Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama akan menyiapkan Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, untuk dijadikan sebagai rumah sakit darurat sementara, dalam menangani pasien COVID-19 dengan gejala sedang dan berat.

"Kami bersepakat, menjadikan Gedung Arafah yang selama ini digunakan oleh RS Haji untuk perawatan pasien COVID-19 dengan gejala sedang dan berat, ditingkatkan sarana prasarananya agar bisa menjadi RS Darurat," ujar Sekjen Kemenag Nizar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.

Rencana menjadikan asrama haji Pondok Gede menjadi RS Darurat sementara merupakan hasil pembicaraan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri BUMN Erick Tohir beberapa waktu lalu.

Jajaran di Kemenag kemudian menindaklanjutinya dengan menggandeng Petra Medika, anak perusahaan PT Pertamina yang bergerak pada layanan kesehatan untuk menyiapkan tenaga kesehatan dan segala fasilitas penanganan.

"Rencana, hari ini akan dilakukan survei lokasi dan diharapkan peralatan pemeriksaan kesehatan dari Perta Medika bisa segera dipasang," kata dia.

Menurut Nizar, dalam mengatasi lonjakan kasus COVID-19 serta RS yang sudah tak bisa menampung pasien lagi, dibutuhkan tempat baru yang dapat dijadikan ruang penanganan COVID-19.

Apabila membangun, tentu butuh waktu. Karenanya, kedua pihak bersepakat untuk meningkatkan layanan di gedung Arafah asrama haji Pondok Gede sebagai RS darurat.

"Kebetulan, layout kamar dan struktur bangunan gedung Arafah menyerupai rumah sakit, sehingga diharapkan dapat memudahkan proses optimalisasi fungsinya sebagai RS darurat," kata dia.

Ia berharap keberadaan RS darurat di asrama haji Pondok Gede ini bisa ikut memudahkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, utamanya bagi pasien COVID-19 dengan gejala sedang dan berat.

"Ini bagian kehadiran Kemenag dan komitmen BUMN dalam membantu masyarakat," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menyatakan sebanyak 3.308 kamar dari 26 asrama haji di seluruh Indonesia siap digunakan sebagai ruang isolasi pasien COVID-19 menyusul melonjaknya angka penularan virus berbahaya tersebut.

"Ada sebanyak 3.308 kamar yang siap digunakan untuk pasien COVID-19. Kira-kira dapat menampung sebanyak 10 ribuan orang," kata dia.

Menurut dia, Kemenag hanya mampu menyiapkan kamar isolasi, sementara tim pendukung seperti tenaga medis, obat-obatan, dan makanan harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19, BNPB, Kodam, dan Dinas Kesehatan setempat.

"Sementara tenaga medis, obat-obatan, tenaga pengamanan dan konsumsi diserahkan kepada pemda dan dinas kesehatan masing-masing," kata dia.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Zita Meirina
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Diterbitkan di Berita

MerahPutih.com - Pemberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi dimulai hari ini (Sabtu, 3/7). Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat untuk mematuhi kebijakan PPKM Darurat.

Menurut MUI pembatasan ketat ini demi mewujudkan kemaslahatan bersama.

"MUI secara umum mendukung kebijakan yang diambil Pemerintah untuk mengendalikan penyebaran wabah COVID-19. Ini adalah cara mencegah semaksimal mungkin timbulnya korban," ujar Ketua Umum MUI Miftahul Akhyar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (3/7).

MUI, lanjut Miftahul, telah mengeluarkan sejumlah fatwa terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi pandemi COVID-19 yang bisa menjadi rujukan dalam menentukan kebijakan secara teknis di lapangan.

 

Salat Jamaah
Ilustrasi: Sejumlah jamaah datangi masjid istiqlal (MP/Kanugraha)

 

Menurutnya, pelaksanaan PPKM Darurat ini bakal semakin menguatkan fatwa yang telah dikeluarkan MUI dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi.

