Jakarta (Kemenag) --- Pandemi telah berdampak pada ekonomi masyarakat. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat Muhammadiyah mengimbau masyarakat mendonasikan atau mensedekahkan dana kurbannya untuk membantu warga terdampak Covid-19.

"Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak buruk di masyarakat terutama timbulnya masalah sosial-ekonomi. Oleh karena itu, PBNU mengimbau warga nahdliyin yang memiliki kemampuan secara ekonomi agar mendonasikan dana yang akan dibelikan hewan, untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19," demikian dikutip dari Surat Edaran PBNU 4162/C.I.34/07/2021, Sabtu (17/7/2021).

Surat edaran ini terbit pada 28 Dzulqa'dah 1442 H atau 9 Juli 2021. SE ini ditandatangani Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, Sekjen PBNU H Ahmad Helmy Faishal Zaini, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf.

Meski demikian, PBNU mempersilakan warga yang mampu bila ingin tetap membeli hewan kurban, serta membantu warga terdampak Covid-19.

"Warga nahdliyin yang memiliki kemampuan untuk berdonasi dalam rangka membantu penanggulangan dampak Covid-19, dan juga memiliki kemampuan untuk melaksanakan kurban dipersilakan untuk melaksanakan keduanya," demikian tertulis dalam poin d edaran tersebut.

Dalam ketentuan lainnya, edaran ini menjelaskan, tempat-tempat yang dinyatakan aman dari Covid-19 oleh pemerintah setempat dan satgas Covid-19 dapat melaksanakan Salat Iduladha di masjid/mushalla dengan menjalankan protokol kesehatan ketat. Sedangkan daerah yang menjalankan PPKM Darurat diminta untuk tidak melaksanakan salat di masjid/mushalla atau lapangan.

Imbauan senada disampaikan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang tertuang dalam edaran Nomor 05/EDR/I.0/E/2021 tentang Imbauan Perhatian, Kewaspadaan, dan Penanganan Covid-19, serta Persiapan Menghadapi Idul Adha 1442 Hijriah. Imbauan ini ditandatangani Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar dan Sekretaris Mohammad Mas'udi di Yogyakarta, 2 Juli 2021.

Selain mengimbau Salat Iduladha di rumah, PP Muhammadiyah menyarankan umat muslim yang hendak berkurban, bisa dialihkan dengan bersedekah menggunakan uang tunai. Sebab, jumlah kaum dhuafa di Indonesia meningkat karena dampak pandemi Covid-19. Sehingga, 
sangat disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban.

Meski demikian, PP Muhammadiyah juga mempersilakan umat muslim yang mampu untuk melangsungkan keduanya baik berkurban dan bersedekah uang tunai. Baik membantu duafa maupun berkurban, keduanya mendapatkan pahala di sisi Allah SWT.

 
Diterbitkan di Berita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengimbau pada peringatan Hari Raya Iduladha 1442 H setiap masjid di wilayah zona merah Covid-19 untuk menaati ketentuan yang diterapkan pemerintah pusat.

Hal yang dimaksud yakni menghindari adanya kerumunan orang yang berpotensi membuat penularan virus Covid-19 semakin masif saat penyembelihan hewan kurban.

Ia menyarankan pengurus masjid khususnya di wilayah zona merah Covid-19 untuk bekerja sama dengan tempat pemotongan hewan.

"Kalau bisa bekerja sama dengan pemotong hewan sehingga bisa dipotong di tempat pemotongan hewan tinggal nanti dagingnya bisa didistribusikan," kata Cholil kala dikonfirmasi Tribun, Minggu (4/7).

Kendati begitu, untuk masjid yang berada di zona hijau atau kuning Covid-19, dipersilakan untuk melakukan pemotongan hewan kurban. Tapi setiap masyarakat atau panitia kurban dapat mengedepankan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Hal itu semata guna menghindari penyebaran Covid-19 saat perayaan Idul Adha. "Silakan masing-masing tempat untuk menyelenggarakan kurban tapi tetap jaga protokol kesehatannya, jangan sampai berkerumun," ujarnya.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan respon terkait kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Agama yang meniadakan salat Idul Adha 1442 H untuk wilayah zona merah Covid-19.

Peniadaan salat Idul Adha itu sendiri merujuk pada kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang telah ditetapkan. Guna menekan penyebaran Covid-19.

Ketua Umum PP Muhammadiyah KH Haedar Nashir menyatakan akan menaati dan selaras dengan kebijakan yang diatur tersebut.

Dia mengimbau kepada seluruh warga Muhammadiyah untuk dapat melaksanakan ibadah salat Iduladha di rumah masing-masing.

"Hukum asal pelaksanaan salat Iduladha adalah sunah muakkadah. Oleh karena kondisi persebaran Covid-19 saat ini sangat tinggi dan cepat serta sangat membahayakan, maka pelaksanaan salat Iduladha tahun 1442 H dilaksanakan di rumah masing-masing," kata Haedar.

Hal itu kata Haedar merujuk kepada Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanggal 26 Rajab 1441 H / 21 Maret 2020 M yang menjadi Lampiran Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 Tentang Tuntunan Ibadah Dalam Kondisi Darurat Covid-19.

Tak hanya itu, Haedar juga mengimbau kepada warga Muhammadiyah khususnya seluruh umat Islam untuk tidak melakukan takbir keliling.

Atas dasar itu, dia meminta warga Muhammadiyah untuk bersama-sama mengatasi pandemi Covid-19 yang belakangan ini penyebarannya semakin masif dengan tetap berada di rumah.

"Takbir keliling tidak disarankan dan sebaiknya dilakukan di rumah, warga Muhammadiyah agar sama-sama berusaha mengatasi Covid-19 dengan tetap tinggal di rumah," ucapnya.

Terkecuali kata Haedar untuk kepentingan yang sangat mendesak, itu pun harus mengedepankan protokol kesehatan.

"Kecuali jika ditinggalkan akan menimbulkan masalah/kemudaratan seperti kepentingan pekerjaan bagi yang sangat membutuhkan, pemenuhan kebutuhan pangan dan kesehatan, dengan memperhatikan prokes yang ketat dan mempertimbangkan keselamatan jiwa," ujarnya.

Editor: Eko Sutriyanto

Diterbitkan di Berita