TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Ilmu Biokimia dan Biologi Molekular Universitas Airlangga (Unair) Chairul Anwar Nidom telah mengidentifikasi Covid-19 varian baru yang disebutnya lebih mengkhawatirkan.

Temuan itu berdasarkan data analisis bioinformatik yang berasal dari GISAID Initiative—organisasi nirlaba internasional yang mempelajari genetika virus. Menurut Nidom, pihaknya di Laboratoriun Profesor Nidom Foundation (PNF) sudah menengarai terkait dengan munculnya varian baru.

“Tapi bukan Delta Plus, di kami namanya B1446.2B,” ujar Nidom saat dihubungi Jumat malam, 30 Juli 2021, sambil menambahkan bahwa varian itu termasuk dalam varian Delta, selain B1617.2 dan B1617.1

Nidom menjelaskan, varian ini memiliki struktur delesi—mutasi yang berefek merusak pada protein yang dihasilkan, lebih daripada substitusi. Menariknya, kata dia, B1446.2B memiliki isolat protein yang berasal dari Indonesia, bukan impor.

“Jadi mutasi virus akibat tekanan yang terjadi di alam Indonesia, dan lebih mengkhawatirkan dari varian Delta lainnya,” tutur dia. Dari segi karakter virus, dia mengatakan varian jenis Delta ini secara umum memiliki percepatan perbanyakan diri dalam tubuh inang yang sangat tinggi.

Jadi, jika dites polymerase chain reaction (PCR), nilai batas ambang siklus virus (CT Value) rendah antara 10-18, bahkan ada yang di bawah 10 (semakin rendah angkanya, semakin tinggi jumlah virusnya atau per satuan waktu replikasinya lebih banyak).

Namun anehnya, Ketua Tim PNF itu menambahkan, jika ditanam di sel kultur—biakan sel yang digunakan untuk menumbuhkan virus yang berasal dari spesimen swab nasofaring atau trachea—agak sulit tumbuh.

Jadi, setelah PCR positif, umumnya virus itu sudah tumbuh di dalam biakan sel karena punya reseptor khusus.

Artinya, profesor di Fakultas Kedokteran Hewan Unair itu berujar, ada dua kemungkinan, varian ini umumnya mampu memperbanyak diri secara cepat sehingga cepat menular atau mempunyai reseptor bukan pada angiotensin converting enzyme 2 (ACE2), tapi pada reseptor lain yang bukan berada di saluran pernapasan.

“Sehingga menjadi penting upaya pelacakan varian Covid-19 varian di darah.” Varian Delta lainnya adalah Delta Plus atau dikenal sebagai B.1.617.2.1 atau AY 1.

Ini menjadi subvarian baru yang menarik perhatian komunitas medis karena memiliki mutasi yang memungkinkan virus menyerang sel paru-paru dengan lebih baik dan berpotensi lolos dari vaksin.

WebMD, pekan lalu melaporkan Delta Plus telah ditemukan di Amerika Serikat, Inggris, dan hampir selusin negara lain.

Sementara India—tempat pertama kali varian ini diidentifikasi pada Februari—telah melabeli varian itu sebagai “variant of concern”, sedang Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika (CDC) dan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO belum.

Diterbitkan di Berita

Bantennews.com SERANG – Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) Professor Nurhasan Ismail meminta kepada 75 anggota Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang tidak lolos test intropeksi diri dan berjiwa kesatria.

Menurut Ismail, jangan terkesan menggiring opini bahwa 1.247 peserta yang lulus atau memenuhi persyaratan dianggap bermasalah dari 1.351 peserta yang ikut dalam test wawasan kebangsaan (TWK).

“Kita harus akui dan menghormati juga bahwa materi, metode dan alat tes tidak ada yang salah. Buktinya banyak yang lulus 1274 orang,” ungkap Ismail dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (15/5/2021).

“Dan bagi yang tidak penuhi syarat harusnya ksatria tidak perlu salahkan materinya atau salahkan orang lain. Tapi harusnya introspeksi ke dirinya sendiri, kenapa yan lain bisa, saya tidak bisa,” lanjutnya.

Peneliti hukum ini pun membeberkan alasan tesnya hanya TWK. Padahal, menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN) dimana UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aturan turunannya disebutkan untuk menjadi pegawai negeri ada 3 macam tes meliputi tes intelektual umum (TIU), tes karakteristik pribadi (TKP), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Hal tersebut lantaran kata Ismail, untuk TIU dan TKP tidak dites lagi karena pegawai KPK sudah bekerja sekian lama di lembaga tersebut. Jadi dua test tidak dilakukan lagi.

