Heri Susanto - detikNews Yogyakarta - Majelis Tarjih Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyesalkan pendapat Ustaz Sofyan Chalid yang mengharamkan wisata ke Candi Borobudur. Muhammadiyah melihat Sofyan Chalid kurang referensi dalam beragama.

"Sama sekali tidak ada larangan dalam Al-Qur'an. Berwisata itu mubah atau diperbolehkan," kata Ketua Majelis Tarjih PP Muhammadiyah Prof Syamsul Anwar, saat dihubungi detikcom, Selasa (14/9/2021).

Syamsul mengimbau masyarakat untuk tidak memahami Al-Qur'an sepotong-potong. Tapi harus komprehensif dari berbagai sudut pandang. "Soal itu peninggalan agama lain ya kita anggap saja itu sebuah history (sejarah)," katanya.

Syamsul menyoroti pengambilan kesimpulan Ustaz Sofyan Chalid yang mengaitkan muamalah yaitu berwisata ke tempat peribadahan agama lain dengan akidah. "Muamalah ya muamalah, tidak perlu dikait-kaitkan dengan akidah," pesannya.

Sementara itu, akademisi UIN Sunan Kalijaga yang juga anggota Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid, menyarankan Ustaz Sofyan Chalid untuk melihat sejarah Nabi Muhammad SAW. Saat itu, Nabi mengunjungi Ka'bah dengan banyak arca dari kabilah-kabilah.

"Rasul tidak pernah merusak arca. Malah melarang sahabatnya (merusak)," jelas Wawan. Tak hanya sejarah, Wawan mengatakan berwisata bagi manusia bisa mengambil hikmah di baliknya.

"Jika berwisata di Candi Borobudur kemudian kita bisa bertadabur Allah SWT bisa menggerakkan manusia membuat candi seperti itu, tentu malah menjadi ibadah," katanya.

Wawan berharap, Sofyan Chalid bisa belajar dari berbagai peninggalan sejarah di negara Islam lain di dunia. Seperti di Turki dan Piramida di Mesir. "Misalnya kalau saya berwisata kemudian masuk waktu asar, saya boleh salat di situ," imbuhnya.

Untuk diketahui, video Ustaz Sofyan Chalid yang ramai beredar itu tayang pada 3 September 2018 lalu, salah satu pengunggahnya akun YouTube Bismmillah Every***.

Dalam video itu Sofyan tampak membaca secarik kertas yang berisi pertanyaan, 'Apa hukumnya wisata ke tempat ibadah orang kafir contohnya Candi Borobudur?'.

"Hukumnya haram, karena itu termasuk persetujuan terhadap peribadahan mereka makanya kita tidak boleh duduk-duduk bersama orang yang menghina agama. Allah mengatakan kalau kamu duduk bersama mereka kamu seperti mereka," jawab Sofyan seperti dikutip detikcom dalam video tersebut, Senin (13/9).

Video pendek ini menuai beragam reaksi dari netizen. Di antaranya komentar tersebut banyak juga yang tidak setuju dengan pernyataan Sofyan.

"Hadirnya kita di situ artinya persetujuan terhadap dia, kalau kita hadir di tempat peribadahan orang kafir sama saja berarti setuju dengan mereka walaupun hati kita nggak setuju tapi kehadiran kita adalah persetujuan itu sendiri. Kita nggak boleh hadir ke situ kecuali untuk satu tujuan, mau membubarkan orang yang beribadah selain kepada Allah," imbuhnya.

(rih/sip)

Diterbitkan di Berita

okezone.com KABUL – Meski mengatakan akan menjamin perbaikan hak bagi wanita setelah mengambil alih Afghanistan, Taliban menyatakan tetap akan melarang mendengarkan dan memainkan musik di depan umum.

Dalam wawancara dengan New York Times, Juru Bicara Taliban Zabihullah Mujahid membahas bagaimana kelompok itu akan menjalankan pemerintahan di Afghanistan setelah pengambilalihan beberapa pekan lalu.

Mujahid menepis kekhawatiran mengenai perlakuan Taliban terhadap perempuan dan kemungkinan pembalasan terhadap para kolaborator AS di Afghanistan.

