JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Politisi PSI mempertanyakan mengapa Formula E ngotot tetap dilanjut padahal jelas membebani APBD DKI. “Temuan BPK itu jelas bahwa Formula E membebani APBD DKI.

Sudah ada temuan BPK & hak interpelasi dari DPRD DKI, tapi tetap mau lanjut. Tentu kita punya pertanyaan: kenapa ngotot sekali?” kata Tsamara, Sabtu 28 Agustus 2021. “Semangat untuk @PSI_Jakarta,” imbuh Tsamara.

"Dalam rekomendasi BPK, biaya commitment fee harus dimasukan dalam studi kelayakan sehingga bisa terlihat berapa modal keluar dan keuntungan yang didapat DKI Jakarta," kata Justin dalam keterangan tertulis, Kamis (26/8/2021).

Pertanyaan kedua PSI tentang nasib bunga pengembalian commitment fee Formula E. Diketahui pembayaran fee senilai Rp 560 miliar sudah mengendap selama 1,5 tahun dan diduga sudah menghasilkan bunga.

"Seandainya bunga 4 persen, maka nilainya mencapai Rp 22,4 miliar. Uang sebesar ini bisa dipakai untuk membantu rakyat yang kelaparan karena kehilangan mata pencaharian. Kami telah berkali-kali menanyakan nasib uang bunga ini di berbagai rapat DPRD, tapi Pemprov DKI tidak mau menjelaskan," ucap Justin.

Pertanyaan terakhir yang akan dilontarkan, kata Justin, terkait dengan wewenang Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta yang membayar fee Formula E.

Padahal yang memiliki kontrak penyelenggaraan Formula E adalah BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Formula E Operation Limited (FEO).

"Misalnya PT Jakpro bikin kontrak pembangunan rusun, apakah boleh Dinas Perumahan yang membayar biayanya? Tentunya tidak boleh. Anehnya, di Formula E ini PT Jakpro yang tanda tangan kontrak, tapi Dispora yang bayar. Sampai sekarang tidak ada penjelasan soal ini," tutur Justin.

Hak interpelasi anggota DPRD DKI Jakarta berkaitan dengan program balap mobil Formula E resmi diajukan ke pimpinan Dewan pada Kamis (26/8/2021).

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi mengatakan, pengajuan hak interpelasi dilakukan untuk memperjelas temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian program Formula E apabila terus dijalankan. 

"Hari ini kami menyerahkan tandatangan kami untuk memberikan sebuah hak interpelasi kepada Saudara Gubernur," kata Rasyidi saat ditemui di DPRD DKI Jakarta. 

Rasyidi mengatakan, pengajuan penyerahan hak interpelasi ditandatangani oleh 33 anggota Dewan. Rincaiannya, 25 anggota Fraksi PDI-Perjuangan dan 8 anggota Fraksi PSI. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria masih berharap anggota DPRD tidak menggunakan hak interpelasi untuk menanyakan program Formula E. Dia mengatakan, interpelasi masih bisa diganti dengan cara berdiskusi dan berdialog. 

"Ya enggak apa-apa (ada interpelasi) itu kan hak anggota Dewan. Namun demikian, kami tetap berharap bisa ada dialog diskusi untuk mencarikan solusi yang terbaik," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Riza mengatakan, dalam diskusi Gubernur DKI Jakarta akan menjelaskan seluruh rangkaian acara Formula E tanpa harus ada interpelasi. "Pak Gubernur nanti akan menjelaskan ke kita semua, Jakpro, Dinas Olahraga, saya juga ikut menjelaskan nanti," ujar dia. 

Menurut dia, Formula E nantinya akan tetap dilaksanakan bulan Juni 2022 sesuai dengan Instruksi Gubernur yang dikeluarkan Anies 4 Agustus 2021. 

"Insya Allah tetap dilaksanakan di bulan Juni rencananya tahun depan. Mudah-mudahan tidak ada kendala," kata dia dinukil Kompas.com.

Reporter : Taat Ujianto
Editor : Sulha Handayani

Diterbitkan di Berita
Tim detikcom - detikNews Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta menyoroti adanya pemborosan dalam pengadaan rapid test pada 2020 oleh Dinas Kesehatan. Pemborosan dana itu mencapai Rp 1,190 miliar.

Hal itu tertulis dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta tahun 2020. Disebutkan, dalam penanganan COVID-19 di 2020, Pemprov DKI melakukan refocusing anggaran.

