Antara - detikNews Kupang - Dua orang dari 11 anggota keluarga yang mengambil secara paksa jenazah pasien COVID-19 di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), terkonfirmasi positif terpapar Corona. Keduanya dinyatakan positif COVID-19 setelah melalui tes cepat antigen.

"Pada Kamis (22/7), Polres Kupang Kota bersama Dinas Kesehatan Kota Kupang sudah melakukan tes antigen terhadap 11 anggota keluarga pasien COVID-19 yang jenazahnya diambil paksa. Hasilnya, dua orang positif," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna seperti dilansir Antara, Jumat (23/7/2021).

Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu menyebutkan dua anggota keluarga pasien COVID-19 yang dinyatakan positif itu adalah suami dan anak pasien tersebut.

Sebelumnya, pada Sabtu (17/7), pasien berinisial LHH (27) yang terkonfirmasi COVID-19 diambil secara paksa oleh pihak keluarganya saat pemakaman dengan protokol COVID-19.

Pihak keluarga tidak terima LHH dinyatakan positif COVID-19. Mereka ingin LHH dibawa pulang ke rumah untuk disemayamkan.

Namun akhirnya polisi setempat bertindak cepat untuk memberikan pemahaman melalui negosiasi antara anggota Polres Kupang Kota dan pihak keluarga.

"Setelah melalui perdebatan yang panjang, keluarga memperbolehkan Satgas COVID-19 memakamkan jenazah pasien COVID-19 itu di pemakaman dengan protokol COVID di TPU Batukadera Kota Kupang," katanya.

Pihak Keluarga Minta Maaf

Sementara itu, perwakilan keluarga jenazah pasien COVID-19 Abdullah Ulomando menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat NTT, khususnya Kota Kupang, atas perbuatan yang meresahkan.

"Pihak keluarga menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan yang terjadi yang mengakibatkan suami dan anak almarhumah ikut terinfeksi COVID-19," ujar Abdullah.

Abdullah berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat Kota Kupang untuk tidak ditiru.

Keluarga pun mengimbau agar apabila ada penyampaian dari RS, puskesmas, atau balai kesehatan mana pun bahwa pasien terkonfirmasi positif, harus mengikuti aturan dari pemerintah yang berlaku.

(jbr/idh)

Diterbitkan di Berita

Aria Triyudha medcom.id Jakarta: Foto mobil truk dengan spanduk bertuliskan angkutan jenazah viral di media sosial. Di sudut spanduk, tercantum tulisan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta dan tampak pula sejumah petugas berseragam APD lengkap.

Banyak netizen mengira jenazah warga yang meninggal akibat covid-19 diangkut dengan truk. Dugaan itu dibantah Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Suzi Marsitawati.

"Itu simulasi," kata Suzi saat dikonfirmasi, Senin, 21 Juni 2021. 

Ia menyebut, simulasi digelar tadi pagi. Dia enggan memebeberkan detail simulasi. Suzi juga mengaku tidak mengetahui apakah truk sebagai pengangkut jenazah warga positif covid-19 akan direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atau tidak.

DKI Jakarta kembali mencatat rekor kasus harian covid-19 pada Minggu, 20 Juni 2021. Kasus covid-19 di Ibu Kota tembus 5.582 kasus positif harian. Angka ini merupakan yang tertinggi sejak pandemi. 

Lonjakan kasus covid-19 ini membuat total kasus di Jakarta berada di angka 474.029 kasus. Sedangkan, kasus aktif menjadi 30.142 orang. 

Sementara, total kasus sembuh sebanyak 435.982 kasus. Serta, total korban meninggal akibat covid-19 mencapai 7.905 orang. 

 
(ADN)

Diterbitkan di Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap lima orang pengiring jenazah yang mengeroyokan seorang supir truk di kawasan Cilincing. Para pelaku juga merusak truk trailer.

"Tersangka ada 5, AJ (21), KB (20), ME (18), RF (26), dan ARP (21)," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (22/6/2021).

Sementara korban adalah seorang sopir truk berinisial SF (20). Kejadian perusakan dan pengeroyokan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi. Videonya pun viral di media sosial.

Guruh menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (18/6/2021), di Jalan Sungai Tiram Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara sekitar pukul 15.30 WIB.

Ketika itu tersangka AJ hendak mengantarkan ibunya yang meninggal dunia akibat Covid-19 dari RSUD Pademangan menuju TPU Rorotan.

"Ibu kandung dari tersangka AJ yang dirawat karena sakit meninggal dunia di RSUD Pademangan dengan kondisi reaktif Covid -19 dan jenazah akan dimakamkan tempat pemakaman umum Rorotan," ucap Guruh.

Dari RSUD Pademangan, jenazah dibawa menggunakan mobil ambulans dan dikawal oleh rekan dan tetangga AJ menggunakan sepeda motor.

Namun di tengah jalan, mobil jenazah dan semua kendaraan pengiringnya tak bisa melintas karena terhalang truk trailer yang melaju berlawanan. Saat itu, di pinggir jalan tengah terparkir mobil.

Baca juga: Menyeberang di Jalan Latumenten, Seorang Bocah Tewas Tertabrak Truk Trailer

"Saat rombongan pengantar jenazah melintas di Jalan Sungai Tiram Kelurahan Marunda terhalang oleh mobil trailler B-9809-XA yang dikemudikan oleh korban SF," tutur Guruh.

