KBRN, Jakarta: Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, terdapat pelanggaran yang dilakukan jajarannya dalam hal penutupan jalan KS Tubun, Jakarta Pusat saat digelarnya acara pernikahan putri Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan peringatan Maulid Nabi yang digelar di markas ormas eks Front Pembela Islam (FPI).

Dalam kesaksiannya di persidangan terkait kerumununan dengan terdakwa MRS yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Syafrin menyebut bahwa dirinya telah memberikan sanksi disiplin pegawai terhadap Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kasudinhub) Jakarta Pusat, Mohammad Sholeh.

"Dari hasil pemeriksaan memang terjadi pelanggaran disiplin oleh saudara Muhammad Soleh," kata Syafrin di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).

"Pada tanggal 4 Januari 2021 saya sudah berikan sanksi pemberhentian sementara selaku Kasubdinhub selama dua bulan. Dan saat itu diaktivasi kembali sebagai Kasubdinhub Jakarta Pusat," lanjutnya lagi.

Sebab, menurut Syafrin, adanya penutupan akses jalan yang dilakukan oleh Muhammad Soleh tidak didasari dengan laporan kepada dirinya sebagai pimpinan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Sesuai dengan peraturan pemerintah 53 tahun 2010 tentang Pelanggaran Disiplin PNS terkait penerbitan surat yang tidak dilakukan laporan kepada pimpinan sehingga dikenakan teguran," tuturnya.

Tak hanya itu, adanya penutupan jalan tersebut dibeberkan Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, bukanlah merupakan kewenangan Dinas Perhubungan melainkan tugas aparat kepolisian.

"Sebagaimana UU Nomor 22 tahun 2009 bahwa Dinas Perhubungan tidak boleh menutup jalan selain kepentingan lalu lintas dan itu kewenangan kepolisian," pungkas Syafrin Liputo.

Diterbitkan di Berita