Tim detikcom - detikFinance Jakarta - Siti Hardiyanti Rukmana Alias Tutut Soeharto menjadi salah satu daftar pengutang BLBI yang jadi prioritas penanganan Satgas BLBI. Itu terungkap dari dokumen penanganan hak tagih negara dana BLBI tertanggal 15 April 2021.

Pada dokumen tersebut, dikutip Sabtu (11/9/2021), Tutut mendapatkan dana BLBI melalui PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, PT Citra Bhakti Margatama Persada.

Utang yang ditagih negara berdasarkan dokumen yang beredar adalah Rp 191.616.160.497 (Rp 191 miliar), Rp 471.479.272.418 (Rp 471 miliar), US$ 6.518.926,63, dan Rp 14.798.795.295,79 (Rp 14 triliun).

Dalam perkara utang piutang tersebut, diterangkan bahwa perempuan yang biasa dipanggil Mbak Tutut itu tidak menjaminkan aset, yang dijaminkan hanya berupa SK Proyek. Secara rinci utang Tutut kepada negara berasal dari PT Citra Mataram Satriamarga sebesar Rp 191,61 miliar.

Utang ini belum pernah diangsur sama sekali. Pengurusan utang didaftarkan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V pada 2013. Pengurusan terakhir berupa laporan pemberitahuan surat paksa.

Selanjutnya, utang juga berasal dari PT Marga Nurindo Bhakti senilai Rp 471,47 miliar. Utang ini sudah pernah diangsur sekitar Rp1,09 miliar. Pengurusan utang juga didaftarkan di KPKNL Jakarta V pada 2010. Pengurusan terakhir berupa laporan pemberitahuan surat paksa.

Terakhir, berasal dari PT Citra Bhakti Margatama Persada sebesar Rp 14,79 miliar dan US$ 6,51 juta. Pengurusan utang didaftarkan di KPKNL Jakarta V pada 2010 dengan pengurusan terakhir berupa laporan pemberitahuan surat paksa.

Kendati begitu, Tutut belum pernah dipanggil langsung oleh Satgas BLBI dalam beberapa waktu terakhir, seperti yang dilakukan Satgas ke Tommy Soeharto, adik kandungnya.

Nama lain yang sudah dipanggil Satgas BLBI untuk mengembalikan dana negara adalah Ronny Hendrarto, Kaharudin Ongko, hingga Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.

detikcom sendiri sudah berusaha mengonfirmasi dokumen tersebut kepada Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban. Namun belum ada jawaban hingga berita ini dimuat.

(toy/fdl)

Diterbitkan di Berita

Bisnis.com, JAKARTA -- Sempat redup, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menyita perhatian publik pada pekan ini. Kasus itu mencuat setelah Satgas BLBI memanggil sejumlah nama yang diyakini terlibat dalam skandal, dulu korupsi, tersebut.

Ada nama-nama besar yang dipanggil oleh Satgas. Dua nama yang dipanggil antara lain putra bungsu mendiang Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dan bos Bank Pelita Agus Anwar. Tommy dipanggil terkait utang BLBI senilai Rp2,61 triliun.

Sementara Agus Anwar dipanggil karena utang BLBI yang nilainya ratusan miliar rupiah. Sayangnya, Agus Anwar saat ini berada di Singapura. Lari dari kewajiban yang seharusnya dia tanggung.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa nilai utang BLBI yang ditanggung Tommy sebenarnya tergolong receh. Karena ada obligor BLBI yang nilainya mencapai belasan triliun.

