KOMPAS.TV - Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai mengkritisi pidato Presiden Joko Widodo soal deforestasi di KTT COP26 di Glasgow, Skotlandia, keduanya dilaporkan atas tindak pidana UU ITE.

Pelapor adalah Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab, pelaporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya. Pelapor mengatakan, pihaknya melaporkan Greenpeace Indonesia karena merasa dirugikan atas pernyataan Greenpeace Indonesia terkait data deforestasi di Indonesia.

Menurutnya data yang disampaikan Greenpeace Indonesia tidak sesuai fakta dan menyesatkan. Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan pencapaian Indonesia di bidang kehutanan dalam beberapa tahun belakangan pada pidatonya di KTT ke-26 perubahan iklim atau KTT COP26 di Glasgow, Skotlandia.

Jokowi membahas laju deforestasi hingga rehabilitasi mangrove. Jokowi menyebut, penurunan laju deforestasi menjadi yang paling rendah dalam 20 tahun terakhir. Sementara kebakaran hutan di Indonesia mengalami penurunan hingga 82 persen pada 2020.

"Ketua Greenpeace dan Kiki Taufik dilaporkan ke polisi atas dugaan berita bohong dan hatespeech. Pihak @greenpeaceid menyebut pidato @jokowi soal deforestasi di konferensi COP26, Glasgow tida benar malah menyodorkan data yang menyesatkan.

Tulis ketua Cyber Indonesia Husin Shahab di akun Twitter pribadinya.

Penulis : Natasha Ancely

 

Sumber: https://www.kompas.tv/article/231926/usai-kritisi-jokowi-kepala-greenpeace-indonesia-dilaporkan-ke-polisi-oleh-husin-shahab

 

Diterbitkan di Berita

suaraislam.co

Cyber Indonesia akan melaporkan Haikal Hassan ke Polisi pada Senin, 07 Juni terkait twit hoax soal haji yang sangat meresahkan. Haikal akan dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong dan SARA.

Hal tersebut diungkap Ketua Umum Cyber Indonesia, Habib Muannas di akun twitternya pada Minggu, 6 Juni. Habib Muannas akan melaporkan Haikal Hassan ke Polisi bersama Ketua Cyber Indonesia, Habib Husin Shihab.

“Cyber Indonesia besok senin putuskan akan resmi laporkan haikal hasan karena ini delik umum, entah sdh ke berapa laporan thdnya dibuat, kali ini soal dugaan menyebarkan berita bohong dan SARA tweet haji yg berakibat kegaduhan ditengah masyarakat. Mohon dukungan ! @HusinShihab”, tulis Habib Muannas

 

Cuitan Habib Muannas tersebut mendapat banyak dukungan dari warganet. Warganet berharap Haikal Hassan segera diproses hukum karena sering menyebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian yang sangat meresahkan masyarkat.

Sebelumnya, Haikal Hassan menulis cuitan di Twitter pribadinya @haikal_hassan pada Kamis 4 Juni 2021, tentang pembatalan pemberangkatan haji tahun 2021 oleh pemerintah Republik Indonesia.

Ia menuding pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun 2021 ini karena ada kedekatan antara Indonesia dengan Republik Rakyat China (RRC).

“Baru pertama kali terjadi sejak ada NKRI dimana warganya tidak bisa pergi haji. Apakah karena faktor terlalu dekat ke RRC? Apakah karena kezaliman thd HRS? Apakah karena dana haji dipaksa dipakai? Apakah murni alasan kesehatan? Apakah menunggu keadilan akhirat saja?,” tulis Haikal Hassan Baras.

Namun, tweet tersebut saat ini sudah dihapus oleh Haikal Hassan. Ia mengunggah sebuah tautan berita dari Kompas.com tentang sikap Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Essam bin Abed Al-Thaqafi tentang polemik kuota haji tahun 2021 untuk Indonesia.

Diterbitkan di Berita

suaraislam.co

Ketua Cyber Indonesia Habib Husin Shihab menduga Ustaz Adi Hidayat (UAH) melakukan kampanye politik untuk PAN (Partai Amanat Nasional) dengan memakai rakyat Palestina.

