JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Anggara Wicitra mengatakan, ada dua peraturan yang berpotensi dilanggar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkiat pinjaman uang Rp 180 miliar ke Bank DKI untuk penyelenggaraan Formula E.

"Penilaian ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," kata Anggara dalam sebuah keterangan tertulis, Kamis (11/11/2021).

Anggara mengatakan, potensi pelanggaran pertama merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 141 ayat (1). Dalam PP tersebut tertulis setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Anggara menjelaskan, kontrak Formula E mengatur bahwa commitment fee adalah kewajiban Jakpro (Jakarta Propertino, sebuah BUMD milik DKI Jakarta), sehingga tagihan pembayaran dari Formula E semestinya dikirimkan ke Jakpro, bukan ke Dinas Pemuda dan Olahraga.

"Pertanyaannya, saat Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar commitment fee Formula E, apakah ada surat tagihan dari FEO (penyelenggaran Formula E) ke Dispora? Jika Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar commitment fee tanpa ada tagihan ke Dispora, maka itu bisa berpotensi melanggar PP nomor 12 tahun 2019,” kata Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI tersebut.

Potensi pelanggaran kedua menurut Anggara juga merujuk ke PP yang sama di pasal 141 ayat (2) yang menyebutkan, pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Perda tentang APBD ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Anggaran commitment fee Formula E dialokasikan di APBD-P 2019 sebesar Rp 360 miliar. Pemprov DKI melakukan pembayaran termin pertama commitment fee Rp 180 miliar pada 22 Agustus 2019.

Padahal Perda Nomor 5 tentang APBD-P 2019 baru ditetapkan pada 24 September 2019. “Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar Formula E sebelum Perda Nomor 5 tentang APBD-P 2019 ditetapkan. Ini berpotensi melanggar PP nomor 12 tahun 2019,” kata Anggara.

Dalam ayat (3) peraturan pemerintah yang sama, pembayaran sebelum Perda tentang APBD bisa dilakukan untuk pengeluaran keadaan darurat dan/atau keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Anggara, kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak diatur di PP Nomor 12 tahun 2019 Pasal 69.

"Jika membaca Pasal 69 tersebut, bisa dikatakan bahwa Formula E tidak masuk kategori keadaan darurat dan keperluan mendesak. Oleh sebab itu, demi tata kelola pemerintahan yang akuntabel, kami minta agar commitment fee Formula E Rp 560 miliar ditarik kembali,” ucap Anggara.

Gubernur Anies Baswedan sebelumnya memberikan surat kuasa kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Achmad Firdaus untuk meminjam uang pembayaran commitment fee ke Bank DKI.

Surat Kuasa Nomor 747/-072.26 yang ditandatangani Kepala Dispora DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di atas meterai tempel Rp 6.000 itu dibenarkan oleh Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak. "Benar, itu valid," kata Johnny hari Minggu lalu.

Surat Kuasa tersebut menyebut pemberian kuasa ditujukan kepada Achmad Firdaus, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta untuk: Surat permohonan pinjaman daerah dari Pemprov DKI Jakarta kepada PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula E; Perjanjian pinjaman daerah antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula E; Surat permohonan pencairan pinjaman daerah antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Bank DKI untuk penyelenggaraan Formula E.

Dalam dokumen pemaparan Dispora DKI Jakarta, uang pinjaman tersebut sebesar 10 juta poundsterling, atau sekitar Rp 180 miliar, yang digunakan untuk pembayaran commitment fee termin pertama.

Pembayaran dilakukan sehari setelah surat kuasa tersebut dibuat, yaitu 22 Agustus 2019.

Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Egidius Patnistik

 

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/11/19183471/psi-pinjaman-pemprov-dki-senilai-rp-180-miliar-untuk-formula-e-berpotensi?page=all#page2

 

Diterbitkan di Berita

Jakarta, IDN Times - DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna, membahas hak interpelasi Formula E kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengungkapkan, rapat paripurna bakal digelar pada Selasa (28/9/2021).

