tagar.id Jakarta - Demontrasi yang dilakukan oleh militan Habib Rizieq Syihab (HRS) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Bogor yang dalam tuntutannya meminta DPRD membuat hak angket untuk memakzulkan Walikota Bogor, Bima Arya terkait laporan sang Wali Kota Bogor terhadap RS UMMI yang belum dicabut.

Massa sempat dihadang oleh petugas baik dari TNI, Polri maupun Satpol PP karena menimbulkan kerumunan ditengah meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Bogor dan membubarkan diri akan tetapi massa tetap bertahan.

“Kita semua muslim, kita semua saudara. Kita sedang prihatin di Kota Bogor ini," ucapKapolresta Bogor, Kombespol Susatyo Purnomo Condro, dengan menggunakan pengeras suara ke arah massa demonstran, Sabtu, 19 Juni 2021.

 

Demontrasi  Militan HRS

Demontrasi yang dilakukan oleh militan Habib Rizieq Syihab. (Foto: Tagar/Awal Photographi)

 

Ratusan massa yang menamakan diri Aliansi Ummat Islam Bogor Raya ini dengan terus membawa spanduk dan melantunkan sholawat akhirnya perlahan mundur ke depan Masjid Al Munawar yang berjarak 50m dari gedung DPRD walaupun sempat adu mulut dengan petugas.

Akhirnya perwakilan demonstran diperbolehkan masuk ke dalam gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasinya.

Habib Muhammad Al-Attas yang membacakan aspirasinya di gedung DPRD, salah satu poin utamanya adalah mengungkapkan kekecewaannya terhadap Walikota Bogor, Bima Arya yang tidak menepati janjinya.

“Bima Arya itu ingkar janji, katanya mau cabut laporan terhadap RS UMMI tapi ternyata hingga saat ini belum dicabut, dia sudah ingkar kepada janjinya sendiri di depan ulama dan para habaib," ucapnya.

Akibat hal ini, massa juga menuntut Bima Arya mundur dan meminta DPRD membuat hak angket untuk memakzulkan Walikota Bogor tersebut.

“Kami tuntut Bima Arya mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Bogor dan meminta kepada DPRD untuk mengajukan hak angket untuk memakzulkan Bima Arya," kata Habib Muhammad Al Attas.

Dalam demonstrasi ini petugas kesehatan sempat meminta kepada para demonstran diambil beberapa samplenya untuk di PCR dan meminimalisir sebaran Covid-19 di Kota Bogor akan tetapi ketika ambulance mendekat mereka menolak dan menghindar. 

(Susilo Utomo)

Diterbitkan di Berita
Wilda Hayatun Nufus - detikNews Jakarta - Pemerintah Kota Bogor telah mengeluarkan kebijakan dalam polemik 15 tahun Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin. Pemkot Bogor menghibahkan lahan baru untuk pembangunan rumah ibadah GKI di Cilendek Barat.

"Hasil ini juga adalah hasil kerja sama dari semua pihak, baik yang mendukung maupun tidak mendukung, sejak 15 tahun yang lalu, proses hibah yang hari ini dijalankan cara ceremony juga tidak mungkin terjadi tanpa dukungan warga dari Kelurahan Cilendek Barat, tanpa kerja keras dukungan dari seluruh Forkopimda DPRD, aparatur pemerintah kota, MUI, FKUB dan juga tentunya tim 7," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya saat jumpa pers di GKI, Jalan Pengadilan, Pabaton, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (13/6/2021).

Bima menerangkan, pihaknya telah melakukan 30 pertemuan resmi dan 100 pertemuan informal untuk mencari solusi terkait masalah GKI Yasmin. Bima ingin memastikan hak beribadah bagi seluruh warga Kota Bogor dapat terpenuhi tanpa terkecuali.

"15 tahun kita sama-sama mencurahkan energi dan konsentrasi atas usaha untuk menyelesaikan konflik yang terus menjadi duri dari toleransi kita, keberagaman kita dan persaudaraan kita semua, banyak proses yang sudah dilalui, dalam catatan kami paling tidak ada 30 pertemuan resmi dalam skala besar dan 100 lebih pertemuan informal yang digelar untuk mencari ujung penyelesaian, hari ini adalah bukti dari komitmen pemerintah kota untuk memastikan hak beribadah bagi seluruh warganya tanpa terkecuali," paparnya.

