Liputan6.com, Jakarta Sejumlah eks narapidana kasus terorisme (napiter) diundang ke kantor Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi di Balaikota Semarang, pada Kamis (22/4). Undangan itu bukan tanpa alasan.

Hendi, biasa akrab disapa mengaku ingin menggandeng para eks napiter untuk menggiatkan program deradikalisasi ke sekolah-sekolah di Kota Semarang.

Menurutnya peran para eks napiter menjadi penting karena mampu memberi gambaran, terkait teknik pencucian otak yang dilakukan oknum-oknum tertentu yang kemudian generasi muda dapat dikuatkan agar tidak goyah.

Di hadapan Hendi, salah satu eks napiter yang saat ini menjadi ketua PERSADANI (Yayasan Persaudaraan Anak Negeri) Machmudi Hariono alias Yusuf, menceritakan bagaimana upaya pencucian otak dilakukan dengan memberikan doktrin-doktrin yang bersifat membenci NKRI.

"Secara bertahap terus dimunculkan kebencian akan NKRI kepada kami, yang mendasar misalnya tentang KTP seharusnya tidak perlu membuat KTP, atau terkait pajak juga seharusnya tidak perlu membayar pajak, dan sebagainya," tutur Yusuf.

Di sisi lain, Hendi sendiri yang mengapresiasi kembali berikrarnya para eks napiter cinta pada NKRI, memberikan peluang untuk para eks napiter untuk juga berpartisipasi dalam berbagai program pengembangan UMKM, sehingga menguatkan kemandirian dan kecintaan pada NKRI itu sendiri.

"Kami sangat berterima kasih kepada kawan-kawan Persadani yang telah berikrar untuk kembali pada NKRI dan bersinergi bersama Pemerintah Kota Semarang dalam percepatan pembangunan," ungkap Hendi.

Terkait hal tersebut, mewakili eks napiter lainnya, Machmudi Hariono alias Yusuf merasa bahagia diberi kesempatan untuk Hendi memberi ide dan gagasan dalam mendukung pembangunan di Kota Semarang.

Dia juga bersyukur mendapat dukungan wirasusaha yang sedang dirintis para anggota termasuk, khususnya dari Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang.

Diterbitkan di Berita

BBC News Indonesia

Pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) karena berkaitan dengan radikalisme dan terorisme dianggap tidak menyelesaikan akar masalah dan justru memicu dendam kepada negara, kata pengamat terorisme dan lembaga peneliti.

Sebelumnya Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyebut langkah pemecatan sekitar 30 sampai 40 ASN tiap bulan karena berbagai pelanggaran, di antaranya tersangkut radikalisme maupun yang tergabung dalam organisasi terlarang dan tidak mengakui Pancasila dan UUD 1945.

Penelitian The Habibie Center, seperti yang disebut Direktur Program dan Riset Muhammad Hasan Ansori, pada 2017 menunjukkan setidaknya 30%-40% ASN di Indonesia telah terpapar paham radikal.

Pengamat terorisme, Sidney Jones, mewanti-wanti bahwa dampak pemecatan itu bisa berakibat lebih buruk karena akan menumbuhkan dendam kepada negara dan kian agresif menyebarkan ideologinya.

 

pns, asn

Program deradikalisasi untuk ASN digagas ketika SKB 11 instansi pemerintahan dibentuk pada 2019. ANTARA FOTO

 

Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Teguh Wijinarko, mengatakan sejak adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 instansi pemerintah tentang penanganan radikalisme pada aparatur sipil negara, pihaknya menerima ratusan pengaduan.

Dari ratusan aduan itu, setidaknya 11 kasus yang berstatus pengawasan atau bisa ditindaklanjuti karena ada bukti yang dilampirkan dalam aduan tersebut.

Sebanyak 11 kasus itu, kata Teguh, kemudian dibawa dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian dan dijatuhi hukuman beragam mulai dari teguran, penurunan pangkat, hingga pemecatan.

Khusus untuk pemecatan, sambungnya, dikarenakan "terlibat dalam organisasi terlarang dan melanggar sumpah setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah".

"Itu kan sumpah ASN kalau melanggar harus diberhentikan. Kemudian ikut organisasi terlarang, tidak bisa ditolerir apalagi terlibat kegiatan terorisme," tutur Teguh Wijinarko kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Rabu (21/04).

