VIVA – Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor angkat bicara terkait sengketa lahan antara pengamat politik Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk. Berdasarkan pemeriksaan BPN, lahan yang digarap oleh Rocky dan dijadikan tempat tinggal itu bersertifikat HGU milik PT Sentul City.

“Sampai saat ini atas objek itu terdaftar dengan HGB atas nama PT Sentul City,” kata Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Bogor Sepyo Achanto, usai pertemuan dengan Bupati di Cibinong, Jawa Barat, Rabu, 22 September 2021.

Sepyo juga menjelaskan, saat ditanya soal pihak yang menuding sertifikat yang dimiliki Sentul City palsu. Menurutnya BPN tidak akan mengeluarkan sertifikat palsu untuk kepemilikan kepada pemilik lahan.

“(Tuduhan SHGB sentul City palsu beredar bagaimana?) sampai saat ini ada data, HGB sudah ada data lama. Ada datanya, jadi tidak palsu. Semua sertifikat yang terbit saya kira benar ya," jelasnya

Sepyo juga menjawab saat ditanya apakah proses menuju penerbitan HGB milik PT Sentul City sudah melalui prosedur yang benar. Menurutnya, pihak BPN tidak akan berani mengeluarkan sertifikat asli jika melalui prosedur yang salah.

“Masa menerbitkan tanpa prosedur sertifikat asli, enggak ada yang berani saya kira. Kecuali memang palsu. Saya membuat sertifikat dengan prosedur yang benar untuk diberikan ke pemilik tanah kan enggak mungkin kan. Enggak mau saya. Semuannya seperti itu,” jelasnya.

Sepyo menjelaskan, terkait bangunan yang dibangun di atas lahan garapan, dalam hal ini rumah Rocky Gerung. 

“(Pihak penggarap boleh membangun atau tidak di atas lahan garapan?) tergantung, namanya saja garapan, bukan pemilik kan, garapan, yang dimaksud garapan ya menggarap. Kalau HGB kan tanah hak, tanah hak itu atau terdaftar kan ada hak milik, ada HGB, ada hak pakai. HGB hak guna bangunan itu tanah hak,” jelas Sepyo.

Terkait masa berlaku HGB, lanjut Sepyo, hanya berlaku selama 20 tahun, setelah itu akan diperpanjang. "Saya kira enggak ada masalah, yang jelas pemanfaatan penggunaan HGB-nya itu sesuai tata ruang. HGB 20 tahun, setelah itu diperpanjang persyaratan persyaratan tertentu, seusai ketentuan sesuai tata ruang, bisa diperpanjang,” jelasnya.

Kendati demikian, BPN telah membicarakan sengketa ini bersama Pemkab Bogor dan meminta kedua belah pihak mengedepankan musyawarah. “Ini sudah kami bahas bersama Pemkab Bogor. Kami meminta kedua belah pihak mengedempankan Musyawarah Mufakat untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya.

Banyak masyarakat Bojong Koneng, termasuk Rocky Gerung, mengaku sudah tinggal sejak lama di lokasi itu. Bahkan, sudah sejak kakek nenek mereka. Sepyo menjawab, bahwa lahan tersebut akan diketahui jika sudah terinventarisir oleh BPN. "Nanti kita inventarisir semuannya,” jelas Sepyo.

Diterbitkan di Berita
Wilda Hayatun Nufus - detikNews Bogor - Pemerintah Kota Bogor secara resmi menyerahkan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) pembangunan Gereja Kristen Indonesia atau GKI Yasmin di Cilendek Barat, Bogor, Jawa Barat. Pemkot Bogor telah menyerahkan berkas dan dokumen persyaratannya.
 
