DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris didesak mengevaluasi Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Kota Depok yang kala itu diterbitkan Wali Kota Badrul Kamal.

Terkini, beleid tersebut kembali dijadikan dasar bagi penyegelan Masjid Al-Hidayah milik jemaah Ahmadiyah Depok pada Jumat (22/10/2021), meskipun masjid itu telah dilengkapi IMB rumah ibadah sejak 2007.

Yayasan Satu Keadilan, organsiasi sipil yang mendampingi jemaah Ahmadiyah Depok sejak 2011, menyatakan bahwa penyegelan ulang Masjid Al-Hidayah inkonstitusional dan melanggar hak asasi manusia.

Semua tahu, UUD 1945 menjamin setiap warga negara menganut keyakinan, beribadah sesuai keyakinan, dan juga berserikat.

"Setelah 10 tahun, terbitnya Peraturan Wali Kota Depok tersebut telah membatasi hak dasar warga negara untuk beragama, berkeyakinan dan melaksanakan ibadah berdasarkan keyakinannya," kata juru bicara Yayasan Satu Keadilan, Syamsul Alam Agus, dalam keterangan resmi, Jumat.

"Berlakunya Peraturan Wali Kota Depok tersebut telah menjadi pemantik horizontal, konflik antar warga yang menyebabkan melemahnya kohesi sosial warga yang berbeda keyakinan," tambah dia.

Pendirian Masjid Al-Hidayah tidak pernah ditolak warga sekitar, terbukti sudah dari terbitnya IMB rumah ibadah yang membutuhkan tanda tangan warga sekitar sebagai bukti kesediaan.

Namun, dalam penyegelan ulang yang berlangsung Jumat siang, sekitar 50 orang turut mengawal Satpol PP Kota Depok sembari meneriakkan ancaman hingga ujaran kebencian kepada warga Ahmadiyah.

“Penyegelan mesjid Al Hidayah harusnya dievaluasi dan ditinjau kembali oleh Wali Kota Depok, mengingat konteks kebangsaan, khususnya terkait dengan pengakuan keberagaman warga negara yang telah ditegaskan dalam forum-forum internasional oleh Presiden Joko Widodo," ungkap Syamsul.

"Presiden prihatin lantaran masih terus terjadinya intoleransi beragama dan kekerasan atas nama agama, sehingga jika dibiarkan akan mencabik harmoni dan menyuburkan radikalisme dan ekstremisme," tambahnya.

Selain itu, Syamsul juga mendesak agar Presiden Joko Widodo segera mengevaluasi SKB 3 Menteri 2008 yang selama ini selalu dijadikan pembenaran di balik serangan demi serangan yang dialami jemaah Ahmadiyah di Indonesia.

"SKB 3 Menteri 2008 telah menjadi pijakan dasar bagi pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah yang intoleran yang kemudian memicu tindakan destruktif terhadap anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia," jelas Syamsul.

SKB 3 Menteri 2008 melarang jemaah Ahmadiyah menyebarluaskan/menyiarkan paham terhadap warga negara yang sudah memiliki keyakinan.

SKB ini kemudian diturunkan menjadi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011, yang justru melarang total seluruh aktivitas warga Ahmadiyah.


Penulis : Vitorio Mantalean
Editor : Jessi Carina

 

Diterbitkan di Berita

Kudus (ANTARA) - Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma membenarkan bahwa terduga teroris berinisial "T" atau "AR" yang ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Depok, Jawa Barat, pada Jumat (10/9) merupakan warga Kudus.

"Dia merupakan warga Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus," ujarnya di Kudus, Sabtu. Sebelumnya, kata dia, Polres Kudus juga sudah melakukan pemantauan serta menjalin komunikasi dengan "T" sebagai bentuk pembinaan agar kembali ke jalan NKRI.

Ia juga tidak menyangka dengan hal itu, karena sebelumnya sudah ada upaya pendekatan dengan harapan tidak lagi terlibat dalam jaringan terorisme.

Masyarakat Kudus diminta tetap tenang, karena jajarannya sudah diinstruksikan untuk melakukan antisipasi dengan memantau kondisi wilayah tempat tinggalnya. Termasuk di wilayah lain sebagai langkah antisipasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sementara itu, Kepala Desa Prambatan Kidul Sutopo membenarkan bahwa terduga teroris yang berinisial "T" memang warganya. Akan tetapi belum bisa memastikan apakah yang ditangkap di Depok memang benar "T" warganya atau orang lain.

Terlebih lagi, beberapa pekan sebelum penangkapan juga masih terlihat di Kabupaten Kudus. Camat Kaliwungu Agus Budi Satriyo menambahkan bahwa jika "T" yang dimaksudkan warga Desa Prambatan Kidul, memang masih ber-KTP Kudus.

"Sebelumnya, yang bersangkutan juga masih aktif mengisi pengajian sehingga terkejut juga dengan informasi penangkapan tersebut," ujarnya.

AR disebutkan merupakan tokoh Jamaah Islamiyah (JI) yang pernah ditangkap 15 tahun lalu karena menyembunyikan pelaku pengeboman malam natal (2000) dan bom Bali (2002).

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Diterbitkan di Berita

suaraislam.co Beredar sebuah video pendek yang menayangkan sebuah rumah memasang bendera Palestina di depan rumahnya.

Video tersebut viral dan menjadi perbincangan di media sosial. Pasalnya, di hari kemerdekaan Republik Indonesia, warga tersebut tidak memasang sang saka Merah Putih, melainkan bendera negera lain.

