voi.id JAKARTA - Anggota Komisi I DPR yang juga politikus Gerindra Fadli Zon memprotes keras vonis 5 tahun penjara terhadap nelayan Aceh Utara. Menurutnya, nelayan itu sedang membantu pengungsi Rohingya terkait kemanusiaan. 

Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Lhoksukon, salah satu nelayan yakni Abdul Aziz bin M Yusuf dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyelundupan manusia. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Aziz Bin M.Yusuf oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan,” kata majelis hakim dikutip dari amar putusan PN Lhoksukon Aceh Utara, Kamis, 17 Juni. 

Dalam surat dakwaan, Abdul Aziz bersama-sama Faisal Afrizal, Afrizal dan Shahad Deen menyelundupkan manusia pada 25 Juni 2020 di pinggir pantai Desa Lamcok, Kecamatan Syamtalira, Aceh Utara. 

Faisal Afrizal dalam surat dakwaan diminta Adi Jawa Anwar (DPO) dan Sahhad Deen menjemput dan memasukkan rombongan orang asing etnis Rohingya ke Kuala Idi.

Lokasi penjemputan ditentukan oleh Adi Jawa lewat pesan singkat. Pada 16 Juni 2020, Faisal Afrizal datang ke rumah Adi Jawa di Gampong Bengkel, Aceh Timur membicarakan  masalah penyewaan boat nelayan dan upah untuk menjemput rombongan Rohingya. 

“Pada saat itu yang ada di rumah Adi Jawa (masih dalam pencarian pihak Polda Aceh/DPO) adalah terdakwa Abdul Aziz Bin M. Yusuf, saksi Faisal Afrizal Bin M. Zaini Bakri (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), Adi Jawa dan Anwar (masih dalam pencarian pihak Polda Aceh/DPO) dan saat itu menawarkan kepada saksi Faisal Afrizal Bin M. Zaini Bakri (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) upah sebagai Nahkoda senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta) rupiah dan untuk Anak Buah Kapal (ABK) senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta) rupiah. Kemudian saksi Faisal Afrizal Bin M. Zaini Bakri (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) meminta kepada Adi Jawa dan Anwar (masih dalam pencarian pihak Polda Aceh/DPO) bayaran uang senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu) rupiah untuk setiap satu orang yang akan dijemput,” demikian surat dakwaan. 

Hingga akhirnya pada 17 Juni 2020,  Faisal Afrizal datang lagi ke rumah Adi Jawa dan menyepakati upah penjemputan rombongan Rohingnya, per orangnya Rp1,6 juta. Ada juga pembicaraan sewa boat Rp10 juta.

Pada Sabtu 20 Juni 2020, Abdul Aziz bersama-sama Faisal Afrizal dan Afrizal bin M Husen berangkat  ke titik penjemputan dengan perahu ikan nomor lambung 2017-811 warna putih biru yang telah disewa dari Toke Rani. 

Selanjutnya pada 21 Juni 2020, mereka  menjemput rombongan etnis Rohingya sebanyak 99 orang. 

Dalam perjalanan ke Kuala Idi tepatnya di perairan Jamboe Air, Aceh Utara, kapal mengalami rusak mesin. Mereka pun terombang-ambing di lautan. 

“Bahwa setelah kapal terdakwa sampai di bibir pantai lapang, kemudian saksi Faisal Afrizal Bin M. Zaini Bakri (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) meminta kepada terdakwa Abdul Aziz Bin M. Yusuf dan saksi Afrizal alias Raja Bin M.Husen (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk naik ke kapal pancing ikan guna menumpang ke daratan untuk membeli makanan dan setelah selesai membeli makanan terdakwa Abdul Aziz Bin M. Yusuf dan saksi Afrizal alias Raja Bin M.Husen (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) kembali ke kapal akan tetapi karena lupa membawa kembali baterai kapal maka terdakwa Abdul Aziz Bin M. Yusuf dan saksi Afrizal alias Raja Bin M.Husen (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) kembali ke daratan untuk mengambil baterai dengan menggunakan kapal pancing ikan tongkol oskadon dan saat itu tidak kembali lagi,” papar dakwaan jaksa. 

Pada 23 Juni 2020, kapal itu ditarik ke perairan Lamcok, Aceh Utara oleh kapal bantuan Muspida setempat. 

“Bahwa atas perbuatan tersebut, terdakwa Abdul Aziz Bin M. Yusuf mendapatkan uang operasional dari Anwar (masih dalam pencarian pihak Polda Aceh/DPO) senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah yang diberikan melalui saksi Faisal Afrizal Bin M. Zaini Bakri (yang dilakukan penuntutan secara terpisah)----- Bahwa selain itu terdakwa Abdul Aziz Bin M. Yusuf juga mendapatkan kiriman uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta) rupiah yang dikirim oleh Anwar (masih dalam pencarian pihak Polda Aceh/DPO) ke rekening terdakwa Abdul Aziz Bin M. Yusuf;- Bahwa baik terdakwa Abdul Aziz Bin M. Yusuf, saksi Faisal Afrizal Bin M. Zaini Bakri, saksi Afrizal alias Raja Bin M.Husen dan saksi Shahad Deen Bin Alm. Ashrof Miya (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) tidak ada memiliki hak atau pun dokumen keimigrasian yang sah untuk memasukkan 99 (sembilan puluh sembilan) orang Etnis Rohingya tersebut ke wilayah Indonesia,” papar jaksa dalam surat dakwaan. 

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut umum menuntut mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Shabri Lubis dan empat terdakwa lain dengan pidana 1,5 tahun penjara terkait kasus kerumunan pada acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selain Shabri, jerat pidana yang sama juga dijatuhkan kepada Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi dengan pidana masing selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5).

Tak hanya itu, Shabri dan empat terdakwa lain juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk memegang jabatan sebagai anggota dan atau pengurus ormas selama 2 tahun.

"Memohon kepada majelis hakim, melarang dilakukan penggunaan simbol dan atribut terkait Front Pembela Islam," kata jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan Shabri cs, menurut jaksa, tidak mendukung upaya pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.

Selain itu, mereka juga dinilai telah mengganggu ketertiban umum dan mengakibatkan keresahan masyarakat.

"Ketiga, terdakwa tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan," kata jaksa.

Sementara itu, jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan dalam tuntutan. Yakni Shabri Lubis cs diharapkan bisa memperbaiki diri di kemudian hari.

Shabri cs dinilai melanggar Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Mereka telah didakwa menghasut masyarakat untuk melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan terkait dengan kerumunan massa di Petamburan. 

Pelbagai kasus kerumunan ini bermula dari kedatangan Rizieq Shihab dari Arab Saudi pada November tahun lalu. Kehadiran eks pentolan FPI itu ke sejumlah kegiatan diduga memicu kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

 

Infografis Rizieq Pulang Memicu Kerumunan
Infografis Rizieq Pulang Memicu Kerumunan. (CNNIndonesia/Basith Subastian)

(rzr/nma)

Diterbitkan di Berita