Bima mengatakan sejak hibah ini diserahterimakan, GKI perlu untuk melengkapi berkas-berkas untuk menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB). Pemkot Bogor, kata Bima, akan senantiasa mengawal penerbitan IMB sampai pada tahap pembangunan gereja.

"Sejak hibah ini ditandatangan, maka lahan tersebut resmi menjadi milik GKI, setelah itu pemkot menunggu kelengkapan berkas dari pihak GKI untuk menerbitkan IMB ketika berkas itu disampaikan, maka pemkot akan langsung memastikan penerbitan IMB.

Kami pastikan bahwa negara dalam hal ini pemkot akan mengawal, tidak saja untuk menerbitkan IMB tetapi seluruh tahapan pembangunan bahkan nanti sampai penyelanggaraan ibadah," kata Bima.

Dalam kesempatan yang sama, Pendeta Jemaat GKI Pengadilan Tri Santoso menyambut baik inisiasi Pemkot Bogor terkait hibah lahan pembangunan GKI di Cilendek Barat.

Tri mengatakan serah terima hibah ini semakin menjelaskan bahwa negara hadir untuk memfasilitasi ibadah umat kristiani di Kota Bogor.

"Kami memyambut baik inisiasi Pemkot Bogor yang untuk menyampaikan proses pembangunan gereja di Bogor Barat. Acara serah terima hibah ini merupakan bentuk kehadiran negara yang memfasilitasi umat Kristen di Kota Bogor untuk dapat beribadah secara tenang," ungkap Tri.

15 Tahun Polemik GKI Yasmin

Polemik terkait GKI Yasmin ini berawal dari dibekukannya IMB pendirian GKI Yasmin tahun 2008, yang terletak di Jalan KH R Abdullah Bin Nuh, Curug Mekar, dekat perumahan Yasmin, Bogor.

Sengketa pembangunan ini lalu masuk ranah hukum terkait IMB. Lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 4 September 2008, majelis hakim memenangkan gugatan panitia pembangunan Gereja Yasmin tentang Pembekuan IMB.

Pemerintah Kota Bogor kemudian mengajukan banding, lalu Pengadilan Tinggi TUN di Jakarta mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan PTUN Bandung. Atas putusan PT TUN Jakarta, Pemerintah Kota Bogor mengajukan PK ke MA.

Pada Desember 2010, MA telah mengeluarkan putusan yang pada dasarnya menguatkan putusan yang dikeluarkan PTUN Bandung dan PT TUN Jakarta yang menyatakan Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor mencabut surat Pembekuan IMB GKI Yasmin.

(whn/aik)

Diterbitkan di Berita
Konten ini diproduksi oleh kumparan 
 
Massa pendukung Habib Rizieq Syihab mendatangi Balai Kota Bogor tempat Wali Kota Bogor Bima Arya berkantor, Rabu (9/6) siang.
Dalam video yang beredar, tampak petugas kepolisian dan TNI berjaga di sekitar Balai Kota Bogor. Sempat terjadi aksi saling dorong dengan pendukung Rizieq, tapi tak sampai berujung bentrok keras.
Kedatangan puluhan pendukung Rizieq tersebut menuntut agar mantan Imam Besar FPI tersebut dibebaskan dari tuntutan dalam kasus data swab di RS Ummi.
 
Terkait hal itu, Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo membenarkan video itu. Ia mengatakan, tak ada pendukung Rizieq yang ditangkap.
“Tidak (ada yang diamankan),” kata Susatyo saat dihubungi, Rabu (9/6).
 
Massa Sempat Datangi Kantor Bima Arya, Tuntut Habib Rizieq Dibebaskan (1)
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro di lokasi check point penyekatan ganjil genap dan larangan mudik di Kota Bogor. Foto: Pemkot Bogor
 
Susatyo menyebut, pendukung Rizieq akhirnya membubarkan diri dengan tertib. “Membubarkan diri dengan tertib,” ujar Susatyo.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Habib Rizieq untuk dihukum penjara selama 6 tahun. Jaksa meyakini Habib Rizieq terbukti menyebarkan berita bohong terkait hasil data swab saat dirawat di RS Ummi beberapa waktu lalu. 
Kasus RS Ummi mendapat perhatian serius dari Wali Kota Bogor Bima Arya. Saat itu, Bima Arya bahkan mendatangi RS Ummi atas sikap Rizieq yang tak mau menyerahkan bukti hasil swabnya.
 
Diterbitkan di Berita