Fathor Rasi alinea.id

Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan bahwa keputusan membatalkan keberangkatan jemaah haji 2021 berdasarkan kajian mendalam, baik dari aspek kesehatan, pelaksanaan ibadah, hingga waktu persiapan.

"Tidak benar kalau dikatakan terburu-buru,” ujar Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Khoirizi, dalam rilis Kemenag, Jumat (4/6).

Khoirizi melanjutkan, pihaknya bahkan melakukan serangkaian pembahasan, baik dalam bentuk rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun rapat panja haji dengan Komisi VIII DPR RI.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas, jelasnya, juga sempat berkoordinasi secara virtual dengan Menteri Haji Arab Saudi Saleh Benten pada pertengahan Januari 2021 untuk mendiskusikan penyelenggaraan ibadah haji.

Menag, bebernya, juga bertemu Duta Besar Arab Saudi Esam Abid Althagafi, dan mendiskusikan penyelenggaraan ibadah haji. Ia sendiri pada 16 Maret lalu mengaku berkoordinasi dengan Dubes Saudi di kantornya untuk membicarakan masalah penyelenggaraan haji.

"Semua upaya kita lakukan, meski faktanya, sampai 23 Syawwal 1442 H, Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, Kemenag sejak Desember 2020 sudah melakukan serangkaian persiapan, sekaligus merumuskan mitigasinya. Beragam skenario sudah disusun, mulai dari kuota normal hingga pembatasan kuota 50%, 30%, 25% sampai 5%. 

Bahkan, sambungnya, persiapan penyelenggaraan dilakukan, baik di dalam dan luar negeri. Misalnya terkait kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji, penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik.

Pun penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya. Namun, ungkapnya, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.

"Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan," bebernya.

Ia melanjutkan, MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M itu hingga hari ini belum juga dilakukan. Padahal, dengan kuota 5% dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari.

Ketidakpastian ini, katanya, berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. 

“Dan kondisinya masih sama. Pandemi masih mengancam jiwa, Saudi juga tidak kunjung memberi kepastian. Kita lebih mengutamakan keselamatan jemaah dan memutuskan tidak memberangkatkan,” pungkasnya.

Diterbitkan di Berita
Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews Jakarta - PP Muhammadiyah menyarankan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini. Aspek kesehatan menjadi pertimbangannya.

"Sebaiknya tahun ini pemerintah tidak memberangkatkan haji. Risikonya sangat besar baik dari sisi kesehatan maupun penyelenggaraan," ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, lewat pesan singkat, Rabu (2/6/2021).

Mu'ti mengatakan pemerintah tidak melanggar syariat dan UU Haji jika tak memberangkatkan jemaah. Berdasarkan syariat, kata Mu'ti, haji dapat dilaksanakan apabila perjalanan dan pelaksanaan aman.

"Sesuai UU haji, penyelenggaraan haji juga disyaratkan adanya jaminan keamanan, keselamatan, dan ketertiban," ujar dia.

Mu'ti juga menyampaikan usulan jika nantinya pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji bagi Indonesia. Menurut dia, kuota tersebut bisa digunakan untuk jemaah haji mandiri.

"Kalau Pemerintah Saudi memberikan kuota untuk Indonesia, mungkin bisa diperuntukkan bagi jemaah haji mandiri. Memberangkatkan jamaah reguler dalam jumlah yang terbatas berpotensi menimbulkan masalah teknis, terutama administrasi dan pelayanan," ujar dia.

Menag Heran RI Belum Diizinkan Masuk Saudi

Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengaku heran Indonesia belum diizinkan masuk ke wilayah Arab Saudi. Padahal, kata Yaqut, penanganan COVID-19 di Indonesia sudah relatif baik.

"Penanganan COVID saya kira menjadi isu penting. Penanganan COVID di Indonesia termasuk relatif bagus. Saya belum tahu kenapa warga Indonesia masih belum diizinkan masuk ke Saudi," kata Yaqut dalam keterangan tertulis yang dikutip, Rabu (2/6).

Yaqut menyebut jumlah kasus COVID-19 di Indonesia masih lebih rendah dibanding sejumlah negara yang diizinkan masuk. Amerika Serikat (AS) bahkan menjadi negara dengan kasus COVID-19 tertinggi di dunia.

"Kalau diurutkan, USA tertinggi jumlah kasus COVID-19 di dunia. Prancis di urutan 8, Italia urutan 9, Jerman urutan 17, sementara Indonesia di urutan 19 jumlah kasus COVID-nya," terangnya.

"Jadi saya belum tahu kriteria yang digunakan Saudi," sambungnya.

Berikut ini 11 negara yang sudah diizinkan masuk Arab Saudi:

1. Amerika Serikat
2. Inggris
3. Irlandia
4. Italia
5. Jepang
6. Jerman
7. Prancis
8. Portugal
9. Swedia
10. Swiss
11. Uni Emirat Arab

(knv/tor)

Diterbitkan di Berita