Salah satu yang mengalami refocusing anggaran adalah Belanja Tak Terduga (BTT). Semula penanganan COVID di Jakarta dianggarkan senilai Rp 188 miliar. Namun kemudian dilakukan perubahan dengan disahkannya anggaran dari BTT untuk COVID sebesar Rp 5,521 triliun.

Melalui dana BTT itu, Dinas Kesehatan DKI melakukan pengadaan rapid test. Dinkes melakukan dua penawaran ke dua perusahaan berbeda dengan merek yang sama serta dengan waktu yang berdekatan. Namun dua merek itu diketahui memiliki harga yang berbeda.

Seperti dilihat, Kamis (5/8/2021), pengadaan rapid test COVID oleh Dinkes DKI yang pertama dilaksanakan oleh PT NPN dengan nilai kontrak Rp 9,875 miliar dengan jenis kontrak harga satuan. Waktu pelaksanaan kontrak dijabarkan mulai 19 Mei sampai 8 Juni.

Pengerjaan dinyatakan selesai pada 12 Juni dengan jumlah pengadaan oleh Dinkes DKI sebanyak 50 ribu piece dengan harga per unit barang Rp 197 ribu (tidak termasuk PPN).

Setelahnya, Dinkes kembali melakukan pengadaan rapid test dengan jumlah 40 ribu piece melalui PT TKM dengan harga per uni Rp 227 ribu (tidak termasuk PPN). Surat penawaran kontrak itu tertanggal 29 Mei yang dimulai 2 Juni sampai 5 Juni, sehingga total harga Rp 9,090 miliar.

BPK kemudian melakukan pemeriksaan soal pendanaan itu. BPK memeriksa PT NPN dan disebutkan bahwa PT NPN tidak mengetahui soal adanya pengadaan rapid test serupa di luar perusahaannya sebanyak 40 ribu piece.

Masih berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyebut PT NPN menyanggupi permintaan Dinkes DKI jika penawaran 40 ribu pieces itu ditawarkan ke perusahaannya lantaran stok alat rapid test masih tersedia.

Sementara itu, hasil pemeriksaan BPK terhadap PT TKM didapati bahwa PT TKM mendapat undangan melakukan pengadaan sebanyak 40 ribu piece dari Dinkes DKI. Bukti kewajaran harga berupa bukti transfer pembelian rapid ke Biz PTE LTD Singapura seharga USD 14 per piece-nya.

BPK menyebut Biz PTE LTD Singapura memiliki hak beli dari HCB di China, sehingga PT TKM terbukti membeli barang lebih mahal dengan harga penawaran wajar.

Dari perbandingan dua perusahaan itu, BPK menilai seharusnya PPK bisa mengutamakan dan memilih penyedia jasa dengan harga yang lebih murah. Dari nilai kontrak dua perusahaan itu, BPK menilai ada pemborosan.

"Bila disandingkan pengadaan kedua penyedia tersebut, terdapat pemborosan atas keuangan daerah senilai Rp 1.190.908.00," tulis BPK.

 

screenshoot LHP BPK DKI Jakarta.

Screenshot LHP BPK DKI Jakarta.

 

Pemborosan itu disebut untuk penyediaan 40 ribu piece rapid test dengan harga satuan Rp 227 ribu. Jika penawaran kontrak itu dilakukan ke PT NPN, bisa lebih murah dengan harga satuan Rp 197 ribu.

"Hal tersebut terjadi karena PPK tidak cermat dalam meneliti data pengadaan atas barang yang sama dari penyedia lain sebelumnya untuk dipakai sebagai acuan dalam penunjukan langsung. PPK tidak cermat mengelola keuangan daerah secara ekonomis, yaitu mendapatkan barang dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah," tulis BPK.

 

Jawaban Pemprov DKI

Pemprov DKI melalui Kepala Dinas Kesehatan sudah menjawab temuan BPK ini dengan sejumlah penjelasan. Dinkes DKI sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.

Kadinkes DKI mengatakan ketelitian sulit dilakukan mengingat harga satuan yang beragam dan ketersediaan stok yang fluktuatif serta agar segera melakukan pesanan atau pengadaan agar mendapat barang yang diinginkan.

"Dengan kata lain berlomba atau beradu cepat dengan instansi pemerintah lain atau swasta dan PPK kurang cermat dalam verifikasi awal dokumen penawaran penyedia dalam keadaan darurat penanganan pandemi COVID-19 yang mengutamakan keselamatan dan penanganan segera," tulis LHP BPK DKI.