Acara penyerahan IMB ini dihadiri oleh Ketua Umum Majelis Jemaat GKI Pengadilan Krisdianto, perwakilan MUI Kota Bogor, Ketua FKUB Hasbullah, LPM, Danrem 061/Suryakencana Brigjen TNI Achmad Fauzi, Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, serta Dandim 0606/Kota Bogor Kolonel Inf. Roby Bulan dan jajaran RW 12 dan RT 5 Cilendek Barat.

"Hadirin sekalian penyerahan IMB adalah bagian dari proses yang sangat panjang, dokumen IMB yang tadi diserahkan bukan saja simbol keabsahan, tapi itu adalah simbol dari kebersamaan, kerja keras kita semua membangun komitmen, menjalin keberagaman melalui proses dialog, proses hukum, proses mediasi, proses diskusi dan semua yang berujung kepada dokumen IMB tadi," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto dalam jumpa pers di Jalan K.H Abdulllah Nuh, Cilendek Barat, Bogor, Minggu (8/8/2021).

Bima menerangkan penerbitan IMB GKI Yasmin ini tidak didapatkan secara cuma-cuma. Untuk itu, dia meminta seluruh pihak menjaga dan merawat keberagaman di Kota Bogor.

"DNA Bogor adalah DNA yang menghargai kebersamaan dalam keberagaman, tapi is not taken for granted, is not given, bukan hal yang cuma-cuma, DNA itu harus kita jaga dan harus kita rawat dan harus kita pastikan ada sepanjang Kota Bogor ini berdiri," ungkapnya.

Bima mengatakan dokumen IMB GKI Yasmin bukanlah akhir dari segalanya. Melainkan, kata Bima, dokumen IMB ini harus menjadi bagian dari ikhtiar untuk menguatkan keberagaman dan memberi penghormatan kebebasan beribadahan kepada semua agama.

"Mengupayakan, mengusahakan, menguatkan kebebasan keberagaman adalah bagian yang tidak terpisahkan dari proses hari ini jadi dokumen ini seperti yang disampaikan tadi, bukan proses akhir, dokumen IMB ini insyaallah adalah bagian dari ikhtiar terus-menerus dari kita semua untuk merayakan keberagaman, untuk memberi penghormatan kepada hak-hak asasi manusia, untuk memuliakan hak untuk beribadah untuk semua agama dan kepercayaan tanpa terkecuali," tuturnya.

"Bapak, ibu insyaallah pemerintah kota, akan mengawal bersama-sama dengan warga, bersama-sama dengan semua, tidak saja hingga gedung gereja yang sudah ada desainnya berdiri di tempat kita berdiri ini, tetapi juga memastikan nantinya jemaat gereja bisa beribadah dengan nyaman dan damai di tempat ini," katanya.

Bima memastikan Pemkot Bogor akan selalu mengawal pembangunan gedung gereja bersama warga sekitar. Pihaknya juga akan mematikan jemaat GKI Yasmin dapat beribadah dengan damai dan nyaman.

Setelah selesai penyerahan IMB, Bima dan jajaran melakukan penanam pohon di area pembangunan GKI Yasmin sebagai simbol keberagaman.

Sengkarut 15 tahun lahan GKI Yasmin berujung manis. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan kebijakan untuk menghibahkan lahan baru untuk pembangunan rumah ibadah GKI di Cilendek Barat.

Bima menjelaskan Pemerintah Kota Bogor menghibahkan lahan seluas 1.668 meter persegi untuk pembangunan gedung rumah ibadah bagi jemaat GKI Yasmin. Lokasinya terletak di Jalan Abdullah Bin Nuh, Cilendek Barat, Bogor.

Lahan baru tersebut berjarak sekitar 1 km dari lokasi lahan milik GKI Yasmin, yang selama 15 tahun ini terus menjadi sengketa di masyarakat.

Bima Arya menjelaskan pihaknya telah melakukan 30 pertemuan resmi dan 100 pertemuan informal untuk mencari solusi terkait masalah GKI Yasmin. Bima ingin memastikan hak beribadah bagi seluruh warga Kota Bogor dapat terpenuhi tanpa terkecuali.