“TWK belum pernah dilakukan bagi pegawai KPK, karena itu dilakukan TWK dan semua pegawai KPK untuk mengikuti tes tersebut. Buktinya banyak yan lulus 1274 orang, jadi harus dihormati juga hak hak yg lulus,” paparnya.

Dikatakan, bahwa KPK merupakan pelaksana regulasi atau Undang-Undang bukan sebaliknya. Karena itu lembaga antirisuah bertugas melaksanakan segala peraturan perundang undangan selurus lurusnya yakni UU No. 19 tahun 2019 tentang KPK.

“Dalam UU No. 19 tahun 2019 tentang KPK menyebutkan pegawai KPK adalah Aparatur sipil Negara. Karena itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN,” jelasnya.

Lanjut Ismail, disebutkan juga syarat alih pegawai KPK menjadi ASN dan diatur lagi dalam Peraturan Komisi KPK No 1 tahun 2021 tentang mekanisme pengalihan pengalugan pegawai KPK menjadi ASN sesuai UU No 5 th 2014 tentang ASN yang mengatur syarat-syarat menjadi ASN.

“syaratnya adalah Setiap kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah. Tidak terlibat organisasi terlarang pemerintah dan undang-undang,” sebutnya.

Ismail merasa aneh lantaran yang tengah dipersoalkan dan disalahkan materi TWK. Padahal, yang memenuhi syarat justru lebih banyak yakni 1274 orang.

Menurut Ismail, artinya alat ukur test wawasan kebangsaan tidak bermasalah. Materi test juga dibuat dan dilaksanakan oleh Lembaga Negara yang sah BKN bersama Tim Assesment yang profesional.

“Yang tidak lulus harusnya berjiwa besar, karena ini perintah Undang Undang No. 19 tahun 2019 dan sudah diuji di MK,” pungkasnya.

(Ren/Red)

Diterbitkan di Berita

suaraislam.co Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji Kalasan, Sleman, D.I Yogyakarta, Gus Miftah mendapat tudingan kafir dan sesat lantaran berceramah di gereja.

Tudingan tersebut kemudian diklarifikasi Gus Miftah saat diundang Rosi di KompasTV. “Lalu kemudian ada yang bilang Gus Miftah kafir karena masuk gereja, silakan saja nggak masalah.

Saya meyakini kok InsyaAllah iman saya masih utuh dan (tudingan) itu tidak akan meruntuhkan keimanan saya,” kata Gus Miftah menjawab pertanyaan Pemimpin Redaksi KompasTV Rosianna Silalahi dalam tayangan Rosi.

Banyak tokoh yang memberikan komentar terhadap tudingan tersebut, salah satunya adalah Guru Besar UIN Sunan Kalijogo, Prof. Muhammad Machasin.

Dalam unggahan di akun FBnya, Machasin merasa bingung karena sekarang orang banyak menaruh curiga kepada agama lain, bahkan mempermasalahkan orang yang pidato atau ceramah di gereja.

Berikut tulisan Muhammad Machasin yang diunggah di akun Facebooknya:

“Perjanjian Nabi dengan Nasrani Najran”

Siang ini khatib di mesjid kami berbicara tentang zalim. Di antara yang dikatakannya adalah zalim kepada sesama. Lalu dia singgung penceramah dai kondang di gereja, yang sekarang beritanya sedang viral. Dia katakan bahwa ceramahnya itu zalim kepada sesama muslim karena membuat bingung.

Kebetulan menjelang berangkat ke mesjid kubaca status mbak Listia Suprobo yang mengunggah pengajian Prof. H. Quraisy Syihab tentang hubungan Muslim-Kristen. Beliau sebut perjanjian Najran. Maka sepulang dari mesjid kucari teks perjanjian itu. Ketemu di dalam kitab Tārīkh al-Madīnah, tulisan ‘Umar Ibn Syaibah (w. 262 H).

