Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nizam mengatakan tidak ada gelar profesor kehormatan di perguruan tinggi.

Universitas Pertahanan RI (Unhan) diketahui akan memberikan gelar profesor kehormatan dengan status guru besar tidak tetap kepada Presiden Kelima RI sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Jumat (11/6).

Berdasarkan undangan peliputan sidang senat di Universitas Pertahanan, Megawati bakal menyandang gelar Prof. Dr. (H.C) di depan namanya setelah mengikuti pengukuhan.

"Setahu saya tidak ada gelar profesor kehormatan. Mungkin maksudnya doktor kehormatan," kata Nizam kepada CNNIndonesia.com, dikutip Kamis (10/6).

Nizam menjelaskan gelar kehormatan yang bisa diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang dinilai memiliki jasa atau karya luar biasa disebut gelar doktor kehormatan. Gelar ini pun berbeda dengan status guru besar tidak tetap.

Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan, gelar doktor kehormatan diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang dengan jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.

Ketika sudah melewati tahapan pemberian gelar yang ditetapkan perguruan tinggi, penerima bakal mendapat gelar kehormatan dengan disingkat Dr. (H.C.) dan ditempatkan di depan nama penerima. Gelar tidak disertai dengan gelar profesor atau disingkat Prof.

Sementara, Nizam mengatakan pengangkatan seseorang menjadi guru besar tidak tetap dilakukan dengan aturan dan fungsi yang berbeda lagi. Ia menjelaskan guru besar atau profesor bukan merupakan gelar, melainkan jabatan.

"Guru besar atau profesor merupakan jabatan fungsional tertinggi seorang dosen. Dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi diatur tentang profesor atau guru besar tidak tetap," ujarnya.

Nizam menyebut jabatan guru besar tidak tetap bisa digunakan untuk mengajar di perguruan tinggi. Jabatan tersebut, kata dia, diberikan bagi seseorang dengan prestasi atau pengetahuan luar biasa yang diakui secara internasional.

UU Pendidikan Tinggi menyatakan jabatan akademik dosen tidak tetap diatur dan ditetapkan oleh penyelenggara perguruan tinggi.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 40 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Profesor/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi, seseorang bisa diangkat menjadi guru besar tidak tetap jika memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa.

Mekanisme pengangkatan ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing setelah mendapat persetujuan senat. Profesor tidak tetap juga bisa diangkat langsung oleh menteri berdasarkan pertimbangan direktur jenderal pendidikan tinggi.

UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjelaskan yang dimaksud dengan dosen tidak tetap adalah dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.

Masih mengacu pada aturan yang sama, profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.

Seseorang baru bisa menduduki jabatan akademik profesor jika memiliki kualifikasi akademik doktor. Profesor juga memiliki kewajiban menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya.

 

Infografis Panas Dingin Hubungan Megawati-Prabowo
Infografis Panas Dingin Hubungan Megawati-Prabowo. (CNN Indonesia/Fajrian)

 

CNNIndonesia.com telah berupaya mengkonfirmasi informasi di atas kepada Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Pertahanan Jonni Mahroza, namun belum mendapat jawaban.

Sebelumnya Rektor Unhan Laksamana Madya Amarulla Octavian dalam keterangan resminya mengatakan salah satu alasan mega menerima gelar adalah kepemimpinan Ketua Umum PDIP itu saat menjabat presiden Indonesia 2001-2004 lalu.

Megawati dinilai berhasil menghadapi konflik dan krisis multi dimensi di era kepemimpinannya.

"Unhan RI mencatat keberhasilan Megawati saat di pemerintahan dalam menuntaskan konflik sosial seperti penyelesaian konflik Ambon, penyelesaian konflik Poso, pemulihan pariwisata pasca bom Bali, dan penanganan permasalahan TKI di Malaysia," kata dia.

Sementara Ketua DPP PDIP Rokhmin Dahuri membeberkan pemberian gelar profesor kehormatan dengan status guru besar yang diterima Megawati sudah sesuai dengan Permendikbud No. 40 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 88 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap dalam Jabatan Akademik pada PTN.

"Sudah dicek, semua sudah sesuai," katanya melalui keterangan resmi, Rabu (9/6).