"Hasil ini juga adalah hasil kerja sama dari semua pihak, baik yang mendukung maupun tidak mendukung, sejak 15 tahun yang lalu, proses hibah yang hari ini dijalankan cara ceremony juga tidak mungkin terjadi tanpa dukungan warga dari Kelurahan Cilendek Barat, tanpa kerja keras dukungan dari seluruh Forkopimda DPRD, aparatur pemerintah kota, MUI, FKUB dan juga tentunya tim 7," kata Bima Arya saat jumpa pers di GKI, Jalan Pengadilan, Pabaton, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (13/6).

Bima mengatakan sejak hibah ini diserahterimakan, GKI perlu melengkapi berkas-berkas untuk menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB). Pemkot Bogor, kata Bima, akan senantiasa mengawal penerbitan IMB sampai pada tahap pembangunan gereja.

"15 tahun kita sama-sama mencurahkan energi dan konsentrasi atas usaha untuk menyelesaikan konflik yang terus menjadi duri dari toleransi kita, keberagaman kita dan persaudaraan kita semua, banyak proses yang sudah dilalui, dalam catatan kami paling tidak ada 30 pertemuan resmi dalam skala besar dan 100 lebih pertemuan informal yang digelar untuk mencari ujung penyelesaian, hari ini adalah bukti dari komitmen pemerintah kota untuk memastikan hak beribadah bagi seluruh warganya tanpa terkecuali," paparnya.

Serah terima hibah lahan ini turut dihadiri oleh pendeta jemaat GKI Yasmin Tri Santoso, Ketua FKUB Kota Bogor Hasbullah, dan Ketua MUI Kota Bogor Mustofa Abdullah. Tuntasnya polemik GKI Yasmin ini menurut Bima Arya sebagai pesan dari Bogor untuk dunia.

"Sejak hibah ini ditandatangani, maka lahan tersebut resmi menjadi milik GKI, setelah itu pemkot menunggu kelengkapan berkas dari pihak GKI untuk menerbitkan IMB ketika berkas itu disampaikan, maka pemkot akan langsung memastikan penerbitan IMB.

Kami pastikan bahwa negara dalam hal ini pemkot akan mengawal, tidak saja untuk menerbitkan IMB tetapi seluruh tahapan pembangunan bahkan nanti sampai penyelanggaraan ibadah," kata Bima.

Secara ringkas, polemik GKI Yasmin ini berawal dari dibekukannya IMB pendirian GKI Yasmin tahun 2008, yang terletak di Jalan KH R Abdullah Bin Nuh, Curug Mekar, dekat perumahan Yasmin, Bogor. Sengketa pembangunan ini lalu masuk ranah hukum terkait IMB.

Lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 4 September 2008, majelis hakim memenangkan gugatan panitia pembangunan Gereja Yasmin tentang Pembekuan IMB.

Pemkot Bogor kemudian mengajukan banding, lalu Pengadilan Tinggi TUN di Jakarta mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan PTUN Bandung. Atas putusan PT TUN Jakarta, Pemkot Bogor mengajukan PK ke MA.

Desember 2010, MA telah mengeluarkan putusan yang pada dasarnya menguatkan putusan yang dikeluarkan PTUN Bandung dan PT TUN Jakarta yang menyatakan Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor mencabut surat Pembekuan IMB GKI Yasmin.

(whn/idn)

Diterbitkan di Berita

TEMPO.CO, Bogor - Kepala Kantor Agama Perwakilan Kabupaten Bogor, Abbas Resmana membenarkan sudah dipanggil dan diperiksa oleh Direktorat Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Tipidter Bareskrim) Mabes Polri dalam sengkarut Yayasan Markaz Syariah yang didirikan Rizieq Shihab, dengan PTPN VIII. 

