Anisa Indraini - detikFinance Jakarta - Investasi bodong masih banyak bermunculan di Indonesia. Demi menggaet minat calon investor, tak main-main para pelaku membuat konsep embel-embel syariah.

Setidaknya sudah ada beberapa kegiatan usaha investasi bodong yang berkonsep syariah dan berujung pailit. Dirangkum detikcom, Kamis (27/5/2021), berikut daftarnya:

1. Kampoeng Kurma

Terbaru ada PT Kampoeng Kurma yang baru dinyatakan pailit. Kegiatan menawarkan investasi kepada masyarakat dengan menjual kavling. Nah kavling itu katanya akan ditanami kebun kurma yang hasilnya dibagikan kepada pemilik kavling.

Salah satu korban, Irvan Nasrun sudah menanamkan uangnya sejak awal 2018 mengaku belum melihat satu pun pohon kurma yang ditanamkan di kavlingnya.

"Terus pohon kurma juga belum ditanam, karena tidak ada dana. Heran saya, uang pembeli bisa habis," ujarnya kepada detikcom, Senin (11/11/2019).

Kampoeng Kurma sendiri menjanjikan membangun wilayah perkebunan kurma dengan berbagai fasilitas. Mulai dari masjid, pesantren, pacuan kuda dan fasilitas lainnya dengan nuansa islami.

Irvan mengaku tertarik dengan Kampoeng Kurma lantaran konsepnya yang berlabel syariah. Perusahaan juga ternyata memanfaatkan gelombang massa umat Islam pada saat kejadian 212 dan 411.

"Jadi mereka memanfaatkan ghirah (semangat) umat Islam setelah kejadian 212 dan 411. Setelah 212 banyak bermunculan yang berbau syariah," ujarnya kepada detikcom, Senin (11/11/2019).

Kampoeng Kurma juga memanfaatkan tokoh-tokoh agama seperti Syekh Ali Jaber dan Ustaz Arifin Ilham. Irvan pun menunjukkan adanya rekaman video di Youtube ketika kedua tokoh agama itu membicarakan Kampoeng Kurma.

2. Yalsa Boutique

Polda Aceh saat ini sedang mengusut dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh Yalsa Boutique. Butik itu merupakan usaha konveksi penjualan busana muslim yang dimiliki oleh pasangan suami-istri (pasutri).

Kedua pasutri itu diduga telah mengumpulkan dana investasi mencapai Rp 164 miliar dari 17.800 member tanpa mengantongi izin dari OJK.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan dalam bisnis tersebut reseller direkrut oleh owner dan ditugaskan untuk merekrut anggota baru. Yalsa Boutique sendiri memiliki 225 reseller serta 3.755 member yang tersebar di Aceh, Medan, serta Riau.

"Setelah dihimpun dana oleh reseller ini, kemudian dilaporkan ke admin (owner), disetorkan sejumlah dana sesuai dengan investasi yang dilakukan para member. Jadi jumlahnya variatif, jumlah terkecil Rp 500 ribu sampai puluhan juta rupiah," jelas Winardy kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).

Yalsa Boutique ini menghimpun dana atau investasi dari masyarakat dengan menjanjikan keuntungan dari hasil penjualan baju CV Yalsa Boutique itu kisaran 30% sampai 50%.

Winardy mengatakan para member tidak boleh mengambil dana yang sudah diinvestasikan dalam jangka waktu enam bulan. Pada awal investasi, sebagian member sudah berhasil menarik kembali dana setelah melewati tenggat. "Tapi memasuki 2021, karena sudah mulai bermasalah, dana itu disetop oleh owner, tidak ada lagi boleh ambil dan dianggap hangus," bebernya.

3. First Travel

First Travel juga sempat geger pada masanya karena telah banyak memakan korban. Biro perjalanan umroh ini didirikan oleh Andika Surachman beserta istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan.

First Travel ini menjanjikan umroh dengan harga murah. Kenapa bisa murah? Karena kekurangannya ditutup oleh jemaah lain yang masuk belakangan, dengan ini menggunakan skema ponzi.

First Travel sendiri memiliki tiga produk perjalanan umroh, yaitu paket promo umrah, reguler dan VIP. Paket promo biaya umroh yang dipatok First Travel harganya Rp 14,3 juta, sementara di patokan Kementerian Agama normalnya berkisar Rp 21-22 juta.

Setelah malang melintang di dunia travel umroh, pada Juli 2017 First Travel dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi.

"Penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan karena dalam menawarkan produknya entitas tersebut tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam pernyataan resmi, Jumat (21/7/2017).

4. EDCCash

EDCCash atau E-Dinar Coin Cash juga masuk dalam daftar investasi ilegal. Sang CEO, Abdulrahman Yusuf telah melakukan kegiatan jual beli crypto tanpa izin.

EDCCash ini menjanjikan keuntungan apabila member ikut menjadi komunitas dan menambang EDC Cash. Tapi member harus membeli koin tersebut terlebih dahulu yang pakai embel-embel dinar agar kesannya investasi sesuai ajaran agama.

Salah satu member EDCCash, Diana mengatakan tertarik mengikuti investasi ini karena tergiur keuntungan yang ditawarkan. Selain itu juga karena ada beberapa ulama yang juga jadi member.

"Berjalanan enak gitu, jual-beli transaksi awalnya menguntungkan. Saya nggak kepikir sama sekali penipuan, karena yang gabung di sini itu banyaknya ustaz," ujarnya kepada detikcom, Senin (12/4/2021).

