Pasalnya, akan menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM Level-4.

Arief R Wismansyah, Wali Kota Tangerang

"Sementara ini kita imbau untuk tidak boleh dilakukan (gelar perayaan, Red)," ungkap Arief R Wismansyah, Wali Kota Tangerang, dalam keterangan resminya kepada RRI.co.id dan awak media lainnya, Jumat (6/8/2021).

Arief mengatakan, Pemkot Tangerang bakal menggelar upacara HUT ke-76 RI secara terbatas.

Artinya, upacara itu nantinya tidak melibatkan seluruh pegawai Pemkot.

"Untuk upacara 17 Agustus di Kota Tangerang hanya menaikkan bendera dan tidak melibatkan seluruh pegawai," katanya.

Arief menuturkan, saat ini Pemkot Tangerang tengah fokus mencegah kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan diminta agar warga untuk tidak memaksakan diri membuat acara yang menimbulkan kerumunan.

"Semoga masyarkat tidak ada kegiatan perayaan sampai pandemi benar-benar terkendali," ucap dia.

Hal serupa dilakukan Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie.

"Tidak ada perayaan obor, pertandingan yang menimbulkan kerumunan, walaupun nanti 17 Agustus perkembangan kasus Covid-19 turun," tuturnya. 

 

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie

 

Nantinya, sambung Benyamin, jika masih ada kelompok masyarakat yang memaksakan diri menggelar sejumlah kegiatan perayaan HUT RI di wilayah Tangsel, pihaknya akan memberikan sanksi.

"Kita berikan sanksi, kita setop, dibubarin saja karena menimbulkan kerumunan. Kecuali lomba catur, karena tingkat menimbulkan kerumunannya minim. Soalnya yang terlibat dalam olahraga itu cuma dua orang," jelas dia.

Benyamin mengaku, larangan pagelaran sejumlah lomba Agustusan di masa pandemi nanti, bakal disampaikan ke tingkat kecamatan, kelurahan hingga RW dan RT. (Miechell Octovy Koagouw)

Diterbitkan di Berita