“Kami dimintai keterangan perihal administrasi, perizinan dan pengelolaan yayasan Markaz Syariah yang mendirikan pondok pesantren Agro Kultural di Megamendung. Kami kata kan, sejauh ini kami belum menerima permohonan ijin nya,” kata Abbas dikonfirmasi Tempo, Jumat malam 6 Agustus 2021. 

Abbas menegaskan pihaknya hanya dimintai keterangan sebatas administrasi pondok pesantren saja. Artinya dalam sengkarut lahan yang dijadikan pondok pesantren oleh Yayasan Markaz Syariah, Abbas menyebut pihaknya tidak tahu menahu dan tidak atau bukan kapasitasnya menjawab hal itu. 

Perihal perizinan pondok pesantren Markaz Syariah FPI, pendirinya Rizieq Shihab sempat membahasnya di pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam persidangan kasus kerumunan Megamendung.

Dalam persidangan tersebut, Rizieq bertanya kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kabupaten Bogor Sihabuddin yang menyebut Ponpesnya tidak berizin. 

Dalam persidangan tersebut, Rizieq menyebut Markaz Syariah bukan tidak sama sekali memproses perihal ijin mendirikan pesantren Agrokultural di Megamendung.

Namun, Rizieq menuding bahwa Kemenag Kabupaten Bogor justru tidak pernah melakukan penyuluhan soal pendaftaran pesantren ke yayasan Markaz Syariah. 

“Memang penyuluhan pendaftaran pesantren belum ada dilakukan oleh Kemenag, jadi bukan Markaz Syariah yang menolak untuk melakukan pendaftaran,” kata Rizieq, Senin 26 April 2021. 

Sihabuddin pun mengakui bahwa pihaknya memang belum pernah berkunjung dan melakukan penyuluhan ke Pondok Pesantren Markaz Syariah, termasuk mengirim petugas Kemenag lainnya melakukan penyuluhan ke Ponpes yang terletak di Desa Kuta, Megamendung itu.

“Belum (melakukan penyuluhan ke Pesantren Rizieq),” jawab Sihabudin terhadap pertanyaan Rizieq Shihab.

M.A MURTADHO

Diterbitkan di Berita

sindonews.com BOGOR - Sebuah video yang merekam kejadian saat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bogor Agustiansyach menegur para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di masa PPKM Darurat, viral di media sosial.

Berdasarkan video yang beredar itu terlihat Kepala Satpol PP Agustiansyach menegur sejumlah PKL di sejumlah titik di Kota Bogor.

Meski di video berdurasi 2 menit detik itu tidak dicantumkan siapa dan dimana lokasinya, namun dari pantauan terlihat nama dan badge petugas Satpol PP Kota Bogor itu adalah Agustiansyach.

"Inilah Orang Indonesia Yg Sesungguhnya. KEREEN.. Menegur dengan cara baik lalu memberi solusi... Bukan menegur lalu mengobrak abrik dagangannya," tulis akun Twitter @TSolihien yang mengunggah video viral tersebut dikutip, Rabu (14/7/2021.

Lebih lanjut warganet itu, membubuhi pesan agar petugas PPKM Darurat lainnya bersikap yang sama dalam menegur masyarakatnya dengan cara santun.
 
https://twitter.com/TSolihien/status/1414952183414546439

"Semoga menjadi inspirasi Bagi Para Pol2 yg lainnya. Aamiin," tulisnya.

Sementara itu dari video yang terlihat Agustiansyach mempersilahkan para pedagang untuk tetap berjualan hanya pada jam-jam tertentu.

"Sore bu apa kabar, gimana? sepi ya, sepi banget ya, sabar-sabar dulu ya, untuk jamnya disesuaikan saja,... ini ada bantuan dikit nih," ungkap Agustiansyach kepada ibu-ibu PKL di salah satu sudut jalan Kota Bogor.