Video tersebut diunggah pemilik akun twitternya @WagimanDeep212_ pada 11 Agustus 2021. “Ketika dibulan agustus ini warga sekitar menaikkan bendera Merah Putih, ada salah satu warga yang menaekkan bendera negara laen.. Atau pemilik rumah warga Palestina?….ndak punya Bendera Indonesia Merah Putih?”, tulis @WaqimanDeep

 

 

Menurut keterangan, video tersebut diambil di Beji Timur Depok.

“Pidio diambil lasekar ane baru aja, malah nampak smakin ditinggikan Lokasi : Jln kabel Beji timur depok”, imbuhnya

 

Video tersebut mendapat banyak hujatan dari warganet.

“Lahir hidup di indonesia, cari makan dan tinggal di indonesia, dapat bansos pula, tpi yg di junjung tinggi bendera negara lain, ini yg namanya penghianat bangsa”, tulis akun @bixghiend

“Kelewat batas tdk menghormati para pahlawan negara yg mengorbankan darah dan nyawa”, tambahnya

Salah satu warganet meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian ini.

“Kalau ini kan cm bendera Palestina.. Ada apa??.. Knp tdk memasang bendera Merah Putih???.. Patut dipertanyakan & polisi bs minta pemilik rmh utk menurunkan bendera tsb.. Kpd pemilik rumah jgn lah mengusik euforia semangat Kemerdekaan bangsa Indonesia saat ini”, tambah satu warganet

Diterbitkan di Berita

Herianto Batubara - detikNews Jakarta - Meski banyak pihak, termasuk Kemenag dan LIPI, memastikan tidak ada yang namanya babi ngepet atau babi jadi-jadian, isu babi ngepet di Depok, Jawa Barat, masih saja ramai diperbincangkan.

Kini ada seorang ibu yang digeruduk warga dan kemudian meminta maaf gegara menuding tetangganya ikut pesugihan babi ngepet.

Seorang ibu di lokasi kemunculan babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Depok, Jawa Barat, mendadak viral. Dia curiga tetangganya menjalani ritual pesugihan babi ngepet lantaran si tetangga yang dia maksud ini menganggur tetapi uangnya banyak.

Si ibu bernama Wati ini pun meminta maaf setelah digeruduk warga. "Dari kemarin saya sudah pantau, Pak, orang ini. Ini dia berumah tangga dia nganggur tapi uangnya banyak.

Saya sudah lewat rumahnya, udah saya lemparin sesuatu di depan rumah biar ketahuan," kata Ibu Wati dalam potongan video yang viral.

Tidak lama berselang video Ibu Wati ini pun viral. Dia digeruduk warga hingga akhirnya membuat video klarifikasi dan permintaan maaf. Dia mengaku menyesali ucapannya menuding tetangganya yang menganggur tapi kaya.

Syarif Nurzaman, Ketua RW 10 Kampung Baru, Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menceritakan peristiwa tersebut. Awal mula warganya bernama Wati tersebut datang ke lokasi viral babi ngepet di Depok.

Wilayahnya dengan lokasi babi ngepet ini memang di perbatasan antara Kabupaten Bogor dan Depok, sehingga tidak terlalu jauh.

"Begitu babi ngepet itu ditangkap, datanglah warga saya Wati ini ke sana. Dia bikin pernyataan begini-begini, 'Saya sudah syareatin. Akhirnya babi ngepet ini ketangkep', gitu," kata Nurzaman saat dihubungi detikcom lewat telepon, Rabu (28/4/2021).

 

Ibu ini viral di tengah heboh isu babi ngepet di Depok

Ibu Wati viral di tengah heboh isu babi ngepet di Depok (Foto: dok. Istimewa)

 

Kepada warga Depok di lokasi kejadian, Wati menyatakan dirinya seperti 'orang pintar'. Dia telah melakukan ritual sebelumnya, sehingga akhirnya sosok yang disebut warga babi ngepet ini bisa tertangkap.

"Nah (oleh warga) ditanyalah dia, Ibu dari mana, 'Saya dari Kampung Baru'. Nah di sana timbul salah persepsi, babi ngepet ini diisukan dari Kampung Baru," ujar Nurzaman.

Warga Kampung Baru Ragajaya pun tidak terima dan merasa wilayahnya dicemarkan oleh Ibu Wati. Warga pun menggeruduk rumahnya.

"Saya juga sebenarnya geregetan sama Ibu Wati ini karena beliau mengatakan menaburkan sesuatulah di lokasi.

Nah, sedangkan saya pertanyakan siapa orangnya yang jadi babi ngepet itu yang ditaburin rumahnya itu, dia tidak memberikan jawaban sampai sekarang," sambungnya.

"Warga Kampung Baru itu merasa tidak senang, katakanlah pencemaran nama baik kampungnya. Akhirnya ingin menuntutlah kepada Ibu Wati ini. Akhirnya massa membeludak.

Saya berusaha melerai dan saya bilang Ibu Wati harus klarifikasi tentang ini, dan terjadilah klarifikasi itu," ujarnya.

Pada Selasa, 27 April, di kediaman Ketua RT 02 RW 10, Ibu Wati pun menyampaikan permintaan maaf. Agenda itu disaksikan banyak warga Kampung Baru yang menuntut kejelasan.

"Banyak sekali warga di situ warga Kampung Baru yang ingin minta kejelasan di rumah RT kami di RT 02 RW 10," ujar Nurzaman.

Menurut Nurzaman, warga sudah menerima permintaan maaf Ibu Wati. Namun tidak sedikit pula yang belum puas karena Ibu Wati belum mengungkap siapa sosok warga yang dia tuding jadi babi ngepet tersebut.

 

(hri/mae)

Diterbitkan di Berita