Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sempat memimpin rapat pemilihan dan penetapan lima orang komisioner KPK era Firli Bahuri. Namun kini, ia ditangkap oleh pengurus KPK yang ia tetapkan.

Dirangkum CNNIndonesia.com, peristiwa itu bermula ketika Komisi III memilih lima nama pimpinan KPK melalui proses voting yang berlangsung pada Kamis (12/9) malam hingga Jumat (13/9) dini hari. Kala itu, Azis masih menjadi Ketua Komisi III DPR.

Hasil voting memperoleh lima nama pimpinan baru KPK, yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar. Sebelum voting digelar, Komisi III sempat menggelar rapat tertutup selama sekitar 30 menit.

Mekanisme voting pun diputuskan digelar sekitar pukul 11.40 WIB, dan dimulai sekitar 10 menit kemudian. Aziz lantas menetapkan aturan main dalam voting pemilihan pimpinan KPK tersebut.

Anggota Komisi III DPR sebanyak 56 menuliskan lima orang capim pilihan mereka dalam kertas suara. Lalu mereka akan memilih lagi satu nama capim sebagai Ketua KPK. Azis selaku pimpinan rapat ditunjuk sebagai pemandu pemungutan suara tersebut.

"Mekanismenya bapak ibu kita pilih lima dari sepuluh, wajib. Kalau ada yang milih enam kita nyatakan gugur," kata Azis kala itu sebelum proses voting dimulai. Proses voting itu kemudian dilakukan hingga sekitar pukul 00.15 WIB, Jumat (13/9) dini hari.

Perolehan suara masing-masing nama calon pimpinan KPK yang terpilih pun keluar. Firli mendapatkan 56 suara, Alexander memperoleh 53 suara, Nawawi mendapatkan 50 suara, Lili mendapatkan 44 suara, serta Nurul memperoleh 51 suara.

"Pertama Nawawi, kedua Lili, ketiga Nurul, keempat Alexander, dan kelima Firli," kata Aziz. "Setuju," ucap seluruh anggota Komisi III DPR. Setelah lima pimpinan KPK terpilih, Komisi III yang dipimpin Azis membicarakan tata cara menentukan sosok yang akan menjadi Ketua KPK.

Akhirnya, anggota Komisi III sepakat menjadikan Firli yang masih menjabat Kapolda Sumatera Selatan aktif saat itu sebagai Ketua KPK periode 2019-2023. Proses pemilihan itu dilalui melalui musyawarah anggota Komisi III.

"Berdasarkan diskusi dan musyawarah seluruh fraksi hadir, dihadiri kapoksi dan perwakilan fraksi-fraksi menyepakati untuk menjabat pimpinan Ketua KPK masa bakti 2019-2023 sebagai ketua yang pertama adalah Firli Bahuri," kata Azis.

Saat nama Firli didapuk sebagai Ketua baru KPK, para anggota Komisi III menyambutnya dengan riuh tepuk tangan malam itu. Azis kala itu sempat mengucapkan terima kasih terhadap masukan, baik yang pro maupun kontra terkait pemilihan 5 pimpinan KPK. 

Azis kemudian bangkit dan menyalami Wakil Ketua Komisi III DPR lainnya usai berakhirnya rapat. Kini, Azis Syamsuddin telah ditahan oleh KPK terkait suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah pada 2017.

Azis diduga bersama dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado memberikan uang senilai Rp3 miliar dan US$36 ribu kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Azis dijemput paksa oleh penyidik KPK di kediamannya di Jakarta. Saat ini ia dijebloskan ke rutan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. (rzr/bmw)

Diterbitkan di Berita
Konten ini diproduksi oleh kumparan
 
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan soal kemungkinan penyidik memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta unsur DPRD terkait kasus pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Diketahui, pengadaan tanah yang dilakukan Perumda Sarana Jaya bermasalah dan diduga terdapat praktik korupsi.
  
"KPK akan dalami semua informasi untuk ungkap semua pihak yang diduga terlibat baik dari kalangan legislatif dan eksekutif. Anggaran pengadaan lahan sangat besar kerugian negaranya," kata Firli saat dihubungi, Senin (12/7). "Jadi siapa pun pelakunya yang diduga mengetahui ataupun diduga terlibat dengan bukti yang cukup KPK tidak akan pandang bulu," sambung dia.
 