Dia juga membahas masalah musik di depan umum, yang dilarang selama Taliban berkuasa antara tahun 1996 dan 2001. Mujahid mengatakan bahwa hal itu akan kembali dilarang dalam waktu dekat.

"Musik dilarang dalam Islam," kata Mujahid sebagaimana dilansir Newsweek "Tapi kami berharap kami dapat membujuk orang untuk tidak melakukan hal-hal seperti itu, alih-alih menekan mereka," katanya.

Mujahid dipandang sebagai calon menteri informasi dan kebudayaan. Ketika Taliban berkuasa di Afghanistan pada 1996, mereka melarang hampir semua musik, karena dianggap sebagai dosa.

Kaset-kaset dihancurkan dan digantung di pohon, menurut The Associated Press. Pengecualian dibuat untuk beberapa lagu religius vokal. Stasiun radio dan TV Afghanistan hanya memutar lagu-lagu Islami di tengah pengambilalihan negara oleh Taliban.

Tidak jelas apakah perubahan itu diperintahkan oleh Taliban atau apakah stasiun-stasiun itu membuat keputusan dalam upaya menghindari potensi konflik dengan rezim baru. 

Ahli etnomusikologi Afghanistan Ahmad Sarmast, pendiri dan direktur Institut Musik Nasional Afghanistan, membahas sikap Taliban terhadap musik dalam komentarnya kepada Forbes pada Desember 2020, menunjukkan bahwa itu tidak ada hubungannya dengan Islam.

"Ini adalah orang-orang yang sama sekali tidak berpendidikan, sempit, dan hampir buta huruf yang salah menafsirkan ideologi Islam," kata Sarmast. "Tidak ada yang secara eksplisit tertulis menentang musik dalam Al Qur'an."

Posisi Taliban dalam musik didasarkan pada sebuah hadits, laporan dari sabda Nabi Muhammad, yang mengatakan "mereka yang mendengarkan musik dan lagu di dunia ini, pada Hari Pembalasan timah cair akan dituangkan ke telinga mereka."

Namun, hadits ini tidak diterima secara universal sebagai hadits yang shahih. Mujahid juga menjawab pertanyaan tentang perlakuan terhadap wanita dalam wawancaranya pada Rabu (25/8/2021), menunjukkan bahwa wanita Afghanistan akan dapat melanjutkan kehidupan normal mereka.

Dia juga menolak anggapan bahwa perempuan harus didampingi oleh wali laki-laki, atau mahram, setiap kali mereka meninggalkan rumah. Ini hanya berlaku untuk perjalanan tiga hari atau lebih.

“Kalau mereka ke sekolah, kantor, universitas, atau rumah sakit, mereka tidak perlu mahram,” kata Mujahid.

Dia juga membantah laporan bahwa Taliban sedang mencari penerjemah dan warga Afghanistan lainnya yang telah membantu pasukan AS, mengatakan mereka akan aman di Afghanistan dan mengkritik evakuasi orang-orang dari negara itu, menyebut langkah tersebut "menghabiskan sumber daya manusia Afghanistan."

Diterbitkan di Berita

Jakarta, NU Online Pendiri Islamic Law Firm (ILF) dan Direktur Wahid Foundation, Yenny Wahid menginisiasi kegiatan Bahtsul Masail untuk membahas halal dan haram transaksi kripto.

Hal itu sejurus dengan pertanyaan banyak pihak terkait transaksi yang saat ini mulai digandrungi itu.

Yenny mengatakan bahwa uang kripto dinilai halal oleh sebagian pihak karena mereka yang mengatakan halal berargumen sistem mata uang kripto sebagai alat tukar justru lebih terbebas dari riba dibanding dengan uang fiat dan bank konvensional.

Ini karena sistem blockchain menjalankan transaksi langsung peer-to-peer tanpa perantara.  

Sementara, lanjut Yenny, uang fiat hanya berjalan berkat ditopang bank sentral yang bersistem bunga. Atau mereka berargumen kalau cryptocurrency atau cryptoasset halal sejauh tidak dilarang negara atau pemerintah.