Sejumlah rekomendasi yang dikeluarkan MUI dalam masa PPKM Darurat antara lain, aktivitas ibadah di masjid, mushalla, dan tempat ibadah publik lainnya yang bersifat kerumunan, seperti pengajian, majlis taklim, tahlil, istighatsah kubra, dan sejenisnya agar memerhatikan kondisi faktual di kawasan tersebut.

Untuk kawasan yang penyebaran COVID-19 tidak terkendali bisa mengambil rukhshah dengan melaksanakan ibadah di rumah. Sedangkan untuk daerah yang terkendali, penyelenggaraan ibadahnya dilakukan dengan protokol kesehatan secara ketat.

Masjid dan tempat Ibadah tetap menyerukan azan dan dilakukan oleh petugas yang secara khusus dan rutin melakukan seruan azan. Tidak boleh berganti. Untuk Shalat Rawatib bagi jamaah umum dapat dilakukan di rumah masing-masing.

Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, maka kegiatan ibadah di masjid tersebut tidak boleh diselenggarakan. Seperti Shalat Jumat. Umat Islam bisa melakukan shalat Zuhur di rumah/kediaman masing-masing. 

Sementara untuk Shalat Idul Adha, MUI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan pemerintah atas dasar mewujudkan kemaslahatan.

“Pengurus masjid dapat mengoptimalkan masjid dan tempat ibadah sebagai sarana edukasi, penyuluhan, serta pertolongan bagi jamaah yang menjadi korban COVID-19,” katanya seperti dilansir Antara. (*)

Diterbitkan di Berita

KBRN, Jakarta: Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menekankan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi, baik darat, laut, dan udara. 

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.14 Tahun 2021, yang merupakan tindak lanjut penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021. 

Ganip mengatakan pihaknya akan berkolaborasi bersama kementerian dan lembaga terkait pada proses pemantauan, pengendalian, serta evaluasi. 

"Yang pertama, satgas daerah dibantu otoritas penyelenggaraan transportasi umum melakukan pengendalian dengan membentuk pos pengamanan terpadu," kata Ganip dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021) malam. 

Selanjutnya, Ganip mengimbau otoritas pengelola dan penyelenggaraan transportasi umum untuk melakukan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum 

"Yang ketiga, kementerian lembaga, TNI polri dan pemerintah daerah berhak melakukan pelarangan perjalanan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya. 

Keempat, instansi berwenang melaksanakan pendisiplinan prokes dan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. 

Kelima, otoritas penyelanggaraan transportasi umum wajib memverifikasi keabsahan surat keterangan negatif RT PCR atau antigen untuk mencegah pemalsuan. 

"Keenam, pemalsuan surat keterangan RT PCR dan rapid tes antigen dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. 

"Demikian poin poin di dalam Surat Edaran Satgas Nomor 14 tahun 2021 berlaku efektif per 3 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan dan atau dengan perkembangan terakhir di lapangan," pungkasnya.

Diterbitkan di Berita

KBRN, Jakarta: Wakil Gubernur Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebutkan pendalaman terhadap rencana penerapan  penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat masih akan dilakukan pihaknya bersama jajaran Menteri terkait. Dia meminta agar warga menunggu hasil dari pendalaman tersebut.

"Belum, tadi kan baru rapat bersama pak Menko bersama para menteri terkait, para Gubernur. Jadi baru dibahas, besok akan didalami kembali nanti kita tunggu saja pengumuman dari pak Menko detilnya saya tidak bijak kalau menyampaikan mendahului nanti apa yang akan disampaikan oleh pak Menko," ujar Riza di Balaikota Pemprov Jakarta,  Rabu (30/6/2021).

Riza menegaskan, prinsipnya dalam situasi lonjakan kasus Covid-19 sekarang ini perlu adanya pengetatan. Meski demikian ia masih belum dapat merinci, pengetatan seperti apa yang bakal diterapkan nantinya dalam PPKM darurat.

