Pasalnya, akan menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM Level-4.

Arief R Wismansyah, Wali Kota Tangerang

"Sementara ini kita imbau untuk tidak boleh dilakukan (gelar perayaan, Red)," ungkap Arief R Wismansyah, Wali Kota Tangerang, dalam keterangan resminya kepada RRI.co.id dan awak media lainnya, Jumat (6/8/2021).

Arief mengatakan, Pemkot Tangerang bakal menggelar upacara HUT ke-76 RI secara terbatas.

Artinya, upacara itu nantinya tidak melibatkan seluruh pegawai Pemkot.

"Untuk upacara 17 Agustus di Kota Tangerang hanya menaikkan bendera dan tidak melibatkan seluruh pegawai," katanya.

Arief menuturkan, saat ini Pemkot Tangerang tengah fokus mencegah kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan diminta agar warga untuk tidak memaksakan diri membuat acara yang menimbulkan kerumunan.

"Semoga masyarkat tidak ada kegiatan perayaan sampai pandemi benar-benar terkendali," ucap dia.

Hal serupa dilakukan Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie.

"Tidak ada perayaan obor, pertandingan yang menimbulkan kerumunan, walaupun nanti 17 Agustus perkembangan kasus Covid-19 turun," tuturnya. 

 

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie

 

Nantinya, sambung Benyamin, jika masih ada kelompok masyarakat yang memaksakan diri menggelar sejumlah kegiatan perayaan HUT RI di wilayah Tangsel, pihaknya akan memberikan sanksi.

"Kita berikan sanksi, kita setop, dibubarin saja karena menimbulkan kerumunan. Kecuali lomba catur, karena tingkat menimbulkan kerumunannya minim. Soalnya yang terlibat dalam olahraga itu cuma dua orang," jelas dia.

Benyamin mengaku, larangan pagelaran sejumlah lomba Agustusan di masa pandemi nanti, bakal disampaikan ke tingkat kecamatan, kelurahan hingga RW dan RT. (Miechell Octovy Koagouw)

Diterbitkan di Berita

MATA INDONESIA, JAKARTA – Masyarakat Indonesia diimbau untuk memasang bendera Merah Putih mulai 1 Agustus sampai 31 Agustus 2021.

Sedangkan Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diwajibkan untuk mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing. Hal ini dalam rangka peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021.

Imbauan tertuang dalam surat yang dibuat Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 22 Juni 2021.

Dalam surat itu, Mensesneg juga menginstruksikan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah memasang dekorasi, umbul-umbul, dan hiasan lainnya di lingkungan masing-masing.

Kemudian, meminta kementerian/lembaga serta pemerintah daerah menyelenggarakan program, kegiatan, dan kampanye baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan.

Berikutnya, pada 17 Agustus 2021, pukul 10.17 sampai 10.20 kementerian/lembaga serta pemerintah daerah diminta menghentikan semua kegiatan. Lagu Indonesia Raya dikumandangkan di berbagai lokasi dan daerah untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi.

Meski demikian ada pengecualian menghentikan aktivitas sejenak bagi orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain jika dihentikan.

“Penyelenggaran hal-hal dimaksud di atas agar dilakukan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi aturan dalam surat tersebut.

Diterbitkan di Berita