MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan surat yang dilayangkan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait pemanggilan pimpinan KPK guna mengklarifikasi dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai.

"Dalam surat tersebut, KPK ingin memastikan terlebih dulu pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM apa, terkait pelaksaan TWK pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/6). 

Ia menjelaskan, pelaksanaan TWK pegawai KPK telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, serta Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Menurut Ali, permintaan informasi mengenai pemeriksaan yang akan dilakukan Komnas HAM penting diketahui agar pihaknya dapat menyampaikan data dan informasi yang dibutuhkan.

"Hal ini penting agar kami bisa menyampaikan data dan informasi sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut," ujarnya.

 

Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

 

Dirinya pun memastikan KPK menghormati tugas pokok fungsi dan kewenangan Komnas HAM.

"Selanjutnya kami menunggu balasan surat yang sudah dikirimkan ke Komnas HAM pada tanggal 7 Juni 2021 tersebut," kata Ali.

Kemarin, Komnas HAM telah mengirimkan surat pemanggilan kedua untuk pimpinan KPK. Hal ini dilakukan untuk meminta keterangan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses pelaksanaan Asesmen TWK pegawai KPK.

"Kami hari ini melayangkan surat panggilan kedua pada pimpinan dan Sekjen KPK untuk mendapat keterangan," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam jumpa pers yang ditayangkan di YouTube Komnas HAM, Rabu (9/8).

Anam mengatakan, pemanggilan ini penting agar Firli Bahuri Cs dapat mengklarifikasi laporan dan bukti yang diserahkan oleh 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos tes tersebut. Sehingga, hasil atau temuan dari Komnas HAM nantinya bisa berimbang.

Diketahui pimpinan KPK tidak menghadiri panggilan Komnas HAM. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pimpinan KPK telah melayangkan surat ke Komnas HAM pada Senin (7/6).

Hal ini untuk meminta penjelasan terlebih dahulu mengenai dugaan pelanggaran HAM dalam alih status pegawai KPK.

"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021, pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (8/6). (Pon)

Diterbitkan di Berita

Victor Maulana sindonews.com STOCKHOLM - Sejumlah mantan pengantin ISIS yang saat ini terjebak di kamp-kamp interniran di Suriah kini menuntut Swedia di Pengadilan Eropa karena "gagal" membawa mereka "pulang". Mereka anggap ini sebagai "pelanggaran serius" terhadap HAM.

Tuntunan ini datang di tengah meningkatnya tekanan terhadap Swedia dari PBB, yang meminta Stockholm untuk mengajukan diri dan mengambil kembali perempuan, dan anak-anak dengan kewarganegaraan Swedia dari kamp-kamp interniran di Suriah.

"Kami percaya bahwa kegagalan Swedia untuk membawa wanita dan anak-anak Swedia dari kamp-kamp di timur laut Suriah melanggar HAM mereka," ujar ketua tim pengacara mereka, Percy Bratt, seperti dilansir Sputnik pada Minggu (21/2/2021).

"Sebagai perwakilan dari sejumlah wanita dan anak-anak di kamp Roj, karena itu kami mengajukan keluhan ke Pengadilan Eropa dan mengklaim bahwa Swedia memiliki kewajiban hak asasi manusia untuk membawa mereka pulang ke Swedia," sambungnya.

Tim hukum menggambarkan kondisi di kamp al-Hol dan Roj di timur laut Suriah sebagai "tidak manusiawi".

Mereka mengutip kekerasan fisik dan seksual, kurangnya produk makanan pokok, sanitasi yang buruk, dan perawatan medis yang tidak memadai dan merujuk pada Utusan Khusus PBB Fionnuala Ni Aolain menyamakannya dengan penyiksaan.

“Mudah-mudahan, Swedia akan segera menanggapi seruan dari PBB untuk bertanggung jawab dan membantu orang-orang ini (kembali) ke rumah. Para wanita dan anak-anak Swedia di kamp-kamp itu sepenuhnya bergantung pada intervensi negara Swedia untuk menyelamatkan mereka dari situasi mengerikan disana," ungkapnya.

Mereka menekankan bahwa Kementerian Luar Negeri Swedia hingga hari ini tidak aktif bekerja, atau tertarik untuk membantu para wanita ini kembali ke Swedia. 

Sebaliknya, tegasnya, beberapa negara Eropa telah memenuhi tuntutan PBB dan permintaan pemerintah Kurdi yang mengontrol kamp untuk membawa pulang perempuan dan anak-anak.

"Misalnya, Jerman dan Finlandia baru-baru ini melakukannya pada Desember 2020," tegasnya. 
(esn)
Diterbitkan di Berita