KPK telah menetapkan 4 tersangka di kasus yang merugikan negara Rp 152,5 miliar ini. Mereka adalah Yoory; Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Ardian; Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar; dan PT AP sebagai korporasi.
 
Kata Firli Bahuri soal Kemungkinan Periksa Anies dan DPRD di Kasus Mafia Tanah (1)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi Pers Diseminasi Hasil Survei Serologi COVID-19 secara daring, pada Sabtu (10/7). Foto: PPID DKI Jakarta
 
Firli mengatakan, terkait program pengadaan lahan, Anies dan pihak DPRD dinilai sangat memahami. Sehingga diperlukan keterangan dari pihak-pihak tersebut untuk membuat terang perkara.
  
"Dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama," kata dia.
 
"Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," sambungnya.
 
Firli mengatakan, KPK bekerja dengan dasar bukti yang cukup. Menurut dia, KPK masih mencari dan mengumpulkan bukti-bukti guna membuat terangnya peristiwa pidana.
 
 
Kata Firli Bahuri soal Kemungkinan Periksa Anies dan DPRD di Kasus Mafia Tanah (2)
Tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) Yoory C. Pinontoan (kiri) mengenakan rompi tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/5/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
 
Dalam kasus ini, KPK menyebut Sarana Jaya membeli tanah kepada PT Adonara Propertindo. Namun, kerja sama tersebut diduga melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar itu, yakni:
 
  • Tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah.
  • Tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
  • Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.
  • Adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
Diterbitkan di Berita

Rakhmatulloh sindonews.com JAKARTA - Sebanyak 1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah resmi dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ASN pada Selasa 1 Juni 2021 kemarin.

Pelantikan dipimpin langsung Ketua KPK Firli Bahuri yang telah memberikan pesan jelas kepada para pegawai yang dilantik.

"Kami pesan dari mimbar ini setiap insan KPK jangan pernah ragu dan teruslah berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi tanpa pengaruh dari kekuasaan apa pun, apakah itu eksekutif, legislatif dan yudikatif," demikian Firli Bahuri.

Komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing menilai, pesan yang disampaikan Firli simbol komunikasi verbal dan konkret bermakna ketegasan pemberantasan dan pencegahan korupsi tidak akan padam.

"Komitmen dan kinerja KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri mencegah dan memberantas korupsi tidak perlu diragukan," kata Emrus, Rabu (2/6/2021). 

Sebagai bukti, kata Emrus, pesan Firli memuat makna di satu sisi dia ingin menampilkan berbasis fakta, data dan bukti hukum bahwa KPK periode sekarang menunjukkan "tajinya" dengan memproses siapa pun diduga kuat terlibat korupsi tanpa memandang posisi sosial dan jabatan di pemerintahan.

"Di sisi lain, KPK saat ini juga sedang melakukan pembersihan dengan memproses pagawainya yang nakal, antara lain terhadap pelaku dugaan pencurian barang bukti (barbuk) oleh oknum pegawai KPK," ujarnya.

Menurut Emrus, dengan kekuatan 1,271 pegawai ASN, pencegahan dan pemberantaan korupsi di Tanah Air akan semakin sistematis, terarah, profesional, independen yang berbasis pada hukum posif.

Hal ini sejalan dengan pandangan Presiden bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN membuat pemberantasan dan pencegahan korupsi akan lebih sistematis.

"Tentu ini menjadi budaya kerja baru di KPK pasca pelantikan 1.271 ASN KPK," ucap pakar komunikasi politik Universitas Pelita Harapan (UPH) itu.

Lebih lanjut dia mengatakan, komitmen dan semangat yang kuat sebagaimana dikatakan Ketua KPK ketika melantik ASN juga bermakna agar jangan ada lagi, siapa pun dan apapun statusnya, melakukan korupsi, baik yang terjadi di lembaga eksekutif, legislatif, judikatif, melibatkan atau tidak melibatkan pihak swasta.