(aid/fdl)

Diterbitkan di Berita

SAMARINDA, KOMPAS.TV - Ratusan warga melaporkan investasi bodong 212 Mart ke Polresta Samarinda, Kalimantan Timur. Total kerugian ditaksir miliaran rupiah.

Para pelapor mendatangi Mapolresta karena merasa ditipu pengurus Koperasi 212 Samarinda, setelah mengundang investasi untuk mendirikan pusat perbelanjaan 212 Mart.

Nilai investasi tiap warga beragam, mulai dari 500 ribu sampai dengan 20 juta rupiah.

Masalah muncul sejak Oktober 2020, mulai dari gaji karyawan yang belum dibayarkan, hingga operasional 212 Mart ditutup tanpa pengembalian investasi yang dibayarkan.

Pengurus koperasi pun menghilang dan sulit dihubungi, hingga warga yang menjadi korban melapor polisi. 

Setelah resmi mendapat laporan dari investor 212 Mart, polisi menyelidiki dugaan penipuan alias investasi bodong yang dilakukan Koperasi Syariah 212 Samarinda.

Penelusuran keberadaan para pengelola koperasi dilakukan agar betanggung jawab atas janji mereka kepada para investor. 

Penulis : Dea Davina

Diterbitkan di Berita

Siti Afifiyah tagar.id Jakarta - Sebanyak 57 ribu orang menjadi korban investasi palsu produk kripto atau mata uang virtual yang dilakukan perusahaan E-Dinar Coin Cash atau disingkat EDCCash. CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. 

Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 22 April 2021.

EDCCash menggalang dana investasi dari masyarakat secara ilegal. Produk mereka tidak terdaftar di otoritas pemerintah, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Data yang kami punya, ada 57 ribu member. Jumlahnya minimal investasi Rp 5 juta, kira-kira kurang lebih kerugian mencapai Rp 285 miliar," ujar Helmy.

Kerugian nasabah secara keseluruhan dapat bertambah, kata Helmy, karena tidak semuanya menyetorkan uang sebesar Rp 5 juta. Ada beberapa korban lain yang membayar lebih dari itu.

Modus penipuan dalam perkara ini adalah perusahaan meminta agar para nasabah membayar Rp 5 juta dengan rincian Rp 4 juta untuk dikonversi menjadi 200 koin, biaya sewa cloud sebesar Rp 300 ribu dan biaya untuk para upline sebesar Rp 700 ribu.

Para nasabah dijanjikan keuntungan 0,5 persen per hari, dan 15 persen per bulan. Hal ini bisa dilakukan meskipun mereka tidak bekerja sekalipun.

Dalam penggeledahan di rumah Abdulrahman Yusuf, kata Helmy, timnya menemukan uang tunai hingga miliaran rupiah, 21 mobil mewah, dan beberapa barang mewah lain.

"Ada juga berupa uang cash terdiri dari rupiah sekitar Rp 3,3 miliar, kemudian pecahan euro ini total 6,20 juta euro. kemudian pecahan Hongkong 1 miliar. Mata uang Zimbabwe 1 triliun. Diduga pecahan Iran ada 19.600. Mesir 100," ujar Helmy.

Dalam kasus ini, selain Abdulrahman Yusuf, ada lima orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Abdulrahman Yusuf dan lima orang lainnya itu dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP.

Pasal lain berkaitan tindak pidana pencucian uang (TPPU/Money Laundering) sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus ini terungkap berawal dari beberapa nasabah mengeluhkan investasi yang dilakukan selalu merugi. Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan telah memasukkan EDCCash dalam daftar investasi ilegal karena melakukan kegiatan jual beli uang kripto tanpa izin.

Satuan Tugas Investasi menduga EDCCash ilegal ini menggunakan skema ponzi untuk menarik minat calon korban. Dugaan ini karena EDCCash menjanjikan keuntungan dengan cara merekrut member baru ke dalam komunitas dan menambang EDCCash, dengan cara harus membeli koin itu terlebih dulu. []

Diterbitkan di Berita
Agus Setyadi - detikNews Banda Aceh - Polda Aceh menyelidiki praktik investasi Dinar Khalifah yang tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Polisi menyebut, ada 250 orang yang sudah berinvestasi dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 20 miliar.

"Ada laporan masuk ke kita tentang dugaan investasi bodong. Setelah kita cek memang tidak ada izin, baik itu izin mengumpulkan uang dari masyarakat maupun izin trading uang.

Kedua kegiatan tersebut seharusnya ada izin dari OJK," kata Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh Kompol Indra Novianto dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).

Menurut Indra, Dinar Khalifah menawarkan paket investasi uang melalui trading, umrah, mobil, hingga rumah tipe 45. Masyarakat yang berinvestasi di sana diiming-imingi keuntungan sehingga mereka diminta menyerahkan sejumlah uang.

"Total investasi yang telah berhasil dikumpulkan oleh Dinar Khalifah selama ini adalah sekitar Rp 15 miliar sampai Rp 20 miliar dengan korban lebih kurang 250 orang," jelas Indra.
Hingga waktu jatuh tempo, kata Indra, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung dibayar. Kasus itu pun akhirnya dilaporkan ke Polda Aceh. "Ada saksi ahli di luar daerah yang akan kita mintai keterangannya.
 
Namun karena masih pandemi menjadi terkendala. Akan tetapi penyidikan itu saya pastikan tetap berjalan dengan lancar," beber Indra.
Indra menerangkan, pengusutan kasus itu mengalami kendala karena situasi pandemi COVID-19 sehingga polisi harus berkoordinasi dengan saksi ahli di luar daerah. Meski demikian, polisi menyebut penyidikan kasus itu tetap berjalan.
 

(agse/jbr)

Diterbitkan di Berita