Dugaan itu disampaikan oleh Habib Husin melalui akun twitternya:

“Ada dugaan ini bukan semata-mata dalam rangka membantu rakyat Palestina tapi ada dugaan untuk kampanye politik.

Pak ustad, mau jadi ulama apa mau jadi politikus?

 

Btw, ijin lembaga penyelenggara dana untuk Palestinanya mana??
@KemensosRI @DivHumas_Polri @CCICPolri” tulis habib Husin di akun twitternya

Habib Husin juga melampirkan meme yang memuat foto UAH dengan pernyataan yang memuji PAN.

“PAN adalah Satu-Satunya Partai yang Terdepan Bersedia Menjadi Orang Tua Asuh bagi Anak-Anak Gaza”

Tak lupa Habib Husin juga menanyakan pada UAH: mau jadi ulama apa politikus?

Dan menanyakan soal ijin lembaga UAH yang menggalang donasi untuk Palestina.

Netizen pun memberikan respon atas cuitan Habib Husin:

“Apa mungkin sih pan mainannya recehan, tapi ya mungkin saja ketika saat ini tidak tergabung lagi dipemerintahan”, jawab pemilik akun @KelanaPoejangga

 

Bahkan, salah satu warganet mengungkapkan bahwa UAH adalah orang yang pernah mengeprank Prabowo saat Pilpres 2019.

“Ini yang waktu pilpres 2019 ngeprank pak Prabowo ya?”, tulis @BahlulWan

 

Diterbitkan di Berita

PR BEKASI - Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab, menyampaikan alasan dari Majelis Hakim beri keringanan pada vonis Habib Rizieq Shihab (HRS) kurang sesuai.

Menurut Husin Shihab, seorang tokoh agama yang baik itu memberikan contoh yang baik kepada umat.

"Alasan Hakim ini kurang pas. Yang dimaksud tokoh agama itu kasih contoh yang baik kepada umat," katanya.

Dia juga menyinggung perkataan yang kerap dilontarkan Habib Rizieq di depan umat saat mengisi acara.

"Mana ada tokoh agama melontarkan kata jorok di tengah umat?" katanya, menyambungkan, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @HusinShihab pada Jumat, 28 Mei 2021.

Husin Shihab menilai Jaksa Penuntut Umum harus mengajukan banding karena vonis yang diberikan Majelis Hakim kurang dari 2/3 tuntutan.

Apa yang disampaikan Husin Shihab tersebut mendapat tanggapan dari warganet.

da dari mereka yang setuju dengan Husin, ada pula yang menyebut HRS terbukti dicintai rakyat.

 

 

Menurut salah satu dari mereka, tokoh agama hanya sebagai kamuflase saja.

Tapi faktor utama menurut saya karena keturunan Rasulullah, tapi hal tersebut juga bertentangan dengan sila ke-1 yaitu Ketuhanan yang Maha Esa," ucap warganet.

Bahkan ada juga yang beranggapan Hakim termasuk umat yang mengagumi HRS.

"Alasan pengurangan hukuman sangat tidak masuk akal," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan pidana penjara selama delapan bulan terhadap HRS.

Vonis tersebut terkait kasus kerumunan di Petamburan, yang juga dijatuhkan pidana kepada Haris Ubaidillah, Sobri Lubis, Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi untuk kasus yang sama.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa menyatakan mereka sepakat kalau para terdakwa telah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan pada dakwaan ketiga.

"Berbeda sedikit dengan penuntut umum. Demikian dakwaan kelima tidak terbukti sehingga dibebaskan," ucap Suparman Nyompa, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Putusan vonis ini lebih rendah dari yang dituntut oleh JPU dengan tuntutan dua tahun penjara dan 1,5 tahun bagi terdakwa lainnya.

Berdasarkan putusan tersebut maka tim kuasa HRS dan JPU akan sama-sama menggunakan waktu tujuh hari untuk berpikir sebelum mengambil sikap.

Mereka dapat mengambil langkah untuk banding atau menerima putusan yang diberikan.

Sementara untuk kasus kerumunan di Megamendung, HRS dikenakan pidana denda sebesar Rp20 juta, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana kurungan selama lima bulan.***

Diterbitkan di Berita