 (fey/arh)

Diterbitkan di Berita

Manda Firmansyah alinea.id

Raibnya nama pendiri Nahdlatul Ulama (NU), KH. Hasyim Asy'ari, dari kamus sejarah Indonesia Jilid I Nation Formation (1900-1950) diklaim terjadi sebelum Nadiem Anwar Makarim menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).

“Terkait kamus sejarah yang hangat, ini disusun pada 2017 sebelum saya menjabat, karenanya di bulan suci ini alangkah baiknya kita menyikapi permasalahan dengan akal sehat, kepala dingin, dengan solusi,” ujar Nadiem via akun Instagram pribadinya @nadiemmakarim, Rabu (21/4).

Ia mengaku segera memerintahkan agar kamus tersebut ditarik dari peredaran dan diperbaiki. Nadiem juga meminta Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hilmar Farid mengoreksi dan menyempurnakan draf kamus sejarah tersebut.

Mantan CEO Gojek ini berjanji kamus sejarah tersebut bakal digarap dengan lebih cermat secara teknis. Juga lebih menampung masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Tak terkecuali, NU. “Pada masyarakat Indonesia, saya ingin memastikan bahwa tidak ada niatan kemendikbud sama sekali menghilangkan jejak sejarah,” tutur Nadiem.

Kemendikbud, katanya, berkomitmen dalam penghayatan nilai-nilai sejarah dan perjuangan tokoh-tokoh bangsa, termasuk KH Hasyim Asy’ari.

Pendiri NU tersebut, sambung Nadiem, merupakan kiai, guru, dan panutan yang telah menorehkan sejarah panjang pendidikan dan kebudayaan di Indonesia.

Bahkan, sambungnya, NU kini menjadi organisasi islam terbesar di Indonesia yang lahir dari buah pemikiran KH Hasyim Asy’ari. Ia menganggap KH Hasyim Asy’ari akan senantiasa menjadi pilar terpenting dalam setiap lini kemajuan bangsa.

Di sisi lain, kata dia, rakyat Indonesia berhak mengetahui tokoh-tokoh yang berjasa dalam mendirikan dan membangun negeri.

Nadiem pun mengungkit keterlibatan Kemendikbud dalam mendirikan museum Islam Hasyim Asy’ari di Jombang, Jawa Timur, dan menerbitkan buku KH Hasyim Asy’ari pengabdian seorang kiai untuk negeri dalam rangka 109 tahun kebangkitan nasional.

“Saya memohon restu agar kamus sejarah yang tidak pernah dimiliki negara ini dapat kita lanjut sempurnakan bersama, agar nantinya dapat memberikan manfaat untuk semua,” ucapnya.

Diterbitkan di Berita

“Kemendikbud selalu berefleksi pada sejarah bangsa dan tokoh-tokoh yang ikut membangun Indonesia, termasuk Hadratus Syech Hasyim Asy’ari dalam mengambil kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan," kata  Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kemdikbud Hilmar Farid dalam keterangan pers, Senin (19/4/2021).

Hilmar menjelaskan, museum Islam Indonesia Hasyim Asy'ari di Jombang didirikan oleh Kemendikbud. Bahkan, dalam rangka 109 tahun Kebangkitan Nasional, Kemendikbud menerbitkan buku KH. Hasyim Asy’ari: Pengabdian Seorang Kyai Untuk Negeri. 

Dijelaskannya, Buku Kamus Sejarah Indonesia Jilid I tidak pernah diterbitkan secara resmi. Dokumen tidak resmi yang sengaja diedarkan di masyarakat oleh kalangan tertentu merupakan salinan lunak (softcopy) naskah yang masih perlu penyempurnaan. 

"Naskah tersebut tidak pernah kami cetak dan edarkan kepada masyarakat,” katanya.

Lebih penting lagi, lanjut Hilmar, naskah buku tersebut disusun pada 2017, sebelum periode kepemimpinan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim. 

Selama periode kepemimpinan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, kegiatan penyempurnaan belum dilakukan dan belum ada rencana penerbitan naskah tersebut.

Menurutnya, keterlibatan publik menjadi faktor penting yang akan selalu dijaga oleh segenap unsur di lingkungan Kemendikbud. 

"Saya ingin menegaskan sekali lagi bahwa tidak mungkin Kemendikbud mengesampingkan sejarah bangsa ini, apalagi para tokoh dan para penerusnya,” kata Hilmar.

Diterbitkan di Berita