JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Masjelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Informasi dan Komunikasi Masduki Baidlowi angkat bicara terkait adanya isu kliminalisasi soal kasus penyerangan terhadap ustaz hingga pembakaran mimbar di masjid yang belakangan terjadi di Tanah Air.

Masduki berpendapat tidak ada praktik kriminalisasi ulama dalam sejumlah kejadian yang menimpa tokoh agama tersebut. Dia melihat istilah 'kriminalisasi ulama' digunakan untuk membangun emosi publik. 

Di mana jika dilihat dari sisi politik, hal tersebut dinilai sebagai penggiringan opini publik yang bertujuan untuk membuat sebagian dari umat membenci pemerintah.

"Ada penggiringan opini di media sosial dan itu sudah lama terjadi, Ini saya kira secara politik ditujukan untuk bagaimana agar sebagaian dari umat tidak hanya mengkritisi pemerintah, namun juga supaya membenci dengan alasan-alasan yang sebenarnya tidak logis, mengingat tidak ada kriminalisasi," kata Masduki dalam program Kompas TV 'Sapa Indonesia Pagi' Selasa (28/9/2021).

Lebih lanjut, dia mengingatkan bahwa semua warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum, sehingga siapapun yang salah, hukum mesti ditegakkan.

"Sekali lagi yang perlu ditegaskan di sini yang ditegakkan ini hukum dari oknum dan tidak ada label ustadz maupun ulama. Jadi tidak benar jika ada kata kriminalisasi," ujarnya. 

Sebab itu, dalam sejumlah kejadian yang menimpa ulama, Masduki menilai, penguasa tidak ada hubungannya dengan hal tersebut.

"Karena ini adalah penggiringan opini dengan media sosial, ditambah saat ini merupakan era post truth di mana yang penting meyakinkan orang bukan soal faktanya. Nah ini lah yang terjadi seakan-akan kriminalisasi dilakukan oleh penguasa," ujarnya.

Masduki juga meminta pihak kepolisian selain mengusut tuntas kasus ini secara hukum, juga harus dapat mengungkap motif pasti kekerasan terhadap ulama di Indonesia agar tidak menimbulkan isu ada tidaknya kriminalisasi ulama di Indonesia,

Seperti diketahui, belum lama ini terjadi kekerasan terhadap ulama seperti peristiwa penyerngan terhadap seorang ustaz yang sedang ceramah di Batam, penembakan di Tangerang, hingga pembakaran mimbar masjid di Makassar.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD juga dengan tegas telah menyatakan, kejadian-kejadian tersebut bukan kriminalisasi terhadap ulama.

“Istilah kriminalisasi ini salah. Kalau kriminalisasi terhadap ulama atau ustaz tidak melakukan kegiatan apa-apa lalu dituduh melakukan tindakan kriminal,” ucapnya, Minggu (26/9/2021).

Padahal, lanjut dia, yang terjadi belakangan ini justru para tokoh atau ulama tersebut yang menjadi korban dari tindakan kriminal yang nyata. “Sehingga tidak bisa dianggap kriminalisasi terhadap tokoh agama,” ucapnya.

Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

Diterbitkan di Berita

Eva Safitri - detikNews Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan apakah Habib Rizieq Shihab, yang mengaku sebagai imam besar, tidak bisa dihukum. PBNU menilai semua warga negara punya kedudukan yang sama di mata hukum.

"Ini negara hukum, yang semua warga negara, siapa pun, mulai Presiden sampai rakyat biasa, itu di depan hukum sama ya kedudukannya," kata Wasekjen PBNU Masduki Baidlowi kepada wartawan, Rabu (31/3/2021) malam.

Masduki menyebut orang yang memiliki jabatan tertinggi pun bisa dihukum. Dia menegaskan tidak ada orang yang tak bisa dihukum.

"Mulai orang paling tinggi di negeri ini, itu sama. Jadi tidak ada orang yang tidak bisa dihukum, semua bisa dihukum. Persoalannya, kenapa dia dihukum. Kan gitu. Artinya, ada satu istilah hukum equality before the law," ujarnya.

Sebelumnya, pertanyaan dari jaksa itu muncul ketika Habib Rizieq memotong ucapan jaksa saat membacakan jawaban atas eksepsi Habib Rizieq. Saat itu jaksa tengah memberikan keterangan terkait sikap Habib Rizieq yang tidak mencerminkan revolusi akhlak.

"Sungguh sangat disayangkan, seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi-misi, untuk menciptakan akhlakul karimah dengan program revolusi akhlak tapi dari semua ucapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa semua ucapannya sangat bertentangan dengan program revolusi akhlak," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (31/3).

Jaksa menilai Habib Rizieq sering merendahkan orang lain. Salah satunya, Habib Rizieq dinilai sering mengeluarkan kata-kata terhadap jaksa seperti 'biadab', 'tidak beradab', 'zalim', 'dungu', hingga 'pandir'. Padahal, menurut jaksa, sidang Habib Rizieq disiarkan secara langsung dan disaksikan banyak orang.

"Sering diumpat dengan kata-kata yang kurang pantas dari segi akhlakul karimah, apalagi diucapkan di sidang terbuka umum yang disiarkan secara live dan dapat disaksikan oleh jutaan penonton oleh seorang tokoh panutan yang mengaku imam besar dengan kata-kata 'biadab', 'tidak beradab', 'keterbelakangan intelektual', 'zalim', 'dungu', 'pandir', dan lain-lain," kata jaksa.

Di tengah pernyataan jaksa, Rizieq sempat mengangkat tangan dan berbicara kepada hakim. Namun hakim tidak mengizinkan sehingga jaksa tetap melanjutkan tanggapan eksepsinya. "Maaf, Majelis Hakim," kata Rizieq.

Jaksa kembali mempertanyakan sikap Rizieq. Jaksa mempertanyakan apakah karena Rizieq mengaku sebagai imam besar tidak dapat dihukum oleh hukum dunia.

"Apakah hanya karena Terdakwa yang mengaku sebagai seorang imam besar sehingga terdakwa diperbolehkan seperti itu? Apakah karena Terdakwa yang mengaku sebagai imam besar tidak bisa dihukum oleh hukum dunia?" tutur jaksa.

(eva/haf)

Diterbitkan di Berita