Di situ disebutkan bahwa Rasulullah saw. berdamai dengan penduduk Najran dan menulis surat perjanjian kepada mereka untuk mendapatkan perlindungan sebagai ganti pembayaran “semacam” pajak. “Bagi Najran dan kehormatan mereka perlindungan Allah dan jaminan Rasul atas jiwa mereka, tanah, harta, keluarga yang hadir dan yang tidak hadir, keluarga besar serta pengikut mereka; kebiasaan mereka tak akan diganti, hak-hak mereka tak akan diambil, tidak pula agama mereka. Uskup tak akan dicopot dari keuskupannya, rahib dari kerahibannya, penjaga biara dari jabatannya dan semua yang ada dalam kekuasaan mereka, sedikit atau banyak.”

Kok lalu sekarang jadi banyak yang bersikap curiga kepada orang beragama lain? Cuma pidato di gereja saja dipermasalahkan. Pripun niku?
Bingung aku.

Diterbitkan di Berita
Konten ini diproduksi oleh kumparan
 
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal putusan permohonan UU KPK yang digugat secara formil dan materiil. Sebanyak 7 gugatan UU KPK akan diputus pada Selasa, 4 Mei. 
Jelang putusan tersebut, Koalisi Guru Besar Antikorupsi mengirim surat ke MK. Koalisi tersebut terdiri dari 51 Guru Besar dari lintas Universitas.
 
Beberapa nama di antaranya yakni Prof Emil Salim (Guru Besar FEB UI), Prof. em. Dr. Franz Magnis-Suseno (Guru Besar STF Driyarkara), Prof Azyumardi Azra (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah), Prof Dr Hibnu Nugroho (Guru Besar FH UNSOED Purwokerto), dan Prof Ramlan Surbakti (Guru Besar FISIP UNAIR).
 
Dalam suratnya, Koalisi Guru Besar meminta MK mengabulkan gugatan yang diajukan dan membatalkan UU KPK hasil revisi.
 
"Kami menaruh harapan besar pada Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan kondisi pemberantasan korupsi seperti sedia kala. Harapan itu hanya akan terealisasi jika Bapak dan Ibu Yang Mulia Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi UU KPK hasil revisi.
Jika itu dilakukan, kami yakin penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, akan kembali pada ke khittahnya," isi surat Koalisi Guru Besar Antikorupsi seperti dikutip kumparan pada Jumat (30/4).
 
51 Guru Besar Surati MK, Harap UU KPK Hasil Revisi Dibatalkan (1)
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
 
Koalisi Guru Besar menilai UU KPK hasil revisi telah melemahkan lembaga antirasuah tersebut serta membuat nasib pemberantasan korupsi berada di ujung tanduk.
Pelemahan yang terjadi seperti mulai hilangnya independensi, pembentukan dan fungsi berlebih Dewan Pengawas, kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sampai alih status pegawai KPK menjadi ASN.
 
"Sehingga, akibat perubahan politik hukum pemerintah dan DPR itu, terdapat persoalan serius yang berimplikasi langsung pada penanganan perkara tindak pidana korupsi. Dua di antaranya, kegagalan KPK dalam memperoleh barang bukti saat melakukan penggeledahan di Kalimantan Selatan dan penerbitan SP3 untuk perkara mega korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia," tulis Koalisi Guru Besar.
 
"KPK juga mengalami degradasi etika yang cukup serius. Pelanggaran kode etik, pencurian barang bukti, dan praktik penerimaan gratifikasi serta suap untuk menghentikan perkara korupsi yang ditangani pelan tapi pasti telah merusak reputasi KPK yang sejak lama justru jadi barometer badan antikorupsi yang cukup ideal," lanjut isi surat.
 
51 Guru Besar Surati MK, Harap UU KPK Hasil Revisi Dibatalkan (2)
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana pengujian UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mahkamah Konstituai, Jakarta, Senin (30/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
 
Berikut isi lengkap surat Koalisi Guru Besar Antikorupsi ke MK jelang putusan gugatan UU KPK pada 4 Mei:
 
 
Yth. Yang Mulia Hakim Konstitusi Republik Indonesia
 
Perihal: Permohonan Pembatalan Pengundangan Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi
 
Dengan hormat,
Bapak dan Ibu Yang Mulia Hakim Konstitusi Republik Indonesia, teriring doa dari kami agar seluruh penjaga konstitusi (guardian of constitution) selalu diberi kesehatan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Melalui surat ini izinkan kami menyampaikan situasi terkini pemberantasan korupsi paska perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang 19 Tahun 2019.
Nasib pemberantasan korupsi sedang berada di ujung tanduk, sebagaimana yang dapat kita lihat dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2020 lalu, Bapak dan Ibu Yang Mulia Hakim Konstitusi. Jika ditarik sejak pembentuk undang-undang merevisi UU KPK, berturut-turut permasalahan datang menghampiri badan antikorupsi yang selama ini kita andalkan.
Alih-alih memperkuat, eksistensi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 justru memperlemah pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Situasi ini sangat bertolak belakang dengan cita-cita pembentukan KPK yang menitikberatkan pada upaya pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.
 