"Badan musyawarah DPRD DKI Jakarta menyetujui pelaksanaan rapat paripurna mengenai penjelasan lisan, dan hak bertanya (interpelasi) tentang penyelenggaraan Formula E yang akan digelar besok, 28 September 2021," tulis Prasetyo di akun Instagramnya @prasetyoedimarsudi, Senin (27/9/2021).

1. PSI mendesak paripurna penentuan hak interpelasi segera dilaksanakan

DPRD DKI Besok Paripurna Bahas Interpelasi Anies soal Formula E
Sekjen Kemendagri Hudori bersama dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta Memperingati HUT ke-494 Kota Jakarta di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/6/2021). (Dok. Kemendagri)
 
Isu mengenai interpelasi Formula E kepada Anies Baswedan sudah sebulan terbengkalai. Sebelumnya, fraksi PSI DKI Jakarta mendesak DPRD menggunakan hak interpelasi untuk membawa isu ini ke sidang paripurna, karena sudah menjadi kewajiban anggota dewan.
"Kami kembali lagi meminta, mendorong, mendesak kepada para pimpinan DPRD, agar segera menjalankan paripurna interpelasi," kata Ketua DPW PSI Jakarta Michael Victor dalam keterangan pers secara daring, Rabu (22/9/2021).

2. Sudah ada 33 anggota DPRD setuju menggunakan hak interpelasi Formula E

DPRD DKI Besok Paripurna Bahas Interpelasi Anies soal Formula E
IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Diketahui, ada dua fraksi yang mengajukan interpelasi pada Anies, yakni PSI dan PDIP. Hal ini dilakukan guna memperjelas isu Formula E di Ibu Kota yang masuk dalam isu prioritas Anies pada 2022.

Michael mengungkapkan rapat paripurna jadi kewajiban berkenaan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3). Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan juga tata tertib DPRD DKI Jakarta.

Sudah ada 33 anggota DPRD DKI yang menggunakan hak interpelasinya. "Semua itu menyatakan setelah interpelasi mendapatkan 15 tanda tangan, usulan itu sudah siap secara administrasi, maka harus diparipurnakan," kata dia.

3. Waktu sebulan seharusnya sudah cukup untuk Anies siapkan manuver

DPRD DKI Besok Paripurna Bahas Interpelasi Anies soal Formula E
Facebook.com/AniesBaswedan

Michael bahkan mengungkapkan selama satu bulan, seharusnya Anies sudah bisa menyiapkan jawaban terkait isu Formula E sejak pimpinan DPRD DKI Jakarta menerima pengajuan interpelasi dari anggotanya, dan menurut dia itu waktu yang cukup lama.

"Saya rasa satu bulan waktu yang cukup juga untuk pak Gubernur melakukan manuver politik. sekarang kita bawa saja ke Paripurna hasil akhirnya seperti apa," ujarnya.

Maka dari itu, menurut Michael, perlu ada penyelesaian perang opini bagi partai atau anggota DPRD, baik secara individu atau kelompok, untuk mempertimbangkan apakah interpelasi ini perlu atau tidak.

Diterbitkan di Berita

 

TRIBUNJAKARTA.COM - Hak interpelasi yang sedang diusahakan Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai justru bisa berdampak positif.

Interpelasi tersebut bisa dimanfaatkan Gubernur untuk menyampaikan terang-benderang kepada warga Jakarta bahwa gelaran Formula E bermanfaat.

"Ini bisa jadi panggung untuk mendapatkan dukungan semua pihak, supaya Formula E benar-benar diyakinkan punya nilai positif untuk masyarakat, dan akhirnya mendapat dukungan," ujar pengamat politik Yunarto Wijaya, Rabu (1/9/2021).

 Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia itu meyakinkan, keuntungan itu bisa berbalik menjadi kerugian bila yang terjadi Gubernur justru lebih memilih mengumpulkan perwakilan tujuh Fraksi sebagai bentuk penolakan terhadap hak interpelasi di DPRD DKI Jakarta.

