Palembang, CNN Indonesia -- Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Inspektur Jenderal Eko Indra Heri meminta maaf atas  polemik rencana pemberian bantuan sebesar Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 yang menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Hal itu disampaikan Eko di Gedung Promoter Polda Sumsel, Kamis (5/8) didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi.

"Saya minta maaf kepada masyarakat Indonesia. Kegaduhan yang terjadi dapat dikatakan sebagai kelemahan saya sebagai individu," ujar Kapolda.

Eko mengungkapkan, polemik bermula saat dirinya dihubungi oleh Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Lesty Nurainy dan dokter pribadi keluarga Akidi Tio, Hardi Darmawan di rumah dinasnya.

Saat itu Eko mendapatkan informasi bahwa keluarga mendiang Akidi akan memberikan bantuan kepada masyarakat Sumsel terkait penanganan pandemi.

"Ini terjadi karena ketidakhati-hatian saya karena percaya dengan pemberian bantuan tanpa mengecek uang yang dijanjikan dulu sebelumnya," ujar dia.

Saat itu, dirinya hanya mendapat kabar jika uang yang dijanjikan sedang diproses. Namun hingga saat ini uang tersebut sampai saat ini belum ada kejelasan.

"Saat itu saya sebagai kapolda hanya dipercayakan untuk menyalurkan bantuan ini. Uangnya diminta dikawal transparansinya," ungkap dia.

Eko mengaku tidak mengenal anak bungsu Akidi Tio, Heriyanty. Dirinya hanya mengenal mendiang Akidi Tio saat bertugas di Palembang. Sedangkan mendiang anak sulung Akidi, Johan dikenalnya saat menjabat Kapolres Aceh Timur.

Dirinya meminta kepada seluruh pihak untuk menghilangkan seluruh kegaduhan ini dan kembali konsentrasi ke penanganan Covid-19 di Sumsel.

"Saya minta maaf khususnya kepada Kapolri, Pimpinan di Mabes Polri, anggota Polri, masyarakat Sumsel, tokoh agama dan tokoh adat. Terutama Forkompinda Sumsel, Gubernur, Pangdam dan Danrem. Saya sebagai manusia biasa memohon maaf. Ini terjadi akibat ke tidak hati-hatian saya," ujar dia.

(idz/ugo)

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- Mabes Polri mengirimkan tim penyelidik internal untuk mendalami polemik dana sumbangan penanganan Covid-19 dari pengusaha Akidi Tio sebesar Rp2 triliun yang hingga saat ini belum terlihat kejelasan penyerahannya.

Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan pihaknya bakal memeriksa Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Eko Indra Heri terkait peristiwa itu.

Sebagai catatan, sebelumnya Irjen Eko dalam sebuah kegiatan seremonial di lingkungan Polda Sumsel menerima secara simbolis rencana sumbangan Rp2 triliun dari almarhum Akidi Tio untuk membantu penanggulangan Covid-19.

"Berkaitan dengan Kapolda Sumatera Selatan, Mabes Polri sudah mengirimkan tim internal," kata Argo dalam konferensi pers, Rabu (4/8).

Argo memaparkan hingga saat ini proses pemeriksaan internal terhadap jajaran Polda Sumsel tersebut masih dilakukan saat konferensi pers tersebut berlangsung.

"Tentunya ingin melihat kejelasannya seperti apa, kasusnya bagaimana dan itu adalah ranah daripada klarifikasi internal. Kita tunggu saja hasil daripada kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan internal dari Mabes Polri," jelasnya lagi.

Hingga saat ini belum ada kejelasan terkait pengiriman uang sumbangan senilai Rp2 triliun yang akan digunakan sebagai bantuan penanganan Covid-19 di Sumsel.

Belum dapat dipastikan bahwa anak bungsu almarhum, Heriyanty benar-benar menipu. Namun, berdasarkan sejumlah temuan kepolisian sejauh ini memang sumbangan tersebut patut diragukan.

Polisi meyakini, hingga Selasa (3/8) kemarin belum ada saldo yang cukup di rekening giro milik Heriyanty untuk mentransfer uang sebesar Rp2 triliun. Temuan serupa juga didapatkan oleh PPATK.

"Kita mendapatkan klarifikasi dari pihak bank, bahwa saldo yang ada di rekening tersebut saldonya tidak cukup. Jadi di rekening giro tersebut tidak cukup saldonya. Itu yang pertama," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi saat konferensi pers, Selasa (3/8).

Heriyanti saat ini belum berstatus sebagai tersangka dalam kasus pidana apapun. Dirinya masih akan menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel.

(mjo/kid)

Diterbitkan di Berita

VIVA – Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Abdul Rakhman Baso turun langsung memimpin Satgas Madago Raya melakukan perburuan sisa teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso, Sulawesi Tengah yang masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Bersama beberapa pejabat satgas Madago Raya, dengan menunggangi motor trail, Kapolda Sulteng bertolak dari Poskotis Tokorondo Poso menuju wilayah Poso Pesisir Selatan, wilayah Lore bersaudara dan Kabupaten Sigi, pada Rabu, 21 Juli 2021.

Setidaknya ada delapan pos sekat, poskotis dan pos pengamanan daerah rawan yang menjadi sasaran untuk dikunjungi rombongan Kapolda Sulteng,

"Kapolda Sulteng selaku penanggung jawab kebijakan operasi (PJKO) satgas Madago Raya tidak ingin berlama-lama menuntaskan pencarian sisa DPO teroris Poso," kata Wakil Kasatgas Humas Operasi Madago Raya, AKBP Bronto Budiyono pada Kamis, 22 Juli 2021.

Menurut AKBP Bronto, patroli skala besar kembali dikerahkan untuk mempersempit ruang gerak DPO teroris Poso dan mencegah para simpatisan yang ingin memberikan suplai logistik atau bahan makanan, paska dilumpuhkannya tiga DPO teroris Poso dalam sepekan terakhir.

Selain itu, pasukan yang berada di Pos perlu diberikan motivasi, suplai logistik dan bahan makanan agar lebih bersemangat dalam bertugas menuntaskan sisa DPO teroris yang belum berkeinginan untuk menyerahkan diri.

"Kekuatan logistik untuk pasukan yang berada di medan operasi perlu diperhatikan, karena itu adalah kunci keberhasilan dalam tugas operasi, tanpa logistik yang cukup mustahil operasi akan berhasil," ungkapnya

 

 

Hari pertama penyisiran dari wilayah Poso Pesisir, Poso Pesisir Selatan sampai dengan wilayah Lore Utara atau Napu Kapolda Sulteng menyempatkan untuk beristirahat dan bermalam di Poskotis IV Napu.

Kamis pagi, rombongan kembali akan menyisir wilayah Napu atau Kecamatan Lore Utara sampai dengan wilayah Kabupaten Sigi. 

Kapolda Sulteng, lanjut Bronto, meminta kepada sisa-sisa DPO teroris Poso untuk segera menyerahkan diri dengan baik-baik. Apalagi, keluarga juga sudah menunggu kepulangan para DPO teroris.

"Selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan kembali kepangkuan NKRI seeta masih ada kesempatan untuk bertobat, memperbaiki kesalahan dan berkumpul kembali dengan keluarga yang sudah lama merindukan kepulangan kalian," ujarnya.

Laporan: Firman

Diterbitkan di Berita