 
51 Guru Besar Surati MK, Harap UU KPK Hasil Revisi Dibatalkan (3)
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Seperti yang diketahui bersama, substansi UU No 19 Tahun 2019 secara terang benderang telah melumpuhkan lembaga antirasuah itu, baik dari sisi profesionalitas dan integritasnya. Kita dapat membentang masalah krusial dalam UU, mulai dari hilangnya independensi, pembentukan dan fungsi berlebih Dewan Pengawas, kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sampai pada alih status kepegawaian KPK ke ASN.
 
Sehingga, akibat perubahan politik hukum pemerintah dan DPR itu, terdapat persoalan serius yang berimplikasi langsung pada penanganan perkara tindak pidana korupsi. Dua di antaranya, kegagalan KPK dalam memperoleh barang bukti saat melakukan penggeledahan di Kalimantan Selatan dan penerbitan SP3 untuk perkara mega korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
 
KPK juga mengalami degradasi etika yang cukup serius. Pelanggaran kode etik, pencurian barang bukti, dan praktik penerimaan gratifikasi serta suap untuk menghentikan perkara korupsi yang ditangani pelan tapi pasti telah merusak reputasi KPK yang sejak lama justru jadi barometer badan antikorupsi yang cukup ideal.
 
 
51 Guru Besar Surati MK, Harap UU KPK Hasil Revisi Dibatalkan (4)
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
 
Tidak hanya itu, bahkan proses pengesahan revisi UU KPK juga diwarnai dengan permasalahan serius, terutama ihwal proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana Bapak dan Ibu Hakim Konstitusi ketahui, Undang-Undang KPK hasil perubahan dikerjakan secara kilat (14 hari) oleh pemerintah dan DPR. Tentu secara kasat mata sudah dapat dipahami bahwa pembahasan regulasi itu juga telah mengabaikan partisipasi masyarakat karena prosesnya tertutup dan tidak akuntabel.
 
Padahal, UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan secara tegas menjamin partisipasi masyarakat dalam setiap proses dan tahapan legislasi. Jika praktik ini dianggap benar bukan hanya isu tertib hukum saja yang dilanggar, namun jauh lebih esensial, yakni mempertaruhkan masa depan kehidupan demokrasi di Indonesia.
Kian melemahnya iklim pemberantasan korupsi di Indonesia juga tergambar dalam riset Transparency International beberapa waktu lalu. Kala itu, TI menemukan fakta bahwa Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2020 merosot tajam, baik dari segi skor maupun peringkat.
 
51 Guru Besar Surati MK, Harap UU KPK Hasil Revisi Dibatalkan (5)
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
 
Singkatnya, sebelum UU KPK direvisi, Indonesia berada pada peringkat 85 dunia dengan skor IPK 40. Namun semuanya berubah setelah revisi UU KPK dilakukan. Citra Indonesia di mata dunia semakin memburuk dengan turunnya peringkat menjadi 102 dan degradasi skor tiga poin menjadi 37. IPK ini tentunya dapat mencerminkan bahwa arah politik hukum semakin menjauh dari penguatan pemberantasan korupsi.
 
Pada konteks lain, kepercayaan publik kepada KPK juga merosot drastis. Sepanjang tahun 2020 semenjak UU KPK baru berlaku, KPK semakin menjauh dari ekspektasi publik. Dalam pemantauan kami, setidaknya delapan lembaga survei telah mengkonfirmasi hal tersebut.
Padahal, sebagaimana diketahui oleh Bapak dan Ibu Yang Mulia Hakim Konstitusi, selama ini KPK praktis selalu mendapatkan apresiasi dan citra positif di mata publik.
Berangkat dari permasalahan yang telah disampaikan, kami menaruh harapan besar pada Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan kondisi pemberantasan korupsi seperti sedia kala.
 