Merasa dihalangi, AJ dan para pengiring lainnya langsung melakukan kekerasan terhadap korban dan melempar kaca truk dengan batu.

Para tersangka kemudian ditangkap tim gabungan unit Reskrim Polsek Cilincing dan Polres Metro Jakarta Utara di jalan Bendungan Jago, Kemayoran Jakarta Pusat.

Sedangkan AJ ditangkap saat melarikan diri ke di kawasan Gunung Putri Bogor Jawa Barat. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun.

Penulis : Ira Gita Natalia Sembiring
Editor : Sandro Gatra

Diterbitkan di Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono mengatakan, jenazah awak kapal selam KRI Nanggala-402 akan dievakuasi ke Surabaya, Jawa Timur.

Yudo mengatakan, proses evakuasi dan bagaimana cara pengangkatan akan dikoordinasikan kembali. "Evakuasi nanti kita ke Surabaya, atau sesuai permintaan keluarga karena di Banyuwangi ini ada 3 orang juga," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (25/4/2021). 

Kapal KRI Nanggala-402 diketahui tenggelam dan berada pada kedalaman 838 meter. Menurut dia, dengan kondisi tersebut, kecil kemungkinan seluruh awak kapal dapat diselamatkan.

"Kondisi dengan kedalaman 838 meter ini sangat kecil kemungkinannya awak kapal KRI Nanggala diselamatkan," kata Yudo . Selain itu, Yudo mengatakan, pihaknya akan memberikan penghargaan kepada seluruh awal kapal KRI Nanggala-402 berupa kenaikan pangkat.

"Dan itu akan kami akan ajukan secara berjenjang kepada bapak presiden yaitu berupa kenaikan pangkat dan segera kita akan proses," ucapnya.

Sebelumnya, Yudo mengatakan, MV Swift Rescue menemukan kontak visual kapal KRI Nanggala-402. Adapun badan kapal yang terbelah menjadi 3 bagian ditemukan di kedalaman 838 meter.

Ia mengatakan, ada bagian kapal yang masih utuh tetapi terdapat bagian yang retak kecil. "Bagian terbuka ini (menayangkan gambar) berserakan tidak terlalu jelas, karena bawah laut tidak terang tadi pagi ini, bagian-bagian dari dalamnya kapal.

Dan ini bagian terbuka dan lepas," ucapnya.

Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Diamanty Meiliana

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Sumatera Utara, Agustinus Dososeputro mengatakan terdapat kekeliruan jaksa dalam menafsirkan pasal penodaan agama terkait kasus pemandian jenazah oleh empat pegawai RSUD Djasamen Saragih. 

Kasus ini disetop berdasarkan surat Nomor B-505/1. 212/Eku 2/02/2021 tanggal 24 Februari 2021.

"Untuk pemenuhan unsur-unsur [pasal yang dijeratkan] yaitu, unsur 'dengan sengaja', unsur 'di muka umum' dan unsur 'mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia'," kata Agustinus dalam keterangan tertulis, Rabu (24/2).

Dalam hal ini, dia merujuk pada penafsiran jaksa peneliti terhadap Pasal 156a KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang disematkan penyidik dalam kasus itu.

Padahal, kata dia, penyidik belum memenuhi bukti-bukti yang berasal dari keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, dan alat bukti surat untuk memenuhi sejumlah unsur yang termaktub dalam beleid tersebut.

"Kekeliruan dari jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur sehingga tidak terpenuhinya unsur yang dibawakan kepada para terdakwa," katanya.

Agustinus merinci perkara ini semula diterima pihaknya pada 8 Oktober 2020 ketika mendapat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Pemantangsiantar.

Kemudian, jaksa menerima berkas perkara pada 11 Desember 2020. Kala itu, berkas yang rampung diteliti sempat dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan pada penyidik.

Kemudian limpahan berkas itu dinyatakan lengkap alias P21 pada 2 Februari 2021. Dalam hal ini, tersangka dijerat Pasal 156a KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Bahwa tanggal 18 Februari 2021. Penyidik menyerahkan terdakwa dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar sesuai Surat Pengantar nomor K/306/II/2021/Reskrim tanggal 18 Pebruari 2021," ucapnya.

Dirinya pun sempat menyetujui penerbitan surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan perkara itu.

Hanya saja, saat perkara itu akan dilimpahkan ke pengadilan barulah ditemukan kekeliruan penafsiran pasal dalam perkara itu.

Sebelumnya video suami pasien yang memprotes RSUD Djasamen Saragih viral di media sosial. Pria bernama Fauzi Munthe ini menolak jenazah istrinya dimandikan empat orang petugas pria dari rumah sakit tersebut.

Dalam video berdurasi 3 menit 11 detik itu, Fauzi menilai tindakan rumah sakit tidak sesuai dengan syariat Islam. Sebab, jenazah istrinya dimandikan orang yang bukan muhrimnya.

Kasus itu pun berujung pada proses hukum terhadap empat pegawai RSUD Djasemen Saragih. Selama penyidikan, para tersangka tak ditahan.

(mjo/psp)

Diterbitkan di Berita