Selain itu, menurutnya, untuk menjaga reputasi Institusi KPK di mata publik, di internal pegawai KPK, maka tetap harus dilakukan pengawasan oleh Inspektorat KPK agar tidak satupun ASN berbuat nakal, seperti mencoba atau melakukan dugaan mencuri barang bukti (barbuk) atau bentuk kenakalan lain, utamanya terkait dengan para terduga atau tersangka.

Sementara bagi mereka yang belum beruntung menjadi ASN di KPK berkaryalah di luar KPK membantu negeri ini secepatnya lepas dari derita akibat perilaku koruptif oleh para koruptor.

Menurutnya, berperan di luar institusi negara, KPK misalnya, atau pemerintah tidak kalah mulianya untuk kesejahteraan rakyat, kemajuan bangsa dan negara.

Jika masih dianggap belum sesuai dengan hukum, lakukan saja tahapan hukum, sebagai teladan melalui PTUN agar penyelesaiannya lebih formal dan kondusif.

"Pada kesempatan ini saya menyarakan kepada Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) mengedepankan tugas dan fungsinya utamanya, yaitu membawa dalam doa agar semua yang bekerja di KPK memperoleh kesehatan dan berkat dari Tuhan," pungkasnya.

Diterbitkan di Berita

TRIBUNKALTIM.CO - Fahri Hamzah minta Jokowi percaya Firli Bahuri cs benahi KPK dari dalam, nasib Novel Baswedan dkk?

Diketahui, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sedang disorot lantaran ada 75 pegawai tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan.

Para pegawai yang tak lolos tersebut, salah satunya Novel Baswedan, disebut-sebut banyak menangani perkara mega korupsi.

Politikus Partai Gelora Fahri Hamzah pun punya pandangan tersendiri terkait 75 pegawai KPK yang kini non job tersebut.

Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR periode 2014-2019, meminta Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memberikan kepercayaan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepercayaan, katanya, diperlukan untuk memperbaiki dan menuntaskan segala persoalan penyelewengan penegakan hukum di institusi tersebut.

Hal itu disampaikan Fahri Hamzah, saat peringatan Hari Kebangkitan Nasional dan peluncuran buku Menyibak Kebenaran: Drama Hukum, Jejak Langkah, dan Gagasan Irman Gusman, di Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Fahri menduga, pernyataan Presiden Jokowi terkait 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari peralihan status menjadi ASN, berangkat dari keluhan sejumlah kelompok.

"Saya mohon kepada Presiden Jokowi beri kepercayaan kepada KPK."

"Beri kepercayaan kepada pemimpinnya sekarang, mereka juga anak bangsa yang punya hati nurani, mereka juga ingin memperbaiki keadaan," tutur Fahri.

Fahri mengatakan, segelintir pegawai KPK yang telah dinonaktifkan tersebut belum bisa menerima fakta, institusi pemberantasan korupsi itu telah melakukan koreksi yang serius terhadap jalannya penegakan hukum.

"Sehingga ada orang yang merasa bahwa kalau bukan karena sekian orang harus berada di lembaga itu, seolah-oleh lembaga itu yang punya ribuan pegawai, yang punya anggaran dan jaringan yang besar, seolah-olah tidak ada gunanya," papar Fahri.

Fahri menegaskan, babak akhir dari koreksi penegakan hukum di KPK harus diteruskan dan tidak boleh kembali ke belakang.

Untuk itu, Fahri meminta agar KPK dapat membenahi diri dari internal.

"Daripada kita bongkar semua malapraktik masa lalu yang bisa merusak, maka biarkan mereka dari dalam melakukan perbaikan."

"Terlalu banyak masalah kalau kita bongkar," tutur Wakil Ketua Umum Partai Gelora itu.

Sebab, lanjut Fahri, terlalu banyak pelanggaran hukum yang selama ini dilakukan oleh KPK.

Di mana, penegakan hukum hanya dijadikan sebagai alat untuk balas dendam.

"DPR pada masa yang lalu pernah membuat Pansus, saya punya laporan Pansus 1.000 halaman, begitu banyak kejanggalan yang terjadi."

"Maka biarkanlah institusi itu bekerja, biarkanlah lembaga itu mengintegrasikan sistem hukum kita," saran Fahri Hamzah.

