeneca. 

“Apalagi berhubungan dengan vaksin AstraZeneca, sama lagi tidak ada hubungannya. Dan kami juga tidak ada keterkaitan dengan hal tersebut,” tegasnya.

Diketahui, informasi ini bermula dari laporan yang diturunkan Majalah Tempo edisi 20 Maret 2021. Dalam laporan itu disebutkan, permintaan tersebut muncul di tengah upaya pemerintah mempercepat keluarnya fatwa halal vaksin AstraZeneca.

Disebutkan, ada pengurus MUI yang meminta pemerintah mempertimbangkan pembagian posisi komisaris di perusahaan BUMN untuk petinggi lembaga itu.

“Sumber yang sama menyebutkan pengurus MUI meminta nantinya dilibatkan dalam sosialisasi vaksin AstraZeneca di berbagai daerah,” tulis laporan tersebut. 

Akan tetapi, informasi tersebut mendapat bantahan dari anggota Komisi Fatwa MUI, Aminuddin Yakub.

Jika memang benar ada, belum tentu pula permintaan itu terkait dengan kapasitasnya sebagai pengurus MUI. 

“Banyak pengurus MUI juga memegang jabatan di organisasi kemasyarakatan. Tapi, kalau benar terkait dengan MUI, itu melanggar kode etik,” ujar Aminuddin Yakub dalam laporan tersebut.

Diterbitkan di Berita

katadata.co.id

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI menggelar rapat pleno pada Selasa (16/1) membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat Ramadan. Dari rapat tersebut, MUI memutuskan menetapkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid19 Saat Berpuasa.

Fatwa itu berbunyi bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Selain itu, MUI menyatakan hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang  berpuasa dengan cara injeksi intramuscular diperbolehkan sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Dengan penetapan tersebut, MUI merekomendasikan pemerintah dapat melaksanakan vaksinasi Covid-19 saat Ramadan untuk mencegah penularan virus corona. Namun, pelaksanaannya memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

BACA JUGA Masalah Ketersediaan Vaksin Hambat Target Vaksinasi Covid-19 Menkes Targetkan Suntik 1 Juta Vaksin Corona Per Hari Tercapai Juni

Pemerintah dapat melaksanakan vaksinasi Covid-19 pada malam selama Ramadan untuk umat Islam yang siangnya berpuasa. Pasalnya, dikhawatirkan vaksinasi menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik saat berpuasa.

Terakhir, MUI menyatakan umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah. Hal itu untuk mewujudkan kekebalan kelompok sehingga Indonesia terbebas dari pandemi corona.

"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadan dengan memenuhi kaedah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukng upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi Covid-19 secara masif," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam siaran pers pada Rabu (17/3).

Adapun jumlah orang yang telah mendapatkan dosis pertama vaksin virus corona per 16 Maret 2021 mencapai 4,46 juta. Angka tersebut bertambah 302.089 dari hari sebelumnya. Sedangkan penerima vaksin dosis kedua telah mencapai 1.71 orang.

Angkanya meningkat 143.963 dari hari sebelumnya. Secara detail, jumlah penerima vaksin pertama terdiri dari tenaga kesehatan sebanyak 1,71 juta, petugas publik 2,34 juta, dan lansia 793 ribu.

Untuk penerima dosis kedua, kelompok tenaga kesehatan mencapai 1,2 juta, petugas publik 515 ribu, dan lansia 5.853 orang. Secara keseluruhan capaian vaksinasi Covid-19 per Selasa (16/3) mencapai 11,08% dari target 40,34 juta tenaga kesehatan, petugas publik, dan lansia.  

 

Editor: Febrina Ratna Iskana

 

Diterbitkan di Berita

Danu Damarjati - detikNews Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Infokom KH Masduki Baidlowi mengklarifikasi pernyataan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas yang mengkritisi kerumunan akibat kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Anwar membandingkan kerumunan Jokowi dengan kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab saat pandemi COVID-19. Masduki menyatakan pernyataan Anwar Abbas bukan pernyataan resmi MUI.

"Pemberitaan terkait pernyataan Bapak Anwar Abbas itu bukanlah pernyataan sikap resmi MUI. MUI tidak memberikan pernyataan sikap apa pun terhadap kunjungan Presiden Jokowi ke NTT," kata Ketua MUI Bidang Infokom KH Masduki Baidlowi kepada detikcom, Sabtu (27/2/2021).

Masduki mengetahui pernyataan Anwar Abbas ramai diperbincangkan karena membandingkan kerumunan Jokowi dengan kerumunan Rizieq. Menurut Anwar, kedua peristiwa harus disikapi dengan sama tegasnya di mata hukum. Namun MUI menyatakan dua peristiwa itu tidak bisa disamakan.

"Tidaklah sepadan menyamakan kunjungan Jokowi ke Maumere dengan kasus Habib Rizieq, yang jelas-jelas sengaja mengadakan kerumunan," kata Masduki.

Dia menjelaskan, kerumunan Rizieq di acara pernikahan putrinya dipicu oleh ajakan. Namun demikian, kerumunan Jokowi di Maumere NTT tidak dipicu ajakan Jokowi.

"Saya memohon kepada seluruh publik untuk membedakan apa yang menjadi pernyataan pribadi pengurus MUI dengan pernyataan resmi lembaga MUI. Itu harus dibedakan," kata Masduki.

Selain itu, Masduki menjelaskan MUI punya tugas pokok dan fungsi yang jelas. Tidak semua peristiwa perlu dikomentari MUI, apalagi soal isu yang menimbulkan kegaduhan di publik.

Masduki sudah berkomunikasi dengan Anwar Abbas. Anwar Abbas dinyatakannya memahami perlunya MUI meluruskan konteks pernyataan soal kerumunan Jokowi itu.

"Kita baik-baik saja dengan Pak Anwar, tidak ada masalah," kata dia.

(dnu/idh)

Diterbitkan di Berita
Halaman 2 dari 2