"Prinsipnya perlu ada pengetatan, itu saja yang bisa saya sampaikan ya. Pak Menko bersama jajaran menganggap perlu ada peningkatan pengetatan dari yang sudah ada, detilnya saya tidak berani menyampaikan sekarang, mungkin besok sudah disampaikan. Kita tunggu saja, besok pagi kami akan ada rapat lagi," ungkap Riza. (imr)

 

Diterbitkan di Berita

Thea Fathanah ArbarJakarta, CNBC Indonesia - Kasus corona kembali melonjak di Malaysia. Kementerian Kesehatan Malaysia mengatakan unit perawatan intensif (ICU) di rumah sakit pemerintah di sekitar wilayah Lembah Klang kehabisan tempat tidur.

Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan, Tan Sri Noor Hisham Abdullah, mengatakan salah satu rumah sakit, yakni Rumah Sakit Sungai Buloh mendapat lebih dari 20 kasus rujukan ke ICU setiap hari dalam satu minggu terakhir. Akibatnya rumah sakit tersebut hampir kehabisan tempat tidur.

"Sebanyak 63 pasien ICU, dengan lebih dari 25 pasien kritis untuk diperiksa di bangsal umum dan unit gawat darurat dan lebih dari 20 kasus rujukan ke ICU setiap hari dalam satu minggu terakhir di Rumah Sakit Sungai Buloh," katanya dalam posting Facebook pada hari Minggu (2/5/2021), dikutip dari The Star.

Noor Hisham menambahkan bahwa Rumah Sakit Sungai Buloh akan meningkatkan kapasitas ICU dan tempat tidur perawatan kritis secara bertahap untuk mengimbangi peningkatan jumlah kasus.

Dalam serangkaian postingan, Noor Hisham menjelaskan bagaimana sistem perawatan kesehatan masyarakat berjuang untuk menangani beban kasus Covid-19 yang kritis.

Dia mengatakan enam rumah sakit yang mengalokasikan tempat tidur di ICU dan pusat perawatan kritis untuk merawat pasien Covid-19 telah mencapai ambang kewaspadaan.

"RS Sungai Buloh, RS Kuala Lumpur, RS Ampang, RS Serdang, RS Selayang dan RS Tengku Ampuan Rahimah sudah over 70% kapasitasnya bahkan ada yang hampir mencapai 100%," ujarnya. "Dengan kapasitas ICU Universiti Malaya Medical Centre, kapasitas tempat tidur ICU sekarang lebih dari 50%."

Noor Hisham mengatakan rumah sakit di Lembah Klang juga terpaksa mengurangi atau menunda operasi dan prosedur elektif lainnya untuk memprioritaskan perawatan bagi pasien Covid-19.

Ia mengatakan langkah itu juga akan memungkinkan petugas kesehatan dimobilisasi ke daerah kritis untuk mengatasi kasus Covid-19.

"Kementerian Kesehatan akan bekerja sama dengan sektor swasta untuk meningkatkan kapasitas tempat tidur bagi pasien kritis.

Kami juga akan mengupayakan layanan mereka untuk merawat pasien non-Covid-19 di rumah sakit swasta di mana biayanya akan ditanggung oleh pemerintah dengan tarif yang disepakati," katanya, seraya menambahkan bahwa langkah tersebut telah dilakukan sejak gelombang kedua infeksi tahun lalu.

Selain itu, Noor Hisham mengatakan Kementerian Kesehatan mulai menyediakan peralatan seperti ventilator tahun lalu, memungkinkan rumah sakit meningkatkan kapasitasnya saat dibutuhkan.

Malaysia kini tercatat memiliki 415.012 kasus positif, dengan 1.533 kasus meninggal, dan 383.140 berhasil sembuh, menurut data Worldometers per Senin (3/5/2021).

Diterbitkan di Berita
Halaman 3 dari 3