BPK pun merekomendasikan Gubernur DKI Anies Baswedan memerintahkan Kadinkes menginstruksikan PPK supaya lebih cermat meneliti data pengadaan barang dari penyedia lain.

Ditindaklanjuti Pemprov DKI

Pemprov DKI Jakarta pun menindaklanjuti temuan BPK tersebut.

"Terkait temuan BPK tentang pemborosan atas pengadaan rapid test COVID-19 dan pengadaan respirator N95 telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam pidato penyampaian jawaban Gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta yang dilihat, Kamis (5/8/2021).

Selain itu, Pemprov DKI menindaklanjuti laporan pemborosan dana untuk pengadaan respirator atau masker KN95 pada tahun yang sama. Diketahui, pemborosan dana mencapai Rp 5,85 miliar. "Seluruh temuan telah dilakukan tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK," sebutnya.

(idn/idn)

Diterbitkan di Berita

Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kelebihan membayar masker respirator N95 sebesar Rp5,8 miliar dari pos belanja tak terduga (BTT) APBD DKI 2020.

Hal ini disampaikan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI 2020 yang disahkan Kepala BPK DKI Pemut Aryo Wibowo pada Kamis.

Laporan tersebut juga menyebut pembelian masker itu dilakukan melalui dua perusahaan berbeda, yakni PT IDS dan PT ALK yang memiliki kisaran harga berbeda.

"Permasalahan itu mengakibatkan pemborosan keuangan daerah senilai Rp5.850.000.000," tulis Pemut dalam laporan yang dikutip di Jakarta.

Dalam laporan itu, disebutkan bahwa Dinas Kesehatan DKI melakukan kontrak dengan PT IDS untuk pembelian masker sebanyak tiga kali dengan jumlah total 89 ribu masker yang berita acaranya disahkan pada 5 Agustus, 28 September, dan 6 Oktober 2020.

Pembelian pertama sebanyak 39 ribu masker, harga yang ditetapkan adalah Rp70 ribu. Selanjutnya pada pembelian kedua dan ketiga, harganya turun jadi Rp60 ribu.

Sedangkan kontrak untuk pembelian respirator N95 dengan PT ALK diketahui dalam berita acara pada 30 November 2020. Dinkes DKI memesan 195 ribu unit masker dengan harga tiap satuannya mencapai Rp90 ribu.

BPK lantas melakukan komunikasi dengan keduanya. Hasilnya, diketahui ternyata PT IDS sanggup jika melakukan pengadaan masker Respirator N95 sebanyak 200 ribu pcs karena stok barang tersedia.

Namun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pembelian masker jenis serupa kepada PT ALK.

Karena kebijakan ini, Pemut menilai PPK tidak cermat dalam mengelola keuangan daerah secara ekonomis, yakni dalam hal mendapatkan barang dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga terendah.

Pemut pun meminta agar Pemprov DKI mengedepankan asas yang menguntungkan bagi negara dengan memilih pengadaan barang yang lebih murah dan kualitas yang sama.

"Jika mengadakan barang yang berjenis dan kualitas sama, seharusnya melakukan negosiasi harga minimal dengan harga barang yang sama atas harga respirator (N95) lainnya yang memenuhi syarat atau bahkan lebih rendah dari pengadaan sebelumnya," tulisnya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Diterbitkan di Berita

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan BPKH Tahun 2020 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). 

Opini WTP ini merupakan yang ketiga kalinya berturut-turut sejak BPKH menyusun Laporan Keuangan Tahun 2018. 

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu, menyatakan bagi BPKH, opini WTP atas Laporan keuangan BPKH ini merupakan hal yang sangat penting bukti akuntabilitas pengelolaan dana haji.

Opini WTP ini untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat atas pengelolaan dana haji yang prudent.  "Opini WTP juga menjadi bukti bahwa dana haji telah dikelola secara profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel," katanya dalam keterangan, Selasa (29/6).

Selain itu, tambah Anggito, opini WTP ketiga kalinya ini menunjukan bahwa pengelolaan dana haji aman dan Likuid sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. 

Secara konsisten, kata dia, pengelolaan dana haji dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dimana hasilnya berupa nilai manfaat dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji itu sendiri setiap tahun. 