Bukan satu PKL, Agustiansyah juga aktif bersama anggotanya membagi-bagikan sembako sambil mengingatkan para pedagang terkait penerapan PPKM Darurat dan memberikan harapan bahwa ini hanya sementara.

"Tidak apa-apa sepi sekarang, nanti juga ramai lagi," ucap Agustiansyah.

Sikap dan tutur kata Agustiansyach sebagai pelayanan masyarakat itu mendapat apresiasi serta sambutan positif beragam dari warganet.

Bahkan video tersebut hingga pukul 09.16 WIB, Rabu (14/7/2021) sudah lebih dari 32 ribu kali ditonton.

"Bapak ini co2k nya jd mentri Sosial,, tu2r bahasa lembut dan ngk ngomong kasar trs bs menyampai kn aturan dngn hati Nurani yg Bijak," tulis
@MetriSaputra2.

Tak sedikit warganet yang mengira Agustiansyah ini adalah anggota Polri serta komentar sarkas.

"Ini polisi Kawe x,masa sih polisi baik begini??," tulis netizen lainnya @anggerenggar.

"Mudah-mudahan aja bukan sekedar depan kamera aja, tapi patut ditiru nih buat aparat berseragam lainnya, hansip misalnya," kata warganet @banyuramadhan.
(thm)

Diterbitkan di Berita

tagar.id Jakarta - Demontrasi yang dilakukan oleh militan Habib Rizieq Syihab (HRS) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Bogor yang dalam tuntutannya meminta DPRD membuat hak angket untuk memakzulkan Walikota Bogor, Bima Arya terkait laporan sang Wali Kota Bogor terhadap RS UMMI yang belum dicabut.

Massa sempat dihadang oleh petugas baik dari TNI, Polri maupun Satpol PP karena menimbulkan kerumunan ditengah meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Bogor dan membubarkan diri akan tetapi massa tetap bertahan.

“Kita semua muslim, kita semua saudara. Kita sedang prihatin di Kota Bogor ini," ucapKapolresta Bogor, Kombespol Susatyo Purnomo Condro, dengan menggunakan pengeras suara ke arah massa demonstran, Sabtu, 19 Juni 2021.

 

Demontrasi  Militan HRS

Demontrasi yang dilakukan oleh militan Habib Rizieq Syihab. (Foto: Tagar/Awal Photographi)

 

Ratusan massa yang menamakan diri Aliansi Ummat Islam Bogor Raya ini dengan terus membawa spanduk dan melantunkan sholawat akhirnya perlahan mundur ke depan Masjid Al Munawar yang berjarak 50m dari gedung DPRD walaupun sempat adu mulut dengan petugas.

Akhirnya perwakilan demonstran diperbolehkan masuk ke dalam gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasinya.

Habib Muhammad Al-Attas yang membacakan aspirasinya di gedung DPRD, salah satu poin utamanya adalah mengungkapkan kekecewaannya terhadap Walikota Bogor, Bima Arya yang tidak menepati janjinya.

“Bima Arya itu ingkar janji, katanya mau cabut laporan terhadap RS UMMI tapi ternyata hingga saat ini belum dicabut, dia sudah ingkar kepada janjinya sendiri di depan ulama dan para habaib," ucapnya.

Akibat hal ini, massa juga menuntut Bima Arya mundur dan meminta DPRD membuat hak angket untuk memakzulkan Walikota Bogor tersebut.

“Kami tuntut Bima Arya mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Bogor dan meminta kepada DPRD untuk mengajukan hak angket untuk memakzulkan Bima Arya," kata Habib Muhammad Al Attas.

Dalam demonstrasi ini petugas kesehatan sempat meminta kepada para demonstran diambil beberapa samplenya untuk di PCR dan meminimalisir sebaran Covid-19 di Kota Bogor akan tetapi ketika ambulance mendekat mereka menolak dan menghindar. 