"Menolak dengan cara melakukan lobi-lobi politik untuk membatalkan, membungkam hak yang dimiliki DPRD, jangan salahkan bila ada pihak yang curiga, jangan-jangan ini bermasalah," ungkap Yunarto.

Sebanyak tujuh Fraksi di DPRD DKI Jakarta menghadiri jamuan makan malam yang digelar Anies Baswedan di rumah dinasnya sesaat setelah PDI Perjuangan dan PSI resmi menggulirkan hak interpelasi atas penyelenggaraan Formula E.

Tujuh fraksi tersebut Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKS, Partai NasDem, Golkar, dan PKB-PPP. Sejumlah pimpinan fraksi juga sontak menolak digulirkannya hak interpelasi, salah satunya Partai Golkar.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Nasri Baco menyebut hak interplasi yang dilancarkan fraksi PDI Perjuangan dan PSI hanya lelucon belaka.

Ia menjelaskan, mengenai penyelenggaraan Formula E yang ditargetkan terselanggara di Juni 2022 dapat dituntaskan dalam rapat di komisi. Yunarto menyebut seluruh pihak harus tuntas terlebih dahulu mengenai makna dan arti hak-hak yang dimiliki legislator di Jakarta.

Menurutnya sangat berbeda jauh pengertian hak interpelasi dan hak angket. Di mana hak interpelasi adalah hak bertanya atau meminta keterangan mengenai kebijakan strategis yang berdampal luas bagi kehidupan masyarakat.

Sementara hak angket adalah melaksanakan penyelidikan terhadap kebijakan yang disinyalir melanggaran perundang-undangan.

"Ini menyangkut uang hampir triliunan hasil temuan BPK. Bisa jadi hilang kalau tidak jadi dinegosiasikan dengan penyelenggara Formula E, dan bahkan kita tahu dalam penjadwalan Formule E belum ada nama DKI di tahun 2022, faktor lain Formula E ini tidak masuk di RPJMD. Jadi sudah banyak alasan untuk kemudian dimintai keterangan," ungkapnya. 

Sebagai informasi, PDIP dan PSI sampai saat ini baru bisa mengumpulkan tanda tangan dari 33 anggota DPRD DKI.

 

Belasan karangan bunga berisi dukungan terhadap PDIP dan PSI berjajar di halaman gedung Balai Kota Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021).
Belasan karangan bunga berisi dukungan terhadap PDIP dan PSI berjajar di halaman gedung Balai Kota Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI)

 

Padahal, interpelasi baru bisa bergulir bila didukung oleh minimal 50 persen + 1 anggota dewan Kebon Sirih atau 54 suara.

Artinya, PDIP dan PSI masih kekurangan 21 suara lagi untuk bisa menggulirkan interpelasi.

Di sisi lain, tujuh fraksi lainnya menyatakan diri menolak interpelasi setelah diundang mas Anies makan malam Kamis (26/9/2021) kemarin.

Banjir karangan bunga

Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dibanjiri karangan bunga berisi dukungan untuk PDIP dan PSI agar konsisten menggulirkan hak interpelasi untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Interpelasi ini menyusul ngototnya Anies menggelar Formula E di akhir jabatannya, sementara pandemi Covid-19 belum berakhir.

Pantauan TribunJakarta.com, belasan karangan bunga itu tampak berjejer di halaman gedung DPRD DKI.

Dari informasi yang didapat, karangan bunga tersebut mulai berdatangan sejak Rabu (1/9/2021) malam.

Mayoritas karangan bunga itu berisi ucapan terima kasih kepada PDIP dan PSI yang dianggap telah mengawal uang rakyat yang mau digunakan mas Anies untuk menggelar Formula E.

 

Belasan karangan bunga berisi dukungan terhadap PDIP dan PSI berjajar di halaman gedung Balai Kota Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021).
Belasan karangan bunga berisi dukungan terhadap PDIP dan PSI berjajar di halaman gedung Balai Kota Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI)

 

"Terima kasih PDIP dan PSI untuk mempertanyakan pemakaian uang rakyat oleh Gubernur DKI," demikian isi karangan bunga yang dikirim Alumni ITS Cinta NKRI dikutip Kamis (2/9/2021).

