Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan pemanggilan terhadap Anies akan dilayangkan dalam waktu tak lebih dari dua pekan ke depan. 

"Pada saatnya KPK akan menyampaikan kepada publik secepatnya, mungkin minggu ini atau minggu depan," kata Firli saat dihubungi, Senin (26/7)

Jenderal polisi bintang tiga itu mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan juga masih dilakukan kepada sejumlah pihak lain.

Firli memastikan tak akan tebang pilih dalam mengusut setiap kasus korupsi. Setiap proses penanganan kasus, katanya, hanya akan mengacu pada bukti yang terkumpul, termasuk dalam kasus dugaan korupsi lahan di DKI Jakarta.

"Kita memang akan jadwalkan untuk pemanggilan para pihak yang terkait pada perkara korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta, beri waktu KPK untuk bekerja," kata dia.

Sebelumnya, Firli mengatakan, sebagai orang nomor satu di Jakarta, tentunya Anies memahami penyusunan APBD DKI. Oleh sebab itu, penyidik KPK tidak menutup kemungkinan memanggil Anies untuk meminta keterangan mengenai dugaan kasus korupsi tersebut.

"Dalam penyusunan program anggaran APBD DKI, tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI," kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/7).

"Mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan, sehingga (kasus) menjadi terang benderang," kata dia menambahkan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Selain Rudy, empat tersangka lainnya yakni mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT AP, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan korporasi yakni PT AP.

KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp152,5 miliar dari kasus tersebut. Lembaga antirasuah menduga uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi, sepertimembeli tanah dan kendaraan mewah.

(thr/fra)

Diterbitkan di Berita

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Eneng Malianasari mempertanyakan alasan Pemprov DKI Jakarta membeli lahan di Munjul, Jakarta Timur.

Pembelian lahan di Munjul itu kini tengah diusut KPK karena diduga menimbulkan kerugian negara Rp 152,5 miliar. Lahan seluas 4,2 hektar di Munjul itu dibeli Sarana Jaya itu disebut hendak digunakan untuk membangun rumah susun DP nol rupiah.

Namun lahan itu berada di zona hijau, sehingga Pemprov DKI tak dapat mendirikan bangunan di lahan tersebut.

Selain itu, tanah tersebut berada di sebelah Lapangan Terbang Wiladatika yang digunakan oleh pesawat kecil dan helikopter.

"Sebenarnya tanah ini untuk apa? Untuk rusun, rumah tapak, atau taman? Pak Anies menugaskan Sarana Jaya untuk membangun ribuan unit rusun DP nol rupiah, tapi mengapa membeli lahan hijau di dekat lapangan terbang?" ujar Eneng dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 14 Juli 2021.

Anggota DPRD DKI itu merujuk pada lampiran peta tata ruang di Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 terkait Rencana Detail Tata Ruang dan Perencanaan Zonasi (RDTR PZ).

Berdasarkan peta tata ruang itu, sekitar 40 persen tanah yang dibeli Sarana Jaya berada di zona residensial R.9. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) di zona tersebut rendah dengan ketinggian maksimal gedung 3 lantai. Selanjutnya 60 persen lahan Munjul berada di zonasi hijau 

 

Warga melintas di depan lahan yang diduga akan dijadikan lokasi pembangunan DP 0 persen di Jalan Sapi Perah, RT 05/RW 05 Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, 10 Maret 2021. KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan, serta Direktur PT Adonara Anja Runtuwene dan Tommy Adrian. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

 

KPK telah menetapkan tiga orang dan satu perusahaan menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

Empat tersangka itu yakni Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene dan tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Gubernur Anies Baswedan beserta anggota DPRD DKI perlu diperiksa lantaran mengetahui program pengadaan tanah di Munjul itu.

"Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang,” kata Firli lewat keterangan tertulis, Senin, 12 Juli 2021.

Diterbitkan di Berita
Wilda Hayatun Nufus - detikNews Jakarta - Pemerintah Kota Bogor telah mengeluarkan kebijakan dalam polemik 15 tahun Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin. Pemkot Bogor menghibahkan lahan baru untuk pembangunan rumah ibadah GKI di Cilendek Barat.

"Hasil ini juga adalah hasil kerja sama dari semua pihak, baik yang mendukung maupun tidak mendukung, sejak 15 tahun yang lalu, proses hibah yang hari ini dijalankan cara ceremony juga tidak mungkin terjadi tanpa dukungan warga dari Kelurahan Cilendek Barat, tanpa kerja keras dukungan dari seluruh Forkopimda DPRD, aparatur pemerintah kota, MUI, FKUB dan juga tentunya tim 7," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya saat jumpa pers di GKI, Jalan Pengadilan, Pabaton, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (13/6/2021).