Anggito mengatakan BPKH mengapresiasi seluruh rekomendasi yang diberikan dan telah menindaklanjutinya dan berkomitmen menyelesaikan untuk perbaikan kinerja terus menerus. Audit yang dilakukan BPK menjadi bukti bahwa dana haji mendapatkan pengawasan yang sangat ketat.

"BPK juga menjunjung tinggi independensi, Obyektifitas dan Profesionalisme dalam mengawasi Dana Haji," kata Anggito.

Berdasarkan Undang-Undang No 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan keuangan Haji, laporan keuangan disampaikan setiap semester dan tahunan kepada Presiden dan DPR.   

Dalam menjalankan tugas BPKH juga telah tersertifikasi ISO 9001:2015 (sertifikasi Sistem Manajemen Mutu) dan ISO 37001:2016 (Sistem Manajemen Anti penyuapan).

Mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Anggota Badan Pelaksana, Dewan Pengawas dan Pegawai BPKH berkomitmen untuk melaporkan kekayaannya berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Peyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebagai bentuk transparansi mendukung upaya penerapan Tata Kelola yang Baik dengan mengeluarkan Peraturan BPKH Nomor 8 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan BPKH.

"Memperkuat komitmen pencegahan korupsi, BPKH juga telah menerapkan Sistem Penanganan Pengaduan atau Whistle Blowing System," kata dia.  

Diterbitkan di Berita

Jeka Kampai - detikNews Padang -  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan dugaan penyimpangan anggaran penanganan COVID-19 di Sumatera Barat (Sumbar).

Hal itu tertera dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2020.

Pejabat Humas BPK Perwakilan Sumbar Rita Rianti mengatakan BPK menemukan dugaan penyimpangan anggaran penanganan COVID di Sumbar mencapai Rp 12,47 miliar.

"Pengadaan barang untuk penanganan COVID-19 di BPBD Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp 12,47 miliar tidak sesuai ketentuan," kata Rita saat dimintai konfirmasi, Senin (10/5/2021).

Rita mengatakan temuan Rp 12,47 miliar itu termasuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) kepatuhan atas penanganan pandemi COVID-19 tahun 2020 yang disampaikan lewat LHP.

Dalam LHP tersebut, BPK menemukan dugaan markup pengadaan pencuci tangan atau hand sanitizer berjumlah Rp 4,84 miliar.

"Dalam LHP PDTT kepatuhan atas penanganan COVID ada temuan pemahalan hand sanitizer yang jumlahnya mencapai Rp 4,84 miliar.

Nah, dalam LHP LKPD 2020 ada lagi temuan pengadaan barang untuk penanganan COVID sebesar Rp 7,63 miliar. Jadi total sebesar Rp 12,47 miliar," kata Rita.

"LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LKPD Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2020 sudah diserahkan kepada pemda provinsi.

BPK menekankan pada catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang menyajikan realisasi belanja tak terduga sebesar Rp 445,66 miliar, yang di antaranya direalisasikan sebesar Rp 156,19 miliar untuk pengadaan barang dalam rangka penanganan COVID-19 yang dilaksanakan oleh BPBD," ujarnya.

Rita belum merinci komponen yang menyebabkan temuan baru Rp 7,63 miliar tersebut. Meski demikian, dia mengatakan BPBD tidak merancang dan melaksanakan suatu pengendalian yang memadai dalam memastikan pengadaan barang untuk penanganan COVID-19.

BPK juga menemukan adanya pembayaran kegiatan penerimaan peserta didik baru dalam jaringan pada Dinas Pendidikan, yang mencapai Rp 516,79 juta. BPK menemukan penggunaan anggaran tersebut tidak sesuai ketentuan.

Sudah Ada Rekomendasi Pansus

Indikasi penyelewengan anggaran COVID-19 di Sumatera Barat awalnya mengemuka saat DPRD Provinsi Sumatera Barat membentuk Panitia Khusus (Pansus) setelah BPK mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Penanganan Pandemi COVID-19 Tahun 2020 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

BKP-RI menemukan kerugian daerah sebanyak Rp 4,9 Miliar Rupiah, karena ada markup harga pengadaan hand sanitizer.

Persoalan ini ditindaklanjuti dengan rekomendasi dari DPRD kepada Gubernur dan meminta agar persoalannya dibawa ke Aparat Penegak Hukum (APH). Polda Sumbar sempat menyebut membentuk tim, namun hingga kini belum ada kejelasan penanganan kasusnya.

(haf/haf)

Diterbitkan di Berita