okezone.com JAKARTA - Dibandingkan Vietnam, isolasi maupun karantina untuk pasien Covid-19 di Indonesia jauh lebih baik.Pasien Covid-19 di Indonesia di tampung di Wisma Atlet yang layaknya seperti apartemen.

Sementara di Vietnam, karantina pasien Covid-19 disana menggunakan sebuah tenda 'doom' layaknya kamping di gunung. Hal itu terlihat usai akun tiktok @datamichaellim_oe mempostinnya pada 3 Juni 2021 lalu.

"Quarantine in Vietnam," katanya dalam caption yang ditulis.

Dalam postingan itu memperlihatkan bagaimana ratusan tenda kapasitas dua orang berjejer rapih di sebuah aula yang disuatu gedung. Tenda itu digunakan untuk merawat pasien yang terpapar Covid-19.

Terdapat pula beberapa nomer diatas tenda yang diduga menjadi tanda pasien Covid-19. Disana para masyarakat terpapar berisitirahat di sana menunggu sebelum akhirnya sembuh.

Meski demikian berada di dalam ruangan dengan pendingin sentral membuat tenda terlihat cukup nyaman. Sehingga kesan panas saat siang hari pun tak terasa.

Belum tau pasti dimana lokasi gedung tempat karantina ratusan warga ini dilakukan serta kota tempat isolasinya. Hanya saja cuplikan video itu kini telah ditonton oleh 1,3 juta pengguna tiktok dan disukai 28,8 ribu pengguna lainnya.

Beberapa warganet melihat bahwa kondisi di Indonesia jauh lebih baik dibandingkan dengan vietnam. Karena itu masyarakat Indonesia diminta untuk terus bersyukur dibandingkan dengan negara lain.

"Bersyukur rakyat Indonesia dan Jakarta punya wisma atlet," komentar @Stephani Marianna.

"Indonesia ga ada syukurnya ngeluh mulu kerjaannya," timpal @uncle GALING. (yan yusuf)

(sst)

Diterbitkan di Berita

Jakarta, Beritasatu.com – Anggota DPR Guspardi Gaus dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Hal ini terkait sikap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut yang menolak dikarantina usai pulang dari luar negeri dalam rangka kunjungan kerja (kunker).

“Kami mendapat info adanya penyampaian laporan dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) atas Saudara Guspardi Gaus,” kata Wakil Ketua MKD Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (2/7/2021).

Habiburokhman menyatakan pihaknya belum dapat mempelajari laporan tersebut. Sebab, MKD masih lockdown akibat empat orang staf dinyatakan positif Covid-19.

“Kami belum bisa mempelajari substansi laporan soal apa, karena MKD sendiri sedang lockdown terkait status empat staf MKD yang dinyatakan positif Covid-19,” ucap Habiburokhman.

Diketahui, Guspardi Gaus menolak dikarantina dengan alasan harus segera mengikuti rapat Panitia Khusus (pansus) Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus (otsus) Papua.

MKD juga mendapat informasi bahwa sebenarnya Guspardi sudah ditegur oleh Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay. Habiburokhman menyatakan situasinya memang agak rumit.

Di satu sisi, pihaknya memahami Guspardi sangat berkomitmen menjalankan tanggung-jawab kedewanannya. Sebab, Pansus Otsus Papua dikejar deadline pengesahan RUU Otsus Papua.

Di sisi lain, mekanisme rapat saat ini belum bisa merespons situasi pandemi yang memburuk secara drastis sejak awal Juni. Sampai sekarang, DPR masih memberlakukan aturan rapat hybrid di DPR. Kehadiran fisik anggota DPR dibatasi hanya 25%.

Lalu kapan laporan terhadap Guspardi akan dilakukan? Habiburokhman mengatakan pihaknya masih menunggu aturan teknis penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di lingkungan DPR.

“Karena ada ketetapan WFH 100 %, belum ada kejelasan tata cara pelaksanaan tugas MKD jika ada laporan yang masuk,” demikian Habiburokhman.

 

 

Diterbitkan di Berita

Liputan6.com, Jakarta - Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito meminta pemerintah daerah mengawasi ketat pemudik yang masuk ke wilayahnya. Dia mengingatkan, pemerintah daerah wajib mengkarantina pemudik selama lima hari sejak tiba di kampung halaman.

"Saya meminta pemerintah daerah dan Satgas di daerah untuk melakukan karantina selama 5x24 jam bagi masyarakat yang datang dari luar daerah," katanya, Rabu (12/5/2021).

Selain melakukan karantina, Wiku juga meminta pemerintah daerah untuk menegakkan protokol kesehatan. Pemerintah daerah harus terus mengingatkan masyarakat untuk menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.

"Sehingga dapat mencegah penularan dengan optimalisasi Posko di desa atau kelurahan," ujarnya.

Sebelumnya, Wiku menyesalkan aksi pemudik yang menerobos penyekatan di sejumlah titik. Menurutnya, aksi tersebut melanggar ketentuan pemerintah soal larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021.

"Masyarakat perlu memahami bahwa penyekatan yang dilakukan kepolisian merupakan bagian kebijakan pelarangan mudik yang sepatutnya dipatuhi," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Senin (11/5/2021).

Diberi Sanksi

Wiku mengingatkan masyarakat yang melanggar ketentuan larangan mudik bisa mendapatkan sanksi. Sanksi ringan bagi masyarakat yang ingin mudik menggunakan mobil pribadi yakni diputarbalikkan sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

Sedangkan sanksi lainnya hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp100 juta berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Oleh karena itu, saya meminta masyarakat tidak melakukan kegiatan yang melanggar dan berpotensi mendapat konsekuensi hukum. Patuhi kebijakan ini untuk kebaikan bersama dalam mencegah penularan covid," ujarnya.

Ketua Dewan Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia ini mengimbau masyarakat menahan diri untuk mudik. Dia mengingatkan, mudik di tengah pandemi meningkatkan risiko penularan Covid-19.

"Saya harap kita bisa sama-sama bersabar. Kalau kita paksakan mudik, maka kita berpotensi merugikan diri sendiri, baik dari segi kehilangan waktu, materi, mengingat pada akhirnya dipaksa untuk putar balik," tutupnya.

Reporter: Supriatin

Sumber: Merdeka

Diterbitkan di Berita