Bima menerangkan, pihaknya telah melakukan 30 pertemuan resmi dan 100 pertemuan informal untuk mencari solusi terkait masalah GKI Yasmin. Bima ingin memastikan hak beribadah bagi seluruh warga Kota Bogor dapat terpenuhi tanpa terkecuali.

"15 tahun kita sama-sama mencurahkan energi dan konsentrasi atas usaha untuk menyelesaikan konflik yang terus menjadi duri dari toleransi kita, keberagaman kita dan persaudaraan kita semua, banyak proses yang sudah dilalui, dalam catatan kami paling tidak ada 30 pertemuan resmi dalam skala besar dan 100 lebih pertemuan informal yang digelar untuk mencari ujung penyelesaian, hari ini adalah bukti dari komitmen pemerintah kota untuk memastikan hak beribadah bagi seluruh warganya tanpa terkecuali," paparnya.

Bima mengatakan sejak hibah ini diserahterimakan, GKI perlu untuk melengkapi berkas-berkas untuk menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB). Pemkot Bogor, kata Bima, akan senantiasa mengawal penerbitan IMB sampai pada tahap pembangunan gereja.

"Sejak hibah ini ditandatangan, maka lahan tersebut resmi menjadi milik GKI, setelah itu pemkot menunggu kelengkapan berkas dari pihak GKI untuk menerbitkan IMB ketika berkas itu disampaikan, maka pemkot akan langsung memastikan penerbitan IMB.

Kami pastikan bahwa negara dalam hal ini pemkot akan mengawal, tidak saja untuk menerbitkan IMB tetapi seluruh tahapan pembangunan bahkan nanti sampai penyelanggaraan ibadah," kata Bima.

Dalam kesempatan yang sama, Pendeta Jemaat GKI Pengadilan Tri Santoso menyambut baik inisiasi Pemkot Bogor terkait hibah lahan pembangunan GKI di Cilendek Barat.

Tri mengatakan serah terima hibah ini semakin menjelaskan bahwa negara hadir untuk memfasilitasi ibadah umat kristiani di Kota Bogor.

"Kami memyambut baik inisiasi Pemkot Bogor yang untuk menyampaikan proses pembangunan gereja di Bogor Barat. Acara serah terima hibah ini merupakan bentuk kehadiran negara yang memfasilitasi umat Kristen di Kota Bogor untuk dapat beribadah secara tenang," ungkap Tri.

15 Tahun Polemik GKI Yasmin

Polemik terkait GKI Yasmin ini berawal dari dibekukannya IMB pendirian GKI Yasmin tahun 2008, yang terletak di Jalan KH R Abdullah Bin Nuh, Curug Mekar, dekat perumahan Yasmin, Bogor.

Sengketa pembangunan ini lalu masuk ranah hukum terkait IMB. Lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 4 September 2008, majelis hakim memenangkan gugatan panitia pembangunan Gereja Yasmin tentang Pembekuan IMB.

Pemerintah Kota Bogor kemudian mengajukan banding, lalu Pengadilan Tinggi TUN di Jakarta mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan PTUN Bandung. Atas putusan PT TUN Jakarta, Pemerintah Kota Bogor mengajukan PK ke MA.

Pada Desember 2010, MA telah mengeluarkan putusan yang pada dasarnya menguatkan putusan yang dikeluarkan PTUN Bandung dan PT TUN Jakarta yang menyatakan Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor mencabut surat Pembekuan IMB GKI Yasmin.

(whn/aik)

Diterbitkan di Berita

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, mengungkapkan restorasi ekosistem di Tanah Air dalam kurun waktu 2015 hingga 2021 telah memulihkan 4,69 juta hektare lahan yang terdegradasi.

"Restorasi ekosistem dilakukan oleh pemerintah serta masyarakat dalam kurun waktu 2015 hingga saat ini berupa pemulihan lahan dengan total area tidak kurang dari 4,69 juta hektare, termasuk gambut dan mangrove," kata Siti, Sabtu (5/6), dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup 2021.

 

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya saat memberikan keterangan pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2021, Sabtu 5 Juni 2021. (Foto: VOA/Anugrah Andriansyah)
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya saat memberikan keterangan pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2021, Sabtu 5 Juni 2021. (Foto: VOA/Anugrah Andriansyah)

 

Tujuan restorasi itu, katanya, dilakukan untuk peningkatan produktivitas ekosistem hutan dan lahan yang terdegradasi. Restorasi ekosistem juga dilakukan melalui bentuk izin usaha, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Restorasi, menurut Siti, bertujuan untuk mengembalikan suatu ekosistem hutan yang terdegradasi setelah dikelola dengan sistem tebang pilih dan tanam Indonesia (TPTI) kepada kondisi yang semaksimal mungkin mendekati keadaan sebelum dieksploitasi.

"Dalam hal komposisi dan kondisi keanekaragaman hayati," ujarnya.