51 Guru Besar Surati MK, Harap UU KPK Hasil Revisi Dibatalkan (6)
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/7/2020). Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
 
Harapan itu hanya akan terealisasi jika Bapak dan Ibu Yang Mulia Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi UU KPK hasil revisi. Jika itu dilakukan, kami yakin penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, akan kembali pada ke khittahnya.
Pada akhir surat ini, kami ingin mengutip kembali konsiderans UU Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 
Hormat Kami, Koalisi Guru Besar Antikorupsi Indonesia
 
Berikut daftar Guru Besar tersebut:
 
1. Prof Emil Salim (Guru Besar FEB UI)
2. Prof Sulistyowati Irianto (Guru Besar FH UI)
3. Prof Azyumardi Azra (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah)
4. Prof Sigit Riyanto (Guru Besar FH UGM)
5. Prof Ni’matul Huda (Guru Besar FH UII)
6. Prof. em. Dr. Franz Magnis-Suseno (Guru Besar STF Driyarkara)
7. Prof Jan S Aritonang (Guru Besar Sekolah Tinggi Teologi Jakarta)
8. Prof Ningrum Natasya Sirait (Guru Besar FH USU)
9. Prof Anna Erlyana (Guru Besar FH UI)
10. Prof Andri G Wibisana (Guru Besar FH UI)
11. Prof. Dr. Zainul Daulay, S.H ( Guru Besar FH Unand)
12. Prof. Dr. Masri Mansoer, M. A. (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
13. Prof. Dr. Sukron Kamil (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
14. Prof Multamia RMT Lauder (Guru Besar FIB UI)
15. Prof Herlien D Setio (Guru Besar FT ITB)
16. Prof Dr Frans Limahelu (Guru Besar FH UNAIR)
17. Prof. Sonny Priyarsono (Guru Besar FEM IPB)
18. Prof. Evy Damayanthi (Guru Besar FEMA IPB)
19. Prof Asep Saepudin (Guru Besar Statistik IPB)
20. Prof Atip Latipulhayat (Guru Besar FH UNPAD)
21. Prof Muhammad Chirzin, M.Ag. (Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
22. Prof. Bambang Hero Saharjo (Guru Besar Fakultas Hutan IPB)
23. Prof Dr Hibnu Nugroho (Guru Besar FH UNSOED Purwokerto)
24. Prof Riris K. Toha Sarumpaet (Guru Besar FIB UI)
25. Prof Manekke Budiman (Guru Besar FIB UI)
26. Prof Akmal Taher (Guru Besar FK UI)
27. Prof. Pratiwi Soedharmono (Guru Besar FK UI)
28. Prof. Ratna Sitompul (Guru Besar FK UI)
29. Prof. Harun Joko Prayitno (Guru Besar UMS Surakarta)
30. Prof Dr M Zaidun (Guru Besar FH UNAIR)
31. Prof Didik J Rachbini (Guru Besar FE Universitas Mercubuana)
32. Prof. Dr. M. Dien Madjid (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
33. Prof Budi Haryanto (Guru Besar FKM UI)
34. Prof Hendra Gunawan (Guru Besar FMIPA ITB)
35. Prof Iwan Pranoto (Guru Besar FMIPA ITB)
36. Prof Muhadjir Darwin (Guru Besar FISIP UGM)
37. Prof Harihanto (Guru Besar FISIP UNMUL)
38. Prof Elita Rahmi (Guru Besar FH Universitas Jambi)
39. Prof. Agustinus Kastanya (Guru Besar Kehutanan, UNPATII, Ambon)
40. Prof Dr Marwan Mas, SH MH (Guru Besar FH Universitas Bosowa)
41. Prof. Aminuddin Mane Kandari (Guru Besar FHIL, UHO, Kendari)
42. Prof. Achmad Nurmandi M.Sc (Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)
43. Prof. Ahmad Khairuddin (Guru Besar UM Banjarmasin)
44. Prof H. R. Partino (Guru Besar Fakultas Psikologi UNCEN Papua)
45. Prof. Dr. Muhammad Azhar (Guru Besar UMY)
46. Prof. Dr. Bambang Cipto (Guru Besar UMY)
47. Prof Wahyudi Kumorotomo (Guru Besar Fisipol UGM)
48. Prof PM Laksono (Guru Besar FIB UGM)
49. Prof Haryono Umar (Guru Besar FE Universitas Trisakti)
50. Prof Andi Faisal Bakti (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
51. Prof Ramlan Surbakti (Guru Besar FISIP UNAIR)
Diterbitkan di Berita