"Terima kasih PDIP dan PSI penjaga amanat dan uang rakyat DKI," bunyi isi karangan bunga dari pejuang NKRI.

Selain karangan bunga berisi dukungan terhadap PDIP dan PSI, ada juga beberapa karangan duka cita yang ditujukan untuk tujuh fraksi DPRD DKI yang menolak interpelasi.

"Turut berduka cita atas matinya suara rakyat oleh penolakan interpelasi 7 parpol, semoga semakin ditinggalkan konstituen," bunyi karangan bunga dari Sembari atau Semangat Baru Indonesia.

Sebagai informasi, interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan yang ngotot menggelar Formula E belakangan menjadi polemik sendiri di kalangan internal DPRD.

Hal ini mencuat usai tujuh fraksi DPRD DKI menyatakan diri menolak interpelasi usai diundang mas Anies makan malam di rumah dinasnya di kawasan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat.

 

Belasan karangan bunga berisi dukungan terhadap PDIP dan PSI berjajar di halaman gedung Balai Kota Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021).
Belasan karangan bunga berisi dukungan terhadap PDIP dan PSI berjajar di halaman gedung Balai Kota Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI)

 

Upaya PDIP dan PSI menggulirkan interpelasi pun terancam bakal lantaran kurangnya dukungan dari anggota legislatif lainnya.

Saat ini koalisi PDIP dan PSI baru bisa mengumpulkan tanda tangan dari 33 anggota dewan.

Padahal, syarat untuk menggulirkan interpelasi dibutuhkan dukungan 50 persen + 1 anggota DPRD DKI atau 54 suara legislatif.

Artinya, masih kurang 21 suara agar interpelasi benar-benar bisa digulirkan.

PDIP: Formula E Berpotensi Boroskan Anggaran Rp4,48 T

Sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menyebut, rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar Formula E berpotensi boroskan anggaran hingga Rp4,48 triliun.

Angka ini diperoleh dari hasil perhitungan biaya yang dikeluarkan Pemprov DKI untuk menggelar balap mobil listrik itu selama lima tahun ke depan.

"Ada potensi pemborosan anggaran Rp4,48 triliun yang terdiri dari commitment fee dengan total sekitar Rp2,3 triliun, biaya pelaksanaan Rp1,2 triliun, dan bank garansi Rp890 miliar," ucap anggota Fraksi PDIP Manuara Siahaan, Selasa (31/8/2021).

Ia menambahkan, hitung-hitungan ini tidak merujuk pada studi kelayakan Formula E yang sebelumnya diberikan Pemprov DKI melalui BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Pasalnya, studi kelayakan yang dibuat Jakpro itu tidak memasukan commitment fee dan bank garansi selama lima tahun ke depan. Padahal, kedua komponen tersebut dibayarkan Pemprov DKI menggunakan dana dari APBD.

Dengan tidak dimasukkannya kedua komponen itu dalam studi kelayakan yang dibuat Jakpro, penyelenggaraan Formula E seolah-olah memberikan keuntungan ekonomi Rp2,579 triliun.

"Kalau Formula E dipaksakan di 2022, karena sifat dari perhelatan itu multi years, maka secara kumulatif nanti di ujung perhelatan akan kelihatan kerugiannya Rp1,3 triliun," ujarnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejatinya sudah meminta Pemprov DKI memperbaiki studi kelayakan ini dengan memasukkan komponen commitment fee dan bank garansi.

Namun, studi kelayakan tersebut tak kunjung direvisi oleh Pemprov DKI atau dalam hal ini PT Jakpro. Untuk itu, 25 anggota Fraksi PDIP bersama dengan PSI sepakat untuk menggulirkan interpelasi.

"Jangan sampai uang ini dibelanjakan dengan tidak hati-hati. Sebab, fakta menunjukkan hasil audit BPK mengenai studi kelayakan yang mendasarinya belum mencerminkan pembiayaan yang komprehensif," tuturnya.