Ia juga menjelaskan bahwa sebagian orang menganggap uang kripto haram karena punya unsur ketidakpastian yang tinggi. Harganya bisa berubah sangat cepat tanpa sentimen yang jelas.

Yenny juga menyampaikan, pihak yang mengharamkan mengatakan bahwa tingkat volatilitas mata uang kripto tinggi serupa judi dan tidak bisa diperdagangkan karena tidak ada underlying asset (objek dasar transaksi sukuk).  

Apakah Cryptocurrency Bisa Disebut Harta? Dalam bahtsul masail yang dilaksanakan secara virtual pada Sabtu (19/6) tersebut, ILF menghadirkan sejumlah ulama, yaitu Pengasuh Pesantren Sukorejo KH Afifuddin Muhajir,

Pengasuh Pesantren Al-Anwar Sarang KH Abdul Ghofur Maimun, Wakil Ketua LBM PBNU KH Abdul Moqsith Ghazali, serta KH Asyhar Kholil dan Habib Ali Bahar.

Selain itu narasumber umum yang ahli di bidangnya juga turut dihadirkan, yaitu Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Indrasari Wisnu Wardhana,

Bursa Efek Indonesia Pandu Patra Sjahrir, Founder dan CEO PT Pintu Kemana Saja Jeth Soetoyo, dan Co-Founder dan CEO Indodax Oscar Darmawan.

Berikut hasil dari Bahtsul Masail Halal Haram Transaksi Kripto:

1. Aset kripto adalah kekayaan (mal) menurut fikih. Jadi aset kripto yang sedang kita bicarakan itu harta dalam tinjauan fikih.

Pengertiannya adalah kalau harta ini dicuri, maka harus disanksi pencurian, kalau dirusak, maka harus diganti.

2. Karena dia kekayaan, maka sah dipertukarkan sepanjang tidak terjadi gharar (ketidakpastian).

Kenapa diputuskan demikian? Karena, terjadi perbedaan pandang antara musyawirin (ulama perumus) apakah transaksi cryptocurrency itu terjadi gharar atau tidak.

Sebagian mengatakan cryptocurrency terjadi gharar, sebagian yang lain mengatakan cryptocurrency tidak terjadi gharar. Sifat dari gharar ini debatable, ini karena orang melihat dari sudut pandang masing-masing.

Meski demikian, para ulama bahtsul masail sepakat bahwa transaksi kripto harus tidak ada gharar, hanya saja terkait hal ini para ulama berbeda pendapat. Sehingga, jika yang mengatakan di dalam cryptocurrency ada gharar, maka itu tidak diperkenankan.

Bagi yang mengatakan itu tidak ada gharar, sebagaimana juga didukung ulama bahtsul masail, maka cryptocurrency boleh dipertukarkan.

3. Menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah melakukan transaksi ini, jika tidak memiliki pengetahuan tentang cryptocurrency.

4. Mendorong pemerintah agar membuat regulasi yang ketat untuk menghindari penyalahgunaan dan penyimpangan transaksi kripto.  

Setelah mendengarkan dan menerima penjelasan dari narasumber bahwa mata uang kripto banyak jenisnya yang secara umum, pertama, jenis mata uang kripto yang dilandasi pada aset riil seperti emas, perak, dan aset lainnya.

Kedua, jenis mata uang kripto yang tidak dilandasi aset riil.   Bahtsul Masail Halal Haram Transaksi Kripto ini kemudian hanya membahas mata uang kripto jenis ke dua yakni mata uang kripto yang tidak dilandasi aset riil.

Tidak dibahasnya cryptocurrency yang dilandasi pada aset riil dalam forum Bahtsul Masail karena para ulama dan kiai melihat jenis mata uang kripto ini tidak ada masalah.

Kegiatan ini dimulai Sabtu (19/6/2021) dari pukul 09.00 dan berakhir pukul 17.30 WIB. Dibagi ke dalam dua sesi. Sesi pertama pemaparan narasumber kepada kiai dan ulama tentang cryptocurrency.

Sesi kedua pembahasan bahtsul masail halal haram transaksi kripto. Perumusan hasil dilakukan setelah Maghrib pukul 20.30 WIB, sementara pembacaan kesimpulan rumusan pukul 21.00 WIB.