(Susilo Utomo)

Diterbitkan di Berita
Adhyasta Dirgantara - detikNews Jakarta - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap terduga teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) berinisial KDW di Bogor, Jawa Barat, Senin (14/6) malam lalu. KDW merupakan lulusan Universitas Indonesia (UI)

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia. KDW merupakan lulusan UI Fakultas MIPA.

"Ya. Yang bersangkutan (KDW) alumni Kimia FMIPA UI," ujar Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia saat dimintai konfirmasi, Rabu (16/6/2021).

Amelita mengatakan KDW mulai berkuliah di UI pada 2009. Tak butuh waktu lama, KDW lulus 3 tahun kemudian pada 2012.

"Angkatan 2009 dan lulus pada 2012," ucapnya.

Amelita menepis kabar kalau KDW adalah lulusan terbaik di UI kala itu. Dia juga enggan membeberkan keseharian KDW selama menjadi mahasiswa.

"Bukan lulusan terbaik. Untuk pertanyaan ini (keseharian KDW selama masih mahasiswa) bukan di ranah kami," tutup Amelita.

Penyedia Bahan Baku Bom

Sebelumnya, Densus 88 menangkap terduga teroris berinisial KDW (30) di Bogor, Jawa Barat. Polri mengungkap KDW berperan sebagai penyedia bahan baku untuk bom.

"Densus telah mengamankan satu tersangka pelaku teror di Indonesia. Diamankan di Bogor, Jawa Barat, atas nama KDW berumur 30 tahun. Ini termasuk di dalam kelompok Jamaah Ansharut Daulah," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (15/6).

"Peran tersangka KDW ini yang mempersiapkan bahan-bahan kimia yang akan digunakan sebagai bahan baku pembuat bom," sambungnya.

Selain itu, Rusdi membeberkan sejumlah barang bukti saat Densus 88 menangkap KDW. Beberapa di antaranya merupakan bahan kimia, seperti dekstran, sodium borate, hingga HCL.

"Dari tersangka KDW diamankan bermacam-macam bahan-bahan kimia, antara lain dekstran, magnesium sulfat, sodium borate, HCL, belerang, dan bahan-bahan kimia lain. Ini diamankan dari tersangka KDW," tutur Rusdi. 

(mea/mea)

Diterbitkan di Berita
Wilda Hayatun Nufus - detikNews Jakarta - Pemerintah Kota Bogor telah mengeluarkan kebijakan dalam polemik 15 tahun Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin. Pemkot Bogor menghibahkan lahan baru untuk pembangunan rumah ibadah GKI di Cilendek Barat.

"Hasil ini juga adalah hasil kerja sama dari semua pihak, baik yang mendukung maupun tidak mendukung, sejak 15 tahun yang lalu, proses hibah yang hari ini dijalankan cara ceremony juga tidak mungkin terjadi tanpa dukungan warga dari Kelurahan Cilendek Barat, tanpa kerja keras dukungan dari seluruh Forkopimda DPRD, aparatur pemerintah kota, MUI, FKUB dan juga tentunya tim 7," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya saat jumpa pers di GKI, Jalan Pengadilan, Pabaton, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (13/6/2021).

Bima menerangkan, pihaknya telah melakukan 30 pertemuan resmi dan 100 pertemuan informal untuk mencari solusi terkait masalah GKI Yasmin. Bima ingin memastikan hak beribadah bagi seluruh warga Kota Bogor dapat terpenuhi tanpa terkecuali.

"15 tahun kita sama-sama mencurahkan energi dan konsentrasi atas usaha untuk menyelesaikan konflik yang terus menjadi duri dari toleransi kita, keberagaman kita dan persaudaraan kita semua, banyak proses yang sudah dilalui, dalam catatan kami paling tidak ada 30 pertemuan resmi dalam skala besar dan 100 lebih pertemuan informal yang digelar untuk mencari ujung penyelesaian, hari ini adalah bukti dari komitmen pemerintah kota untuk memastikan hak beribadah bagi seluruh warganya tanpa terkecuali," paparnya.