Sebagai informasi, interpelasi yang diusulkan PDIP dan PSI belakangan menuai polemik. Pasalnya, tujuh dari sembilan fraksi DPRD DKI menyatakan diri menolak penggunaan hak interpelasi itu.

Padahal, saat ini PDIP dan PSI baru mengumpulkan 33 suara atau kurang 21 suara guna memenuhi kuorum 50 persen + 1 jumlah anggota legislatif. Walau demikian, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono tetap optimus interpelasi bisa bergulir.

Lobi-lobi terhadap anggota dewan dari fraksi lain pun bakal ditetap dilakukan PDIP. "Insya Allah dengan tekad yang bulat, semangat kebersamaan yang kuat, dengan baca bismillah, Insya Allah langkah ini bisa kita tempuh dengan baik," ucap Gembong.

Diterbitkan di Berita

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Politisi PSI mempertanyakan mengapa Formula E ngotot tetap dilanjut padahal jelas membebani APBD DKI. “Temuan BPK itu jelas bahwa Formula E membebani APBD DKI.

Sudah ada temuan BPK & hak interpelasi dari DPRD DKI, tapi tetap mau lanjut. Tentu kita punya pertanyaan: kenapa ngotot sekali?” kata Tsamara, Sabtu 28 Agustus 2021. “Semangat untuk @PSI_Jakarta,” imbuh Tsamara.

"Dalam rekomendasi BPK, biaya commitment fee harus dimasukan dalam studi kelayakan sehingga bisa terlihat berapa modal keluar dan keuntungan yang didapat DKI Jakarta," kata Justin dalam keterangan tertulis, Kamis (26/8/2021).

Pertanyaan kedua PSI tentang nasib bunga pengembalian commitment fee Formula E. Diketahui pembayaran fee senilai Rp 560 miliar sudah mengendap selama 1,5 tahun dan diduga sudah menghasilkan bunga.

"Seandainya bunga 4 persen, maka nilainya mencapai Rp 22,4 miliar. Uang sebesar ini bisa dipakai untuk membantu rakyat yang kelaparan karena kehilangan mata pencaharian. Kami telah berkali-kali menanyakan nasib uang bunga ini di berbagai rapat DPRD, tapi Pemprov DKI tidak mau menjelaskan," ucap Justin.

Pertanyaan terakhir yang akan dilontarkan, kata Justin, terkait dengan wewenang Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta yang membayar fee Formula E.

Padahal yang memiliki kontrak penyelenggaraan Formula E adalah BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Formula E Operation Limited (FEO).

"Misalnya PT Jakpro bikin kontrak pembangunan rusun, apakah boleh Dinas Perumahan yang membayar biayanya? Tentunya tidak boleh. Anehnya, di Formula E ini PT Jakpro yang tanda tangan kontrak, tapi Dispora yang bayar. Sampai sekarang tidak ada penjelasan soal ini," tutur Justin.

Hak interpelasi anggota DPRD DKI Jakarta berkaitan dengan program balap mobil Formula E resmi diajukan ke pimpinan Dewan pada Kamis (26/8/2021).

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi mengatakan, pengajuan hak interpelasi dilakukan untuk memperjelas temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian program Formula E apabila terus dijalankan. 

"Hari ini kami menyerahkan tandatangan kami untuk memberikan sebuah hak interpelasi kepada Saudara Gubernur," kata Rasyidi saat ditemui di DPRD DKI Jakarta. 

Rasyidi mengatakan, pengajuan penyerahan hak interpelasi ditandatangani oleh 33 anggota Dewan. Rincaiannya, 25 anggota Fraksi PDI-Perjuangan dan 8 anggota Fraksi PSI. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria masih berharap anggota DPRD tidak menggunakan hak interpelasi untuk menanyakan program Formula E. Dia mengatakan, interpelasi masih bisa diganti dengan cara berdiskusi dan berdialog. 

