Konten ini diproduksi oleh kumparan
 
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan soal kemungkinan penyidik memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta unsur DPRD terkait kasus pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Diketahui, pengadaan tanah yang dilakukan Perumda Sarana Jaya bermasalah dan diduga terdapat praktik korupsi.
  
"KPK akan dalami semua informasi untuk ungkap semua pihak yang diduga terlibat baik dari kalangan legislatif dan eksekutif. Anggaran pengadaan lahan sangat besar kerugian negaranya," kata Firli saat dihubungi, Senin (12/7). "Jadi siapa pun pelakunya yang diduga mengetahui ataupun diduga terlibat dengan bukti yang cukup KPK tidak akan pandang bulu," sambung dia.
 
KPK telah menetapkan 4 tersangka di kasus yang merugikan negara Rp 152,5 miliar ini. Mereka adalah Yoory; Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Ardian; Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar; dan PT AP sebagai korporasi.
 
Kata Firli Bahuri soal Kemungkinan Periksa Anies dan DPRD di Kasus Mafia Tanah (1)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi Pers Diseminasi Hasil Survei Serologi COVID-19 secara daring, pada Sabtu (10/7). Foto: PPID DKI Jakarta
 
Firli mengatakan, terkait program pengadaan lahan, Anies dan pihak DPRD dinilai sangat memahami. Sehingga diperlukan keterangan dari pihak-pihak tersebut untuk membuat terang perkara.
  
"Dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama," kata dia.
 
"Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," sambungnya.
 
Firli mengatakan, KPK bekerja dengan dasar bukti yang cukup. Menurut dia, KPK masih mencari dan mengumpulkan bukti-bukti guna membuat terangnya peristiwa pidana.
 
 
Kata Firli Bahuri soal Kemungkinan Periksa Anies dan DPRD di Kasus Mafia Tanah (2)
Tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) Yoory C. Pinontoan (kiri) mengenakan rompi tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/5/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
 
Dalam kasus ini, KPK menyebut Sarana Jaya membeli tanah kepada PT Adonara Propertindo. Namun, kerja sama tersebut diduga melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar itu, yakni:
 
  • Tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah.
  • Tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
  • Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.
  • Adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
Diterbitkan di Berita

Abdullah Al Ghifary  Berkeadilan.com Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (K-PMH) Habib Muannas Alaidid memberikan responnya terhadap kabar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggarap kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah oleh BUMN DKI Jakarta.

Praktusi hukum ini pun meminta agar lembaga anti rasuah itu mengusut tuntas dan menjerat siapapun yang terafiliasi di dalam kasus tersebut.

“Ayo kita pantau dan dorong KPK maksimal membongkar kasus ini,” kata Muannas Alaidid, Senin (8/3/2021).

Ketua Umum Cyber Indonesia ini pun menduga kuat bahwa ada semacam jaringan yang saling berkaitan di dalam kasus yang diduga menelan kerugian negara Rp 100 miliar itu.

“Saya berkeyakinan karena tidak mungkin tanpa melibatkan oknum DPRD bahkan Gubernur,” ujarnya.

Perlu diketahui, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam tengah menyidik perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ada di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Kasus tersebut adalah berkaitan dengan proyek pembelian tanah di beberapa lokasi untuk Program Rumah DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

Dari 9 objek pembelian tanah yang diduga di markup, salah satunya yakni pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, Tahun 2019.

Kabar yang beredar bahwa dalam proses penyidikan kasus tanah ini, penyidik KPK rupanya telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain, Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya (PSJ) Yoory C Pinontoan.

Selain Dirut PSJ, KPK juga sudah menetapkan tersangka kepada AR, TA dan PT AP selaku penjual tanah sebagai tersangka.

Di dalam perkara kasus tersebuy, KPK mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 100 miliar.

Indikasi kerugian negara sebesar Rp 100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp 5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp 217.989.2000. Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 triliun.

Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Terkait sengkarut kasus markup pembelian tanah ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Di antaranya di rumah YC dan kantor pusat PSJ. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (3/3) kemarin.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari KPK terkait dengan kasus tersebut.

Diterbitkan di Berita