 

radikalisme

Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo, mengatakan setiap bulan setidaknya ada 30 sampai 40 ASN yang dijatuhkan sanksi per bulan karena berkaitan dengan radikalisme-terorisme, narkoba, dan korupsi. ANTARA

 

Teguh tak tahu pasti, berapa banyak ASN yang telah diberhentikan karena terpapar paham radikalisme.

Tapi sebarannya ada di seluruh Indonesia.

Sebelumnya Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo, mengatakan setiap bulan setidaknya ada 30 sampai 40 ASN yang dijatuhkan sanksi karena berkaitan dengan radikalisme-terorisme, narkoba, dan korupsi.

"Saya masih cukup sedih, hampir setiap bulan saya memutuskan dalam sidang kepegawaian. Masih ada saja, PNS yang harus saya nonjob-kan atau saya berhentikan," kata Tjahjo dalam diskusi Tantangan Reformasi Birokrasi: Persepsi Korupsi, Demokrasi, dan Intoleransi di Kalangan PNS, Minggu (18/04).

30% sampai 40% ASN terpapar paham radikalisme

radikalisme

Direktur Program dan Riset The Habibie Center, Muhammad Hasan Ansori, mengatakan berdasarkan penelitian dan pengamatan lembaganya pada 2017, setidaknya ada 30 - 40% apartur sipil negara di Indonesia telah terpapar paham radikalisme. ANTARA

 

Direktur Program dan Riset The Habibie Center, Muhammad Hasan Ansori, mengatakan berdasarkan penelitian dan pengamatan lembaganya pada 2017, setidaknya ada 30% - 40% aparatur sipil negara di Indonesia telah terpapar paham radikalisme.

Kondisi itu, katanya, dimulai ketika Orde Baru melarang kegiatan politik masuk kampus.

Banyak mahasiswa kala itu masuk organisasi yang ditengarai membawa benih radikalisme seperti Lembaga Dakwa Kampus (LDK) atau lembaga kajian islam komprehensif (LIKO).

Paham itu kemudian terbawa hingga ketika mereka bekerja di pemerintahan dan menjadi aparatur sipil negara.

"Jadi akarnya sudah ada sejak era 1980an. Sejak mereka mahasiswa hingga masuk ke ASN sekarang ini dan di sana (pemerintahan) sudah sangat lama dan kuat terbangun radikalisme."

"Sehingga yang disasar harus ke akarnya, membongkar sarangnya, meng-assessment yang terpapar kemudian melakukan program deradikalisasi."

 

radikalisme

Salah satu unjuk rasa anti-radikalisme ANTARA

 

Bagi Hasan Ansori, sanksi pemecatan bukan cara yang tepat untuk menangani masalah ini sebab tidak menyasar ke jantung persoalan.

Menurut dia pemerintah sudah seharusnya merancang program jangka panjang yang sistematis dan komprehensif dan melibatkan banyak pakar seperti agama, psikologi, sosial, dan kemasyarakatan.

Karena, menurut pengamatannya, program deradikalisasi bagi ASN yang terpapar radikalisme bersifat jangka pendek. Bentuknya kebanyakan berupa seminar atau pelatihan.

"Jadi kalau ada yang terpapar dimasukkan dalam program itu. Di tes sejauh mana tingkat terpaparnya kemudian ada post-test untuk melihat apakah ada perubahan atau tidak. "

"Karena mereka yang terpapar paham radikal ini harus dipandang sebagai korban."

"Memang butuh waktu yang tidak sedikit. Tapi dengan memecat tidak menyelesaikan masalah."

Pemecatan memicu dendam terhadap negara

Pengamat terorisme dari Institute for Policy Analysis of Conflct (​IPAC), Sidney Jones, sepakat dengan Hasan Ansori.

Dia khawatir pemecatan terhadap ASN bisa memicu dendam terhadap negara dan justru kian termotivasi menyebarkan ideologinya secara lebih agresif.

 

radikalisme

Polisi dan TNI menutup markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat setelah pemerintah memutuskan untuk membubarkan organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu. ANTARA

 

Karena itu ia menilai pemerintah harus bersikap adil dalam menjatuhkan sanksi. Sebab organisasi yang belakangan ditetapkan terlarang oleh pemerintah seperti Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tak sepenuhnya berideologi radikal.

Itu sebabnya penting, kata Sidney, ada proses banding ketika ASN tersebut dijatuhi hukuman.