Restorasi ekosistem akan sangat membantu dan dibutuhkan dalam upaya menurunkan emisi gas rumah kaca dan meningkatkan stok karbon.

Kata Siti, lndonesia sangat serius dalam upaya pengendalian perubahan iklim melalui mengendalikan laju deforestasi, penghentian konversi hutan primer maupun gambut, serta penurunan kebakaran hutan dan lahan.

 

Asap menutupi hutan saat kebakaran di Kabupaten Kapuas dekat Palangka Raya di provinsi Kalimantan Tengah, 30 September 2019. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)
Asap menutupi hutan saat kebakaran di Kabupaten Kapuas dekat Palangka Raya di provinsi Kalimantan Tengah, 30 September 2019. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)

 

"Melalui momentum Hari Lingkungan Hidup ini, diharapkan dapat menambah semangat kita untuk senantiasa terus memperbaiki diri dalam berperilaku adil terhadap lingkungan," ucapnya.

Saat ini tercatat ada 16 unit manajemen restorasi ekosistem di hutan produksi dengan luas area 622.861 hektare.

Unit manajemen restorasi ekosistem terdapat pada berbagai tipe dengan proporsi persentase menurut luasannya, yaitu ekosistem hutan dataran rendah 24 persen, hutan dataran tinggi 14 persen, mangrove 2 persen, gambut 59 persen, dan rawa 1 persen.

"Pemerintah akan terus memperbaiki formati restorasi ekosistem ini dengan pendekatan multisistem, multiusaha, serta multibenefit, baik bagi pengelola terutama masyarakat dan lingkungan itu sendiri," tutur Siti.

 

Direkrur WALHI, Nur Hidayati, saat menjadi narasumber diskusi daring, Selasa, 19 Mei 2020. (Screenshot: VOA/Yudha Satriawan)
Direkrur WALHI, Nur Hidayati, saat menjadi narasumber diskusi daring, Selasa, 19 Mei 2020. (Screenshot: VOA/Yudha Satriawan)

 

Sementara, Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Nur Hidayati, mengatakan semangat pemulihan pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2021 sama sekali tidak tercermin dalam berbagai kebijakan pemerintah Indonesia.

Hal ini paling tidak tercermin dalam legislasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan Perubahan UU Minerba berikut aturan turunannya. Produk hukum yang secara jelas dan terang sangat berpihak pada kepentingan investasi.

Namun, abai pada kepentingan rakyat dan lingkungan hidup bahkan suara penolakan terhadap proses legislasi ini juga diwarnai oleh tindakan represif serta tidak demokratis.

“Parahnya, Presiden Joko Widodo dan beberapa kementerian di bawahnya malah menyesatkan rakyat Indonesia dan forum global dengan menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai produk hukum yang memperlihatkan komitmen Indonesia untuk memastikan agar kemajuan ekonomi dan sosial masyarakat tidak merugikan lingkungan hidup,” kata Nur Hidayati melalui keterangan resminya kepada VOA.

Masih kata Nur Hidayati, apabila pemerintah benar-benar serius untuk menjadikan Hari Lingkungan Hidup Sedunia sebagai momentum memulihkan Indonesia, krisis kemanusian dan lingkungan hidup yang saat ini sedang dihadapi.

Maka langkah awal yang harus segera dilakukan sebagai prasyarat pemulihan Indonesia adalah presiden secara tegas menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang membatalkan UU Cipta Kerja dan Perubahan UU Minerba berikut aturan turunannya.

 

Tampak udara kebakaran hutan yang terjadi di dekat desa Bokor, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, 15 Maret 2016. (Foto: Rony Muharrman/Antara Foto via REUTERS)
Tampak udara kebakaran hutan yang terjadi di dekat desa Bokor, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, 15 Maret 2016. (Foto: Rony Muharrman/Antara Foto via REUTERS)

 

"Tanpa dibatalkannya UU Cipta Kerja yang merupakan mesin akselerator perusakan lingkungan hidup dan bencana sosial-ekologis. Maka hal-hal yang dianggap sebagai upaya pemulihan lingkungan hidup oleh pemerintah hanya sebatas gimik dan bersifat superfisial saja," pungkasnya.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2021 memilih tema restorasi ekosistem. PBB mengajak seluruh pihak memulihkan kembali kondisi lingkungan hidup dalam kurun waktu satu dekade ke depan.

Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) pada 2018.

Kajian para ahli dalam panel tersebut menyebut pembatasan kenaikan suhu harus di bawah 1,5 derajat celsius karena kenaikan suhu 2 derajat celsius akan menimbulkan dampak yang buruk bagi dunia.

Hal ini pun sejalan dengan target utama Perjanjian Paris yang membatasi kenaikan suhu 1,5 derajat celsius.[aa/ah]

Diterbitkan di Berita