"Ya enggak apa-apa (ada interpelasi) itu kan hak anggota Dewan. Namun demikian, kami tetap berharap bisa ada dialog diskusi untuk mencarikan solusi yang terbaik," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Riza mengatakan, dalam diskusi Gubernur DKI Jakarta akan menjelaskan seluruh rangkaian acara Formula E tanpa harus ada interpelasi. "Pak Gubernur nanti akan menjelaskan ke kita semua, Jakpro, Dinas Olahraga, saya juga ikut menjelaskan nanti," ujar dia. 

Menurut dia, Formula E nantinya akan tetap dilaksanakan bulan Juni 2022 sesuai dengan Instruksi Gubernur yang dikeluarkan Anies 4 Agustus 2021. 

"Insya Allah tetap dilaksanakan di bulan Juni rencananya tahun depan. Mudah-mudahan tidak ada kendala," kata dia dinukil Kompas.com.

Reporter : Taat Ujianto
Editor : Sulha Handayani

Diterbitkan di Berita
Tim Detikcom - detikOto Jakarta - Indonesia kemungkinan besar belum akan bisa menggelar balapan Formula E pada tahun 2022. Dalam kalender sementara yang belum lama ini dirilis, tidak ada nama DKI Jakarta sebagai salah satu tuan rumah.

Formula E merilis kalender balap terbarunya pada pekan lalu, di mana untuk musim balap 2022 akan dilangsungkan di 12 kota dan terdiri dari 16 seri. Kalender paling update tersebut dirilis ke publik setelah digelar pertemuan dengan FIA di Meksiko.

Musim balap Formula E akan dimulai dengan dua balapan pembuka di Arab Saudi pada 28 dan 29 Januari. Setelah itu balapan menggunakan mobil listrik itu akan dilangsungkan di Meksiko, Afrika Selatan, China, Italia, Monaco, dan Jerman.

Ada satu jadwal yang statusnya masih TBD, alias to be to be decided (belum diputuskan). Jadwal balapan tersebut adalah untuk race tanggal 4 Juni. Dikutip dari motorsport, tanggal tersebut disiapkan untuk Jakarta.

"Kami tidak bisa mengumumkan kenapa kami menaruh TBD pada tanggal tersebut. Tapi pada dasarnya, kami punya kontrak untuk melakukannya di Jakarta," ucap pendiri sekaligus direktur kejuaraan Formula E, Alberto Longo.

Jakarta seharusnya menjadi tuan rumah balapan Formula E untuk musim 2019/2020. Ketika itu Formula E Jakarta dijadwalkan dilangsungkan pada 6 Juni.

Namun pada Maret 2020, Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan surat yang meminta penyelenggaraan Formula E di Jakarta diundur menyusul merebaknya kasus COVID-19.

"Mencermati perkembangan COVID-19 di berbagai belahan dunia khususnya di DKI Jakarta, maka penyelenggaraan Formula E yang semula dijadwalkan pada bulan Juni 2020 agar ditunda pelaksanaannya," demikianlah bunyi surat Anies ketika itu.

Pada Februari 2021 lalu, Ketua Umum IMI, Bambang Soesatyo, menyebut masih ada peluang Indonesia menjadi tuan rumah balapan Formula E pada 2021. Namun ketika itu belum terjadi ledakan kasus positif COVID-19 sebagaimana sedang dihadapi Indonesia saat ini.

Kalender balap Formula E 2022

Seri 1 dan 2 -- 28 & 29 Januari -- Arab Saudi
Seri 3 -- 12 Februari -- Meksiko
Seri 4 -- 26 Februar -- Afrika Selatan
Seri 5 -- 19 Maret -- China
Seri 6 -- 9 April -- Italia
Seri 7 -- 30 April -- Monaco
Seri 8 -- 14 Mei -- Jerman
Seri 9 -- 4 June -- (TBD)
Seri 10 -- 2 Juli -- Kanada
Seri 11 & 12 -- 16 & 17 Juli -- Amerika Serikat
Seri 13 & 14 -- 30 & 31 Juli -- Inggris
Seri 15 & 16 -- 13 & 14 Agustus -- Korea Selatan


(din/din)

Diterbitkan di Berita