Pewarta: Syifa Arrahmah Editor: Fathoni Ahmad

Diterbitkan di Berita

Jakarta (ANTARA) - Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid melalui Islamic Law Firm (ILF) memprakarsai pembahasan halal atau haram uang kripto dalam forum diskusi bertajuk "Bahtsul Masail Halal Haram Transaksi Kripto", di Jakarta, Sabtu.

Yenny saat membuka forum itu mengatakan persoalan halal atau haram uang kripto (cryptocurrency) masih menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim Indonesia. Sebagian menganggap uang kripto halal, sebagian lainnya menganggap haram.

"Ada pihak yang menganggap aset kripto haram, karena mengandung gharar atau ketidakpastian dalam transaksi. Kemudian, uang digital ini juga memiliki volatilitas tinggi karena harganya bisa naik dan turun secara drastis," kata Yenny dikutip dari siaran pers.

Pihak yang menganggap uang kripto haram, lanjut Yenny, juga memiliki argumen bahwa koin digital tersebut tidak ada underlying asset atau aset keuangan yang menjadi dasar pembentuk harga.

"Karena sifatnya yang tidak bisa diketahui siapa penggunanya, maka sering disalahgunakan untuk transaksi ilegal seperti beli senjata atau narkoba atau sering disebut dark internet," ujar Yenny.

Sebaliknya, lanjut putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu, pihak yang lain menganggap gharar akan hilang karena transaksi uang kripto tidak mengenal biaya pemotongan.

"Transaksi di bank saja dipotong. Tapi kalau cryptocurrency malah tidak dipotong. Jadi menurut sebagian alim ulama ini malah membuat ghararnya hilang," ujar Yenny.

Dibandingkan dengan uang fiat (uang kertas) yang banyak digunakan dalam transaksi bank konvensional, lanjut Yenny, uang kripto justru terbebas dari riba karena uang kripto dasarnya adalah blockchain yang penyebarannya melalui jaringan peer-to-peer.

"Yang pasti transaksi uang kripto tanpa perantara," kata Yenny yang merupakan pendiri Islamic Law Firm (ILF).

Untuk mendapat kejelasan status halal-haram itulah, ILF membuat bahtsul masail atau diskusi mengenai permasalahan terkini ditinjau dari hukum Islam yang diharapkan menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi untuk para pembuat kebijakan.

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Diterbitkan di Berita

rmol.id Dugaan masuknya dana haji untuk penggunaan pembangunan infrastruktur digambarkan filusuf Rocky Gerung secara sederhana.

Menurut Rocky, publik belum benar-benar yakin dana haji tersimpan secara aman. Sebab sejauh ini, dana umat Islam di Indonesia tersebut sudah tercampur dengan anggaran lain dan publik tidak tahu detail penggunaannya.

Bahkan Rocky menyebutkan, tak ada jaminan dana haji tersimpan aman tanpa bercampur dengan uang lain. "Duit haji itu masuk ke dompet pemerintah, namanya APBN.

APBN itu duitnya campur-campur, ada tax amnesty di sana yang duitnya haram," kata Rocky Gerung dalam acara Mata Najwa, Rabu malam (9/6).

"Duit you sudah masuk ke dompet yang sama (APBN). Dicampur duit haram dan halal," sambung Rocky. Seharusnya, kata Rocky, pemerintah bersikap transparan soal ke mana aliran dana haji yang belakangan diisukan digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

Namun yang terjadi, publik tidak mengetahui aliran dana haji yang tercampur dengan dana lain. Selama ini, dana haji juga hanya diungkap sebatas laporan. "Harusnya disimpan khusus dana haji, bisa lewat sukuk kek, lewat apa macam," tandas Rocky Gerung.

Di sisi lain, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid yang turut hadir secara virtual dalam diskusi tersebut melihat polemik soal dana haji terjadi karena publik sudah terlanjur tidak percaya kepada pemerintah.

"Ini ada distrust di tengah masyarakat," tandas Hidayat Nur Wahid.

EDITOR: DIKI TRIANTO

Diterbitkan di Berita