Bima mengatakan sejak hibah ini diserahterimakan, GKI perlu untuk melengkapi berkas-berkas untuk menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB). Pemkot Bogor, kata Bima, akan senantiasa mengawal penerbitan IMB sampai pada tahap pembangunan gereja.

"Sejak hibah ini ditandatangan, maka lahan tersebut resmi menjadi milik GKI, setelah itu pemkot menunggu kelengkapan berkas dari pihak GKI untuk menerbitkan IMB ketika berkas itu disampaikan, maka pemkot akan langsung memastikan penerbitan IMB.

Kami pastikan bahwa negara dalam hal ini pemkot akan mengawal, tidak saja untuk menerbitkan IMB tetapi seluruh tahapan pembangunan bahkan nanti sampai penyelanggaraan ibadah," kata Bima.

Dalam kesempatan yang sama, Pendeta Jemaat GKI Pengadilan Tri Santoso menyambut baik inisiasi Pemkot Bogor terkait hibah lahan pembangunan GKI di Cilendek Barat.

Tri mengatakan serah terima hibah ini semakin menjelaskan bahwa negara hadir untuk memfasilitasi ibadah umat kristiani di Kota Bogor.

"Kami memyambut baik inisiasi Pemkot Bogor yang untuk menyampaikan proses pembangunan gereja di Bogor Barat. Acara serah terima hibah ini merupakan bentuk kehadiran negara yang memfasilitasi umat Kristen di Kota Bogor untuk dapat beribadah secara tenang," ungkap Tri.

15 Tahun Polemik GKI Yasmin

Polemik terkait GKI Yasmin ini berawal dari dibekukannya IMB pendirian GKI Yasmin tahun 2008, yang terletak di Jalan KH R Abdullah Bin Nuh, Curug Mekar, dekat perumahan Yasmin, Bogor.

Sengketa pembangunan ini lalu masuk ranah hukum terkait IMB. Lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 4 September 2008, majelis hakim memenangkan gugatan panitia pembangunan Gereja Yasmin tentang Pembekuan IMB.

Pemerintah Kota Bogor kemudian mengajukan banding, lalu Pengadilan Tinggi TUN di Jakarta mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan PTUN Bandung. Atas putusan PT TUN Jakarta, Pemerintah Kota Bogor mengajukan PK ke MA.

Pada Desember 2010, MA telah mengeluarkan putusan yang pada dasarnya menguatkan putusan yang dikeluarkan PTUN Bandung dan PT TUN Jakarta yang menyatakan Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor mencabut surat Pembekuan IMB GKI Yasmin.

(whn/aik)

Diterbitkan di Berita
Konten ini diproduksi oleh kumparan 
 
Massa pendukung Habib Rizieq Syihab mendatangi Balai Kota Bogor tempat Wali Kota Bogor Bima Arya berkantor, Rabu (9/6) siang.
Dalam video yang beredar, tampak petugas kepolisian dan TNI berjaga di sekitar Balai Kota Bogor. Sempat terjadi aksi saling dorong dengan pendukung Rizieq, tapi tak sampai berujung bentrok keras.
Kedatangan puluhan pendukung Rizieq tersebut menuntut agar mantan Imam Besar FPI tersebut dibebaskan dari tuntutan dalam kasus data swab di RS Ummi.
 
Terkait hal itu, Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo membenarkan video itu. Ia mengatakan, tak ada pendukung Rizieq yang ditangkap.
“Tidak (ada yang diamankan),” kata Susatyo saat dihubungi, Rabu (9/6).
 