Berikut daftar obligor yang masih punya tunggakan BLBI:

  1. Setiawan Harjono dan Hendarawan Harjono Bank Aspac 3.579
  2. Hindarto Tantular/Anton Tantular Ban Central Dagang 1.470,1
  3. Sjamsul Nursalim Bank Dewa Rutji 470,6
  4. Kharudin Ongko Bank Arya Panduartha  359,4
  5. Sujanto Gondokusumo Bank Dharmala  822,2
  6. Kwang Benny Ahadi Bank Orient 143,3
  7. Baringin Marulam Hasiholan Panggabean & Joseph Januardy Bank Manura 170,1
  8. Trijono Gondokusumo Bank Putra Suraya Perkasa 4.893
  9. Santoso Sumali Bank Metropolitan 70,4
  10. Santoso Sumali Bank Bahari 406,4
  11. IM Sudiarta dan IGD Darmawan Bank Aken 509,9
  12. Fadel Muhammad Bank Intan 136,4
  13. Hengky Wijaya Bank Tata Internasional 596,7
  14. David Nusa Wijaya/Trunojoyo Nusa Bank Servitia 4.308,7
  15. Agus Anwar Bank Pelita Istimarat 577,8
  16. Atang Latief Bank Indonesia Raya 155,7
  17. Marimutu Sinivasan Bank Putra Multikarsa 790,5
  18. Ulung Bursa Bank Lautan Berlian 424,6
  19. Lidia Muchtar Bank Tamara 188,4
  20. Samadikun Hartono Bank Modern 2.525,6
  21. Kaharudin Ongko Bank Umum Nasional 7.828,2

Jumlah   30.428,8  

Keterangan: dalam miliar

Sumber: Kementerian Keuangan

Editor : Edi Suwiknyo

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban resmi dilantik menjadi Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada hari ini, Jumat (4/6).

'Orang terkaya di Indonesia' versi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu akan mengemban tugas untuk memimpin pengejaran aset dana BLBI sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Rio akan memimpin satgas yang dibentuk dengan masa kerja sampai 31 Desember 2023.

Penunjukan Rio, sapaan akrabnya, sebelumnya dituangkan Jokowi dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Beleid dikeluarkan pada 6 April 2021.

Jokowi membentuk Satgas BLBI karena nilai aset dana BLBI yang seharusnya kembali ke negara terbilang besar. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD mencatat nilai aset dana BLBI yang dapat dikembalikan ke negara mencapai Rp110,45 triliun.

Rinciannya, tagihan berbentuk kredit Rp101 triliun, properti lebih dari Rp8 triliun, dan sisanya berupa mata uang asing dan saham.

Sebelum resmi dilantik menjadi Ketua Satgas BLBI, Rio pernah menyatakan bakal terus mengejar dana BLBI meski harus sampai ke luar negeri. Rio mencatat ada 22 obligor yang terlibat dan menjadi incaran pemerintah dan debitur dengan jumlah cukup banyak.

"Pada dasarnya pemerintah akan menagih, sehingga kalau pun kita harus menagih dan mengejar aset ke luar negeri, itu akan kita lakukan," ujar Rio, beberapa waktu lalu.

Dari sisi karir, Rio sebenarnya baru saja mendapat penugasan baru dari Sri Mulyani menjadi Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu. Tepatnya sejak 12 Maret 2021.

Ia menggantikan Isa Rachmatarwata yang ditarik menjadi Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu. Sebelum di DJKN, ia menduduki jabatan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).

 

(uli/ulf)

Diterbitkan di Berita

Satgas BLBI Tagih Utang Rp108 Triliun

Sabtu, 10 April 2021 10:19

KBRN, Jakarta: Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, tujuan pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, oleh Presiden Joko Widodo.

Mahfud mengatakan, tujuan dibentuknya Satgas adalah menagih dan memproses semua jaminan agar menjadi aset negara.

"Kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI jumlahnya lebih dari Rp108 triliun," kata Mahfud dalam cuitan di akun Twitter resminya @mohmahfudmd, (8/4/2021).

Sementara, pembentukan Satgas berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang diteken pada 6 April 2021 lalu. 

Mahfud mengatakan, Keppres tersebut diisi oleh lima menteri serta Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai pengarah Satgas.

Berikut Susunan organisasi Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia:

A. Pengarah

1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

4. Menteri Keuangan

5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

6. Jaksa Agung

7. Kepala Kepolisian Republik Indonesia

B. Pelaksana

Ketua Satgas: Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan

Wakil Ketua Satgas: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia

Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Anggota:

1. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

2. Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan

4. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

5. Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

6. Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara

7. Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Diterbitkan di Berita