suaraislam.co

Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin menuding tuntutan dan vonis yang diberikan kepada Rizieq itu merupakan pesanan cukong atau pihak tertentu, bukan murni penegakan hukum.

“Tuntutan jaksa diduga kuat pesanan para cukong dan terhadap vonis juga sudah saya prediksikan pesanan,” kata Novel seperti dikutip dari jpnn.com, Sabtu (26/6).

Sebelumnya, Eks pentolan FPI tersebut dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena dinilai telah menyebarkan berita bohong dengan sengaja menimbulkan keonaran di tengah masyarakat terkait kondisi kesehatannya saat dirawat di RS Ummi. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yaitu 6 tahun penjara.

Tudingan Novel Bamukmin tersebut mendapat komentar dari mantan pengacara Rizieq yang juga politikus PDI Perjuangan, Kapitra Ampera.

Kapitra menegaskan hal tersebut terlalu dini untuk menuding vonis empat tahun penjara Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara swab RS Ummi Bogor bagian dari pesanan cukong untuk skenario Pilpres 2024.

Kapitra menyebutkan sampai saat ini masih belum ada sosok yang akan maju di Pilpres 2024, sehingga tudingan tersebut hanya membuang-buang tenaga. “Menghabiskan tenaga saja, membuat diri sendiri lelah dalam prasangka,” kata Kapitra saat dihubungi jpnn.com, Sabtu (26/6).

Lebih lanjut, Kapitra juga menantang kubu Rizieq untuk menyebutkan orang yang ingin memenjarakannya melalui vonis perkara swab RS Ummi.

“Kalau skenario pilpres, siapa yang memenjarakan dia? Sebut, siapa orangnya,” sambungnya. Menurut Kapitra bisa saja calon presiden tahun 2024 merupakan orang-orang yang didukung oleh Rizieq sebelumnya, sehingga tudingan tersebut menjadi mentah.

Diterbitkan di Berita