Massa Sempat Datangi Kantor Bima Arya, Tuntut Habib Rizieq Dibebaskan (1)
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro di lokasi check point penyekatan ganjil genap dan larangan mudik di Kota Bogor. Foto: Pemkot Bogor
 
Susatyo menyebut, pendukung Rizieq akhirnya membubarkan diri dengan tertib. “Membubarkan diri dengan tertib,” ujar Susatyo.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Habib Rizieq untuk dihukum penjara selama 6 tahun. Jaksa meyakini Habib Rizieq terbukti menyebarkan berita bohong terkait hasil data swab saat dirawat di RS Ummi beberapa waktu lalu. 
Kasus RS Ummi mendapat perhatian serius dari Wali Kota Bogor Bima Arya. Saat itu, Bima Arya bahkan mendatangi RS Ummi atas sikap Rizieq yang tak mau menyerahkan bukti hasil swabnya.
 
Diterbitkan di Berita

KBRN, Jakarta: Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat, menutup sementara aktivitas sebuah pondok pesantren di Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, setelah mendapati 32 santrinya terkonfirmasi Covid-19, Sabtu (5/6/2021).

Wali Kota Bogor Bima Arya mengungkapkan, 32 santri positif Covid-19 setelah digelar pembelajaran tatap muka (PTM), dengan dugaan kuat tertular setelah pulang ke kampung halaman.

"Ada dugaan, santri yang positif Covid-19 tertular dari santri yang baru pulang dari kampung halamannya pada saat libur Lebaran," kata Bima Arya di Bogor, seperti dilansir CNN Indonesia, Sabtu (5/6/2021).

Bima menyatakan sebanyak 398 santri dan 55 pengurus ponpes tersebut dites swab Covid-19 pada Kamis (3/6) dan Jumat (4/6). 

Hasilnya, sudah didapatkan, bahwa 32 santri terkonfirmasi positif Covid-19.

Dari 32 santri tersebut, 24 santri sudah dievakuasi ke Pusat Isolasi Covid-19 di Pusdiklat BPKP di Ciawi, Bogor.

Sementara 8 (delapan) santri lainnya menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.

"Santri di ponpes tersebut tidak hanya dari Kota Bogor tapi dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan dari luar Jawa," ujarnya.

Bima menyatakan pondok pesantren tersebut menjadi klaster baru Covid-19 di Kota Bogor.

Diterbitkan di Berita
 
Gunungsindur, Bogor (ANTARA) - Sebanyak 34 narapidana tindak pidana terorisme mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Kamis.

"Hari ini kita telah sama-sama melihat di Lapas Narkotika Gunung Sindur, dari 56 jumlah warga binaan terorisme, 34 menyatakan ikrar setia pada NKRI," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Sudjonggo saat konferensi pers usai pembacaan ikrar.

Menurutnya, ikrar yang diucapkan di hadapan Al Quran itu akan menjadi pintu masuk para narapidana terorisme untuk kembali diterima oleh masyarakat, meski tidak mengurangi masa hukuman di lapas.

"34 napi ini rata-rata masih usia produktif, masih usia muda. Jangan sampai perbuatannya terulang karena perutnya lapar. Hanya karena tidak bisa diterima masyarakat," katanya lagi.

Sudjonggo menyebutkan, 22 narapidana terorisme lainnya di lapas tersebut belum mengucapkan ikrar setia pada NKRI, karena masih dalam tahap proses deradikalisasi.

"Pembinaan terus berjalan, karena pidananya juga berbeda-beda. Itu yang menyebabkan kenapa tidak semuanya, karena memang pidananya berbeda beda. Secara usia berbeda beda, daya nalar berbeda-beda," katanya pula.

Kemenkumham kini terus melakukan pembinaan terhadap napi terorisme dengan menggandeng Densus 88 Antiteror Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), dan pemuka agama.

"Ini terus, kami tidak berhenti, seluruh Jawa Barat ini ada 106 (narapidana terorisme) pada saat ini bisa bertambah bisa berkurang di kemudian hari, karena mutasi dari tempat lain atau kami mutasikan ke tempat lain," ujar dia lagi.
 

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2021
Diterbitkan di Berita