"Karena kalau hanya ada keputusan saja untuk memecat dan tidak ada banding kadang-kadang tidak adil."

Seperti apa program deradikalisasi bagi ASN?

Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Teguh Wijinarko, mengatakan program deradikalisasi untuk ASN digagas ketika SKB 11 instansi pemerintahan dibentuk pada 2019.

Sebelas instansi itu juga melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Namun demikian, pembinaan terhadap pegawai yang terpapar paham radikal dalam skala rendah hingga sedang diserahkan kepada institusi masing-masing.

Dan setiap instansi memiliki bentuk pembinaan yang berbeda-beda.

"Diserahkan ke masing-masing instansi. Yang pasti ada pengawasan kepada yang bersangkutan dan diberi tugas-tugas yang intinya memberikan penanganan agar tidak terlibat lagi."

"Kalau di Kemenpan-RB ada ceramah dari BNPT secara rutin. Semacam pengayaan."

Diterbitkan di Berita

Deden Gunawan, Audrey Santoso - detikNews Jakarta - Pelaku Bom Bali I Ali Imron mengatakan paham terorisme sulit hilang dari Indonesia. Ali Imron menuturkan ada sejarah panjang yang menyebabkan jiwa radikal di tengah masyarakat berkembang.

"(Deradikalisasi) itu sampai sekarang saya lakukan. Itu saja sangat sulit untuk mengerem. Jadi sulit sekali. Indonesia ini beda, beda dengan tetangga kita, Malaysia," kata Ali Imron kepada Blak-blakan detikcom di Polda Metro Jaya, Jumat (2/4/2021).

Ali Imron menyebut Negara Islam Indonesia (NII) pernah ramai disorot dan setelah itu dilarang. Ali Imron dan kawan-kawannya di Jamaah Islamiyah adalah penerus cita-cita tokoh NII.

"Latar belakang Indonesia pernah ada NII, ini ada penerusnya, di antaranya kami ini, Jamaah Darul Islam. Bahkan Jamaah Darul Islam dimasukkan sebagai pemberontakan DI/TII," ucap Ali Imron.

"Kami inilah yang akhirnya mengawali aksi teror dengan cara pengeboman di Indonesia. Jadi latar belakang di situ beda. Lalu ada terjadi juga kerusuhan di Tanjung Priok (tahun) 1984, kerusuhan di Talang Sari, Lampung," sambung Ali Imron.

Dia menyampaikan peristiwa-peristiwa itu memiliki dampak signifikan terhadap penyebaran paham radikal. Oleh sebab itu, lanjut dia, penanganan terorisme dan radikalisme di Indonesia jauh berbeda dengan negara-negara tetangga.

"Ini kerusuhan-kerusuhan yang membawa dampak yang luar biasa terhadap perkembangan yang dianggap--sekarang bahasanya itu--radikal. Jadi beda, beda sekali kalau disamakan dengan negara-negara yang lain," tutur Ali Imron.

Dia kemudian menceritakan, konflik horizontal di Indonesia pulalah yang melatarbelakangi dirinya bersama kelompok JI bertolak ke Afganistan. Dia menyebut, sejak 1985 hingga 1996, ada ratusan warga negara Indonesia (WNI) yang hijrah ke Afganistan.

"Begitu juga karena latar belakang itulah, dari kami berangkat ke Afganistan. Ratusan orang dari tahun '85 sampai '96, saya yang nutup itu, itu belum selesai," terang Ali Imron.

"Begitu Taliban berkuasa, mulailah dari orang JI, yaitu Hambali sama Mukhlas almarhum, hubungan sama Osama (Osama bin Laden), kirim lagi ke Afganistan," lanjut Ali Imron

Masih kata dia, Ali Imron dan kelompoknya kemudian menemukan masyarakat yang dinilai satu perjuangan dengan mereka, yaitu masyarakat di Mindanao, Filipina Selatan.

"Kemudian mulai '94, kami menemukan tempat di Mindanao, Filipina Selatan, karena ada jihad di sana, Muslim Uighur melawan pemerintah sana," ujar Ali Imron.

Ali Imron juga memohon kepada masyarakat untuk tak mengembuskan isu liar tatkala ada kejadian teror. "Mohon jangan berkomentar seperti itu, contohnya kalau ada aksi (teror), 'Oh itu rekayasa', 'Oh itu konspirasi," tutup Ali Imron.

Diterbitkan di Berita