Respon Jokowi

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengomentari nasib 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan karena tak memenuhi syarat menjadi ASN, usai tak lulus TWK, berikut ini isi lengkapnya:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air yang saya hormati, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK.

Dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.

Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi.

Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-undang KPK.

Yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PANRB, dan juga Kepala BKN, untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes, dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi.

Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Hasil Tes Wawasan Kebangsaan

Sebelumnya, KPK menyampaikan salinan SK pimpinan mengenai hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada atasan masing-masing 75 pegawai KPK, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

SK tersebut disampaikan guna diteruskan kepada masing-masing 75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS tersebut.

"Hari ini Selasa 11 Mei 2021, KPK telah menyampaikan Salinan SK tentang Hasil Asesmen TWK kepada atasan masing-masing."

"Untuk disampaikan kepada 75 Pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/5/2021).

Ali mengatakan, dalam surat tersebut pegawai diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung, setidaknya hingga ada keputusan lebih lanjut.

"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural," ucapnya.

Ali menerangkan, penyerahan tugas tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

Ia juga membantah pihaknya telah menonaktifkan ke-75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS.

Sebab, kata dia, seluruh hak dan tanggung jawab para pegawai tersebut masih berlaku.

"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," tutur Ali.

Ia menekankan, KPK saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB, terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS.

"KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu," harap Ali.

Sebelumnya, KPK mengumumkan sebanyak 75 pegawainya tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) .

Hasil tes alih status pegawai KPK menjadi ASN KPK dibagi menjadi 2 kategori, yaitu memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

Tes ini diikuti 1.351 pegawai.

Berikut ini hasil tes yang dibacakan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron:

- Pegawai yang memenuhi syarat: 1.274 orang;

- Pegawai yang tidak memenuhi syarat: 75 orang;

- Pegawai yang tidak mengikuti tes: 2 orang.

(*)


Penulis: Rafan Arif Dwinanto
Editor: Doan Pardede

 

Diterbitkan di Berita

sindonews.com JAKARTA - Pakar ilmu pidana Romli Atmasasmita menyoroti pernyataan Busyro Muqoddas yang berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan Busyro yang merupakan mantan pimpinan KPK itu terkait polemik 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

"Pernyataan Busyro agar Presiden memberhentikan Firli sebagai Ketua KPK sungguh memprihatinkan karena mantan sesepuh KPK ini sudah tidak peduli tentamg asas praduga tak bersalah atau prinsip berbaik sangka," kata Romli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/5/2021).

Dia menegaskan Firli dkk adalah pejabat yang diangkat secara sah dan disumpah sebagai penyelenggara negara. Jika alasan desakan tersebut hanya karena penonaktifan 75 pegawai KPK, hal tersebut keliru.

"Karena penonaktifan itu disetujui kelima pimpinan KPK dan merupakan perintah UU," tandasnya. 

Romli menuturkan, dalam negara hukum setiap tuduhan harus dibuktikan oleh yang menuduh. Jika tidak dapat dibuktikan maka perbuatan tersebut merupakan pelanggaran pidana, fitnah atau paling tidak pencemaran nama baik atau penghinaan.

"Perbuatan melaksanakan perintah UU bukan kejahatan apalagi pelanggaran etika. Yang mengherankan adalah sikap inkonsisten koalisi sipil, di satu sisi penonaktifan 75 pegawai KPK yang terbukti karena perintah UU disoal, di sisi lain, status hukum Firli yang belum terbukti bersalah secara hukum sudah divonis bersalah dan harus mundur dari jabatan ketua KPK," tuturnya.

Menurut dia, permintaan agar Presiden memberhentikan Firli sama saja meminta presiden mengintervensi kewenangan pimpinan KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenang berdasarkan UU.

"Kebebasan berpendapat hak setiap orang akan tetapi kebebasan itu tidak boleh juga melanggar hak dn kebebasan orang lain karena telah dijamin dalam UUD45 (Pasal 28J). Keprihatinan atas desakan terhadap Firli sebagai Ketua KPK tidak sekedar empati melainkan mengingatkan, janganlah kebencian mu terhadap seseorang menimbulkan perlakuan yang tidak adil," tuturnya. 

(dam)

Diterbitkan di Berita